Kamis, 21 Oktober 2021

Pengedar Sabu Area Denpasar Dituntut 12 Tahun Penjara
Denpasar,Bali Kini - Barang bukti sabu berat 20,57 gram membuat Rindi Subarno (38), tidak bisa mengelak ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman selama 12 tahun penjara.
Dalam sidang yang dijalani terdakwa secara online, Jaksa Made Neotroni Lumisensi menilai perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur ini dinilai terbukti melawan hukum sebagaimana tertuang dalam dakwaan kedua, dengan bertindak sebagai perantara narkotika jenis sabu.
"Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa selama 12 tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsider 1 tahun penjara," tegas Jaksa dari Kejati Bali.
Dalam sidang yang diketuai I Putu Suyoga ini, terdakwa yang didampingi pihak Posbakum Peradi Denpasar mengajukan permohonan pembelaan secara tertulis.
Berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa ditangkap di kamar kosnya di Jalan Tukad Pancoran, Desa Panjer, Denpasar selatan, pada Senin, 5 Juli 2021 sekitar pukul 19.00 WITA.
Dari drama penggrebeka itu, polisi dari Satnarkoba Polda Bali berhasil menemukan barang bukti 7 paket plastik berisi sabu yang berat keseluruhannya 20,57 gram netto.
Terdakwa melakoni pekerjaan ini sejak awal tahun, dari upah selama menjadi kurir diakuinya terkumpul dalam bentuk materi sebanyak Rp.3 juta. Sedangkan sisanya digunakan untuk mengkonsumsi sabu sendiri.[ar/5]

1.000 Bingkisan Diserahkan untuk Pasien Wisma Atlet dalam Giat “Kumham Peduli, Kumham
JAKARTA, Bali Kini – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI menyelenggarakan bakti sosial dengan tema “Kumham Peduli, Kumham Berbagi dan Empati Kumham” dalam rangka perayaan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Tahun 2021 pada Kamis (21/10/21).
Acara bakti sosial ini bertempat di Selasar Gedung Administrasi Hukum Umum (AHU)
Kemenkumham, Jakarta Selatan. Dihadiri secara langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto, jajaran pimpinan tinggi Kemenkumham serta direksi Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Di samping itu, sebagian undangan lainnya hadir secara virtual melalui Aplikasi Zoom, antara lain jajaran Pimpinan Tinggi Madya, Staf Ahli Menteri, Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Kantor di setiap provinsi serta Kepala RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran.
Membuka kegiatan tersebut, dilakukan penyerahan bantuan secara simbolis. Wakil
Menteri Hukum dan HAM didampingi Sekjen serta Staf Ahli Bidang Ekonomi, Lucky Agung Binarto menyerahkan bantuan berupa APD kepada Ketua Perhimpunan Tenaga
Kesehatan (Pernakes). Tak hanya itu, bantuan berupa beasiswa juga diberikan kepada keluarga ASN Kemenkumham yang terdampak Covid-19. Pada kesempatan yang sama, pemberian bantuan secara simbolis diikuti oleh 5 Unit Utama dan 19 Kantor Wilayah Kemenkumham.
Dalam sambutannya, Wamenkumham menyampaikan bahwa pelaksanaan acara bakti sosial ini merupakan pengejawantahan dari nilai-nilai yang tertanam dalam diri seluruh Insan Pengayoman.
“Dalam rangka memperingati Hari Dharma Karya Dhika yang ke-76, akan dilaksanakan
bakti sosial yang dapat mencerminkan nilai Dharma Karya Dhika di dalam diri setiap
insan kementerian Hukum dan HAM, 6 serta bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan
negara.”, ungkap Wamen Edward.
Pada kesempatan tersebut, Kemenkumham yang diwakili oleh Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Ditjen Pemasyarakatan, Muji Raharjo menyerahkan 1.000 paket kelengkapan adaptasi kebiasaan baru. Prosesi penyerahan ini disaksikan pula secara langsung dari Selasar Gedung AHU Kemenkumham.
“Sebagai kepedulian dan partisipasi dari Kementerian Hukum dan HAM, pada
kesempatan ini juga dilaksanakan kegiatan pembagian atau pemberian “new normal kit”
berupa masker, hand sanitizer hingga peralatan makan pribadi (sendok, garpu dan
sedotan), yang nantinya akan diberikan kepada saudara-saudara kita pada saat selesai menjalani isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid 19 Wisma Atlet. Tentunya diharapkan dapat memberi manfaat bagi saudara-saudara kita dalam menjalani adaptasi kebiasaan baru setelah kembali ke rumah.”, tutur Wamenkumham.
Di sisi lain, Koordinator RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet, Mayjen TNI Dr. Budiman
menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan bakti sosial ini. “Kami mengucapkan terima kasih atas empati dan kepedulian dari jajaran Kementerian
Hukum dan HAM kepada relawan yang bekerja di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran. Kepedulian yang Bapak berikan sangat berarti dalam melaksanakan tugas agar mereka terhindar dari infeksi Covid-19. Sumbangan berupa alat perlindungan diri, masker, pelindung wajah, kemudian juga alat makan pribadi. Kita bersyukur bahwa jumlah kasus Covid-19 sudah menurun. Namun demikian, kita tidak boleh abai sehingga kami seluruh staf dan relawan tetap waspada.”, pungkasnya.
Selain penyerahan new normal kit, bakti sosial kali ini diwujudkan dalam bentuk kegiatan Donor Darah, serta kegiatan Empati Kumham bagi keluarga pegawai yang wafat karena Covid-19 dan juga sunatan massal yang dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM. (Adv/Ami)

Zaenal Tayeb menghadirkan dua saksi ahli
Denpasar , Bali Kini - Giliran pihak Kuasa Hukum Zaenal Tayeb menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang lanjutan di PN Denpasar, terkait dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta outentik.
Dua saksi yang dihadirkan secara online itu keduanya saksi ahli dari Universitas Udayana. Made Gde Subakarma Resen, Saksi Ahli hukum Perdata, Kenotarisan dan Pertanahan, mengawali dimintai keterangannya dihadapan ketua majelis hakim Wayan Yasa.
Secara garis besar, menyebutkan jika pembuatan akta tanah harus dibawa ke notaris. Karena yang berwewenang adalah pejabat dari notaris. Bilamana dalam pembuatan telah ada persetujuan kedua belah pihak, maka pihak notaris menganggap sudah tidak lagi ada masalah.
"Kalau kemudian hari ternyata ada kesalahan, kembali lagi kepada kesepakatan kedua belah pihak dalam hal penghitungan. Menurut saya terkait persoalan ini lebih tepatnya ke perdata," sebut Subakarma, secara online Kamis (21/10).
Sementara itu, Gede Made Suardana, Saksi Ahli hukum pidana menegaskan soal unsur memberikan keterangan palsu ke dalam akta outentik. Tentunya, kata saksi harus dicari tau siapa orangnya yang membuat dan siapa yang menyuruh.
Lebih jelasnya, disampaikan saksi bahwa dalam pembuatan akta bilamana terjadi jual beli tentu melalui kesepakatan bersama. "Kenapa baru dimasalahkan jika sebelumnya disepakati. Prosesnya sebelumnya seperti apa, kenapa ada kesepakatan," tegasnya.
Lanjut Suardana, pihak notaris sebelum mengesahkan tentunya menanyakan bahwa draf yang dibuat apakah sudah dari kesepakatan atau persetujuan bersama. Jika tidak ada masalah, tentunya notaris tidak lagi menganggap ada persoalan.
"Lalu ketika dikemudian hari muncul ada kesalahan. Tentu jadi pertanyaan, kenapa saat sebelumnya mengatakan sudah sepakat dan menandatangani. Jika memang harus diperbaiki, ya tetap dibuatkan kesepakatan," jelas Suardana.
Pada sidang sebelumnya, pihak JPU yang diikordinatori Jaksa Dewa Lanang Raharja, juga menghadirkan saksi ahli hukum pidana dan menegaskan jika ternyata ada sebuah kesepakatan dalam perjanjian terhadap objek yang ditentukan, ternyata ada kesalahan. Semestinya tidak bisa dilakukan kesepakatan. Lebih tepatnya perkara ini masuknya ke ranah perdata.
Kembali mengulas dakwaan JPU, kasus ini bermula dari Hedar Giacomo Boy Syam yang merupakan keponakan dari Zaenal Tayeb, melaporkan terkait penjualan tanah 13.700 meter persegi di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Dalam laporan Hedar, bahwa luas tanah dalan sertifikat hanya 8.700 meter persegi sehingga ada kekurangan. Dimana Zaenal Tayeb dalam hal ini selaku pemilik tanah, sedangkan drapnya dibuat oleh Yuri Pranatomo yang justru saat itu sebagai di PT Mirah Property milik Header.
Namun pemilik sasana tinju Mirah Boxing Camp ini menjelaskan, bahwa tanah miliknya seluas 17.302 m2. Dari luas itu, yang dikerjasamakan hanya seluas 13.700 M2 dan dua kavling (1.700 M2) tidak dijual. Dimana tanah 137 are itu sudah dibayar dengan cara dicicil sampai lunas.
Menurutnya ada dua kavlingan yang terjual. Sedangkan Yuri dalam kesaksiannya, menyebut penyusunan drap akta tanah 33 atas perintah dan kesepakatan dari Hedar dan Zaenal Tayeb.
Saat terjadi selisih ukuran yang tidak sesuai, Yuri sempat menyampaikan agar kembali dihitung ulang bersama notaris. Namun, selanjutnya Yuri tidak tau apakamh dilaksanakan atau tidak.
Saat itu, Hedar yang merasa ditipu tidak hanya mempolisikan mantan Promotor tinju ini, tetapi juga Yuri Pranatomo yang diepercaya mengurus perusahaan miliknya di PT Mirah Property.
Yuri Pranatomo, yang lebih awal didudukkan di kursi pesakitan PN Denpasar justru oleh Hakim, Heri Priyanto,SH.,MH.,selaku pimpinan sidang dinyatakan bebas dan tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh JPU dari Kejari Badung.
Ditegaskan hakim dalam amar putusannya bahwa kesalahan yang didakwakan terhadap terdakwa Yuri sama sekali tidak terbukti. "Semua alat bukti yang diajukan penuntut umum sama sekali tidak dapat membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa, yaitu memasukkan keterangan palsu ke dalam akta," putus hakim kala itu.
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini merupakan unsur pokok atau inti delik, dan karena unsur tersebut tidak terbukti, maka unsur selanjutnya yang merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dari unsur sebelumnya.
"Selanjutnya secara mutatis mutandis, tidak akan dipertimbangkan lagi," putus hakim terhadap terdakwa Yuri, yang secara tidak langsung juga berkaitan dengan terdakwa Zaenal Tayeb.
Dalam dakwaan JPU menjerat Zaenal Tayeb dengan pidana Pasal yang tidak jauh beda dengan apa yang diajukan kepada Yuri yaitu Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 378 KUHP.[ar/5]

Lantik PAW Perbekel Kerambitan, Ini Pesan Bupati Tabanan

Bupati Tabanan Harapkan Pembangunan Hidram Mampu Memfasilitasi Kebutuhan Air Bersih

Miliki Nilai Religius, Sosial, Budaya dan Ekonomi, Bunga Kasna (Edelweis) Ditetapkan Jadi Ikon dan Bunga Khas Karangasem
Karangasem, Bali Kini - Bunga Kasna atau Bunga Edelweis kini ditetapkan menjadi salah satu Ikon Kabupaten Karangasem oleh Bupati Gede Dana. Pasalnya keberadaan tumbuhan endemik Bali yang ada di Kabupaten Karangasem tepatnya di kaki lereng Gunung Agung ini kini tumbuh subur dan dilestarikan oleh masyarakat lokal di Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Karangasem.
Bupati I Gede Dana, selaku pemerintah Kabupaten Karangasem berupaya untuk menjaga kelestarian Bunga Kasna yang oleh banyak orang sering disebut sebagai Bunga Keabadian yang tidak boleh sembarangan dipetik apalagi di gusur.
Sebagai salah satu ikon wisata, akhirnya tanaman yang notabene nya berwarna putih ini dinilai mampu menyedot perhatian masyarakat. Baik itu wisatawan domestik dari sejumlah daerah di Indonesia atau bahkan wisatawan Mancanegara, karena terkenal dengan keindahannya. Wisatawan asing dan domestik hanya bisa menikmati keindahan dan keharuman hamparan Bunga Kasna ini di beberapa obyek wisata Taman Edelweis yang ada di Kawasan Pura Besakih.
Dimana dengan keberadaan Bunga ini, Wisatawan yang datang berkunjung bisa sekaligus menikmati dua paket wisata, yakni wisata spiritual dengan menikmati keagungan dan aura spiritual Pura Besakih serta keindahan dan keharuman hamparan Bunga Kasna yang berada tidak jauh dari Pura Besakih tersebut.
Untuk melindungi kelestarian Bunga Kasna tersebut, Bupati Gede Dana telah mengeluarkan Surat Edaran tentang pelestarian Bunga Kasna sebagai bunga khas Karangasem yang secara turun temurun telah memberikan nilai religius, budaya, sosial, dan ekonomi kepada masyarakat Karangasem, sehingga perlu dilindungi, dilestarikan, dikembangkan, serta dijadikan identitas Daerah dalam mewujudkan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerth: Loka Bali” di Karangasem Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Karangasem Era Baru yang Pradnyan, Kertha, Shanti, dan Nadi (Prakerthi Nadi)
Surat edaran Bupati Karangasem ini senada dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pelestarian Tanaman Lokal Bali Sebagai Taman Gumi Banten, Puspa Dewata, Usada, dan Penghijauan mengamanatkan semua pihak untuk melakukan upaya pelindungan, pembudidayaan, dan pelestarian tanaman lokal Bali.
“Nah berdasarkan pertimbangan itulah, saya selaku Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penetapan Bunga Kasna sebagai Petanda Khas atau Ikon Kabupaten Karangasem,” ujar, Bupati Gede Dana, disela kegiatan di Pura Besakih, Rabu (20/10/2021), sembari menegaskan jika Bunga Kasna juga digunakan sebagai sarana Upakara Yadnya.
Untuk itu, pemerintah dan masyarakat Karangasem harus berpihak dan berkomitmen terhadap sumber daya lokal dengan berperan aktit untuk Melindungi, melestarikan, mengembangkan, memberdayakan, dan Memanfaatkan Bunga Kasna sebagai jati diri muasyarakat Karangasem yang berkarakter dan berintegritas.
“Selain itu Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan Krama Karangasem harus berpihak dan berkomitmen terhadap sumber daya lokal, dengan berperan aktif untuk melindungi, melestarikan, memberdayakan, dan memanfaatkan Bunga Kasna sebagai salah satu basis pengembangan Perekonomian untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan Krama di Karangasem secara sakala-niskala,” tandasnya, didampingi Sekda Karangagsem, I Ketut Sedana Mertha dan Bendesa Adat Bebesakih Jro Mangku Widiarta.
Berkaitan dengan ini pihaknya menghimbau kepada seluruh pihak untuk bersama-sama melindungi, melestarikan, dan mengembangkan keberadaan tanaman Bunga Kasna serta menggunakan Bunga Kasna untuk kegiatan Upacara Yadnya. “Kami juga mendorong kepada desa adat untuk segera menyusun Pararem tentang penggunaan Bunga Kasna dalam kegiatan Upacara Yadnya. Kasna itu akronim dari Karangasem Shanti lan Nadi,” cetus Gede Dana.
Yang terpenting lagi bagaimana memberdayakan dan memanfaatkan Bunga Kasna untuk kegiatan seremonial, hiasan, dan Daya Tank Wisata (DTW), serta harus ada upaya dari pemerintah utamanya dinas terkait bekerjasama dengan pelaku wisata dan pengusaha hotel dan restaurant agar secara aktif mempromosikan dan membuka akses pasar Bunga Kasna dalam berbagai kegatan lokal, nasional, dan iternasional, guna meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karangasem.
Intinya kata Gede Dana, bagaimana secara bersama melindungi keberadan kawasan tanaman Bunga Kasna dari ancaman Penggusuran dan alih fungsi lahan untuk kepentingan usaha lain, disamping menndorong dan memfasilitasi pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Koperasi sebagai lembaga usaha bagi Krama Kabupaten Karangasem guna meningkatkan pemanfaatan Bunga Kasna sebagai basis pengembangan perekonomian, ekonomi kreatif agar Memberi manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan kebahagiaan Krama Kabupaten Karangasem secara sakala-niskala. (Adv/Ami)
Rabu, 20 Oktober 2021

Pujawali Pura Agung Jagatnatha, Wawali Arya Wibawa Ikuti Persembahyangan Bersama OPD Dengan Prokes Ketat

Hadiri Penurunan Kapal Tangkap Ikan Baru, Bupati Harap Nelayan Lebih Sejahtera
ya ucapkan kepada Haji Subahan selaku pemilik,"ujarnya.

Terima Bantuan Bedah , Bupati Tamba Ajak Pengusaha Berinvestasi di Jembrana

Balik Dari Mulang Pakelem, Andi Dijemput Basarnas Akibat Cedera Kaki
Karangasem, Bali Kini - Balik dari Upacara Mulang Pakelem, seorang pendaki mengalami cedera hingga harus mengerahkan Tim Basarnas untuk mengevakuasi pendaki tersebut akibat kakinya terkilir dan tidak bisa berjalan turun.
Dikatakan Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Denpasar (Basarnas Bali), Gede Darmada, S.E.,M.AP jika dalam upacara tersebut sebanyak 182 orang pendaki, naik ke Gunung Agung melalui jalur Pura Pasar Agung untuk ngaturang pakelem. Selesai upacara, para pendaki ini kemudian balik turun sekitar pukul 01.00 Wita dini hari. Namun satu pemedek bernama Andi (22) dilaporkan mengalami cidera kaki (terkilir) saat menuruni Gunung Agung pada Rabu, (20/10/2021) sekitar pukul 13.45 Wita. Ketika sudah setengah perjalanan turun.
"Kejadian ini dilaporkan oleh salah satu rekan korban, yakni Suara kepada Basarnas Bali sekira pukul 14.20 Wita, " Ungkapnya.
Basarnas Bali melalui Pos Pencarian dan Pertolongan Karangasem kemudian memberangkatkan 6 orang Tim Rescue dan langsung bergabung bersama Tim SAR Gabungan pada pukul 15.50 Wita. "Tim SAR Gabungan akhirnya menemukan posisi korban pada koordinat 8°21'41.05" S - 115°30'16.05" E di ketinggian 1962 Mdpl, kendati masih sulit berjalan Tim Recsue membantu dengan memapahnya dan selanjutnya dievakuasi turun" lanjut Darmada.
Korban berhasil di evakuasi sampai dibawah pukul 17.00 Wita, Selanjutnya dibawa menuju Puskesmas Desa Selat, menggunakan ambulance Puskesmas Selat. Beberapa unsur SAR Gabungan yang terlibat dalam evakuasi tersebut diantaranya Basarnas Pos Pencarian dan Pertolongan Karangasem, Babinkamtibmas Desa Selat, Babinsa Desa Selat, RAPI, Pemandu Lokal, Keluarga Korban dan Masyarakat setempat. (Ami)

Buka Akses Jalan antar Dusun Yang Tertutup Material Longsoran Akibat Gempa
Karangasem, Bali Kini - Dampak dari gempa yang terjadi beberapa waktu lalu, membuat beberapa akses jalan tertutup material longsoran. Untuk itu Tim Penanggulangan Bencana Gempa dari Kodim 1623/Karangasem terus bergerak untuk membuka akses jalan sepanjang penghubung antar dusun, tepatnya di Dusun Jatituhu Desa Ban Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem.
Dandim 1623/Karangasem Letkol Inf Bima Santosa pada Rabu (20/10/2021) mengatakan jika dirinya saat ini, penanggulangan sudah memasuki hari ke-5. "Tim ini dipimpin Kapten Inf Marzuli, saat ini tengah membersihkan dan membuka jalan yang menghubungkan Dusun Jatituhu menuju dusun Darmaji, " Ungkapnya.
Dikatakan jika Kapten Inf Marzuli telah menemukan beberapa titik longsoran material tanah dan batu yg menutup jalan. Sementara, tim sempat tertantang oleh sulitnya medan yang menanjak. "Medan tersebut harus tetap dibuka demi terbukanya akses jalan dalam menjalankan roda ekonomi yang terputus, " Sambungnya.
Selain itu, Tim Penanggulangan Bencana Gempa oleh Kodim 1623/Karangasem juga melaksanakan pemasangan tenda (tempat tidur sementara), perbaikan pipa saluran air bersih, serta pembersihan puing bangunan rumah warga yang roboh akibat gempa yang berkekuatan magnitudo 4,8 tersebut. (Ami)

Bantuan Logistik Koban Gempa Berdatangan, Bupati Dana Sampaikan Terimakasih
Karangasem, Bali Kini - Gempa bumi dengan magnitudo 4.8 SR yang mengguncang Karangasem pada Sabtu (16/10/2021), membuat ribuan rumah warga di 15 enam dusun di Desa Ban, Kecamatan Kubu, Karangasem mengalami rusak ringan, sedang hingga berat. Bahkan ratusan rumah waga di Dusun Jatituhu, Desa Ban, ambruk dan rata dengan tanah.
Pasaca gempa bumi yang merenggut satu korban jiwa dan 76 korban luka-luka, empati kepada warga terdampak terus berdatangan. Bantuan dari penggiat sosial dan realawan itu disalurkan ke Posko Tanggap Darurat yang dibangun BPBD Karangasem di Kantor Perbekel Desa Ban.
Bantuan untuk warga korban gempa yang masuk bermacam-macam, mulai dari sembako, susu untuk balita, pampers, alas tidur, terpal untuk tenda pengungsian, selimut, gula, kopi, hingga bantuan air bersih dan makanan tamabahan untuk balita.
Bupati Karangasem, I Gede Dana yang turun langsung ke lokasi bencana beberapa jam setelah kejadian gempa, langsung mengintruksikan jajarannya untuk mengambil langkah cepat setelah menetapkan status tanggap darurat bencana Gempa Bumi, yang disertai pendirian posko tanggap darurat.
Kejadian gempa bumi ini juga langsung menyentuh perhatian pemerintah pusat, dimana Kepala BNPB Letjen TNI Ganip Warsito, Menteri Sosial Tri Risma Harini dan Menko PMK Muhadjir Effendi terbang ke Bali guna meninjau langsung kondisi kerusakan yang diakibatkan oleh gempa termasuk memantau penanganan warga korban gempa.
Sampai saatnini bantuan logistik korban gempa terus bebrdatangan ke posko, untuk dicatat dan dikumpulkan, guna selanjutnya disalurkan kepada warga korban bencana secara teratur sesuai dengan data jumlah kebutuhan yang diajukan oleh masing-masing Kadus atau Kepala Kewilayahan (Kawil).
Bupati Karangasem I Gede Dana sangat mengapresiasi kepedulian para pihak yang terlibat dalam penanganan pasca genpa di Desa Ban, Kecamatan Kubu dan Desa Pempatan, Kecamatan Rendang itu.
“Saya atas nama pribadi, pemerintah dan masyarakat Kabupaten Karangasem menghaturkan terimakasih kepada para donatur dan relawan yang telah memberikan bantuan warga kami yang tengah mengalamai musibah gempa. Semoga segala kebaikan dan keikhlasannya dibalas oleh Tuhan yang Maha Esa,” ucap Gede Dana.
Selanjutnya untuk penanganan pasca bencana, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pusat, namun untuk upaya jangka pendek bagaimana segala kebutuhan hidup warga korban gempa bisa terpenuhi dengan baik termasuk kesehatannya. Tahap berikutnya pihaknya akan mengambil langkah-langkah untuk perbaikan infrastruktur yang mengalami kerusakan termasuk program rehabilitasi dan perbaikan rumah warga yang mengalami kerusakan akibat gempa.
“Kami akan terus memantau pelaksanaan tanggap darurat bencana gempa ini, untuk memastikan segalanya berjalan dengan baik dan lancar,” pungkas Gede Dana. (Adv/ Ami)

Lantik 243 Pejabat Baru, Bupati Tabanan Minta Bangun Tabanan dengan Dedikasi dan Hilangkan Perbedaan

Bupati Suwirta Resmikan Balai Subak Pegatepan
Selasa, 19 Oktober 2021

Bupati Tamba Serahkan Bonus Kepada Atlet Karate-Ka Peraih Medali Emas

18 IKM Denpasar Ikuti Pameran IKM Bali Bangkit

FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram