Laporan Reporter : Jero Ari
Denpasar , Bali Kini - Dari sidang agenda pemeriksaan terdakwa, terkuak adanya upaya penggiringan opini tentang terjadinya praktek Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Bahkan Majelis Hakim PN Denpasar yang menyidangkan perkara ini menegaskan akan menarik 'Benang Merang' untuk mengupas tuntas bagimana kasus ini bisa sampai terjadi.
Faktanya dalam persidangan yang menghadirkan terdakwa Direktur PT. Awindo International di Benoa dan Putu Setyawan yang membantu mendistribusikan kebutuhan logistik makanan para ABK, tidak menunjukkan bukti adanya praktek perdagangan orang sebagaimana tertuang dalam dakwaan.
Dalam penyampaiannya, Iwan selaku direktur perusahaan menegaskan bahwa perekrutan tenaga kerja melalui agent. Soal prosedur perekrutan sepenuhnya ditangani oleh agent. Putu Setiawan menerangkan bahwa cara merekrut calon ABK ada tiga. Pertama ; Calon ABK melamar sendiri ke Perusahaan, kedua Kapten kapal yang mencari sendiri dan yang ketiga, Melalui agent resmi.
"Begitu perekrutan, tentu karyawan melakukan pendataan dan proses administrasi untuk kesiapan menjalani prosedur ujian PKL. Semua SOP nya jelas," Demikian Iwan di muka sidang pimpinan Majelis Hakim, Ni Kadek Kusuma Wardani, S.H., M.H.
Sebagai pimpinan perusahaan, dirinya jelas menegaskan tidak terlibat dalam perekrutan calon ABK, hanya menunggu laporan dari kapten. Termasuk soal masalah logistik kapal, karena sudah disiapkan oleh perusahaan dan SOP nya sudah jalan.
Disampaikan Iwan, sebelum calon ABK menandatangani PKL dan PKWT. Hal itu menjadi tanggung jawab dari penyalur tenaga kerja. "Setelah tanda tangan PKL dan PKWT berarti sudah sah menjadi tanggung jawab perusahaan dan calon ABK siap berlayar," tegas Iwan.
Adanya pelaporan puluhan KTP para ABK disita hingga saat ini, terbantahkan bahwa prosedurmya bagi ABK yang sedang melaut maka KTP dititipkan secara sukarela di perusahaan. Bagi yang baru akan jadi ABK, KTP dipinjam untuk proses administrasi.
"KTP mereka kita kembalikan, itu setelah proses administrasi diselesaikan. Kami tidak pernah menahan, hanya mereka yang melaut maka ABK dan crew kapal menitipkan KTP mereka ke perusahaan dan akan diserahkan kembali pada saat ABK dan crew kapal kembali setelah melaut. Adapun alasan KTP dititpkan ke perusahaan, karena jika terjadi kecelakaan pekerja di laut, kami bisa cek dari KTP untuk menghubungi pihak keluarga dari ABK dan mengurus dokumen-dokumen mereka di darat, seperti BPJS dan asuransinya," Beber terdakwa dipersidangan.
Hanya saja saat ini banyak ABK yang telah selesai berlayar KTP nya disita dalam proses perkara ini, kini memohon untuk meminta kembali KTP mereka. Namun Majelis Hakim menyampaikan belum bisa menjawab apakah bisa dikembalikan atau tetap disita sementara sampai proses pengadilan.
Untuk diketahui, ada ratusan KTP dari ABK yang tidak terkait perkara ini masih disita pihak Pengadilan, bukan ditahan pihak dari PT. Awindo International di Benoa sebagaimana ramai isu dihembuskan. Pihak pengadilan berdalih sementara masih jadi barang bukti dalam proses persidangan.
Pengadilan akan mempertimbangkan jika ada permohonan tertulis yang diajukan langsung dari para ABK tersebut. Namun Penasehat Hukum Chrisno Rampalodji, S.H., M.H., Johny Indriady, S.H. dan Butje Karel Bernard, S.H, mengklaim bahwa surat permohonan dari para ABK tersebut sudah diajukan pada sidang sebelumnya.
"Sudah, sudah kok, kita sampaikan kepada Majelis. Ya ada surat permohonan itu, bahkan telah kita ajukan. Mungkin belum dicermati oleh majelis hakim. Kami mohonkan karena ada ratusan ABK yang memerlukan KTPnya. Jadi bukan dari klien kami yang menahan KTP, bahkan kami memohonkan dikembalikan, karena tidak terkait dengan perkara ini," Sebut Indriady, S.H.
Selain itu, soal adanya menyebut bahwa para calon ABK baru yang yang berada di kapal Awindo 2A diperlakukan tidak manusiawi soal makanan basi. Dibantahkan dalam keterangan bukti fisik dokumentasi yang diperlihatkan dimuka sidang.
Dimana nampak pendistribusian satu kantung beras berikut beberapa krat telur, tempe dan sayuran. Serta satu dus mie ball sebagai makanan pendamping atau tambahan lauk. Hal itu juga dibuktikan oleh keterangan Setyawan yang selama ini menyalurkan logistik kebutuhan makanan.
"Begitu terima laporan untuk kebutuhan dapur, saya kirimkan. Saya diminta bantuan untuk menyalurkan kebutuhan logistik, sperti ngirim sayur dan bahan pokok makanan. Juga mendata kelengkapan administrasi calon ABK, " Keterangan Setyawan di persidangan.
Soal ditanyakan terdaftar sebagai karyawan jabatan manager di perusahaan. Hal itu dibantah Setyawan bahwa dirinya bukan karyawan PT. Awindo dan tidak digaji PT. Awindo. "Saya kenal pak Iwan sudah seperti saudara, saya sering diminta bantuannya. Saya juga kaget saat dipenyidikan kok bisa ada nama saya tertulis sebagai maneger," Jawab Setyawan.
Keterangan Setyawan pun dibenarkan Iwan selaku pemilik perusahaan yang tidak pernah mencantumkan nama Setyawan dalam perusahaan yang ia pimpin. "Saya tidak tau kenapa ada nama pak Setyawan di drap karyawan. Saya tidak menjadikannya karyawan, ia benar sering berkonsultasi dan minta bantuannya karena Putu lebih mengetahui keadaan di pelabuhan Benoa," Akunya.
Setyawan juga menegaskan dalam mengurus dokumen kapal Awindo adalah agen resmi yang terdaftar di sahbandar. Apabila tidak/belum terdaftar maka tidak akan dilayani oleh sahbandar. "Jadi yang menyiapkan atau mengurus dokumen kapal-kapal Awindo adalah PT. SKI. Bukan saya," Kata Setyawan.
Untuk diketahui sebelum mulai persidangan, ada segelintir oknum yang mengaku ABK Awindo International, menyebarkan video lewat instragram yang isinya meminta tegas Hakim agar menghukum pelaku tindak pidana perdagangan orang di Benoa.
Menariknya segelintir oknum ABK yang digiring opini ini, setelah ditelusuri justru dari ABK pihak perusahaan lain di Pelabuhan Benoa. Bahkan mereka juga digiring untuk menggelar aksi demo di depan lobby kantor PN Denpasar.
Sebagaimana tertuang dalam dakwaan JPU, bahwa sekitar bulan Juli 2025 pihak PT. Awindo International membutuhkan Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak kurang lebih 30 orang yang akan ditempatkan di kapal penangkap KM Awindo 2A.
Selanjutnya IWAN selaku Direktur PT. Awindo International memerintahkan kepada Jaja selaku Kapten / Nahkoda KM Awindo 2A dan PT Setyawan, untuk melakukan proses perekrutan terhadap Calon ABK.
Bahwa setelah para ABK berhasil direkrut, begitu tiba ditempat di penampungan. Karena merasa ketidakcocokan, para ABK menyampaikan dirinya diperlakukan tidak sesuai dengan apa yang diiklankan. Mereka menilai pihak calon pekerja masih dalam proses administrasi dan belum langsung dipekerjakan.
Para ABK ini tiba dipelabuhan masih harus wajib menjalankan prosedur Praktek Kerja Laut (PKL). Setelah proses administrasi dinyatakan lengkap, barulah dibahas soal proses kerja dan honor yang diberikan.
"Atas ketidakpuasan para calon ABK tersebut, kemudian membuat laporan adanya praktek penipuan tenaga kerja serta tidakan mengesploitasi," Tertuang dalam dakwaan.
Dalam laporan tersebut terjadi di Pelabuhan Benoa dengan melibatkan pengakuan sebagai korban ada 21 calon Anak Buah Kapal (ABK). Mereka datang untuk sebuah pekerjaan yang mengaku mendapatkan informasi dari media sosial (FB).
Bahwa akibat dari laporan tersebut, digiring para terdakwa I Putu Setyawan, bersama sama dengan Titin Sumartini als Mami Ina, Refdiyanto als Refdi dan Jaja Sucharja, serta Iwan selaku Direktur PT. Awindo International.
Iwan dalam keterangannya justru dari awal mengaku telah menyampaikan ke penyidik bahwa tidak pernah meminta Refdi, Titin dan Otes untuk mencari calon ABK, karena tidak kenal dengan mereka.

FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram