Bali Kini
Ads
Kabar Denpasar
Kabar Tabanan
Kabar Klungkung
Kabar Jembrana
Senin, 09 Februari 2026
BaliKini.Net
Perkuat Sinergi Hukum, Pemkab Bangli dan Kejari Bangli Tandatangani Nota Kesepakatan Strategis
BANGLI , BALI KINI – Pemerintah Kabupaten Bangli secara resmi memperpanjang komitmen kerja sama di bidang hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Gedung BMB Kantor Bupati Bangli, pada Senin, (9/2/2026).
Penandatanganan ini bukan sekadar seremoni formalitas, melainkan langkah preventif Pemkab Bangli untuk memastikan setiap kebijakan dan tata kelola pemerintahan berjalan di koridor hukum yang benar. Ruang lingkup kesepakatan ini mencakup: Penanganan perkara perdata maupun tata usaha negara, Pemberian pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance). Serta mediator atau fasilitator dalam sengketa antarinstansi atau negara.
Dalam sambutannya, Bupati Bangli SN Sedana Arta menyampaikan bahwa sinergi ini sangat krusial dalam mempercepat pembangunan di Bangli. “Dengan adanya nota kesepakatan ini diharapkan kejaksaan dapat memberikan pendampingan hukum(Legal Assistance), pertimbangan hukum (Legal Opinion) dan tindakan hukum lainnya (Legal Audit) bagi pemerintah untuk mencegah kerugian negara. Selain itu juga dengan adanya nota kesepakatan kejaksaan dapat membantu penyelamatan kekayaan dan aset negara atau daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bangli Yetty Herawati, S.H., M.H. menegaskan kesiapan pihaknya untuk bertindak profesional sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). Kejari Bangli berkomitmen untuk memberikan masukan objektif guna memitigasi risiko hukum yang mungkin muncul dalam pelaksanaan tugas pemerintahan maupun pembangunan daerah.
Melalui Nota Kesepakatan ini, diharapkan efektivitas penanganan masalah hukum di Kabupaten Bangli dapat meningkat, sehingga potensi kerugian negara dapat diminimalisir dan optimalisasi aset daerah dapat tercapai dengan lebih baik. Acara ini dihadiri juga oleh Wakil Bupati Bangli, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli beserta jajaran pimpinan perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli.
BaliKini.Net
Bupati Sedana Arta Hadiri Pujawali di Pura Puseh Bangli.
BANGLI , BALI KINI– Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, melaksanakan persembahyangan bersama serangkaian Pujawali Ida Betara di Pura Puseh Bangli, Kelurahan Kawan, pada Senin (9/2/2026). Kehadiran jajaran Pemerintah Kabupaten Bangli ini menjadi wujud nyata dukungan pemerintah terhadap kelestarian adat dan tradisi keagamaan di Kabupaten Bangli.
Turut mendampingi Bupati dalam persembahyangan tersebut, Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar, Sekda Bangli, Ketua TP. PKK Bangli, Ketua GOW, serta pimpinan Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkab Bangli. Kedatangan rombongan disambut hangat oleh parajuru dan krama Banjar Adat Pule.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sedana Arta menyampaikan bahwa Pujawali yang rutin digelar setiap enam bulan sekali ini merupakan momentum penting untuk memperkuat srada bhakti ke hadapan Ida Hyang Widhi Wasa. Beliau juga memanjatkan doa agar masyarakat Bangli, dan Bali pada umumnya, senantiasa dilindungi dari segala bentuk marabahaya.
"Kami berharap melalui persembahyangan ini, kita semua diberikan kekuatan dan keselamatan. Semoga situasi yang terjadi akhir-akhir ini segera membaik dan masyarakat selalu berada dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa," ujar Bupati Sedana Arta.
Lebih lanjut, Bupati menekankan pentingnya menjaga keharmonisan antara aspek Parahyangan (hubungan manusia dengan Tuhan), Palemahan (hubungan manusia dengan alam), dan Pawongan (hubungan manusia dengan manusia). Menurutnya, menjaga keseimbangan ini adalah kunci keberlangsungan konsep Tri Hita Karana di tengah masyarakat modern.
Sebagai bentuk dukungan konkret terhadap pelaksanaan upacara, Bupati Sedana Arta juga menyerahkan dana punia yang diterima langsung oleh peduluan Banjar Adat Pule.
Piodalan yang dimulai pada rahina Tumpek Kandang ini berlangsung selama empat hari dan akan berakhir pada hari Selasa besok. Dan kegiatan ini diharapkan tidak hanya menjadi ritual keagamaan, tetapi juga mempererat rasa kekeluargaan dan gotong royong antarwarga Banjar Adat Pule dan Pemerintah Kabupaten Bangli.
BaliKini.Net
Gubernur Koster Minta Etalase Khusus Arak Bali di Bandara I Gusti Ngurah Rai
BADUNG , BALI KINI - Gubernur Bali, Wayan Koster meninjau Area Duty Free dan outlet-outlet UMKM pada terminal Keberangkatan dan Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (8/2/2026).
Koster memastikan bahwa produk UMKM Bali termasuk Arak Bali mendapatkan tempat pada outlet-outlet yang dikelola oleh Angkasa Pura Indonesia di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Arak Bali adalah salah satu warisan Budaya Bali yang harus dilestarikan. Jadi kita kelola dari hulu ke hilir. Dari tingkat petani, proses produksinya hingga pemasaran harus sesuai dengan regulasi yang ada. Kita ingin memastikan bahwa pelestarian Arak Bali harus berpihak kepada para perajin Arak dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat lokal,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen memberikan perlindungan terhadap Arak Bali dan para Perajin Arak Tradisional Bali serta berupaya meningkatkan standar arak Bali agar dapat bersaing dengan minuman beralkohol impor lainnya.
Diketahui, produk Arak Bali sejak setahun terakhir telah diperdagangkan di outlet-outlet Bandara I Gusti Ngurah Rai khususnya pada area beverage dan liquor. Beberapa brand Arak Bali juga terlihat memenuhi etalase yang ada walaupun jumlahnya masih terbatas.
“Kita minta kalau bisa diperbanyak supaya disitu tidak hanya ada whiskey, brandy dan lainnya terutama yang di area Duty Free,” ungkap Koster di sela-sela kunjungannya.
Ia meminta kepada Angkasa Pura agar Arak Bali dapat memiliki stand atau etalase khusus sehingga dapat lebih dikenal oleh dunia Internasional. Menurutnya jangan sampai wisatawan yang datang ke Bali oleh-olehnya whiskey atau brandy padahal Bali memiliki minuman beralkohol atau ‘Liquor’nya sendiri.
“Kita perkenalkan ke masyarakat internasional dalam satu etalase. Nantinya akan dikelola oleh Asosiasi Arak Bali. Jadi bukan bukan perorangan atau perusahaan tapi dikelola oleh asosiasi,” jelasnya.
Koster menjelaskan bahwa Asosiasi Arak Bali atau Asosiasi Tresnaning Arak Bali tersebut yang akan memastikan bahwa seluruh produk Arak Bali yang saat ini terdapat 58 merek dagang dapat terakomodir untuk dapat diperdagangkan pada outlet di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Sementara itu pencantuman Aksara Bali pada kemasan Arak Bali juga menjadi perhatian khusus Gubernur Koster. Menurutnya masih terdapat produk yang belum sesuai dengan ketentuan.
“Kalaupun ada Aksara Balinya, kecil dan tidak sesuai aturan sehingga saya meminta kepada GM Angkasa Pura dan disperindag untuk sama-sama kita tertibkan,” jelasnya.
Koster menegaskan bahwa produk Arak Bali harus sesuai dengan Pergub Bali Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata kelola Minuman Fermentasi dan / atau Destilasi Khas Bali. Pergub ini mengatur tentang tata kelola arak, brem dan tuak Bali sebagai upaya menjadikannya kekuatan ekonomi baru berbasis kerakyatan dan kearifan lokal Bali.(*)
BaliKini.Net
Pemkot Denpasar Terus Lakukan Upaya Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Demi Pariwisata yang Lestari
Denpasar, Bali Kini - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara memimpin rapat terkait pengelolaan sampah berkelanjutan untuk pariwisata yang semakin bersih dan lestari, hal itu disampaikan dalam rapat bersama dengan para stake holder, bertempat di Ruang Rapat Walikota, pada Senin (9/2).
Hadir dalam kesempatan tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Adhimerta, Kepala Dinas Pariwisata, Ni Putu Riyastiti, Kadis DLHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa, Ketua GIPI Bali, Ida Bagus Agung Partha Adnyana, Ketua PHRI Kota Denpasar, Ida Bagus Sidharta Putra, Ketua Sanur Hospitality Forum, Avi Purnomo.
Dalam pertemuan tersebut membahas tentang upaya Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pariwisata Kota Denpasar dalam mewujudkan pariwisata yang ada di Kota Denpasar agar tetap bersih, lestari, dan berkelanjutan.
Walikota Jaya Negara mengatakan penting nya pengelolaan sampah yang efeknya bisa meningkatkan kenyamanan serta daya tarik bagi wisatawan
"Pengelolaan sampah di Kota Denpasar sudah kita tuangkan di peraturan daerah, peraturan walikota, sampai instruksi walikota. Kita lakukan juga optimalisasi sampah berbasis sumber. Apabila berbicara pengelolaan sampah di hulu, kita mempunyai sistem pelaporan permasalahan sampah yang dirancang sebagai satu pintu pelaporan terpadu yang menghubungkan masyarakat dengan DLH, PU, dan TPS3R. Sistem ini menyediakan informasi TPS3R dan bank sampah serta mempercepat penanganan sampah yang menumpuk," ungkap Jaya Negara.
Ketua GIPI Bali, Ida Bagus Agung Partha Adnyana juga menuturkan dalam rapat tersebut, bahwa perlunya menyamakan persepsi antara Pemerintah Kota dan juga para pemangku kepentingan sektor pariwisata
"Perlunya kita menyamakan persepsi terkait pengelolaan sampah yang berkelanjutan demi menunjang pariwisata yang bersih dan lestari, dengan kolaborasi dan peran aktif dari Pemerintah dan juga para pemangku kepentingan yang ada di sektor pariwisata ini, kita bisa melakukan langkah bersama-sama demi pariwisata di Kota Denpasar yang semakin maju," tutur Partha Adnyana.
(IND).
BaliKini.Net
Kolaborasi Pemkot Denpasar dan INTI Bali Gelar Festival Cahaya Lampion Sambut Imlek 2026 dan HUT ke-238 Kota Denpasar
DENPASAR , BALI KINI – Pemerintah Kota Denpasar berkolaborasi dengan Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) Bali akan menggelar Festival Cahaya Lampion dalam rangka menyambut Perayaan Imlek 2026 sekaligus Hari Ulang Tahun (HUT) ke-238 Kota Denpasar.
Festival ini akan berlangsung selama empat hari, mulai 17 hingga 20 Februari 2026. Sebanyak 700 lampion menyala akan menghiasi kawasan pusat kota Denpasar, membentang dari Jalan Gajah Mada hingga depan Kantor Wali Kota Denpasar, serta Jalan Kartini, guna menciptakan suasana Imlek yang meriah, tertata, dan sarat makna kebersamaan.
Hal tersebut terungkap saat Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menerima audensi Perimpunan INTI Bali Senin (9/2) di Kantor Wali Kota Denpasar. Dalam kesempatan tersebut Jaya Negara menyampaikan bahwa Festival Cahaya Lampion merupakan wujud nyata harmoni antara budaya Tionghoa dan nilai-nilai lokal Bali.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi perayaan budaya, tetapi juga sarana edukasi, penguat hubungan sosial, pendukung pariwisata budaya, serta penegas citra Bali sebagai ruang persatuan dalam keberagaman.
“Selamat merayakan Imlek 2026. Festival ini mencerminkan harmoni budaya Tionghoa dengan kearifan lokal Bali, sekaligus menjadi ruang kebersamaan yang memperkuat toleransi dan persatuan di Kota Denpasar,” ujar Jaya Negara.
Dalam rangkaian festival tersebut, Jalan Kartini juga akan diramaikan dengan kuliner khas Tionghoa, mengingat kawasan tersebut sejak lama dikenal sebagai pusat aktivitas dan perkumpulan masyarakat Tionghoa di Kota Denpasar. Kehadiran kuliner khas ini diharapkan mampu menghadirkan nuansa Imlek yang semakin kental.
“Dengan adanya kuliner khas Tionghoa di Jalan Kartini, suasana perayaan Imlek di Kota Denpasar akan terasa semakin hidup dan berkarakter,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Jaya Negara menyampaikan bahwa ke depan Pemerintah Kota Denpasar juga merencanakan penataan kawasan Jalan Kartini agar memiliki ciri khas budaya Tionghoa, tanpa mengganggu pelaksanaan adat dan tradisi setempat, termasuk saat berlangsungnya upacara adat seperti ngaben.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Denpasar, Ni Luh Putu Riyastiti, menambahkan bahwa pemasangan cahaya lampion ini dilakukan melalui kolaborasi dengan Perhimpunan INTI Bali. Untuk beberapa kawasan yang belum terjangkau, pemasangan lampion akan difasilitasi langsung oleh pihak INTI Bali.
“Festival Lampion ini menjadi simbol keberuntungan, kebahagiaan, dan harapan masa depan. Lampion juga dimaknai sebagai penerang di tengah kegelapan, penolak nasib buruk, serta simbol kebersamaan keluarga, dengan warna merah yang merepresentasikan kemakmuran,” jelas Riyastiti.
Festival Cahaya Lampion ini juga akan dirangkaikan dengan Cafe Festival yang merangkul pelaku UMKM lokal yang telah beraktivitas di sepanjang kawasan Jalan Gajah Mada, di antaranya Bhineka Djaja, Pizza Tjahaja, Kafe Jago, BKKOFFEE, dan Terasa Seperti Kopi Minggu.
Tidak hanya itu, festival ini juga akan dimeriahkan dengan performa musik akustik yang diisi oleh pemuda dan pemudi Kota Denpasar. Penampilan tersebut akan berlangsung di beberapa coffee shop sepanjang Jalan Gajah Mada sebagai wadah pengembangan kreativitas generasi muda.
Ketua PD INTI Bali Putu Agung Prianta, menambahkan bahwa dalam rangka perayaan Imlek 2026 dan HUT ke-238 Kota Denpasar, INTI Bali juga akan menggelar Senam Bersama bertajuk “Satu Langkah Banyak Warna, Merajut Kebersamaan” pada 15 Februari 2026 di Lapangan Puputan Badung, Denpasar.
Selain senam bersama, INTI Bali juga akan melaksanakan berbagai kegiatan sosial, seperti kerja bakti sosial dan donor darah. Untuk Puncak Perayaan akan berlangsung tanggal 20 Februari di Restoran Hongkong Garden .
“Perayaan ini rutin kami laksanakan mengingat Kota Denpasar merupakan kota yang menjunjung tinggi toleransi dalam keberagaman,” tegasnya.
Melalui Festival Cahaya Lampion ini, diharapkan perayaan Imlek 2026 dan HUT Kota Denpasar dapat berlangsung inklusif, meriah, serta memberikan dampak positif bagi penguatan ekonomi lokal dan pengembangan pariwisata budaya Kota Denpasar. (Ayu)
BaliKini.Net
Penetapan Tersangka Kakanwin BPN Bali Berlanjut
Denpasar , Bali Kini - Seluruh permohonan praperadilan Kakanwil BPN Bali Made Daging terhadap penetapan tersangka oleh Polda Bali Ditolak dalam putusan Pengadilan Negeri Denpasar (PN Denpasar), Senin (09/02).
Hakim Tunggal I Ketut Somanasa, SH.,memutuskan penetapan tersangka Made Daging dalam kasus kearsipan di BPN Badung sah menurut hukum. “Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan.
Hakim mengatakan sidang praperadilan tidak memiliki kewenangan dalam menilai pasal yang jadi argumentasi pemohon mengajukan praperadilan. Dalam putusannya, sidang praperadilan hanya berwenang menilai prosedur penetapan tersangka dengan yang minimal dua alat bukti yang sah.
Menyikapi putusan Hakim, Pasek Suardika.,dkk selaku Tim kuasa hukum Made Daging mengaku menerima putusan hakim, namun tetap memberikan sejumlah catatan. Dimana pihaknya akan membuktikan apa yang diputuskan hakim dalam sidang praperadilan.
“Sudah jelas dalam UU KUHP yang baru kasus yang sudah tidak diatur dalam perundang-undangan yang baru dihentikan demi hukum,” jelasnya.
Pihaknya mempermasalahkan Pasal 421 KUHP lama yang dijadikan dasar sangkaan Made Daging, karena pasal itu tidak lagi dikenal dalam sistem hukum pidana (KUHP) yang berlaku saat ini.
Berikutnya Pasal 83 UU Kearsipan mengenakan ancaman satu tahun atau denda Rp 25 juta, sehingga sesuai Pasal 136 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku ketentuan tentang kedaluwarsa yaitu tiga tahun.
"Sehingga perkara ini gugur demi hukum, mengingat pemohon dengan peristiwa yang dimasalahkan saat menjadi Kepala Kantor Pertanahan Badung sudah melewati jangka waktu tiga tahun," bebernya.
Sementara, tim bidang hukum Polda Bali saat membacakan kesimpulan pada sidang sebelumnya menyatakan bahwa dua pasal yang digugat yakni, pasal 421 KUHP Lama dan pasal 83 UU No 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, tidak sesuai dengan alasan hukum dan fakta hukum yang sebenarnya.
Pihak Ditreskrimsus Polda Bali selaku termohon melalui tim Bidang Hukum Polda Bali yang diwakili Wayan Kota, Nyoman Gatra menegaskan bahwa penetapan Made Daging sebagai tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Bidkum Polda, permohonan praperadilan yang diajukan pemohon pada pokoknya mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka. Namun, termohon menilai dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak berdasar secara hukum.
Terkait penggunaan Pasal 421 KUHP lama, termohon menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada 10 Desember 2025, saat KUHP lama masih berlaku. Karena itu, penetapan tersebut dinilai sah dan tidak bertentangan dengan asas hukum pidana.
“Penetapan tersangka mengacu pada hukum yang berlaku saat perbuatan terjadi dan saat penetapan dilakukan. KUHP nasional baru mulai berlaku 2 Januari 2026, sehingga tindakan penyidik pada 10 Desember 2025 tidak dapat dianggap cacat formil,” demikian salah satu poin kesimpulan termohon.
Termohon juga menilai argumentasi pemohon yang menyatakan Pasal 421 KUHP telah tidak berlaku tidak dapat dijadikan dasar membatalkan status tersangka.
"Sebab, asas hukum pidana menegaskan hukum yang berlaku adalah hukum pada saat perbuatan terjadi (tempus delicti regit actum)," demikian Nyoman Gatra, mantan Kapolres Gianyar.
BaliKini.Net
SPPG Subagan 2 Karangasem Hentikan Operasional Sementara, Orang Tua Harap Segera Dibuka Kembali
Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih
Karangasem, Bali Kini — Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangasem Subagan 2 resmi menghentikan sementara operasional dapur mulai 9 Februari 2026 hingga waktu yang belum ditentukan. Penghentian ini dilakukan sambil menunggu hasil investigasi dari Badan Gizi Nasional (BGN) terkait temuan makanan tidak layak konsumsi yang sempat dibagikan kepada siswa.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Pemberhentian Sementara Operasional SPPG Nomor 009/SP/SPPG-SBG/II/2026 tertanggal 7 Februari 2026, yang ditandatangani oleh Kepala SPPG Subagan 2, Aryaseh, S.H.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemberhentian operasional dilakukan akibat adanya kejadian makanan basi pada menu sate lilit, serta sebagai langkah untuk peningkatan fasilitas dan prasarana dapur.
“SPPG Karangasem Subagan 2 akan berhenti operasional sementara mulai tanggal 09 Februari 2026 hingga waktu yang tidak dapat ditentukan, dikarenakan menunggu hasil investigasi dari BGN terkait kejadian makanan basi beberapa waktu kemarin,” tulis Aryaseh dalam surat resminya.
Sebelumnya, pemberitaan menyebutkan bahwa menu sate lilit yang dibagikan kepada siswa sudah masam (basi) bahkan ditemukan nasi yang masih mentah dan tidak layak konsumsi. Kondisi tersebut berdampak pada ratusan siswa. Beruntung, para guru dengan sigap mengingatkan siswa untuk tidak mengonsumsi makanan tersebut, sehingga tidak menimbulkan korban keracunan.
Penghentian sementara layanan Makan Bergizi Gratis ini menuai perhatian dari para orang tua siswa. Salah satu orang tua berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan agar program tetap berjalan dengan aman.
“Kami berharap SPPG bisa kembali beroperasi, tapi dengan pengawasan yang lebih ketat dan evaluasi. Program ini sangat membantu anak-anak,” ujar salah satu orang tua siswa.
Pihak SPPG menyatakan akan kembali beroperasi setelah hasil investigasi BGN keluar dan seluruh perbaikan fasilitas dapur dinyatakan layak. Mereka juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi serta mengapresiasi dukungan sekolah selama pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis di Karangasem. (Ami)
Minggu, 08 Februari 2026
BaliKini.Net
Peringati HUT WHDI, Bupati Satria Perkuat Peran Perempuan Dalam Pembangunan Daerah
Klungkung, Bali Kini - Bupati Klungkung, I Made Satria bersama Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra menghadiri Puncak HUT ke-38 Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) Kabupaten Klungkung di Balai Budaya Ida Dewa Istri Kanya, Kabupaten Klungkung, Minggu (8/2). Turut hadir Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Klungkung, Ny. Eva Satria, Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Klungkung, I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya dan Ida Dalem Semaraputra.
Acara yang mengusung sebuah tema "Pemberdayaan Perempuan dalam Membentuk Keluarga Sehat dan Sejahtera Menuju Indonesia Emas” ini menjadi momentum penting untuk memperkuat peran perempuan dalam pembangunan daerah, khususnya dalam mewujudkan keluarga yang sehat dan sejahtera.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Satria menekankan bahwa tema perayaan tahun ini, sangat relevan dengan visi besar bangsa di tahun 2045 Perempuan sebagai Pilar Utama Keluarga. "Perempuan adalah pilar utama dalam kehidupan keluarga. Peran mereka tidak hanya terbatas pada tugas domestik, tetapi juga mencakup peran strategis dalam pendidikan, kesehatan, dan pengelolaan ekonomi keluarga," ujarnya.
Selain itu, Bupati Satria juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota WHDI Kabupaten Klungkung atas kontribusi nyata mereka selama ini. Melalui semangat gotong royong dan kebersamaan, WHDI dinilai mampu menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan adil. "Mari kita jaga dan perkuat semangat persatuan dalam memberdayakan perempuan. Bersama-sama kita wujudkan keluarga-keluarga yang sehat dan sejahtera sebagai pondasi tercapainya Indonesia Emas," tutupnya.
Sementara itu, Ketua WHDI Kabupaten Klungkung, Ny. Kusuma Surya Putra menekankan bahwa pentingnya peran strategis perempuan dalam menjaga nilai-nilai luhur agama, adat, dan budaya Bali. Sebagai kabupaten yang dikenal sebagai pusat sejarah dan kebudayaan, perempuan di Klungkung dituntut untuk menjadi penggerak keharmonisan sosial. “Semoga di usia ke-38 ini WHDI semakin solid, matang dan berdaya serta terus menjadi pilar penting dalam mewujudkan masyarakat Klungkung yang MAHOTTAMA (Maju, Harmonis, Tentram dan Makmur),” harapnya.
BaliKini.Net
Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Musholla Al-Hikmah Joglo
Wawali Arya Wibawa Buka Workshop
Wujud Kolaborasi Seluruh Elemen Masyarakat Kelola Sampah.
Denpasar , Bali Kini - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa membuka Workshop Pengelolaan dan Pengolahan Sampah Berbasis Sumber yang bertajuk "Pengelolaan Sampah Ramadhan Berkah Tanpa Sampah" di Musholla Al-Hikmah Joglo, Padangsambian Klod, Denpasar Barat, pada Minggu (8/2) pagi.
Kegiatan workshop yang diikuti oleh perwakilan Masjid serta Musholla se- Kota Denpasar ini turut dihadiri perwakilan MUI Kota Denpasar, Dewan Masjid Indonesia, PC NU Kota Denpasar serta organisasi Agama Islam lain di Kota Denpasar lainnya.
Wawali Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa dalam sambutannya mengatakan bahwa momentum bertemu masyarakat ini merupakan kesempatan bagi Pemkot Denpasar dapat secara gamblang menjelaskan persoalan pengelolaan sampah yang ada di Kota Denpasar.
Dimana, arahan Presiden RI Kabupaten/Kota di Bali untuk melaksanakan Kurve atau gerakan serentak penanganan sampah. Selain gerakan bersama turun ke lapangan (Kurve) juga telah memasifkan sosialisasi kepada masyarakat bagaiman tata kelola sampah di masing-masing rumah tangga. Karena merubah kebiasaan masyarakat jauh lebih kompleks daripada gerakan gotong-royong. Dimana harus dilakukan secara berkelanjutan.
Karenanya, Arya Wibawa mengajak seluruh tokoh baik agama islam maupun agama lainya yang ada di Kota Denpasar dan dalam momentun jelang Ramadhan bisa kita sisipkan juga sosialisasi pengelolaan sampah dalam ceramah keagamaan kepada masyarakat.
"Dengan kondisi per 1 Maret 2026 TPA Suwung ditutup, sementara Denpasar belum memiliki TPA dengan daya tampung besar. Pemkot telah melakukan solusi diantaranya program Teba modern, pengadaan Komposter, pengelolaan sampah berbasis sumber melibatkan 24 TPS3R yang ada di Kota Denpasar," ujarnya.
Arya Wibawa menekankan, Pemkot telah mengintensifkan pengelolaan sampah berbasis sumber rumah tangga dan telah membuat 6000 teba modern dan akan terus bertambah. Pemkot juga memaksimalkan fungsi TPS3R di 24 titik di desa kelurahan di Kota Denpasar. Bahkan, di Tahun 2026 ini, Pemkot akan membangun lagi tiga TPS3R baru dengan skala lebih besar memanfaatkan lahan Hibah dari Pemorov Bali di Kota Denpasar yakni di wilayah Pemecutan Kaja, Sidakarya, dan Sanur.
Pihaknya mengakui, saat ini belum bisa mengcover seluruh wilayah terutama yang tidak memiliki TPS3R. Menjawab hal ini, Pemkot melaksanakan pengadaan mesin dengan skala penyelesaian maksimal 200 Ton dengan target operasi penuh bulan Mei mendatang. Selain juga penambahan kapasitas mesin di sejumlah TPS3R yang akan dilakukan bertahap.
Pemkot dibantu Pemerintah Pusat kedepan juga akan membangun Fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Kami optimis kalau ini terwujud akan meringankan pengolahan dan pengelolaan sampah di Kota Denpasar dan Bali, dengan catatan kita tidak kendorkan program pengelolaan sampah di rumah tangga dan sosialisasi. Fasilitas ini ditargetkan mulai beroperasi paling lambat pada akhir 2027.
"Membuat kebijakan pengelolaan dan pengolahan sampah ini tidak hanya dipikirkan jangka pendek tapi juga jangka panjang. Kalau seluruh Kota melaksanakan kegiatan seperti Workshop ini kami optimistis sampah di Kota Denpasar akan bisa cepat tertangani," ujar Arya Wibawa.
Sementara Ketua Yayasan Al Hikmah Joglo, Hj. Nuryadi dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada Wawali Arya Wibawa dan terima. kasih telah hadir memberikan dukungan terhadap acara Workshop yang kami laksanakan ini.
"Kegiatan kami ini mengundang perwakilan Masjid dan Musholla se - Kota Denpasar. Semoga pelaksanaan kegiatan ini dapat membantu menjadi solusi penanganan sampah di Kota Denpasar. Karena, dengan pengelolaan dan pengolahan sampah yang baik akan tercipta situasi kondusif dan aman dan nyaman bagi kita semua, " ujar Nuryadi. (esa-toblo)

FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram