Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih
KARANGASEM, Bali Kini– Rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi penganiayaan menggunakan balok kayu di wilayah Lingkungan Susuan, Kelurahan Karangasem, Kecamatan dan Kabupaten Karangasem, Bali, beredar luas di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 17.00 WITA. Dalam kejadian itu, korban berinisial IGP terlihat dipukul oleh pria berinisial IMS menggunakan balok kayu.
Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika membenarkan adanya peristiwa ketika Pers rilis yang diadakan pada Rabu, (9/9/2026). Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Karangasem dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/IX/2026/SPKT/Polsek Karangasem/Polres Karangasem/Polda Bali, tertanggal 5 September 2026.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula ketika korban bersama sejumlah rekannya dan pelaku sedang minum minuman beralkohol.
Dalam kegiatan tersebut, korban sempat terlibat cekcok dengan salah seorang teman pelaku. Pelaku kemudian berusaha melerai dan menyarankan korban untuk pulang.
Korban kemudian meninggalkan lokasi. Namun, tidak berselang lama, korban kembali bersama beberapa rekannya sambil berteriak menantang.
Pelaku kemudian menghampiri korban. Korban terlihat ingin mengancam teman pelaku, menggunakan kayu, namun Pelaku kemudian mengambil sebatang balok kayu dengan panjang sekitar 1,5 meter dan memukulkannya ke bagian wajah korban hingga korban terjatuh.
Pelaku kemudian sempat diamankan oleh teman-temannya, sedangkan korban dilarikan warga ke RSUD Karangasem untuk mendapatkan penanganan medis.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami cedera serius pada bagian wajah, termasuk putusnya saluran air mata menuju hidung. Korban telah menjalani operasi dan dipasangi selang sebagai pengganti untuk menjaga saluran air mata tetap terbuka selama proses pemulihan.
Kasus tersebut kini ditangani Polsek Karangasem. Polisi juga telah mengamankan pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu buah balok kayu yang diduga digunakan dalam penganiayaan, kemeja kotak kotak yang masih berisi darah korban,satu buah kaos hitam bertuliskan “Atur Ci My Life”, serta satu buah celana jeans warna biru.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika mengatakan pihaknya masih melakukan proses penyidikan terhadap kasus tersebut, termasuk mendalami rangkaian kejadian yang melatarbelakangi aksi penganiayaan tersebut. “Saat ini korban masih belum pulih, kami belum bisa meminta keterangan dari korban,” tandas Kapolres Karangasem. (Ami)

FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram