Denpasar, Bali Kini - Sidang lanjutan kasus gudang tabung gas LPG terbakar dan menewaskan 18 orang terpanggang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam sidang Kamis (10/10) terungkap bahwa gudang gas LPG yang di Ubung Kaja, Denpasar milik terdakwa Sukojin ternyata tak berizin alias bodong.
Pada sidang lanjutan ini, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Denpasar, menghadirkan dua saksi yaitu Vina selaku karyawan yang bertugas sebagai admin di perusahaan terdakwa dan saksi I Putu Eka Guna Padmiyadsumi selaku bagian penata perizinan di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar.
Dari kesaksian saksi Vina menegaskan bahwa dirinya dihubungi lewat telepon saat peristiwa gudang yang meledak yang berlokasi di Jalan Cargo Taman I, Banjar Umasari Ds. Ubung Kaja, Denpasar. Saksi baru mengetahui setelahnya soal adanya sejumlah karyawan yang alami luka bakar dan mengakibatkan 18 orang akhirnya meninggal.
Namun lebih mengejutkan lagi, kesaksian dari Putu Eka saat ditanya soal masalah perizinan perusahaan milik terdakwa Sukojin. Justru menegaskan peruntukan izin tidak terdaftar untuk gudang gas LPG di Ubung.
"Setelah terjadinya peristiwa itu, justru baru tau kalau terdakwa punya gudang gas LPG di tempat lain di jalan Cargo, Ubung Kaja. Jadi tidak tau di sana ada gudang. Karena yang dimasukkan dalam ijin cuma yang beralamat di Jalan Karya Makmur, Denpasar," ungkap saksi dipersidangan.
Senada dengan kesaksian Vina, semenjak menjadi Admin dari tahun 2017 dirinya hanya mengetahui gudang penyimpanan untuk tabung gas LPG beralamat di Jalan Karya Makmur, Denpasar. Sedangkan yang dia ketahui gudang di Jalan Cargo hanya dipakai menyimpan barang bekas sekaligus juga dipakai garase.
"Soal ada menyimpan tabung gas, saya tidak tahu. Apalagi ada tabung gas LPG tabung 3 kg dan 12 kg," ucap saksi Vina yang sebagai admin mengakui di CV tempatnya bekerja adalah usaha jual beli gas untuk tabung isi 30 kg - 50 Kg.
Lanjut keterangan saksi Putu Eka menjelaskan soal CV Bintang Bagus Perkasa di tahun 2004 ada surat izin usaha. Namun belum memenuhi komitmen dan belum boleh melakukan operasional. Saksi mengaku tidak tahu terkait soal gudang di jalan Cargo.
"Setelah kejadian (gudang gas terbakar ) baru tau ada gudang disana. Gudang itu belum masuk ada izinnya. Secara aturan, tiap bangunan ada izin. Pun soal gudang, mestinya ada seperti persetujuan bangunan gedung," ucap saksi.
Selain itu, sepengetahuan saksi di gudang yang terbakar juga tidak ada izin perdagangan. Namun demikian, disebut bahwa terdakwa memiliki izin atas penjualan gas LPG atas nama CV. Bintang Bagus Perkasa, beralamat di Jalan Karya Makmur Gang Mertasari, Ubung Kaja, Denpasar, yang diterbitkan tanggal 30 April 2021 oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atas nama CV. Bintang Bagus Perkasa, beralamat di Jalan Karya Makmur Gg. Mertasari, Kelurahan Ubung, Denpasar.
Jadi untuk Gudang penyimpanan tabung gas LPG yang beralamat di jalan Cargo, Ubung Kaja Denpasar, tidak dicantumkan dalam SIUP atas nama CV. Bintang Bagus Perkasa, milik terdakwa Sukojin. Atas hal tersebut, sebagaimana tertuang dalam keterangan saksi menyebutkan sama saja dengan terdakwa dengan sengaja melawan hukum melakukan penimbunan gas secara ilegal.[jro]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram