Laporan Reporter : Arna
Denpasar , Bali Kini - Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali mengusulkan agar dalam Perubahan Raperda Tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing dituangkan atau dibentuk badan/lembaga pengawas yang independen untuk memperoleh hasil yang lebih maksimal, transparan, dan akuntabel.
"Hal ini untuk melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Pungutan Bagi Wisatawan Asing," kata anggota DPRD Bali I Kade Dharma Susila saat membacakan Pandangan Umum Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali dalam Rapat Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Selasa, 8 April 2025.
Rapat Paripurna DPRD Bali kali ini dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Bali Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Rapat paripurna ini sekaligus dirangkaikan dengan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Bali Tentang Raperda Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055.
Dharma Susila menambahkan, substansi Raperda tentang PWA, pada Pasal 13A menyebutkan Pemerintah Provinsi dalam menyelenggarakan Pungutan bagi Wisatawan Asing dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain selaku mitra manfaat atau collecting agent.
Fraksi Gerindra-PSI memandang perlu untuk mendapat penjelasan dari Gubernur Bali siapa yang dimaksud dengan "pihak lain", apa parameter objektifnya sehingga pihak lain layak diajak kerjasama. Selanjutnya bagaimana fungsi pengawasan dapat dipastikan berjalan dengan baik dalam pelaksanaan kerjasama tersebut.
"Berikutnya pengaturan besarnya imbal jasa, pada Ranperda secara kuantitatif diatur dan ditetapkan paling tinggi 3 persen, Fraksi Gerindra-PSI berpandangan, kenapa pilihannya pada angka 3 kenapa tidak menggunakan angka yang lain?," ucapnya mempertanyakan.
Selanjutnya Fraksi Gerindra-PSI mengusulkan bahwa presentase mesti diatur secara proposional sesuai dengan jumlah pungutan yang masuk, karena jika ditetapkan paling tinggi 3 persen sangat potensial akan menggunakan persentase tertinggi tanpa menghitung jumlah pungutan yang diterima. Demikian juga dengan bentuk kerjasama yang akan dilakukan, Fraksi Gerindra-PSI berpandangan sebaiknya dituangkan dan dibuat secara Notariil.
Sementara itu, Fraksi Demokrat-Nasdem DPRD Bali menyoroti terkait maraknya beredar berita viral di media sosial mengenai adanya penyelundupan hukum dimana ada disinyalir beberapa wisatawan asing melakukan praktik curang dengan melakukan perkawinan kontrak dengan masyarakat lokal.
"Perkawinan kontrak dengan masyarakat lokal itu dengan tujuan agar dapat membeli atau menguasai properti di Bali berupa tanah, hotel dan vila. Mohon Gubernur berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pengawasan orang asing di Bali utamanya Imigrasi dan Kepolisian," kata I Gusti Ayu Mas Sumatri saat membacakan Pandangan Umum Fraksi Demokrat-Nasdem itu.
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram