-->

Minggu, 12 Januari 2025

Bupati Tabanan, Komang Sanjaya Melaksanakan Persembahyangan Mohon Kerahayuan Jagat


Tabanan , Bali Kini 
- Sebagai bagian dari upaya spiritual dan dukungan terhadap pelestarian adat serta tradisi Bali, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, melaksanakan persembahyangan bersama di 4 (empat) Pura Kahyangan di Bali, Sabtu, (11/1). Melaksanakan persembahyangan di Pura Luhur Tanah Lot, Beraban, Kediri, Tabanan, kemudian di Pura Puser Tasik - Pusering Jagat Tabanan, Pura Luhur Batukau, Wongaya Gede, Penebel, serta terakhir di Pura Kancing Gumi, Desa Sulangai, Petang, Badung. 


Kegiatan ini menunjukkan komitmen Bupati dalam menjaga keharmonisan antara manusia, alam, dan Tuhan sesuai dengan konsep Tri Hita Karana. Persembahyangan ini juga menjadi simbol doa bersama untuk kesejahteraan Kabupaten Tabanan serta seluruh umat. Turut hadir, Wakil Bupati Tabanan Terpilih, I Made Dirga, Ketua DPRD Tabanan dan beberapa anggota DPRD Kabupaten Tabanan serta Perangkat Daerah terkait.


Sanjaya menyampaikan, persembahyangan bersama ini bukan hanya untuk meningkatkan spiritualitas diri sebagai umat serta mohon kerahayuan jagat. Persembahyangan ini juga merupakan wujud kepedulian dalam menjalankan tugas sebagai seorang pemimpin di Tabanan. Sekaligus menegaskan betapa pentingnya nilai-nilai religius sebagai landasan membangun daerah, yakni menuju visi misi besar Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani (AUM).


"Kesejahteraan dan kedamaian masyarakat sangat penting, begitu juga kelancaran pemerintahan termasuk menciptakan kebijakan yang berpihak pada masyarakat dan lingkungan. Menguatkan semangat untuk melestarikan tradisi, adat dan budaya khususnya di Tabanan, sehingga alam Tabanan tetap terjaga sekaligus mampu menguatkan dan mendukung sektor pertanian dan pariwisata yang berkelanjutan," pungkas Sanjaya.


Sanjaya juga berharap, apa yang kita cita-citakan bisa segera terwujud dan senantiasa diberkahi kesejahteraan dan kemajuan di segala bidang. Disamping itu, Ia juga menginginkan masyarakat Tabanan tetap bersatu, menjaga keharmonisan dan selalu melestarikan tradisi, seni, adat dan budaya ya ada sebagai warisan leluhur yang berharga. Kelangsungan pembangunan daerah juga diharapkan berkelanjutan di segala bidang agar memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat. [hum/tb]

DPC PDI Perjuangan Tabanan Rayakan HUT Ke-52 dengan Semangat Juang Tak Pernah Padam


Tabanan , Bali Kini  –
Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-52 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) yang diadakan secara daring bersama DPP PDI Perjuangan di Kantor Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan, dihadiri oleh Ketua DPC Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M, bersama jajaran pengurus dan kader. Acara ini dipimpin langsung oleh Ketua DPP PDI Perjuangan, Ibu Megawati Soekarnoputri, yang menyampaikan pidato penting terkait semangat perjuangan yang harus terus hidup dalam setiap langkah kader partai.


Dalam pidatonya, Ibu Megawati mengingatkan pentingnya menjaga semangat juang yang diwariskan oleh Presiden Soekarno, yang meskipun telah lama berlalu, tetap menjadi sumber kekuatan dan inspirasi bagi bangsa Indonesia. “Semangat api perjuangan yang tak kunjung padam inilah yang harus diwarisi agar setiap nyala apinya menjadi suatu energi pergerakan yang tidak akan pernah mati,” tegasnya.


Beliau juga mengingatkan, dalam perjuangan, aksi, reaksi, dan kontemplasi adalah bagian dari proses yang membawa pada keyakinan, bahwa kebenaran akan selalu menang. Menurutnya, semangat tersebut menjadi fondasi bagi bangsa Indonesia dalam menghadapi tantangan dan membangun negara yang paripurna, sebagaimana diwariskan oleh para pendiri bangsa.


Salah satu poin penting dalam sambutan Ibu Megawati adalah penekanan pada pentingnya etika moral dan hati nurani dalam setiap keputusan politik dan sosial yang diambil. “Kita harus membangun sistem keteladanan tentang satunya kata dan perbuatan, etika moral dan hati nurani harus menjadi satu kesatuan pijakan dalam setiap mengambil keputusan,” ujar Megawati, yang juga mengingatkan agar semangat perjuangan ini tidak hanya menjadi slogan, melainkan dipraktikkan dalam tindakan nyata.


Di sisi lain, dalam sambutannya, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan, Sanjaya, menyatakan kebanggaannya atas perjalanan 52 tahun PDI Perjuangan yang telah menunjukkan eksistensinya di Kabupaten Tabanan. Ia mengajak seluruh kader untuk tetap solid dan mengikuti arahan partai dalam menghadapi dinamika politik nasional. “Mari kita solid dan tidak terpecah. Kuncinya adalah kompak dan solid untuk pembangunan Tabanan yang aman, unggul, dan madani,” ujarnya.


Sanjaya menambahkan, meskipun perayaan HUT ke-52 kali ini diselenggarakan dengan kesederhanaan, makna perjuangan partai tetap tidak berkurang. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh kader, simpatisan, dan masyarakat Tabanan yang telah mendukung perjalanan PDI Perjuangan di daerah ini. Sehingga tetap mampu menjaga Tabanan sebagai daerah kandang Banteng khususnya di Bali dan berhasil menjaga marwah pusat.


Perayaan HUT ke-52 ini juga menjadi momentum bagi kader PDI Perjuangan di Kabupaten Tabanan untuk merefleksikan perjalanan partai dan memperkuat tekad untuk melanjutkan perjuangan membangun Indonesia yang lebih baik. Semangat juang yang tinggi dan kekompakan antar sesama kader diharapkan dapat menjadi kekuatan utama dalam mewujudkan visi-misi partai di tingkat lokal maupun nasional.


Sebagai penutup, Sanjaya berharap agar setiap kader dapat mengisi pembangunan dengan kontribusi positif dan menjalankan amanah partai dengan sepenuh hati. PDI Perjuangan di Kabupaten Tabanan akan terus menjadi garda terdepan dalam mewujudkan perubahan dan kemajuan di daerah ini, sebagaimana yang diharapkan oleh seluruh komponen masyarakat dan bersatu berjuang serta membangun bersama masyarakat.[tb]

Kamis, 09 Januari 2025

Sepanjang Tahun 2024, Lebih Dari 1000 Perkara Perceraian Masuk PN


Denpasar , Bali Kini -
Dari refleksi seanjang tahun 2024 kemarin, Pengadilan Negri Denpasar telah menyelesaikan sebanyak 1219 dari 1374 jumlah perkara pidana yang masuk. Sedangkan untuk perkara perdata yang masuk di tahun 2024 total ada 2099 perkara.

Menariknya, dari total perkara yang masuk di PN Denpasar, baik itu untuk Pidana dan Perdata angka tertinggi ada dalam kasus Perceraian dan diurutan kedua untuk kasus Narkotika.

Juru bicara PN Denpasar, Gde Astawa membeberkan dihadapan Ketua PN Denpasar, bahwa di tahun 2024 untuk perkara Perdata ada 1637 perkara, ditambah sisa perkara tahun 2023 sejumlah 462 perkara. 

Jadi total perkara perdata yang diperiksa dalam tahun 2024 adalah 2099 perkara. Dari jumlah tersebut perkara yang berhasil diputus sejumlah 1589, sehingga sisa perkara di tahun 2024 adalah 614 perkara.

"Jika dibandingkan dengan perkara Perdata yang masuk pada tahun 2023 sejumlah 1410. Dengan demikian terdapat peningkatan jumlah perkara yang masuk ditahun 2024," ungkap Astawa, Kamis (09/01) di PN Denpasar.

Menariknya, lanjut Astawa untuk perkara perceraian masih menjadi perkara yang terbanyak yaitu 1155 perkara, disusul perkara PMH sejumlah 267 perkara, dan perkara wanprestasi sejumlah 138.

Sedangkan untuk Pidana yang masuk tahun 2024 adalah 1248 perkara, ditambah sisa perkara tahun 2023 sejumlah 126 perkara. Maka total perkara pidana yang diperiksa dalam tahun 2024 adalah 1374 perkara. 

Dari jumlah tersebut yang berhasil diselesaikan pertanggal 31 Desember 2024 adalah 1219 perkara, sehingga sisa perkara di tahun 2024 adalah 155 perkara. Sebagai perbandingan, Perkara pidana yang masuk ditahun 2023 adalah 1108, dengan demikian tahun 2024 terdapat peningkatan jumlah perkara yang masuk. 

"Untuk perkara Pidana tahun 2024 masih di dominasi perkara Narkotika sejumlah 605 perkara, sedangkan jumlah perkara Narkotika di tahun 2023 adalah 556 perkara, hal ini berarti terdapat peningkatan jumlah perkara Narkotika," jelasnya. 

Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang masuk di tahun 2024 adalah 30, terdapat sedikit peningkatan jika dibandingkan tahun 2023 yang berjumlah 29 perkara. Sedangkan perkara Praperadilan berjumlah 25, jumlah tersebut relative sama dengan tahun 2023 yang berjumlah 25 perkara.

Jumlah DIVERSI yang berhasil di tahun 2024 berjumlah 3 berkas, sedangkan putusan yang bentuknya Restorative Justice (RJ) sejumlah 102 perkara, yang terdiri dari perkara Narkotika = 25 berkas, perkara pencurian = 22 berkas, perkara penganiayaan = 13 berkas, perkara pelanggaran ketertiban umum dan pelanggaran lainnya = 42 berkas.

Perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang masuk di Tahun 2024 sebanyak 23 perkara, jumlah tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2023 yang berjumlah 19 perkara. "Jumlah perkara yang berhasil di MEDIASI dalam tahun 2024 sejumlah 31 perkara," imbuhnya.

Mengenai statistik Hakim di Tahun 2024, dilaporkan ada 6 hakim yg mendapatkan promosi/mutasi. Namun PN Denpasar juga mendapat penambahan hakim sejumlah 8 hakim karier. Sehingga jumlah hakim PN Denpasar saat ini adalah 24 hakim karier, 3 hakim Adhoc PHI dan 2 hakim Adhoc Tipikor, Jadi total ada 29 Hakim.[jro]

Dilaporkan Bunuh Diri, Ternyata Isi Dakwaan Dibunuh WIL


Denpasar , Bali Kini 
- Kasus bunuh diri dengan cara gantung diri menggunakan kain korden di Pulau Galang Pemogan, Densel akhirnya terkuak dalam dakwaan yang dibacakan di PN Denpasar, Kamis (09/01). Dimana pria paruh baya itu ternyata diduga dibunuh oleh kekasih simpanannya, yang kemudian dilaporkan bunuh diri.

Dalam dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar yang dibacakan Jaksa Harisdianto, menjerat terdakwa Sugiyati dengan pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dan alternatif ke dua, Pasal 351 Ayat (3) terkait tindak penganiayaan berat.

Dalam sidang dakwaan di ruang Sari, bermula pada Kamis, 18 Juli 2024 sekira pukul 02.00 Wita, bertempat di kamar kos Terdakwa Jalan Pulau Galang, Pemogan Densel. Saat itu, Korban I Nyoman Widiyasa pulang dalam keadaan mabuk dan terjadilah percecokan. Dimana saat itu, korban langsung mencaci Terdakwa dengan mengatakan “Bangsat, Naskleng masak suami datang mabuk air kelapa aja tidak ada. 

Setelah itu Korban tidur diruang depan kamar Kost Terdakwa dan Terdakwa masuk kedalam kamar kostnya. Saat Terdakwa berada didalam kamar, Terdakwa mendengar HP Korban berbunyi tanda suara pesan WA masuk. Terdakwapun keluar dari kamar dan mengambil HP Korban. Saat membuka chat WA ada pesan dari perempuan yang tidak Terdakwa kenal. Seketika itu Terdakwa menangis hingga terdengar oleh korban yang langsung menghampiri Terdakwa di dalam kamar.

Korban sempat menanyakan kepada terdakwa, “Kenapa kamu nangis" dan Terdakwa jawab sakit hati kepada Korban. "Kamu marahnya dengan perempuan lain melampiaskannya marahnya kepada Terdakwa”. Setelah itu Terdakwa tidur disamping Terdakwa namun Terdakwa mengusirnya sehingga Korban keluar dan tidur di ruang depan kamar Terdakwa. 

Semenjak kejadian itu, terdakwa terus cekcok dengan korban. Hingga puncaknya pada Sabtu 20 Juli 2024 sekira pukul 11.00 Wita pada saat Terdakwa membuka pesan WA dari Korban yang berisikan memaki dan mengancam dengan kata-kata “Bangsat !" Naskeleng dan Saya Bunuh Kamu” dan Terdakwa menjawab “Saya tidak takut”.

Saat itu, Korban juga langsung menghubungi Terdakwa melalui telepon, namun oleh Terdakwa tidak diangkat. Setelah pulang kerja pukul 15.00 Wita terdakwa tidak pulang ke Kost melainkan  pergi ke Kost milik teman Terdakwa bernama YUYOH dijalan Tunjung Sari Padangsambian Denpasar.

Terdakwa baru pulang ke Kost pukul 17.30 Wita. Kemudian Terdakwa tertidur dan bangun pukul 21.00 Wita untuk Videocall keluarga di Jawa dan main HP melihat story WA dari Korban yang lagi minum di Studio Tatto jalan Padma Kuta Badung dan hingga pukul 24.00 Wita Korban belum pulang ke Kost.

Hingga keesokan harinya, Minggu, 21 Juli 2024 waktu dini hari, terdakwa Videocall korban dan terlihat Korban sedang dijalan menggunakan sepeda motor. Lalu Terdakwa berkata kepada Korban, “Kamu minum di kafe lagi ya” dan Korban menjawab “Ya, tetapi saya tidak memakai waitress dan minum patungan. Lalu Terdakwa berkata, “kamu pakai waitress mana saya tau” dan dijawab oleh Korban, “Terserah kamu mau percaya atau tidak yang penting saya jujur”.

Pukul 02.00 Wita korban baru pulang ke kos terdakwa dalam keadaan mabuk dan terjadi cekcok lantaran terdakwa kalap terbakar api cemburu. Korban yang dianiaya tidak melakukan perlwanan dan hanya menerima dirinya dipukuli dan ditampar oleh korban.

Bahkan kalung yang dikenakan digunakan terdakwa dengan menjerat ditarik dari belakang leher. Namun sempat dilepaskan hingga cecokpun berakhir, karena korban memilih menghindar dan pergi ke ruang depan kamar kos. Sedangkan terdakwa masih berada di dalam kamar.

Terdakwa yang merasa belum puas kembali menghampiri korban yang terlihat sedang tertidur pulas di depan kamar. Saat itu terdakwa mengambil sebuah bantal berbentuk jantung warna biru digunakan untuk membekap pria paruh baya yang selama ini menjadi teman tidurnya. 

Korban sempat kejang, namun terdakwa yang kalap makin keras menekan bekapan bantal ke wajah korban. Hingga korban lemas, barulah wanita 37 tahun asal Banyuwangi itu tersadar dan langsung panik. 

"Terdakwa berusaha menarik kembali kalung korban dengan keras hingga terlepas. Upaya itu dilakukan agar terkesan korban terjerat pada leher. Dengan cara menarik korden dan memotongnya, sehingga terkesan korban tewas gantung diri," tulis dalam dakwaan.

Sekira pukul 03.00 wita, Terdakwa berusaha memanggil tetangga kamar kosnya yang bernama Saksi Angga Linggom Marcopolo alias Marco, yang seakan-akan membutuhkan pertolongan. Terdakwa pun mengatakan “Marko, jangan rame ya, karena takut mengganggu tetangga kos yang lain”.  

Hingga akhirnya korban dilarikan ke RS Surya Husada. Dari sinilah akhirnya terungkap bahwa korban sudah meninggal dan ditemukan adanya tanda kekerasan, sehingga perlunya dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban. 

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : RS.01.06/D.XVII.1.4.15/206/2024 tanggal 14 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani dr. HENKY, Sp.F.,M.Bioethics.,SH., hasil kesimpulan pada jenazah laki-laki berusia 42 tahun ditemukan luka-luka memar pada pipi kiri, leher kiri, sudut bibir kiri, pangkal lidah, pangkal kerongkongan, pangkal batang tenggorok, dan pelipis kanan serta luka-luka lecet tekan pada lidah akibat kekerasan tumpul. 

"Ditemukan juga jejas jerat pada leher kanan dan luka-luka pada jari-jari kaki kiri serta kantong zakar, yang terjadi setelah kematian. Selanjutnya ditemukan tanda-tanda mati lemas. Bukan kematian yang akibat dari gantung diri," demikian isi dakwaan.

Desa Tegal Harum Raih Penghargaan Desa Percontohan Antikorupsi dari KPK RI

 


Ket. Foto : Penjabat Gubernur Bali, Irjen. Pol. (Purn) Sang Made Mahendra Jaya, saat menyerahkan Penganugerahan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Bali Tahun 2024 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kepada Perbekel Desa Tegal Harum, I Komang Adi Widiantara, di Gedung Kesirarnawa Art Center, Denpasar, pada Rabu (9/1). Turut menyaksikan prosesi tersebut Sekretaris Daerah Kota Denpasar, IB Alit Wiradana.


Denpasar, Bali Kini - Desa Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat, berhasil meraih Penganugerahan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Bali Tahun 2024 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Penjabat Gubernur Bali, Irjen. Pol. (Purn) Sang Made Mahendra Jaya, kepada Perbekel Desa Tegal Harum, I Komang Adi Widiantara, di Gedung Kesirarnawa Art Center, Denpasar, pada Rabu (9/1). Turut menyaksikan prosesi tersebut Sekretaris Daerah Kota Denpasar, IB Alit Wiradana.

Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Bali, Irjen (Purn) Sang Made Mahendra Jaya, menyatakan bahwa gerakan antikorupsi perlu dimulai dari tingkat desa. Menurutnya, korupsi diibaratkan sebagai fenomena gunung es yang sebagian besar dampaknya tersembunyi, tetapi sangat merusak budaya dan karakter masyarakat.

“Korupsi itu ibarat gunung es. Oleh karena itu, gerakan antikorupsi harus dimulai dari desa,” ujar Mahendra Jaya.

Pj. Gubernur Bali juga menekankan bahwa dampak korupsi tidak hanya merusak tatanan sosial, tetapi juga mengikis nilai-nilai budaya. Pembentukan desa percontohan antikorupsi menjadi langkah penting untuk membangun ekosistem yang bebas dari korupsi.

Sebagai mantan anggota kepolisian, Mahendra Jaya menegaskan pentingnya pencegahan korupsi dibandingkan penindakan. “Seperti pemadam kebakaran, lebih baik mencegah sebelum terjadi kebakaran,” katanya.

Pj. Gubernur Bali, Irjen. Pol. (Purn) Sang Made Mahendra Jaya mengibaratkan pencegahan korupsi dengan penanganan pandemi Covid-19, di mana vaksinasi dilakukan untuk membangun antibodi. Dalam hal ini, pendidikan dan pelatihan antikorupsi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai mampu menciptakan efek berantai dalam membangun integritas di masyarakat.

Mahendra Jaya juga meminta semua pihak untuk saling mengingatkan agar terhindar dari praktik korupsi, serta terus mendorong kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga antirasuah seperti KPK dalam membangun budaya antikorupsi.

Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana, memberikan ucapan selamat kepada Desa Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat, atas pencapaian sebagai Desa Percontohan Antikorupsi tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Bali tahun 2024. Penghargaan ini diberikan oleh KPK RI sebagai bentuk apresiasi atas komitmen desa dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Sekda Alit Wiradana menegaskan bahwa Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen penuh dalam pemberantasan korupsi. “Kami telah melakukan pendampingan secara intensif kepada Desa Tegal Harum selama proses pembentukan desa antikorupsi di Provinsi Bali tahun 2024. Hal ini sejalan dengan visi Pemkot Denpasar untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujarnya.

Sementara Perbekel Desa Tegal Harum, I Komang Adi Widiantara, menyampaikan rasa syukur atas pencapaian ini. Ia menjelaskan bahwa terpilihnya Desa Tegal Harum sebagai desa percontohan antikorupsi tidak hanya menjadi kebanggaan, tetapi juga tanggung jawab besar.

“Kami berupaya keras untuk menjadi desa yang bersih dari praktik korupsi, termasuk pelayanan masyarakat yang bebas dari suap. Harapan kami, keberhasilan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen Desa Tegal Harum dalam memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel,” katanya.

Tahapan Menuju Desa Antikorupsi

Proses pembentukan Desa Tegal Harum sebagai desa antikorupsi dilakukan melalui empat tahapan utama. Yaitu, Evaluasi awal terhadap tata kelola pemerintahan desa, Tahapan bimbingan teknis dengan pemberian pelatihan untuk meningkatkan pemahaman perangkat desa tentang integritas dan antikorupsi.

Di samping itu tahapan penilaian melalui peninjauan terhadap implementasi praktik antikorupsi, dan tahapan Penganugerahan, pengakuan resmi dari KPK RI atas keberhasilan desa dalam memenuhi kriteria sebagai desa antikorupsi. 

"Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa Desa Tegal Harum mampu berkomitmen untuk menjadi contoh dalam pemberantasan korupsi di tingkat desa. Diharapkan, langkah ini menjadi inspirasi bagi desa-desa lain untuk mengikuti jejak serupa, sehingga gerakan antikorupsi dapat menyebar hingga ke akar rumput masyarakat," ujarnya. (ays).

Desa Gubug Raih Penghargaan Desa Percontohan Anti Korupsi


- Bupati Sanjaya Komitmen Wujudkan Desa Antikorupsi di Tabanan -


Tabanan , Bali Kini  - Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E.,M.M., hadiri acara Penganugerahan Penghargaan Percontohan Desa Anti Korupsi Tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Bali Tahun 2024. Desa Gubug, Kecamatan/Kabupaten Tabanan berhasil terpilih sebagai Duta Desa Percontohan Desa Anti Korupsi di Kabupaten Tabanan yang ditetapkan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI, pada Kamis, (9/1) di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Denpasar.


Acara yang diinisiasi oleh KPK RI tersebut turut dihadiri oleh berbagai pejabat penting, diantaranya Pj. Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya dan Forkopimda Bali, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, Bupati/Walikota se-Bali, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, dan undangan terkait lainnya. Giat ini bertujuan memperkuat integritas, meningkatkan tata laksana pemerintahan desa yang berintegritas, dan memberikan pemahaman serta peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi.


Dalam sambutannya, Direktur Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi menyampaikan pentingnya sinergitas dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya melalui Program Percontohan Desa Antikorupsi. Program ini sudah berjalan di 33 provinsi sejak 2021 dan diharapkan pada periode 2024-2029 dapat diterapkan di 518 Kabupaten/Kota di Indonesia. “Program ini akan berjalan dan terwujud perlu sinergi kita bersama. Sekali lagi KPK tidak mungkin bekerja sendiri kita perlu bersinergi,” pintanya.


Di kesempatan yang sama, Sang Made Mahendra Jaya, selaku Pj. Gubernur Bali, sampaikan apresiasinya terhadap seluruh Desa Anti Korupsi Kabupaten yang diusulkan di 9 Kabupaten/Kota Provinsi Bali yang telah berhasil ditetapkan sebagai Desa Percontohan Desa Anti Korupsi. Ia juga mengapresiasi Desa Gubug, Tabanan yang telah berhasil ditetapkan sebagai Desa Percontohan Desa Anti Korupsi dan pihaknya juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama membangun ekosistem anti korupsi yang kuat untuk kebaikan masyarakat, khususnya Bali.


Keberhasilan Desa Gubug sebagai Desa Percontohan Antikorupsi, diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas, sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan, bukan hanya di Kabupaten Tabanan tetapi juga di seluruh Bali. Bupati Sanjaya mengapresiasi dan menyambut baik penghargaan yang diraih Desa Gubug, yang telah melalui proses panjang mulai dari asistensi oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan, monitoring bertahap oleh Inspektorat Provinsi Bali, hingga penilaian langsung oleh KPK.  


Penghargaan ini menjadi bukti, bahwa nilai-nilai antikorupsi dapat diterapkan di tingkat desa. Termasuk salah satunya dengan mengembangkan Program Bungan Desa (Bupati Ngantor di Desa). "Kami sangat mengapresiasi kegigihan Desa Gubug, mulai dari Perbekel, Perangkat Desa hingga masyarakat mewujudkan semua ini. Kami berkomitmen menciptakan pemerintahan yang memiliki budaya antikorupsi di Tabanan. Kami harap, Desa Gubug menjadi Desa percontohan dan mampu membawa hal positif bagi seluruh pemerintahan desa di Kabupaten Tabanan," harap Sanjaya.[tab]

Rabu, 08 Januari 2025

Ringankan Beban Masyarakat, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor


DENPASAR , BALI KINI
- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi memberlakukan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk meringankan beban masyarakat seiring dengan pemberlakuan Opsen PKB dan BBNKB. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Hal ini disampaikan Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Wayan Budiasa, Sabtu (4/1).

Diskon ini juga merespons kekhawatiran masyarakat terkait pemberlakuan opsen pajak yang akan dimulai pada tahun 2025. 

Plt. Kepala Bapenda Bali Wayan Budiasa mengatakan pemberian diskon pajak juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan terkait Penerapan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Lebih dari itu, ketentuan Pasal 75 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan bahwa Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak dan/atau retribusi serta/atau objek pajak atau objek retribusi.


“Sesuai Perda 1 Tahun 2024, Bapak Pj. Gubernur Bali memberikan keringanan terhadap pokok PKB atas kepemilikan Kendaraan Bermotor serta keringanan pokok BBNKB yang diatur dalam Pergub Nomor 30 Tahun 2024,” tambah Budiasa.


Seperti yang tertuang dalam pasal 2 Pergub Nomor 30 Tahun 2024, diskon yang diberikan berupa pengurangan terhadap pokok PKB untuk kendaraan bermotor sampai dengan 200cc sebesar 14,35%, pengurangan terhadap pokok PKB untuk kendaraan bermotor diatas 200cc sebesar 12,15%, dan pengurangan terhadap pokok PKB kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah sebesar 39,76%. Sedangkan pembayaran pokok BBNKB mendapat diskon sebesar 24%. 


“Pemberian diskon PKB dan BBNKB ini mulai diberlakukan pada tanggal 5 Januari 2025. Kebijakan ini dikeluarkan guna meringankan dan mengurangi beban masyarakat,” kata Budiasa.


Dalam menentukan besaran insentif atau diskon ini, Pemprov Bali mempertimbangkan agar besaran pajak yang dibayar masyarakat ekuivalen dengan tahun sebelumnya. 


“Dengan demikian, pemberlakuan opsen tidak menyebabkan naiknya PKB dan BBNKB yang harus dibayar masyarakat,” ujar Budiasa lagi.


Diharapkan dengan kebijakan ini memberikan motivasi bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban membayar pajak tepat waktu.[pro]

Untuk Keberlanjutan lingkungan, Desa Swan Villas & Spa Terapkan Konsep Tri Hita Karana


Gianyar , Bali Kini
- Desa Swan Villas & Spa, kini menjadi tempat liburan keluarga yang banyak diminati wisatawan. Dengan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan, menjadikan wisatawan yang menginap serasa berada di kampung halaman sendiri.

Posisinya yang terletak di pesisir pantai Keramas dengan nuansa tradisional, menjadikannya tujuan liburan yang sempurna bagi keluarga, group yang mencari relaksasi, ketenangan, dan keindahan di Bali. Pantai Keramas juga sangat terkenal sebagai tempat berselancar terutama bagi peselancar profesional. 

Sebagai bagian dari program keberlanjutan lingkungan atau yang dikenal juga dengan ”enviromental sustainability”, Desa Swan menerapkan konsep Tri Hita Karana yang memiliki beberapa praktik utama yang bertujuan untuk menjaga tempat kerja yang berkelanjutan. Tri Hita Karana diterjemahkan menjadi "tiga penyebab kesejahteraan" atau "tiga sumber kebahagiaan." 

Konsep ini menekankan pentingnya tiga hubungan utama yang berkontribusi pada kehidupan yang sejahtera dan harmonis. 

Desa Swan Villas & Spa mengadakan berbagai kegiatan dalam menyumbangkan kegiatan yang mewakili konsep Palemahan dalam kehidupan sehari-hari. "Kami secara teratur mengadakan pembersihan pantai, pembersihan area publik, serta pelepasan penyu pada periode tertentu saat penyu bertelur. Desa Swan Villas & Spa berkomitmen untuk mengintegrasikan ”enviromental sustainability” ke dalam setiap aspek operasi kami,” kata Nyoman Redana, General Manager, Desa Swan Villas & Spa. 

“Kami percaya bahwa mengambil langkah proaktif untuk meminimalkan dampak lingkungan kami tidak hanya menguntungkan planet ini tetapi juga menjadi contoh yang bertanggung jawab bagi bisnis lain untuk diikuti. Sustainability adalah inti dari misi kami, dan kami gembira dengan perubahan yang kami buat untuk mengamankan masa depan yang lebih sehat dan lebih hijau,” lanjutnya, serambi mendorong bisnis lain  untuk bergabung dalam gerakan ini dan membantu menciptakan masa depan yang lebih hijau dan lebih berkelanjutan untuk semua.[jro]

Penghujan Harga Cabe Rawit Rp100 rb/Kg di Denpasar


Denpasar , Bali Kini -
Inflasi di Kota Denpasar tercatat sebesar 0,19 persen pada Desember 2024 dibandingkan bulan sebelumnya atau month to month (mtm). Sayur dan bumbu dapur menjadi komoditi yang mendominasi beri pengaruh terhadap inflasi di akhir tahun ini. 

Kabag Perekonomian Setda Kota Denpasar I Wayan Putra Sarjana menyebut beberapa komoditi yang memberi andil pada inflasi pada Desember secara month to month (mtm) yakni cabai rawit, sawi hijau, tomat, cabai merah, bawang merah, kacang panjang, buncis, bawang putih, kopi bubuk, minyak goreng, sosis, semangka, bayam, kol putih/kubis, sabun mandi cair, ikan kembung, ketimun dan pembalut wanita. "Untuk inflasi secara bulan ke bulan (mtm) di Kota Denpasar tercatat sebesar 0,19 persen," katanya.  

Menurutnya, sayur dan bumbu dapur yang mendominasi penyumbang inflasi pada Desember 2024 lalu besar dipengaruhi oleh hujan yang terus mengguyur di bulan tersebut. Hal ini berpengaruh terhadap produksi yang komoditi tersebut rentan terhadap air. "Ini pengaruh dari Hidrometeorologi atau cuaca yang terjadi di bulan tersebut," imbuhnya. 

Sebagai upaya menekan pergerarakan harga yang terjadi, khususnya untuk sayur dan bumbu dapur, pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar. Salah satunya dengan menggelar pasar murah. 

Sementara itu, berdasarkan data harga pasar dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar, harga bumbu dapur cukup tinggi di pasaran. Seperti bawang merah mencapai Rp40.000 hingga Rp41.000 per kilogram, bawang putih Rp40.000 hingga Rp42.000 per kilogram, cabai rawit Rp90.000 hingga Rp100.000 per kilogram dan tomat Rp20.000 per kilogram.[jro]

5 Terdakwa Kasus Korupsi BKK di Tabanan Memohon Dibebaskan


Denpasar , Bali Kini
- Menganggap uang yang diterima sebagai gaji bukan hasil korupsi, membuat ke 5 terdakwa kasus korupsi Badan Kerjasama Kecamatan (BKK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari Kediri, Tabanan, minta dibebaskan dari tuntutan jaksa. 

Hal itu tertuang dalam pledoi secara terpisah, Selasa (07/01) di PN Tipikor Denpasar. Ke lima terdakwa yakni terdakwa I Ketut Suwena, AA Ngurah Anom Widhiadnya, Nyoman Poli dan terdakwa  dan Ni Wayan Sri Candra Yasa ,  mengaku bahwa yang diterimanya itu adalah gaji atau insentif berdasarkan kesepakatan. 

Melalui kuasa hukumnya Aji Silaban dkk., dikatakan dalam pelaksanaan kerjanya keliru dalam menentukan keuntungan yang diperoleh perkumpulan, yang berimbas pada kesalahan dalam menentukan biaya operasional dan non operasional, serta ditambah dengan adanya kesalahan dalam sistem pengembalian dana pinjaman yang dilakukan oleh Pengurus UPK, untuk Kelompok Kerja khususnya di Desa Cempaka.

Para terdakwa yang menerima dana perkumpulan, hanya mengetahui sebagai hak atas tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Pengurus BKK, karena sudah sesuai dengan AD/ART perkumpulan DAPM Swada Harta Lestari. 

Mereka juga tidak mengetahui, kalau dana yang diterima dan dinikmati tersebut, adalah dana modal perkumpulan swadana Harta Lestari, karena setahu para terdakwa, dana tersebut adalah bagian dari keuntungan yang diperoleh perkumpulan dan diberikan sebagai pendapatan atau insentif kepada para terdakwa sesuai dengan kesepakatan dalam rapat.

Bahkan terdakwa I, II dan III, juga telah mengembalikan dana perkumpulan secara lunas, sebagai wujud itikad baik dan tanggung jawab sebagai pengurus BKK yang dianggap melakukan kesalahan atau kelalaian, bukan sebagai pengakuan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan terdakwa Ni Sayu Putu Sri Indrani melalui kuasa hukumnya, I Nyoman Suyoga dkk., meminta kliennya dibebaskan. Alasannya, salah satunya ketidak validan soal kerugian keungan negara. 

Suyoga mengatakan, tuntutan yang diajukan oleh JPU dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) dan denda Rp.100 juta, subsidair tiga bulan kurungan dan membayar Uang PenggantiRp .138.300.000,- adalah suatu tuntutan yang tidak beralasan hukum bagi terdakwa. 

Dirinya menyebut kliennya, Sayu Indrani sebagai korban dari manifulasi data dan keuangan yang dibuat dan dilaporkan oleh pengelola/manager UPK bersama sama dengan bagian pembukuan/bendahara UPK, serta tidak adanya hasil audit yang benar, akurat dan bisa dipertangung jawabkan secara hukum.[jro]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved