-->

Kamis, 09 Januari 2025

Dilaporkan Bunuh Diri, Ternyata Isi Dakwaan Dibunuh WIL


Denpasar , Bali Kini 
- Kasus bunuh diri dengan cara gantung diri menggunakan kain korden di Pulau Galang Pemogan, Densel akhirnya terkuak dalam dakwaan yang dibacakan di PN Denpasar, Kamis (09/01). Dimana pria paruh baya itu ternyata diduga dibunuh oleh kekasih simpanannya, yang kemudian dilaporkan bunuh diri.

Dalam dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar yang dibacakan Jaksa Harisdianto, menjerat terdakwa Sugiyati dengan pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dan alternatif ke dua, Pasal 351 Ayat (3) terkait tindak penganiayaan berat.

Dalam sidang dakwaan di ruang Sari, bermula pada Kamis, 18 Juli 2024 sekira pukul 02.00 Wita, bertempat di kamar kos Terdakwa Jalan Pulau Galang, Pemogan Densel. Saat itu, Korban I Nyoman Widiyasa pulang dalam keadaan mabuk dan terjadilah percecokan. Dimana saat itu, korban langsung mencaci Terdakwa dengan mengatakan “Bangsat, Naskleng masak suami datang mabuk air kelapa aja tidak ada. 

Setelah itu Korban tidur diruang depan kamar Kost Terdakwa dan Terdakwa masuk kedalam kamar kostnya. Saat Terdakwa berada didalam kamar, Terdakwa mendengar HP Korban berbunyi tanda suara pesan WA masuk. Terdakwapun keluar dari kamar dan mengambil HP Korban. Saat membuka chat WA ada pesan dari perempuan yang tidak Terdakwa kenal. Seketika itu Terdakwa menangis hingga terdengar oleh korban yang langsung menghampiri Terdakwa di dalam kamar.

Korban sempat menanyakan kepada terdakwa, “Kenapa kamu nangis" dan Terdakwa jawab sakit hati kepada Korban. "Kamu marahnya dengan perempuan lain melampiaskannya marahnya kepada Terdakwa”. Setelah itu Terdakwa tidur disamping Terdakwa namun Terdakwa mengusirnya sehingga Korban keluar dan tidur di ruang depan kamar Terdakwa. 

Semenjak kejadian itu, terdakwa terus cekcok dengan korban. Hingga puncaknya pada Sabtu 20 Juli 2024 sekira pukul 11.00 Wita pada saat Terdakwa membuka pesan WA dari Korban yang berisikan memaki dan mengancam dengan kata-kata “Bangsat !" Naskeleng dan Saya Bunuh Kamu” dan Terdakwa menjawab “Saya tidak takut”.

Saat itu, Korban juga langsung menghubungi Terdakwa melalui telepon, namun oleh Terdakwa tidak diangkat. Setelah pulang kerja pukul 15.00 Wita terdakwa tidak pulang ke Kost melainkan  pergi ke Kost milik teman Terdakwa bernama YUYOH dijalan Tunjung Sari Padangsambian Denpasar.

Terdakwa baru pulang ke Kost pukul 17.30 Wita. Kemudian Terdakwa tertidur dan bangun pukul 21.00 Wita untuk Videocall keluarga di Jawa dan main HP melihat story WA dari Korban yang lagi minum di Studio Tatto jalan Padma Kuta Badung dan hingga pukul 24.00 Wita Korban belum pulang ke Kost.

Hingga keesokan harinya, Minggu, 21 Juli 2024 waktu dini hari, terdakwa Videocall korban dan terlihat Korban sedang dijalan menggunakan sepeda motor. Lalu Terdakwa berkata kepada Korban, “Kamu minum di kafe lagi ya” dan Korban menjawab “Ya, tetapi saya tidak memakai waitress dan minum patungan. Lalu Terdakwa berkata, “kamu pakai waitress mana saya tau” dan dijawab oleh Korban, “Terserah kamu mau percaya atau tidak yang penting saya jujur”.

Pukul 02.00 Wita korban baru pulang ke kos terdakwa dalam keadaan mabuk dan terjadi cekcok lantaran terdakwa kalap terbakar api cemburu. Korban yang dianiaya tidak melakukan perlwanan dan hanya menerima dirinya dipukuli dan ditampar oleh korban.

Bahkan kalung yang dikenakan digunakan terdakwa dengan menjerat ditarik dari belakang leher. Namun sempat dilepaskan hingga cecokpun berakhir, karena korban memilih menghindar dan pergi ke ruang depan kamar kos. Sedangkan terdakwa masih berada di dalam kamar.

Terdakwa yang merasa belum puas kembali menghampiri korban yang terlihat sedang tertidur pulas di depan kamar. Saat itu terdakwa mengambil sebuah bantal berbentuk jantung warna biru digunakan untuk membekap pria paruh baya yang selama ini menjadi teman tidurnya. 

Korban sempat kejang, namun terdakwa yang kalap makin keras menekan bekapan bantal ke wajah korban. Hingga korban lemas, barulah wanita 37 tahun asal Banyuwangi itu tersadar dan langsung panik. 

"Terdakwa berusaha menarik kembali kalung korban dengan keras hingga terlepas. Upaya itu dilakukan agar terkesan korban terjerat pada leher. Dengan cara menarik korden dan memotongnya, sehingga terkesan korban tewas gantung diri," tulis dalam dakwaan.

Sekira pukul 03.00 wita, Terdakwa berusaha memanggil tetangga kamar kosnya yang bernama Saksi Angga Linggom Marcopolo alias Marco, yang seakan-akan membutuhkan pertolongan. Terdakwa pun mengatakan “Marko, jangan rame ya, karena takut mengganggu tetangga kos yang lain”.  

Hingga akhirnya korban dilarikan ke RS Surya Husada. Dari sinilah akhirnya terungkap bahwa korban sudah meninggal dan ditemukan adanya tanda kekerasan, sehingga perlunya dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban. 

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : RS.01.06/D.XVII.1.4.15/206/2024 tanggal 14 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani dr. HENKY, Sp.F.,M.Bioethics.,SH., hasil kesimpulan pada jenazah laki-laki berusia 42 tahun ditemukan luka-luka memar pada pipi kiri, leher kiri, sudut bibir kiri, pangkal lidah, pangkal kerongkongan, pangkal batang tenggorok, dan pelipis kanan serta luka-luka lecet tekan pada lidah akibat kekerasan tumpul. 

"Ditemukan juga jejas jerat pada leher kanan dan luka-luka pada jari-jari kaki kiri serta kantong zakar, yang terjadi setelah kematian. Selanjutnya ditemukan tanda-tanda mati lemas. Bukan kematian yang akibat dari gantung diri," demikian isi dakwaan.

Desa Tegal Harum Raih Penghargaan Desa Percontohan Antikorupsi dari KPK RI

 


Ket. Foto : Penjabat Gubernur Bali, Irjen. Pol. (Purn) Sang Made Mahendra Jaya, saat menyerahkan Penganugerahan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Bali Tahun 2024 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kepada Perbekel Desa Tegal Harum, I Komang Adi Widiantara, di Gedung Kesirarnawa Art Center, Denpasar, pada Rabu (9/1). Turut menyaksikan prosesi tersebut Sekretaris Daerah Kota Denpasar, IB Alit Wiradana.


Denpasar, Bali Kini - Desa Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat, berhasil meraih Penganugerahan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Bali Tahun 2024 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Penjabat Gubernur Bali, Irjen. Pol. (Purn) Sang Made Mahendra Jaya, kepada Perbekel Desa Tegal Harum, I Komang Adi Widiantara, di Gedung Kesirarnawa Art Center, Denpasar, pada Rabu (9/1). Turut menyaksikan prosesi tersebut Sekretaris Daerah Kota Denpasar, IB Alit Wiradana.

Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Bali, Irjen (Purn) Sang Made Mahendra Jaya, menyatakan bahwa gerakan antikorupsi perlu dimulai dari tingkat desa. Menurutnya, korupsi diibaratkan sebagai fenomena gunung es yang sebagian besar dampaknya tersembunyi, tetapi sangat merusak budaya dan karakter masyarakat.

“Korupsi itu ibarat gunung es. Oleh karena itu, gerakan antikorupsi harus dimulai dari desa,” ujar Mahendra Jaya.

Pj. Gubernur Bali juga menekankan bahwa dampak korupsi tidak hanya merusak tatanan sosial, tetapi juga mengikis nilai-nilai budaya. Pembentukan desa percontohan antikorupsi menjadi langkah penting untuk membangun ekosistem yang bebas dari korupsi.

Sebagai mantan anggota kepolisian, Mahendra Jaya menegaskan pentingnya pencegahan korupsi dibandingkan penindakan. “Seperti pemadam kebakaran, lebih baik mencegah sebelum terjadi kebakaran,” katanya.

Pj. Gubernur Bali, Irjen. Pol. (Purn) Sang Made Mahendra Jaya mengibaratkan pencegahan korupsi dengan penanganan pandemi Covid-19, di mana vaksinasi dilakukan untuk membangun antibodi. Dalam hal ini, pendidikan dan pelatihan antikorupsi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai mampu menciptakan efek berantai dalam membangun integritas di masyarakat.

Mahendra Jaya juga meminta semua pihak untuk saling mengingatkan agar terhindar dari praktik korupsi, serta terus mendorong kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga antirasuah seperti KPK dalam membangun budaya antikorupsi.

Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana, memberikan ucapan selamat kepada Desa Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat, atas pencapaian sebagai Desa Percontohan Antikorupsi tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Bali tahun 2024. Penghargaan ini diberikan oleh KPK RI sebagai bentuk apresiasi atas komitmen desa dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Sekda Alit Wiradana menegaskan bahwa Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen penuh dalam pemberantasan korupsi. “Kami telah melakukan pendampingan secara intensif kepada Desa Tegal Harum selama proses pembentukan desa antikorupsi di Provinsi Bali tahun 2024. Hal ini sejalan dengan visi Pemkot Denpasar untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujarnya.

Sementara Perbekel Desa Tegal Harum, I Komang Adi Widiantara, menyampaikan rasa syukur atas pencapaian ini. Ia menjelaskan bahwa terpilihnya Desa Tegal Harum sebagai desa percontohan antikorupsi tidak hanya menjadi kebanggaan, tetapi juga tanggung jawab besar.

“Kami berupaya keras untuk menjadi desa yang bersih dari praktik korupsi, termasuk pelayanan masyarakat yang bebas dari suap. Harapan kami, keberhasilan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen Desa Tegal Harum dalam memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel,” katanya.

Tahapan Menuju Desa Antikorupsi

Proses pembentukan Desa Tegal Harum sebagai desa antikorupsi dilakukan melalui empat tahapan utama. Yaitu, Evaluasi awal terhadap tata kelola pemerintahan desa, Tahapan bimbingan teknis dengan pemberian pelatihan untuk meningkatkan pemahaman perangkat desa tentang integritas dan antikorupsi.

Di samping itu tahapan penilaian melalui peninjauan terhadap implementasi praktik antikorupsi, dan tahapan Penganugerahan, pengakuan resmi dari KPK RI atas keberhasilan desa dalam memenuhi kriteria sebagai desa antikorupsi. 

"Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa Desa Tegal Harum mampu berkomitmen untuk menjadi contoh dalam pemberantasan korupsi di tingkat desa. Diharapkan, langkah ini menjadi inspirasi bagi desa-desa lain untuk mengikuti jejak serupa, sehingga gerakan antikorupsi dapat menyebar hingga ke akar rumput masyarakat," ujarnya. (ays).

Desa Gubug Raih Penghargaan Desa Percontohan Anti Korupsi


- Bupati Sanjaya Komitmen Wujudkan Desa Antikorupsi di Tabanan -


Tabanan , Bali Kini  - Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E.,M.M., hadiri acara Penganugerahan Penghargaan Percontohan Desa Anti Korupsi Tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Bali Tahun 2024. Desa Gubug, Kecamatan/Kabupaten Tabanan berhasil terpilih sebagai Duta Desa Percontohan Desa Anti Korupsi di Kabupaten Tabanan yang ditetapkan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI, pada Kamis, (9/1) di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Denpasar.


Acara yang diinisiasi oleh KPK RI tersebut turut dihadiri oleh berbagai pejabat penting, diantaranya Pj. Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya dan Forkopimda Bali, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, Bupati/Walikota se-Bali, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, dan undangan terkait lainnya. Giat ini bertujuan memperkuat integritas, meningkatkan tata laksana pemerintahan desa yang berintegritas, dan memberikan pemahaman serta peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi.


Dalam sambutannya, Direktur Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi menyampaikan pentingnya sinergitas dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya melalui Program Percontohan Desa Antikorupsi. Program ini sudah berjalan di 33 provinsi sejak 2021 dan diharapkan pada periode 2024-2029 dapat diterapkan di 518 Kabupaten/Kota di Indonesia. “Program ini akan berjalan dan terwujud perlu sinergi kita bersama. Sekali lagi KPK tidak mungkin bekerja sendiri kita perlu bersinergi,” pintanya.


Di kesempatan yang sama, Sang Made Mahendra Jaya, selaku Pj. Gubernur Bali, sampaikan apresiasinya terhadap seluruh Desa Anti Korupsi Kabupaten yang diusulkan di 9 Kabupaten/Kota Provinsi Bali yang telah berhasil ditetapkan sebagai Desa Percontohan Desa Anti Korupsi. Ia juga mengapresiasi Desa Gubug, Tabanan yang telah berhasil ditetapkan sebagai Desa Percontohan Desa Anti Korupsi dan pihaknya juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama membangun ekosistem anti korupsi yang kuat untuk kebaikan masyarakat, khususnya Bali.


Keberhasilan Desa Gubug sebagai Desa Percontohan Antikorupsi, diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas, sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan, bukan hanya di Kabupaten Tabanan tetapi juga di seluruh Bali. Bupati Sanjaya mengapresiasi dan menyambut baik penghargaan yang diraih Desa Gubug, yang telah melalui proses panjang mulai dari asistensi oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan, monitoring bertahap oleh Inspektorat Provinsi Bali, hingga penilaian langsung oleh KPK.  


Penghargaan ini menjadi bukti, bahwa nilai-nilai antikorupsi dapat diterapkan di tingkat desa. Termasuk salah satunya dengan mengembangkan Program Bungan Desa (Bupati Ngantor di Desa). "Kami sangat mengapresiasi kegigihan Desa Gubug, mulai dari Perbekel, Perangkat Desa hingga masyarakat mewujudkan semua ini. Kami berkomitmen menciptakan pemerintahan yang memiliki budaya antikorupsi di Tabanan. Kami harap, Desa Gubug menjadi Desa percontohan dan mampu membawa hal positif bagi seluruh pemerintahan desa di Kabupaten Tabanan," harap Sanjaya.[tab]

Rabu, 08 Januari 2025

Ringankan Beban Masyarakat, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor


DENPASAR , BALI KINI
- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi memberlakukan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk meringankan beban masyarakat seiring dengan pemberlakuan Opsen PKB dan BBNKB. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Hal ini disampaikan Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Wayan Budiasa, Sabtu (4/1).

Diskon ini juga merespons kekhawatiran masyarakat terkait pemberlakuan opsen pajak yang akan dimulai pada tahun 2025. 

Plt. Kepala Bapenda Bali Wayan Budiasa mengatakan pemberian diskon pajak juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan terkait Penerapan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Lebih dari itu, ketentuan Pasal 75 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan bahwa Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak dan/atau retribusi serta/atau objek pajak atau objek retribusi.


“Sesuai Perda 1 Tahun 2024, Bapak Pj. Gubernur Bali memberikan keringanan terhadap pokok PKB atas kepemilikan Kendaraan Bermotor serta keringanan pokok BBNKB yang diatur dalam Pergub Nomor 30 Tahun 2024,” tambah Budiasa.


Seperti yang tertuang dalam pasal 2 Pergub Nomor 30 Tahun 2024, diskon yang diberikan berupa pengurangan terhadap pokok PKB untuk kendaraan bermotor sampai dengan 200cc sebesar 14,35%, pengurangan terhadap pokok PKB untuk kendaraan bermotor diatas 200cc sebesar 12,15%, dan pengurangan terhadap pokok PKB kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah sebesar 39,76%. Sedangkan pembayaran pokok BBNKB mendapat diskon sebesar 24%. 


“Pemberian diskon PKB dan BBNKB ini mulai diberlakukan pada tanggal 5 Januari 2025. Kebijakan ini dikeluarkan guna meringankan dan mengurangi beban masyarakat,” kata Budiasa.


Dalam menentukan besaran insentif atau diskon ini, Pemprov Bali mempertimbangkan agar besaran pajak yang dibayar masyarakat ekuivalen dengan tahun sebelumnya. 


“Dengan demikian, pemberlakuan opsen tidak menyebabkan naiknya PKB dan BBNKB yang harus dibayar masyarakat,” ujar Budiasa lagi.


Diharapkan dengan kebijakan ini memberikan motivasi bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban membayar pajak tepat waktu.[pro]

Untuk Keberlanjutan lingkungan, Desa Swan Villas & Spa Terapkan Konsep Tri Hita Karana


Gianyar , Bali Kini
- Desa Swan Villas & Spa, kini menjadi tempat liburan keluarga yang banyak diminati wisatawan. Dengan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan, menjadikan wisatawan yang menginap serasa berada di kampung halaman sendiri.

Posisinya yang terletak di pesisir pantai Keramas dengan nuansa tradisional, menjadikannya tujuan liburan yang sempurna bagi keluarga, group yang mencari relaksasi, ketenangan, dan keindahan di Bali. Pantai Keramas juga sangat terkenal sebagai tempat berselancar terutama bagi peselancar profesional. 

Sebagai bagian dari program keberlanjutan lingkungan atau yang dikenal juga dengan ”enviromental sustainability”, Desa Swan menerapkan konsep Tri Hita Karana yang memiliki beberapa praktik utama yang bertujuan untuk menjaga tempat kerja yang berkelanjutan. Tri Hita Karana diterjemahkan menjadi "tiga penyebab kesejahteraan" atau "tiga sumber kebahagiaan." 

Konsep ini menekankan pentingnya tiga hubungan utama yang berkontribusi pada kehidupan yang sejahtera dan harmonis. 

Desa Swan Villas & Spa mengadakan berbagai kegiatan dalam menyumbangkan kegiatan yang mewakili konsep Palemahan dalam kehidupan sehari-hari. "Kami secara teratur mengadakan pembersihan pantai, pembersihan area publik, serta pelepasan penyu pada periode tertentu saat penyu bertelur. Desa Swan Villas & Spa berkomitmen untuk mengintegrasikan ”enviromental sustainability” ke dalam setiap aspek operasi kami,” kata Nyoman Redana, General Manager, Desa Swan Villas & Spa. 

“Kami percaya bahwa mengambil langkah proaktif untuk meminimalkan dampak lingkungan kami tidak hanya menguntungkan planet ini tetapi juga menjadi contoh yang bertanggung jawab bagi bisnis lain untuk diikuti. Sustainability adalah inti dari misi kami, dan kami gembira dengan perubahan yang kami buat untuk mengamankan masa depan yang lebih sehat dan lebih hijau,” lanjutnya, serambi mendorong bisnis lain  untuk bergabung dalam gerakan ini dan membantu menciptakan masa depan yang lebih hijau dan lebih berkelanjutan untuk semua.[jro]

Penghujan Harga Cabe Rawit Rp100 rb/Kg di Denpasar


Denpasar , Bali Kini -
Inflasi di Kota Denpasar tercatat sebesar 0,19 persen pada Desember 2024 dibandingkan bulan sebelumnya atau month to month (mtm). Sayur dan bumbu dapur menjadi komoditi yang mendominasi beri pengaruh terhadap inflasi di akhir tahun ini. 

Kabag Perekonomian Setda Kota Denpasar I Wayan Putra Sarjana menyebut beberapa komoditi yang memberi andil pada inflasi pada Desember secara month to month (mtm) yakni cabai rawit, sawi hijau, tomat, cabai merah, bawang merah, kacang panjang, buncis, bawang putih, kopi bubuk, minyak goreng, sosis, semangka, bayam, kol putih/kubis, sabun mandi cair, ikan kembung, ketimun dan pembalut wanita. "Untuk inflasi secara bulan ke bulan (mtm) di Kota Denpasar tercatat sebesar 0,19 persen," katanya.  

Menurutnya, sayur dan bumbu dapur yang mendominasi penyumbang inflasi pada Desember 2024 lalu besar dipengaruhi oleh hujan yang terus mengguyur di bulan tersebut. Hal ini berpengaruh terhadap produksi yang komoditi tersebut rentan terhadap air. "Ini pengaruh dari Hidrometeorologi atau cuaca yang terjadi di bulan tersebut," imbuhnya. 

Sebagai upaya menekan pergerarakan harga yang terjadi, khususnya untuk sayur dan bumbu dapur, pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar. Salah satunya dengan menggelar pasar murah. 

Sementara itu, berdasarkan data harga pasar dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar, harga bumbu dapur cukup tinggi di pasaran. Seperti bawang merah mencapai Rp40.000 hingga Rp41.000 per kilogram, bawang putih Rp40.000 hingga Rp42.000 per kilogram, cabai rawit Rp90.000 hingga Rp100.000 per kilogram dan tomat Rp20.000 per kilogram.[jro]

5 Terdakwa Kasus Korupsi BKK di Tabanan Memohon Dibebaskan


Denpasar , Bali Kini
- Menganggap uang yang diterima sebagai gaji bukan hasil korupsi, membuat ke 5 terdakwa kasus korupsi Badan Kerjasama Kecamatan (BKK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari Kediri, Tabanan, minta dibebaskan dari tuntutan jaksa. 

Hal itu tertuang dalam pledoi secara terpisah, Selasa (07/01) di PN Tipikor Denpasar. Ke lima terdakwa yakni terdakwa I Ketut Suwena, AA Ngurah Anom Widhiadnya, Nyoman Poli dan terdakwa  dan Ni Wayan Sri Candra Yasa ,  mengaku bahwa yang diterimanya itu adalah gaji atau insentif berdasarkan kesepakatan. 

Melalui kuasa hukumnya Aji Silaban dkk., dikatakan dalam pelaksanaan kerjanya keliru dalam menentukan keuntungan yang diperoleh perkumpulan, yang berimbas pada kesalahan dalam menentukan biaya operasional dan non operasional, serta ditambah dengan adanya kesalahan dalam sistem pengembalian dana pinjaman yang dilakukan oleh Pengurus UPK, untuk Kelompok Kerja khususnya di Desa Cempaka.

Para terdakwa yang menerima dana perkumpulan, hanya mengetahui sebagai hak atas tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Pengurus BKK, karena sudah sesuai dengan AD/ART perkumpulan DAPM Swada Harta Lestari. 

Mereka juga tidak mengetahui, kalau dana yang diterima dan dinikmati tersebut, adalah dana modal perkumpulan swadana Harta Lestari, karena setahu para terdakwa, dana tersebut adalah bagian dari keuntungan yang diperoleh perkumpulan dan diberikan sebagai pendapatan atau insentif kepada para terdakwa sesuai dengan kesepakatan dalam rapat.

Bahkan terdakwa I, II dan III, juga telah mengembalikan dana perkumpulan secara lunas, sebagai wujud itikad baik dan tanggung jawab sebagai pengurus BKK yang dianggap melakukan kesalahan atau kelalaian, bukan sebagai pengakuan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan terdakwa Ni Sayu Putu Sri Indrani melalui kuasa hukumnya, I Nyoman Suyoga dkk., meminta kliennya dibebaskan. Alasannya, salah satunya ketidak validan soal kerugian keungan negara. 

Suyoga mengatakan, tuntutan yang diajukan oleh JPU dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) dan denda Rp.100 juta, subsidair tiga bulan kurungan dan membayar Uang PenggantiRp .138.300.000,- adalah suatu tuntutan yang tidak beralasan hukum bagi terdakwa. 

Dirinya menyebut kliennya, Sayu Indrani sebagai korban dari manifulasi data dan keuangan yang dibuat dan dilaporkan oleh pengelola/manager UPK bersama sama dengan bagian pembukuan/bendahara UPK, serta tidak adanya hasil audit yang benar, akurat dan bisa dipertangung jawabkan secara hukum.[jro]

Masa Percobaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)di Karangasem: 3.000 Siswa dan Ibu Hamil Jadi Sasaran Awal


Karangasem, Bali Kini
–Mendukung program pemerintah Pusat dalam peningkatan kesehatan dan gizi masyarakat melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG), Pemerintah Kabupaten Karangasem memulai dengan masa percobaan. Tahap awal masa percobaan dalam program ini akan dilaksanakan kedepan dengan menyasar sebanyak 3.000 orang, terdiri dari siswa PAUD hingga SMA, serta ibu hamil. Dimana program ini dilaksanakan menyasar pada radius 5 KM dari wilayah kota/ kelurahan Karangasem. 


Rapat terkait program ini telah dilaksanakan oleh Kodim 1623/Karangasem sebagai tim pelaksana bersama Disdikpora Kabupaten Karangasem yang memastikan kesiapan teknis dan logistik. Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Karangasem, I Gusti Lanang Sangka, Rabu (8/12/2025) mengatakan bahwa masa percobaan MBG ini akan dimulai dalam waktu dekat.


“Kami telah merencanakan pelaksanaan tahap percobaan dalam waktu seminggu ke depan. Ini adalah langkah awal untuk melihat efektivitas program sebelum diluncurkan secara menyeluruh,” ujar Lanang Sangka saat ditemui usai rapat di ruang kabid Disdikpora. 


Ada sebanyak 24 sekolah dari jenjang PAUD hingga SMA di Kabupaten Karangasem masuk dalam cakupan tahap awal/ masa poercobaan program MBG. Sekolah-sekolah ini dipilih berdasarkan lokasi, yaitu dalam radius 5 kilometer dari pusat kota Karangasem, dan dua lokasi khusus untuk ibu hamil juga akan menerima manfaat program ini.


“Kami ingin memastikan bahwa penerima manfaat mendapatkan makanan bergizi sesuai standar yang telah ditentukan. Ini penting untuk mendukung tumbuh kembang anak-anak dan kesehatan ibu hamil,” tambahnya. Selanjutnya, program MBG akan diperluas dengan target mencakup 78.000 penerima manfaat dari delapan kecamatan di Kabupaten Karangasem.


Program MBG diharapkan mampu memberikan dampak signifikan terhadap tingkat kesehatan masyarakat, khususnya pada generasi muda dan ibu hamil. Langkah ini juga menjadi solusi konkret dalam mengatasi permasalahan gizi utamanya penuntasan Stunting di daerah. (Ami)

Pelantikan Bupati Karangasem Terpilih Akan Diundur Maret? Ini Kata KPU Karangasem


Karangasem, Bali Kini -
Pasangan Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Karangasem Pasca Pilkada 27 November 2024 telah diumumkan pemenangnya, yakni paslon nomor urut 3 I Gusti Putu Parwata dan Guru Pandu Prapanca Lagosa, dengan kemenangan telak mencapai suara 53 persen melawan 2 kandidat lainnya. 


Namun, penetapan oleh KPU Karangasem belum dilakukan. Ditemui dalam pelaksanaan Media Gathering KPU Karangasem bersama awak media pada Rabu (8/1/2025) di Warung Petani's Jalan Veteran, Karangasem, Ketua KPU I Putu Darma Budiasa mengatakan jika penetapan akan dilakukan pada 9 Januari 2025, serentak baik di Kabupaten maupun di Provinsi. 


Hal ini karena masih menunggu keluarnya surat dari MK (mahkamah konstitusi). "Penetapan boleh di keluarkan setelah keluarnya surat BRPK (Buku Registrasi Perkara Rekonstruksi) dimana baru diturunkan pertanggal 6 Januari 2025. Dan untuk penetapannya akan kita laksanakan besok, 9 Januari 2025" Kata Ketua KPU. 


Keterlambatan penetapan ini dikarenakan pelaksanaan Pilkada serentak, dimana pada prinsipnya harus masih menunggu Pilkada di wilayah lain menyelesaikan perkara di MK. 


Sementara itu, terkait pelantikan Kepala Daerah, dikatakan Ketua KPU Karangasem diwacanakan akan diundur. Dari Februari 2025 menjadi Maret 2025. "Dari hasil rapat kemarin di pusat, Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada pada Maret 2025. Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," Katanya. Namun, menurutnya KPU Karangasem masih menunggu surat keputusan resmi terkait mundurnya pelantikan ini. "Kami sebagai panitia masih menunggu keputusan diatas, keputusan ini belum pasti dan masih menunggu surat resminya," Tandasnya. (Ami)

PGRI Kota Denpasar Siap Gelar Konferensi 2025, Wawali Arya Wibawa Beri Apresiasi


Denpasar , Bali Kini
– Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, memberikan apresiasi kepada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Denpasar atas persiapan pelaksanaan Konferensi Tingkat Kota Tahun 2025. Hal ini disampaikan saat menerima audiensi jajaran PGRI Denpasar yang dipimpin Ketua PGRI Denpasar, I Ketut Suarya dan juga didampingi Kadis Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Denpasar, A.A Gede Wiratama pada Rabu (8/1) di Kantor Walikota Denpasar.


“Tentu perlu kita jaga sinergi yang baik antara Pemkot Denpasar dan PGRI. Kolaborasi ini telah membuahkan inovasi dan gagasan untuk peningkatan mutu pendidikan serta pembinaan kapasitas profesional guru dan tenaga pengajar di Kota Denpasar,” ujar Wawali Arya Wibawa.


Arya Wibawa juga berharap agar pelaksanaan konferensi tersebut dapat berjalan lancar, menghasilkan keputusan yang bermanfaat, serta mendukung program kerja PGRI untuk kemajuan dunia pendidikan di Kota Denpasar. "Semoga melalui konferensi ini, PGRI dapat semakin memperkokoh perannya dalam mencetak tenaga pendidik yang unggul dan inovatif," tambahnya.


Sementara, Ketua PGRI Kota Denpasar, I Ketut Suarya mengungkapkan bahwa persiapan konferensi ini telah dirancang dengan matang, melibatkan seluruh jajaran PGRI, dan diharapkan menjadi momen strategis untuk menyusun program kerja yang relevan dengan kebutuhan dunia pendidikan saat ini. Pelaksanaan Konferensi PGRI Kota Denpasar Tahun 2025 akan digelar pada tanggal 11 Januari 2025 dengan melibatkan peserta dari cabang PGRI se-Kota Denpasar.


 “Berisikan tiga agenda utama, yakni pemilihan pengurus PGRI Kota Denpasar masa bakti 2024-2029, membuat program kerja pengurus PGRI Kota Denpasar masa bakti 2024-2029 dan pertanggungjawaban program yang telah dilaksanakan oleh pengurus PGRI Kota Denpasar 2019-2024,” terangnya.


Suarya berharap, semoga Konferensi PGRI Kota Denpasar Tahun 2025 ini dapat berjalan dengan sukses. Dan kedepan PGRI Kota Denpasar dapat menjadi organisasi yang semakin eksis membantu pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan intensif berkolaborasi dengan seluruh stakeholder terkait lainnya.(esa)

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved