-->

Senin, 04 November 2024

Pariwisata Yogyakarta Yang Lebih Santun Namun Bali Diakui Lebih Ungul Dari Jogja


Jogja , Bali Kini
- Dominasi wisatawan nusantara dinilai sebagai faktor utama yang menjadikan kunjungan ke Yogyakarta lebih nyaman dan tertib. Hal ini berbeda dengan Bali, yang mayoritas pengunjungnya adalah wisatawan mancanegara. Meskipun Bali mendapat pemasukan devisa yang tinggi, kehadiran wisatawan asing kerap menimbulkan kesan arogan dan dianggap mengganggu tatanan sosial masyarakat setempat.

Untuk itu, Sekretaris Dewan (Setwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali bersama Forum Wartawan Dewan (FORWARD) melaksanakan studi tiru ke Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta dan Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta dari tanggal 30 Oktober sampai dengan tanggal 02 November 2024.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Dinas Pariwisata DIY, Lis Dwi Rahmawati mengatakan, sektor pariwisata Yogyakarta memiliki karakteristik berbeda dibandingkan Bali. Menurutnya, wisatawan yang berkunjung ke Yogyakarta mayoritas adalah wisatawan nusantara, sementara Bali didominasi wisatawan mancanegara. Kondisi ini, katanya, membuat atmosfer pariwisata di Yogyakarta lebih tertib dan santun.

"Kalau di Bali lebih banyak wisatawan asing, sehingga perilaku wisatawannya kadang cukup ekstrem. Sedangkan di sini, wisatawan yang datang kebanyakan adalah wisatawan nusantara, seperti pelajar dan keluarga," ujarnya.

Meskipun mayoritas wisatawan di DIY berasal dari dalam negeri, pihaknya juga menerima kunjungan wisatawan mancanegara, terutama dari negara-negara serumpun seperti Malaysia. “Wisatawan dari Malaysia masih satu budaya, sehingga tidak menimbulkan masalah perilaku sebagaimana yang kadang terjadi dengan wisatawan dari negara yang lebih liberal,” ucapnya.

Dalam hal pengelolaan wisata, Lis menjelaskan bahwa di Bali, pemerintah provinsi menerima kontribusi langsung dari wisatawan mancanegara melalui undang-undang yang mengatur retribusi khusus. Sementara itu, Dinas Pariwisata DIY tidak memperoleh retribusi langsung dari wisatawan karena destinasi wisata yang ada di Yogyakarta berada di bawah pengelolaan pemerintah kabupaten/kota. "Kami berperan dalam pembangunan sarana dan prasarana, sementara retribusi diperoleh oleh kabupaten/kota," jelasnya.

Ia mengaku pihaknya juga memiliki sistem pengamanan yang disebut "bergodo," yaitu petugas keamanan yang bertugas menjaga ketertiban di kawasan wisata. Setiap destinasi wisata memiliki bergodo yang disiagakan untuk mengantisipasi kemungkinan tindakan tidak terpuji dari wisatawan.

"Karena mayoritas pengunjung adalah wisatawan nusantara, kasus wisatawan yang berulah seperti di Bali tidak pernah terjadi di sini. Budaya dan tingkah laku wisatawan lokal biasanya lebih sopan dan santun," ucapnya

Pihaknya terus mengembangkan destinasi wisata unggulan yang berfokus pada keraton, Candi Prambanan, serta beberapa kawasan lain. “Saat ini, kami memiliki 12 kawasan wisata prioritas yang sedang dikembangkan, dengan salah satu fokus utama adalah membuka akses ke kawasan selatan, yaitu di Kulon Progo,” jelasnya.

Selain kawasan unggulan tersebut, imbuhnya, pihaknya juga memiliki 224 desa wisata serta lebih dari 300 kelompok sadar wisata (pokdarwis) yang terlibat dalam pengelolaan dan pengembangan wisata. Lis juga menyebut sebagian besar pengembangan destinasi wisata dikelola langsung oleh masyarakat setempat melalui peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2020 tentang Desa Wisata dan Pokdarwis.

"Desa-desa wisata ini merupakan kekuatan besar dalam sektor pariwisata DIY. Kami terus mendukung pengembangannya agar Yogyakarta semakin menarik bagi wisatawan nusantara," pungkasnya.[r1]

Kapolres Karangasem Resmikan Desa Nyuhtebel Sebagai Kampung Tangguh Bebas Narkoba


KARANGASEM, Bali Kini-
Kapolres Karangasem meresmikan Desa Nyuhtebel, Kecamatan Manggis sebagai Kampung Tangguh Bebas Narkoba melalui deklarasi yang digelar di Aula Kantor Desa Nyuhtebel, Sabtu (2/11/2024)


Acara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., dihadiri perwakilan dari berbagai instansi termasuk BNNP Karangasem, Kesbangpollinmas Pemkab Karangasem, jajaran Polres Karangasem, perwakilan Kecamatan Manggis, Danramil, MDA Kecamatan Manggis, serta tokoh desa setempat.


Dalam sambutannya, Perbekel Nyuhtebel, Drs. I Ketut Suadnya, M.M., mengapresiasi inisiatif Polres Karangasem yang memilih Desa Nyuhtebel sebagai pilot project kampung tangguh bebas narkoba. "Sebagai daerah wisata, Desa Nyuhtebel memiliki potensi menjadi sasaran peredaran narkoba. Program ini akan membantu warga membentengi diri dari ancaman narkoba," ujarnya.


Sementara itu, Kapolres Karangasem menekankan bahwa kejahatan narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam penanganannya. "Program Bebas Narkoba merupakan salah satu program utama pemerintahan RI yang baru dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045," tegas AKBP I Nengah Sadiarta.


Kapolres juga mengajak karang taruna untuk membangun lingkungan positif guna menghindari pengaruh negatif narkoba. "Peran aktif pemuda sangat penting dalam mewujudkan kampung yang bebas dari narkoba," tambahnya.


Acara ditutup dengan pemukulan gong sebagai simbol peresmian dan penandatanganan deklarasi kampung tangguh bebas narkoba oleh seluruh instansi terkait. Deklarasi ini menandai komitmen bersama dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Nyuhtebel. (Ami)

Debat Panas Paslon Karangasem: Soroti Konflik Adat dan Krisis Lingkungan


Karangasem, Bali Kini
- Debat kedua digelar KPU Karangasem di Grand Ballroom, The Trans Resort Bali, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Minggu (3/10/2024). Debat ini melibatkan lima panelis dan perumus yang menyiapkan pertanyaan untuk tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karangasem.


Beberapa isu penting dibahas, termasuk pengelolaan sampah, kerusakan lingkungan, dan krisis air bersih. Isu eksplorasi besar-besaran usaha galian C juga menjadi sorotan, di mana para calon dituntut memberikan solusi konkret untuk masa depan Karangasem. 


Salah satu topik yang menarik perhatian adalah konflik adat di Desa Bugbug. Paslon nomor urut 1 mengkritik Bupati Karangasem sebelumnya yang dianggap tidak tanggap terhadap masalah ini. I Ketut Putra Ismaya Jaya menekankan, “Mestinya Bapak (Gede Dana, Paslon nomor urut 2) hadir menyelesaikan permasalahan tersebut.”katanya.


Paslon nomor urut 3, I Gusti Putu Parwata dan Pandu Prapanca Lagosa (Gus Par-Guru Pandu), juga menyoroti perlunya tindakan awal dalam menangani permasalahan adat. “Seharusnya Bupati melakukan pendekatan dini untuk mencari inti permasalahan adat, agar solusi yang dihasilkan dapat bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Pandu Prapanca Lagosa.


Jika terpilih, Gus Par-Guru Pandu berkomitmen untuk menyelesaikan konflik adat melalui pendekatan yang lebih baik, mengatakan, “Kami akan berupaya keras untuk mediasi dan mencari jalan keluar yang bisa diterima oleh semua pihak.” tandas Guru Pandu. 


Di sisi lain, Paslon nomor urut 2 mengklaim telah melakukan mediasi, meski hanya satu pihak yang hadir. Mereka menyatakan, “Kami sudah mencoba memfasilitasi mediasi, namun hanya satu pihak saja yang hadir," Katanya. 


Sementara itu, terkait program pengelola sampah, paslon GP menyatakan; “Kami telah menyiapkan program konkret, termasuk pengadaan mesin pencacah sampah, untuk menangani masalah ini secara efektif," Tandasnya. (Ami)

Pembangunan Infrastruktur Jalur Sanur Jadi Prioritas Koster-Giri


Denpasar-
Debat perdana Pilgub Bali dengan tema "Memformulasi Pariwisata Bali Berkelanjutan'" Rabu malam (30/10/2024) berlangsung semarak. Salah satu tema yang diangkat adalah soal kemacetan di Bali sebagai destinasi wisata dunia. Saat diberi kesempatan untuk menyampaikan materinya, pasangan calon Gubernur Bali nomor urut 2 Wayan Koster-Nyoman Giri Prasta langsung pada pokok persoalan krusial yakni bagaimana mengatasi kemacetan di Bali. Tema ini memang sudah dijelaskan oleh Koster di berbagai forum lainnya karena kemacetan di Bali menjadi atensi semua warga. 


Pada forum debat perdana kali ini, Koster-Giri ternyata sudah memiliki konsep pembangunan berkelanjutan soal infrastruktur jalan di Bali untuk mengatasi kemacetan. Sebab menurut Koster, kemacetan di Bali harus ditangani secara holistik dan tidak bisa dilakukan satu demi satu. Bahkan, Koster menjelaskan rencana eksekusi pembangunan jalan dan fasilitas lainnya dengan animasi yang cukup lengkap. Koster tidak berbicara di tataran konsep tetapi langsung detail melalui animasi. Dalam animasi tersebut, dibeberkan data kemacetan dan bagaimana cara mengatasinya. Diketahui, pembangunan jalan baru akan diwujudkan di beberapa lokasi rawan macet. Seperti di Sanur, Tohpati, Ahmad Yani dan beberapa titik lainnya. 


"Pembangunan jalanan baru under pas Ahmad Yani Denpasar,  Jalan Baru Under Pas Tohpati. Pembangunan Gedung parkir Sanur. Pembangunan jalan Shuttle dari gedung Parkir Sanur menuju pelabuhan Sanur," jelas Koster.


Sanur dianggap Koster-Giri sebagai lokasi rawan macet sehingga menjadi prioritas pembangunan jika dipercaya krama Bali pada periode kedua. 

"Denpasar paling banyak macetnya sehingga harus prioritas supaya wisatawan nyaman berwisata," tegas Koster. 


Dari Denpasar, video program animasi menampilkan program pembangunan jalan baru di Badung. Seperti 

Pembangunan jalan baru Under Pas Badung karena wilayah padat wisatawan ini juga banyak terjadi  macetnya. 

"Badung juga macet jadi harus diselesaikan dengan cepat," katanya. 


Sebelumnya Koster menegaskan,

Infrastruktur dan transportasi modern memegang penting kemajuan ekonomi. Tak ada ekonomi maju di suatu daerah tanpa infrastruktur memadai. Jadi hal utama untuk ekonomi mau maju harus dibangun dulu infrastrukturnya. 


Paslon Cagub dan Cawagub Bali nomor Koster-Giri tampil perkasa dalam debat terbuka yang diselenggarakan KPU Bali. Koster tampak menjelaskan dengan taktis program kerja yang berhubungan dengan pariwisata berkelanjutan yang sudah dijalankan dan tuntas pada  periode pertama. Ia juga menyebut akan menuntaskan program-program penting krama Bali berlandaskan visi Nangun sat Kerthi Loka Bali pada periode kedua. Sedangkan Giri. Prasta mendominasi menjelaskan topik pariwisata berdasarkan pengalaman memimpin Badung selama dua periode. Politisi asal Petang ini menjelaskan secara gamblang terkait kunjungan wisatawan ke Bali dan kontribusi pendapatan pajak hotel dan restoran dari Badung untuk pemerataan pembangunan di seluruh daerah se-Pulau Dewata. 


Selain itu, Koster membeberkan sejumlah keberhasilan pembangunan terintegrasi di wilayah Sarbagita hingga Klungkung, Bangli, Karangasem, Buleleng dan Jembrana. Pembangunan infrastruktur ini, tetap berpedoman pada visi nangun sat kerthi loka Bali dalam Bali Era Baru 100 tahun kedepan.


Pemaparan dalam bentuk animasi terlihat sungguh menarik dan atraktif. Koster menampilkan rancangan pembangunan infrastruktur dan moda transportasi modern dalam tampilan animasi video pada layar LED.  Para panelis, dan peserta yang lainnya takjub. Bahkan, pantauan secara online, ada sekitar 4 ribu warga Bali yang menonton. Krama Denpasar takjub dan menyimak serius. Banyak yang mengabadikan momen itu dalam video dan foto. Tampilan kampanye digital Koster-Giri dinilai sangat kreatif. Koster menjelaskan secara detail pembangunan yang telah tuntas dan sementara dirancang dan dibangun untuk Bali. 

"Infrastruktur memegang penting kemajuan ekonomi, tak ada ekonomi maju di suatu daerah tanpa infrastruktur memadai, jadi hal utama untuk ekonomi mau maju harus dibangun dulu infrastrukturnya," tegas Koster.(*)

Bawa Sabu 195,82 gram, Pria Bangkalan ini Tersenyum Dihukum 10 tahun


Denpasar, Bali Kini
- Terdakwa bernama Satar tidak menyangka perkenalannya dengan Bocil (DPO) yang juga satu daerah di Bangkalan Madura, mengantarkannya ke bui cukup lama. Majelis Hakim yang diketahui Ni Kadek Kusuma Wardani menjatuhkan hukuman selama 10 tahun.

Dalam sidang yang dibacakan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (31/10), Hakim menyebut bahwa putusan yang diberikan kepada pria 35 tahun itu sudah mengurangi 2 tahun dari tuntutan Jaksa dari Kejati Bali. 

"Sodara menerima atau pikir pikir, putusan 10 tahun dari tuntutan Jaksa 12 tahun. Barang bukti terdakwa ini sangat besar 195,82 gram sabu, kok terdakwa masih bisa senyum-senyum," sentil Hakim Kusuma Wardani.

Dalam sidang yang digelar di ruang Tirta, Pengadilan menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti melawan hukum sebagaimana diancam dan dijerat Undang Undang Narkotika Pasal 114 Ayat (2) No. 35 tahun 2009. Terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp.1milliar dengan ketentuan dapat digantikan kurungan penjara selama 1 tahun.

"Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram jenis sabu berat 195,82 gram netto," sebut hakim. 

Jaksa Ketut Sujaya yang akrab disapa BaBe selaku penuntut hukum ini menjabarkan dalam dakwaan bahwa terdakwa diamankan Jumat malam, 21 Juni 2024 pukul 22.00 WITA di Parkiran Indomart 2 jalan raya Angantaka, Abiansemal Badung.

Berawal terdakwa pada siang hari 20 Juni 2024 dihubungi oleh Bocil melalui WA (whatsapp) untuk bertemu di dekat rumah terdakwa. Kemudian pada pukul 21.00 Wita, saat terdakwa bertemu diberikan sepatu oleh Bocil dan didalam sepatu masing-masing berisi paket sabu yang telah disita oleh polisi.

Saat itu terdakwa diminta untuk menunggu perintah menyerahkan isi dalam sepatu yang diberikan Bocil ke seseorang pembeli. Ke esokan harinya, pria 35 tahun asal Bangkalan ini kembali dihubungi Bocil dan diminta untuk menunggu pembeli yang dijanjikan lokasi transaksi di Parkiran Indomart 2 jalan raya Angantaka, Abiansemal Badung.

"Jika transaksi berhasil, terdakwa dijanjikan uang sebesar Rp.3 juta oleh Bocil. Terdakwa hanya diperintahkan untuk menyerahkan sepatu tersebut ke seseorang pembeli yang datang saat itu," tulis BaBe dalam dakwaannya.

Namun sayangnya, gerak gerik terdakwa lebih awal terendus petugas. Bukannya pembeli yang menghampiri, justru tiga orang petugas kepolisian yang datang dan langsung melakukan penggeledahan.

Menariknya, Polisi langsung tertuju ke sepatu sport warna putih merk Pro Att yang dipakai oleh terdakwa. Benar saja, ditemukan pada sepatu sebelah kiri satu kantong plastik berwarna hitam yang didalamnya terdapat 1 buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis Sabu dengan berat 97,54 gram brutto atau 96,04 gram netto.

Pada sepatu sebelah kanan ditemukan 1 kantong plastik berwarna hitam yang didalamnya terdapat 1 buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis Sabu dengan berat 101,46 gram brutto atau 99,42 gram netto.

Kepada petugas, dirinya mengaku bahwa barang tersebut seluruhnya milik Bocil yang dikenalnya sejak 7 tahun lalu saat bertemu di Sumatera. Oleh petugas, terdakwa langsung digiring untuk diamankan.[jro]

Ogah Bayar Tambahan, Pekerja Aplikasi "Hijo" ini Tewas Dicekik


Denpasar, Bali Kini
- Satu lagi kasus pembunuhan terhadap wanita pekerja seks pada aplikasi 'Hijo' dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Terdakwa Anjas Purnama terlihat pasrah saat Jaksa membacakan dakwaan yang menjerat ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) IGST Lanang Suradnyana dihadapan Majelis Hakim yang diketahui Haryati,SH.,MH membeberkan isi dakwaan bagaimana peristiwa pembunuhan itu terjadi yang dilakukan oleh terdakwa asal Bekasi ini.

Berawal dari terdakwa yang baru turun dari kapal di Pelabuhan Benoa, Jumat 03 Mei 2024 sekira pukul 10.00 wita, mampir ke warung untuk ngopi sambil ngecash Handphone. Dengan berjalan kaki, terdakwa menuju taman Benoa dan melihat teman sesama ABK sedang minum arak.

Saat itu, pemud 24 tahun ini memilih pergi hingga simpang Benoa dan mencoba menyalurkan hasratnya dengan membuka aplikasi "Hijo". Singkat cerita, terdakwa mendapatkan akun dengan nama Fatimah (korban) yang mau dengan harga Rp 200.000.

Setelah terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan wanita 46 tahun itu. Langsung diberitahukan lokasi dengan mengirimkan shareloc ke HP terdakwa dimana tempatnya ada di daerah pemogan Denpasar Selatan.

"Terdakwa mengikuti arah share loc dimaksud dengan cara berjalan kaki dan tiba di Jalan raya Pemogan Gang Taman Pondok 828 Kamar 26 Banjar Sakah Pemogan," tulis jaksa dalam dakwaannya. Terdakwa tiba di lokasi sekira pukul 14.00 wita. Di dalam kamar yang terletak di lantai dua itu, sempat terjadi obrolan sebentar. Saat itu baju terdakwa yang basah oleh keringat, oleh korban disuruh mandi dahulu sebelum berhubungan badan.

Saat itu, terdakwa meminta kepada korban agar 'main' santuy dan disanggupi korban dengan meminta tambahan uang lagi 100 ribu rupiah. Oleh terdakwa disanggupi asal 'main' tanpa kondom. 

Usai bercinta, terdakwa membersihkan diri ke kamar mandi. Kemudian terdakwa meletakkan uang di lantai 3 lembar pecahan uang Rp.100 ribu. Saat itu, korban bercerita kalau dirinya banyak hutang dan meminta terdakwa main lagi sekali dengan harga yang sama. 

Tidak lama, keduanya kembali berhubungan. Namun saat pembayaran ke dua, terdakwa mengaku uangnya sisa seratus ribu dan akan mentransfer sisanya. Saat itu korban mendesak untuk segera mentrasfer. 

"Korban saat itu mengaku kesal, hingga akhirnya mengajak korban untuk kembali berhubungan untuk ke tiga kalinya. Dimana korban mengaku jika saldo di rekeningnya ada tersisa uang lagi Rp.500 ribu," tulis dalam dakwaan.

Dipermainan ketiga, korban disuruh terdakwa tidur dengan posisi tengkurap dengan posisi terdakwa berada diatasnya (menduduki pantatnya). Karena sudah lelah dan tidak lagi sanggup berhubungan, saat itu terdakwa bilang tidak ada uang lagi dan mau pulang.

Namun korban Fatimah tidak terima serta tetap meminta bayaran dan akan berteriak jika tidak dibayar, pada saat itu terdakwa mulai panik. Terdakwa langsung menjabak korban dan memiting leher korban. Hingga terjadi pergulatan, terdakwa menyeret korban ke lantai hingga korban lemas. Melihat korban sudah lemas, terdakwa memegang denyut nadi korban dan masih ada kedutan. 

Tau korbannya masih hidup, kembali oleh terdakwa mencekik dari depan leher korban. Hingga benar-benar tak lagi ada detak denyut nadi, oleh terdakwa kembali dijerat dengan kabel catokan tambut.

Setelah merasa aman, terdakwa mengambil HP korban serta melepaskan kalung emas milik korban dan mengambil kembali uangnya, lalu berpakaian. Untuk ke luar kamar, terdakwa sempat celingukan depan pintu. Begitu terlihat sepi, terdakwa memesan Ojol dan langsung kabur menuju Benoa. 

Tepatnya sampai pintu tiket, terdakwa turun dan berjalan kaki sampai di warung dan makan bakso. Sementara jenazah korban baru diketahui saat menjelan petang oleh rekan korban yang curiga lantaran sulit dihibungi.

Dari hasil autopsi, ditemukan adanya paru-paru dan otak yang sembab disertai pelebaran pembuluh darah pada hampir seluruh organ dalam yang menunjukan tanda-tanda mati lemas. "Sebab kematian jenazah ini adalah kekerasan tumpul pada leher yang menimbulkan mati lemas," tertuang dalam dakwaan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP serta dalam dakwaan alternatif Pasal 365 Ayat (3)  KUHP," demikian Jaksa Gusti Lanang.[jro]

Selasa, 29 Oktober 2024

Koster Pejuang Dana APBN untuk Masuk ke Desa-desa di Bali


Denpasar
-Gubernur Bali periode 2018-2023 Wayan Kostser pantas disematkan julukan pejuang dana APBN masuk ke desa di Bali. Sebab, anggota DPR RI 3 periode ini dengan konsepnya ang sangat brilian merumuskan soal Ekonomi Kerthi Bali. Kepala Bappeda Litbang Provinsi Bali I nWayan Wiasthana Ika Putra mengatakan, konsep Ekonomi Kerthi Bali adalah ekonomi untuk mewujudkan Bali berdikari dalam bidang ekonomi yang dibangun dan dikembangkan berlandaskan nilai-nilai filosofi Sad Kerthi dengan memiliki 6 sektor unggulan sebagai pilar perekonomian Bali. Keenam sektor tersebut adalah sektor Pertanian dengan pertanian organik-nya, sektor Kelautan dan Perikanan, sektor Industri Manufaktur dan Industri Budaya Branding Bali, sektor Industri Kecil Menengah (IKM), Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Koperasi, sektor Ekonomi Kreatif dan Digital dan sektor Pariwisata. "Jadi Konsep Ekonomi Kerthi Bali dengan memiliki 6 sektor unggulannya akan mewujudkan perekonomian Bali yang harmonis terhadap alam, berbasis sumber daya local dan menjaga kearifan lokal, hijau,ramah lingkungan, berkualitas, bernilai tambah, tangguh, berdaya saing, serta berkelanjutan. Dan semuanya ada di desa. Masyarakat di desa yang merasakan semua pertumbuhan dan perkembangan ekonomi tersebut," ujarnya (6/4).


Di zaman Gubernur Koster periode pertama (2018-2023), serapan dana APBN yang masuk ke desa di Bali sangat luar biasa. Koster berpandangan bahwa pemimpin itu harus membangun Indonesia dari desa, membangun bangsa dari desa. Jika desa atau masyarakat desa sejahtera maka Indonesia akan sejahtera. Untuk itu sangat pentingnya mengurus desa secara utuh dan tuntas, karena sebagian besar masyarakat Indonesia berada di wilayah pedesaan. “Kalau desa ini kita bangun dengan baik, di dalamnya ada rakyatnya yang sebagian besar ada di desa, berarti sebagian besar masalah bangsa ini selesai,” kata Ika. Jika pembangunan di desa bisa dijalankan dengan baik, perekonomiannya berkembang maka masyarakat akan bekerja di desa, tidak berpindah ke kota. Menurutnya kalau itu bisa dilakukan selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa, juga akan menyeimbangkan pembangunan antar wilayah secara horizontal maupun vertikal sehingga secara otomatis mengurangi arus perpindahan penduduk dari desa ke kota.


Ika Putra melanjutkan, untuk melaksanakan pembangunan di desa dibutuhkan anggaran. Itu sebabnya Koster memperjuangkan agar anggaran APBN bisa dialokasikan ke desa. Pada zaman Koster menjadi Gubernur, Bali mendapatkan anggaran Rp. 657 miliar dari APBN untuk 636 Desa. Ini berarti rata-rata desa di Bali mendapatkan dana Rp. 1 miliar lebih.

Kalau itu bisa dilakukan selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa, juga akan menyeimbangkan pembangunan antar wilayah secara horizontal maupun vertikal sehingga secara otomatis mengurangi arus perpindahan penduduk dari desa ke kota. Keyakinan yang kuat ini membuat Koster memperjuangkan agar anggaran APBN bisa dialokasikan ke desa.

Dana ini harus digunakan secara lebih terfokus untuk pembangunan yang dampaknya signifikan untuk masyarakat dan bukan dibagi secara merata ke hal-hal kecil yang tidak penting bagi masyarakat.


Sebagai anak desa, lahir dari keluarga miskin dan babhkan untuk makan si saja susah, Koster sangat merasakan bagaimana kehidupan masyarakat desa, pembangunan yang lambat karena keterbatasan anggaran, perekonomian tidak berkembang optimal karena minimnya infrastruktur dan sarana prasarana, terjadinya kesenjangan antar desa, dan kebijakan pemerintah yang kurang berpihak pada pembangunan Desa. Kondisi desa yang demikian mengakibatkan desa menjadi kurang menarik khususnya bagi generasi muda untuk membangun kehidupannya di desa, sehingga mereka meninggalkan desa pindah ke kota untuk mencari pekerjaan guna menghidupi dirinya dan keluarganya. Perpindahan penduduk dari Desa ke Kota menjadi semakin meningkat dari tahun ke tahun. Sementara pada saat yang sama dalam konteks Bali, desa merupakan lembaga paling depan yang memiliki wilayah, penduduk, dan sumber daya kehidupan, serta pemerintahan untuk melayani masyarakatnya. Oleh karena itu Desa harus dibangun dengan serius oleh pemerintah, agar desa berkembang menjadi maju, perekonomiannya tumbuh, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memotivasi generasi muda tinggal di desa untuk membangun desanya, mengurangi perpindahan warga dari desa ke kota. 


Koster berpandangan bahwa desa yang maju dan masyarakat yang sejahtera, sesungguhnya merupakan tujuan negara untuk mensejahterakan rakyatnya sesuai konstitusi, sehingga paling tidak 60% persoalan bangsa diselesaikan di desa, mengingat sebagian besar rakyat Indonesia berada di desa, hidup di desa, dan membangun kehidupannya di desa. Negara harus mengambil terobosan kebijakan membangun desa melalui dukungan anggaran yang langsung masuk ke desa.

Atas pandangan tersebut, pada tahun 2012, Koster dalam posisinya sebagai Anggota Panitia Khusus (Pansus) pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang desa memperjuangkan masuknya alokasi dana Desa dalam APBN untuk percepatan pembangunan desa. Setelah melalui pembahasan dengan perdebatan sengit selama lebih dari 1 (satu) tahun, akhirnya Rancangan Undang-Undang tentang Desa berhasil disahkan pada bulan Desember 2013, dan diberlakukan tanggal 15 Januari 2014. Dalam Undang-Undang Desa terdapat norma pengaturan tentang alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBN sebesar 10% dari Dana Perimbangan setelah dikurangi alokasi Dana Khusus, yang direncanakan target alokasi Dana Desa minimum rata-rata sebesar Rp. 1 milyar untuk 1(satu) Desa, yang meningkat secara bertahap dari tahun ke tahun.

Lahirnya Undang-Undang Desa merupakan momentum yang sangat penting menjadi awal bangkitnya gerakan membangun Desa, sehingga memotivasi para generasi muda pulang ke Desa untuk membangun desanya.(*)

Bawa Kabur Anaknya ke Bali, Wanita asal Amerika ini Diamankan


Badung , Bali Kini
– Seorang wanita warga negara Amerika Serikat berinisial LKC (37) beserta suaminya, CLW (40), dan ketiga anak mereka, yaitu RC (10), NW (6), dan NLW (3), dikenakan sanksi pendeportasian setelah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran keimigrasian di Indonesia.

LKC masuk ke Indonesia dengan Izin Kunjungan dan terakhir memegang ITAS yang berlaku hingga 02 April 2025. Berdasarkan pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai, ia diduga menghindari proses hukum di negaranya terkait perselisihan hak asuh dengan mantan suaminya. 

LKC pun masuk dalam daftar Red Notice Interpol sejak 20 Agustus 2024 atas permintaan pemerintah Amerika Serikat (AS), setelah ia didakwa oleh Pengadilan Distrik AS di Tennessee atas tuduhan Penculikan Anak Internasional karena membawa anaknya, RC yang saat ini berusia 10 tahun keluar dari AS tanpa izin.

Ia juga didakwa melanggar hak asuh hukum dari mantan suaminya. Dalam penyelidikan Federal Bureau of Investigation (FBI) LKC diketahui berada di Indonesia dan LKC berhasil diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 22 Oktober 2024.

Selain pelanggaran internasional, LKC juga melanggar ketentuan administrasi keimigrasian di Indonesia, karena tidak memiliki izin tinggal dan dokumen perjalanan yang sah setelah paspornya dicabut otoritas AS dengan diterbitkannya paspor baru pada 15 Oktober 2024 untuk sekali perjalanan ke AS.

Sementara itu suaminya yang baru, CLW, dan ketiga anak mereka, yaitu RC, NW, dan NLW, juga ditemukan melanggar peraturan keimigrasian. CLW patut diduga tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan karena dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi kepada Orang Asing yang diketahui atau patut diduga berada di Wilayah Indonesia secara tidak sah. 

Sementara ketiga anak mereka memiliki Izin Tinggal Kunjungan yang berakhir pada 1 Juli 2024 sehingga mereka overstay lebih dari 60 hari, yang melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor  6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menyatakan bahwa deportasi ini menjadi langkah penting dalam menjaga integritas dan keamanan Indonesia, khususnya Bali, dari pelanggaran hukum yang serius. 

LKC dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Detroit Metropolitan Wayne County Airport, Amerika Serikat, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di negaranya. 

"Untuk suaminya CLW, dan ketiga anak mereka, yaitu RC, NW, dan NLW telah diberangkatkan lebih awal pada 24 Oktober 2024," demikian Gede Dudy Duwita.[a\jro]

Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali Dukung Perubahan Bentuk Hukum PT. Jamkrida Bali Mandara


Renon , Bali Kini -
Dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali menyampaikan pandangan umum mengenai Raperda tentang perubahan bentuk hukum PT. Jamkrida Bali Mandara menjadi PT. Jamkrida Bali Mandara (Perseroda). Rapat yang dilaksanakan pada Senin (28/10/2024) ini dipimpin oleh Pj. Gubernur Bali dan dihadiri oleh berbagai anggota DPRD serta stakeholder lainnya.


Gede Harja Astawa, SH, MH, selaku perwakilan Fraksi Gerindra-PSI, menjelaskan bahwa PT. Jamkrida Bali Mandara dibentuk untuk mendukung koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Ia menekankan, “Perusahaan ini juga bertujuan untuk mendukung Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) guna meningkatkan kegiatan ekonomi daerah.”


Dalam penjelasannya, Gede mengingatkan bahwa perubahan bentuk hukum ini penting untuk mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Perubahan ini diperlukan agar PT. Jamkrida Bali Mandara dapat beroperasi secara lebih efisien dan sesuai dengan regulasi yang ada,” tambahnya.


Fraksi Gerindra-PSI sangat mendukung perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah. Mereka percaya bahwa transformasi ini akan meningkatkan kinerja perusahaan dan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bali. “Kami percaya bahwa dengan perubahan ini, PT. Jamkrida dapat lebih optimal dalam menjalankan fungsinya,” ungkap Gede.


Meskipun mendukung perubahan tersebut, Fraksi Gerindra-PSI juga mengingatkan pentingnya transparansi mengenai jumlah UMKM, BPR, koperasi, dan LPD yang telah memanfaatkan fasilitas PT. Jamkrida. Gede menegaskan, “Informasi ini sangat penting untuk membantu pemerintah daerah dalam memberikan dukungan yang lebih baik kepada pelaku usaha kecil dan menengah.”


Gede Harja Astawa juga mencatat laporan keuangan PT. Jamkrida yang menunjukkan bahwa kontribusi laba bersih dari modal yang disetor masih rendah, yaitu sebesar 2,89%. “Kami mendorong penundaan penambahan penyertaan modal hingga kondisi APBD Provinsi Bali lebih stabil,” tegasnya. 


Fraksi ini juga menekankan perlunya mengalihkan penyertaan modal ke unit-unit usaha yang lebih produktif, agar hasil yang diperoleh dapat lebih optimal. “Kita perlu memastikan bahwa investasi kita memberikan dampak yang nyata bagi perekonomian daerah,” imbuh Gede.


Rapat Paripurna ini berlangsung dalam suasana yang penuh antusiasme, mencerminkan komitmen DPRD untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui kebijakan yang tepat dan terukur. Fraksi Gerindra-PSI berharap bahwa dengan adanya perubahan ini, PT. Jamkrida Bali Mandara dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan bagi masyarakat dan perekonomian Bali.[ar/r5]

Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali Terhadap Raperda Perubahan Bentuk Hukum PT Jamkrida Bali Mandara


Renon , Bali Kini
– Dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) menyampaikan pandangan umumnya mengenai Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, dari PT Jamkrida Bali Mandara menjadi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda). Yang dilaksanakan pada Senin (28/10/2024). 


Penyampaian yang dibacakan oleh I Made Rai Warsa, S.Sos., dimulai dengan ucapan syukur atas kesempatan yang diberikan untuk membahas isu penting ini, serta memperingati Hari Sumpah Pemuda. Fraksi PDI Perjuangan menggarisbawahi bahwa perubahan bentuk hukum ini adalah langkah strategis untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Fraksi ini mendukung penuh perubahan hukum dari PT menjadi Perseroda, menekankan bahwa langkah ini bertujuan untuk menyesuaikan PT Jamkrida Bali Mandara dengan ketentuan yang lebih tinggi. Mereka juga meminta klarifikasi mengenai kepentingan Non-Pengendali dalam laporan keuangan tahun sebelumnya dan mengusulkan agar komposisi kepemilikan saham pemerintah kabupaten/kota diperkuat, sambil tetap mempertahankan Pemprov Bali sebagai pemegang saham pengendali. Selain itu, fraksi ini mengusulkan beberapa perubahan redaksional dalam Raperda, termasuk penggantian istilah “PT” menjadi “Perseroan Terbatas” untuk kejelasan hukum. Pertanyaan juga diajukan mengenai perbedaan nilai modal disetor dalam laporan keuangan, serta penjelasan terkait anak perusahaan PT Jamkrida Bali Mandara. Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya langkah ini tidak hanya untuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMD di Provinsi Bali. Dengan demikian, mereka berharap Raperda ini dapat segera disetujui demi kemajuan bersama dan kepentingan masyarakat Bali.[ar/r5]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved