-->

Kamis, 03 Oktober 2024

Koster-Giri Komit Tuntaskan Infrastruktur di Selat Karangasem


KARANGASEM , BALI KINI -
Pasangan Calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Bali Nomor Urut 2, Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta komit akan menuntas sejumlah masalah infrastruktur yang ada di Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem. 

Hal itu terungkap saat Paslon Koster-Giri menggelar Kampanye Terbuka Putaran I Pilgub Bali, Rabu (2/10/2024) di Wantilan Desa Adat Sebudi, Selat, Kabuapten Karangasem. 

Selain dihadiri Paslon Koster- Giri tampak hadir pula Paslon Bupati-Wakil Bupati Karangasem Nomor Urut 2, I Gede Dana- I Nengah Swadi (Dana-Swadi).

Calon Bupati Karangasem ( Cabub) I Gede Dana pada saat itu menyampaikan aspirasi warga Kecamatan Selat kepada Paslon Koster-Giri. 

Gede Dana mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah aspirasi masyarakat Selat yang nantinya membutuhkan keterlibatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk penyelesaiannya. Maupun adanya Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari APBD Badung. Hal ini mengingat kecilnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Karangasem. 

Adapun masalah yang menjadi aspirasi  itu menurutnya adalah masalah terkait infrastruktur jalan rusak, pembangunan SMA Negeri, kebutuhan air bersih dan 30 mobil ambulance. 

Menanggapi hal itu, Wayan Koster yang  merupakan gubernur Bali 2018-2023 ini mengatakan bahwa segala aspirasi terkait  kebutuhan kepentingan masyarakat Selat tersebut akan direalisasikan apabila dirinya terpilih kembali untuk kali keduanya. 

"Jeg, pasti pragat. Karena sumber pendapatan Provinsi Bali (PAD Pemrov Bali) liu pipis ne anggo membangun. Uli pungututan wisatawan asing, Tower Turyupada dan Pusat Kebudayaan Bali setelah selesai," terangnya. 

Terlebih lagi apabila gubernur dan bupati Karangasem termasuk bupati/walikota se-Bali adalah 'satu jalur'. 

"Ini gunanya kalau bupati dan gubernurnya sama-sama, artinya partainya yang sama (PDI Perjuangan). Mudah berkoordinasi menyelesaikan semua kebutuhan untuk kepentingan masyarakat," terangnya. 

Cawagub Giri Prasta menimpali bahwa pihaknya komit akan merealisasikan semua aspirasi tersebut. 

"2025 akan kami wujudkan 30 mobil ambulance, jalan pasti pragat, dan air adalah kebutuhan hidup kedua setelah udara, jeg pasti pragat," tegasnya. 

Mengakhiri kampanye, Wayan Koster menegaskan komitmennya akan membangun kemajuan Bali dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. 

"Astungkara, tiyang Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta siap ngayah total lascarya sekala lan niskala nindihin gumi Bali," tutupnya. 

Sebagaimana diketahui saat Wayan Koster menjabat gubernur, ia telah berhasil memperjuangkan lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali yang memungkin daerah Bali dapat mengambil pungutan dari wisatawan asing sebagai sumber PAD Pemprov Bali. Sementara Tower Turyupada menjadi destinasi wisata baru di Pulau Dewata yang dapat mendatangkan pendapatan bagi Pemprov Bali. Sedangkan Pusat Kesenian Bali juga akan menjadi destinasi wisata baru di Bali yang akan menambah pundi-pundi keuangan Pemprov Bali. (*)

Mantan Bendesa Berawa Terdiam Lesu Dihukum 4 Tahun


Denpasar , Bali Kini 
- I Ketut Riana (54), selaku Bandesa Adat Berawa, desa Tibubeneng, Kuta Utara Badung masa bakti 2020-2025, bergeming saat mendengar putusan hakim yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun. 

Ketuk palu hakim dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (03/10) terkait tindak pidana korupsi dengan melakukan pemerasan atau pungutan liar dalam perizinan investasi.

Tim Jaksa Pidsus Kejati Bali,  dalam amar tuntutannya sebelumnya yang mengajukan hukuman agar terdakwa Riana dihukum 6 tahun penjara atas putusan hakim memilih sama dengan terdakwa yaitu pikir pikir. 

Majelis hakim memutuskan terdakwa Riana terbukti secara sah meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemerasan dengan memanfaatkan jabatannya sebagai bendesa adat desa Berawa, Kuta Utara Badung.

Tidak hanya dihukuman pidana penjara, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Pasek Suardika, dkk juga dikenakan pidana denda sebesar Rp200 juta, subsider 4 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Ketut Riana, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pemerasan dengan memanfaatkan jabatan secara berlanjut. Menghukum terdakwa pidana penjara selama 4 tahun," putus Ketua Majelis Hakim, Gede Putra Astawa 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Majelis Hakim juga mengamini tuntutan Jaksa yang meminta kepada terdakwa uang pengganti sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan, maka harta benda yang dimiliki terdakwa dan atas nama dari terdakwa akan disita untuk menutupi pengganti tersebut.

"Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," sambung Jaksa.

Sebagaimana dituangkan dalam pemberitaan sebelumnya, kasus ini terungkap saat PT. Berawa Bali Utama berencana untuk melakukan investasi berupa Pembangunan Apartement dan resort di wewidangan Desa Adat Berawa.

Kemudian untuk pengurusan perijinannya telah menunjuk PT. Bali Grace Efata berdasarkan Perjanjian Nomor 143/BE/KTN/lV/2023 tanggal 04/08/2023 dengan direkturnya saksi Andianto Nahak T Moruk untuk mengurus perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Apartement PT. Berawa Bali Utama yang rencananya akan dibangun di Jalan Berawa dengan nilai kontrak sebesar Rp3,6 miliar.

Selanjutnya saksi Andianto Nahak T Moruk mendapat pekerjaan dari PT Berawa Bali Ułamał sejak Oktober 2023, mulai berkomunikasi dengan terdakwa untuk mengurus izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) atau SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup).

Dimana, dałam proses pengurusan AMDAUUKL-UPUSPPL tersebut terdapat kewajiban untuk melakukan pertemuan konsultasi publik masyarakat dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung yaitu masyarakat yang berada di dałam batas wilayah studi AMDAL yang akan terkena dampak secara langsung.

Berdalih menggunakan Pawos (Pasal) 3 Pararem Desa Adat Berawa Nomor 05/DAB/ll/2020, besar kecilnya dana sumbangan (Dana Punia) dipungut berdasarkan kesepakatan Prajuru Desa Adat sesuai kewajaran, yang besarannya berdasarkan kesepakatan Krama dan Prajuru Desa Adat dengan Investor, yang mana saat itu terdakwa meminta uang Rp10 miliar, kepada saksi Andianto Nahak T Moruk.

Padahal dalih dana sumbangan (Dana Punia) terkait kegiatan rencana investasi yang dilakukan di wewidangan Desa Adat Berawa yang meminta dana sumbangan (dana punia) sebesar Rp10 miliar, ternyata belum pernah dibicarakan oleh terdakwa kepada Prajuru (Pengurus) Desa Adat Berawa. "Bahkan sama sekali belum atau tidak pernah dibahas dalam Paruman Desa Adat Berawa," imbuhnya lagi.

Dalam amar dakwaan jaksa juga terungkap, terdakwa meminta saksi Andianto Nahak T Moruk menyerahkan uang miliaran tersebut, hanya boleh diketahui oleh terdakwa dan saksi saja. Kemudian pada November 2023, terdakwa menghubungi saksi Andianto Nahak T Moruk melalui telepon dan Chat Whatsapp, menyampaikan membutuhkan uang sebesar Rp50 juta, untuk bayar hutang dengan warga Berawa dan imunisasi cucu terdakwa.

Permintaan terdakwa tersebut dipenuhi saksi Andianto Nahak T Moruk. Dan, pada 20 November 2023 saksi menyerahkan uang secara tunai kepada terdakwa di Simpangan Dewi Sri, Jalan Sunset Road Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, tanpa kwitansi.

Pada saat itu terdakwa menyampaikan bahwa jumlah permintaan uang sebesar Rp10 miliar masih tetap diberikan. Kemudian. "Terdakwa juga meminta saksi agar tidak bicara kemana-mana, termasuk ke Klian Banjar Adat Berawa," sebut Jaksa dalam dakwaan.

Kemudian, pada Desember 2023, terdakwa menghubungi saksi Andianto Nahak T Moruk utnuk menanyakan perkembangan permintaan uang sebesar Rp10 miliar tersebut. Saksi hanya menyampaikan kepada terdakwa agar bersabar karena saksi Andianto Nahak T Moruk masih berkoordinasi dengan pihak Investor.

Pada 5 Januari 2024, pihak PT. Berawa Bali Utama menyelenggarakan Pertemuan Konsultasi Publik Masyarakat terkait AMDAL Magnum Residence Berawa, Jalan Pantai Berawa, di ruang pertemuan kantor Desa Tibubebeng, yang turut dihadiri Investor PT. Berawa Bali Utama, Klian Banjar Adat Berawa, Kepala Desa Tibubeneng (diwakili Sekretaris Desa), BPD dan LPM serta Bhabinkamtibmas Desa Tibubeneng, Dinas Perhubungan Kabupaten Badung, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung, Dinas Kesehatan Kabupaten Badung, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali serta pihak terkait lainnya.

Dalam Pertemuan tersebut, terdakwa selaku Bandesa Desa Adat Berawa tidak hadir walaupun sebelumnya sudah menerima undangan tertanggal 28 Desember 2023 untuk kegiatan pertemuan konsultasi tersebut. Bahwa oleh karena terdakwa tidak menghadiri kegiatan pertemuan konsultasi masyarakat I sosialisasi sedangkan tanda tangan terdakwa dalam Berita Acara Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKP) tersebut diperlukan sebagai syarat pengurusan AMDAUUKL-UPL/SPPL.

Maka sehari setelah pelaksanaan sosialisasi saksi Andianto Nahak T Moruk mendatangani rumah terdakwa, untuk mohon tanda tangan daftar hadir dan Berita Acara Pertemuan Konsultasi Masyarakat.

Namun pada saat itu, terdakwa menyampaikan kepada saksi Andianto Nahak T Moruk bahwa dirinya dan Klian Banjar Adat Berawa belum bisa menandatangani Berita Acara Pertemuan, jika saksi belum memberikan kontribusi berupa uang sebesar Rp10 miliar.

Karena terdakwa terus mendesak, maka pada tanggal 1 Mei 2024, saksi Andianto Nahak T Moruk menghubungi terdakwa dan bersepakat bertemu pada 2 Mei 2024, Pukul 15.15 Wita, dislah satu Caffe Casa Bunga I Casa Eatery di Renon. Saat itu saksi Andianto Nahak T Moruk sudah membawa uang sejumlah Rp100 Juta yang dimasukkan dalam sebuah tas kain warna kuning bertuliskan Beard Papa's danmenyerahkan uang tersebut kepada terdakwa.

Selanjutnya terdakwa menerima tas berisi uang tersebut dan kembali menanyakan kepada saksi Andianto Nahak T Moruk terkait uang Rp10 miliar. Disaat itulah, prihal persoalan ini yang sudah dilaporkan langsung datanglah Personil Kejaksaan Tinggi Bali dan mengamankan terdakwa.

"Saat itu saksi Andianto Nahak T Moruk beserta barang bukti uang dalam tas turut dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali untuk diminta keterangan," ungkap Jaksa dalam dakwaannya.

18 Orang Terpanggang, Pemilik Gudang LPG Minta Penangguhan


Denpasar , Bali Kini  - Kendati bos gudang penyimpanan tabung LPG telah memberikan santunan terhadap keluarga korban, namun secara hukum peristiwa yang menelan nyawa 18 orang terpanggang tidak bisa dikasi longgar.

Bahkan Majelis hakim yang diketuai Heriyanti, yang menyidangkan perkara meledaknya gudang gas LPG  di Jalan Cargo Taman I No. 89 Banjar Umasari, Ubung Kaja Denpasar, MENOLAK permintaan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa Sukojin, melalui penasehat hukumnya. 

Majelis hakim mengaku tidak punya alasan untuk memberikan penangguhan penahanan pada terdakwa karena terdakwa sendiri mampu mengikuti jalannya persidangan. Sehingga majelis hakim pada persidangan pembuktian dengan menghadirkan saksi menegaskan tidak mengabulkan permintaan terdakwa. 

Sebelumnya, Harisdiato Saragih, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini menghadirkan tiga orang saksi di PN Denpasar. Duduk sebagai terdakwa dalam kasus meledaknya LPG ini adalah Sukojin selaku pemilik CV. Bintang Bagus Perkasa yang bergerak dibidang penjualan gas LPG. 

Saksi yang dihadirkan adalah Jamil, tetangga dekat TKP, Fahmi juga warga sekitar dan Susanti, salah satu anak korban tewas dalam musibah tersebut. Terdakwa Sukojin dalam sidang diberikan kesempatan oleh hakim untuk langsung meminta maaf kepada anak korban, Susanti, dan juga para korban lainnya. Susanti pun dengan iklas dan lapang dada memafkan Sukojin. "Kami turut berduka ya," kata hakim Heriyanti. 

Sedangkan saksi tetangga yang berada di sekitaran lokasi, mengaku bawa mereka mendengar ledakan yang sangat keras disertai kobaran api. Saksi Jamil bahkan melihat tiga orang korban teriak minta tolong sambil meronta dalam kondisi luka bakar yang sangat serius. 

Saksi mengaku tidak tau ada aktifitas apa dalam gudang. Yang dia tahu sering ada kendaraan keluar masuk di sana. Saksi Fahmi yang dipertegas hakim juga mengaku mendengar ada ledakan. Sementara Susanti, salah satu anak korban mengaku sudah dibantu. Baik saat orangtuanya menjalani perawatan, maupun pesangon. "Iya yang mulia, pesangon yang diberikan mencapai Rp 30 juta," sebut saksi Susanti. 

Sebagaimana diketahui, terdakwa adalah pemilik CV. Bintang Bagus Perkasa yang bergerak dibidang penjualan gas LPG, bukan merupakan lembaga penyalur yang terdaftar di pertamina patra niaga baik agen maupun pangkalan dan tidak memiliki kerjasama apapun ataupun hubungan hukum dengan PT Pertamina Patra Niaga baik untuk kategori LPG 3 Kg (subsidi) maupun kategori LPG 5,5 Kg, 12 Kg dan 50 Kg.

Pelantikan Pimpinan DPRD Karangasem, Wayan Suastika Kembali Jadi Ketua


Karangasem, Bali Kini -
Anggota DPRD Kabupaten Karangasem telah dilantik, namun belum memiliki pemimpin. Untuk itu DPRD Kabupaten Karangasem menggelar acara Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Karangasem masa jabatan tahun 2024-2029 di Ruang Rapat Paripurna. Selasa, (1/10/2024). Dihadiri oleh segenap pihak legislatif maupun eksekutif. 


Ialah I Wayan Suastika, S.T dari partai PDIP yang kembali ditetapkan sebagai Ketua DPRD, setelah sebelumnya telah menjabat sebagai ketua periode 2019-2024. Kadek Weisya Kusmia Dewi, S.H., M.Kn dari Partai Gerindra sebagai wakil ketua I. Sementara untuk wakil Ketua II dijabat oleh I Gusti Agung Dwi Putra, ST (Partai Golkar) dan Wakil Ketua II dijabat oleh I Wayan Suparta, S.E dari Partai Demokrat. Hal tersebut telah resmi ditetapkan dalam surat Keputusan Gubernur Bali Nomor : 766/01-A/HK/2024 tanggal 1 Oktober 2024, tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan anggota DPRD Kabupaten Karangasem masa jabatan 2024-2029.


Dimana, anggota DPRD Kabupaten Karangasem berjumlah 45 kursi. PDIP menguasai sebanyak 15 kursi, disusul Gerindra 9 kursi, Golkar 8 kursi, Demokrat 6 kursi, NasDem 5 kursi, kemudian Hanura dan Perindo masing-masing 1 kursi. 


Usai Pengambilan sumpah / janji jabatan, Plt Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa membacakan pidatonya. Dimana menyebutkan selamat atas dilantiknya para pimpinan DPRD Kabupaten Karangasem. "Sebagai wakil rakyat harus berupaya maksimal dalam menyerap menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat. Saya yakin dengan pengalaman yang sudah dimiliki anggota DPRD kabupaten Karangasem mampu mengemban tugas dengan baik," Tandasnya. Pihaknya juga berharap agar dengan dilantiknya para pimpinan dewan tersebut dapat meningkatkan kerjasama koordinasi dan komunikasi akan program kerja pemerintah.


Sementara, itu Ketua DPRD I Wayan Suastika yang hadir bersama Istrinya merasa senang dengan pelantikannya yang berbarengan dengan perayaan hari Kesaktian Pancasila. 


"Kami selaku pimpinan anggota DPRD, dengan tugas dan amanah yang diberikan kami akan melaksanakan tugas wewenang dan fungsi kami di lembaga. Kami akan memfasilitasi segala urusan-urusan terkait dengan kelembagaan. Kita juga sebagai fungsi pengawasan dan tim legislasi maka akan menjalankan tupoksi, amanah ini kami akan jaga dengan baik," Tandas Suastika. (Ami)

Rabu, 02 Oktober 2024

Wujudkan Kepedulian Pada Dunia Pendidikan Aster Panglima TNI Kunjungi Sekolah Darurat Kartini


Jakarta , Bali Kini
- Asisten Teritorial Panglima TNI Mayjen TNI Novy Helmy Prasetya, S.I.P., M.I.P. bersama Wakil Asisten Teritorial Panglima TNI Brigjen TNI (Mar) Bambang Hadi Suseno, S.E., M.M. melaksanakan kunjungan ke Sekolah Darurat Kartini sebagai wujud kepedulian TNI terhadap dunia pendidikan, bertempat di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (01/10/2024).


Dalam keterangannya, Aster Panglima TNI menyampaikan kunjungan ini dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) TNI Ke-79 dan merupakan apresiasi yang mendalam terhadap dedikasi yang luar biasa dari Sekolah Darurat Kartini. Selama 34 tahun berdiri, sekolah ini tidak hanya membuka akses pendidikan gratis bagi anak-anak kurang mampu, tetapi juga telah berhasil mencetak generasi penerus yang berkualitas untuk masa depan bangsa. Sekolah ini menjadi pelopor dalam memastikan bahwa semua anak tanpa memandang latar belakang, dapat meraih impian dan potensi mereka.


Sebanyak 100 paket sembako dan makanan gratis dibagikan kepada anak-anak Sekolah Darurat Kartini dan masyarakat sekitar, sebagai wujud kepedulian yang tulus dan dukungan untuk meringankan beban mereka. “Kita berbagi rasa kepada mereka-mereka untuk ikut turut berbahagia di Hari Ulang Tahun TNI Ke-79, ini bagian kepedulian kita, kalau masyarakat senang pastinya TNI akan turut senang,” pungkas Mayjen Novy Helmy Prasetya.


Turut mendampingi Aster Panglima TNI diantaranya Paban V/Bhakti TNI Ster TNI Kolonel Arm Saripudin, Padya 3 Baksos PB V/Bhakti TNI Ster TNI Letkol Adm Ichsanuddin Isma, Dandim 0502/Jakarta Utara Letkol Inf Dony Gredinand dan Danramil-02/Penjaringan Mayor Kav Wahyuansyah NH.


Pastikan Disiplin Warga Dalam Pemilahan Sampah, Desa Pemecutan Kelod Gencarkan Pemantauan TPS

 


Ket. Foto : Pelaksanaan pemantauan TPS Gunung Karang, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat yang melibatkan Babinsa, Babinkamtibmas, kepala kewilayahan, Jumali Desa Pemecutan Kelod, serta petugas dari DLHK Denpasar, Rabu (2/10).


Denpasar , Bali Kini – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar telah memulai gerakan serentak wajib pemilahan sampah per tanggal 1 Oktober 2024, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023. Gerakan ini didukung oleh desa dan kelurahan, termasuk Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.


Perbekel Desa Pemecutan Kelod, I Wayan Tantra, mengungkapkan pada Rabu (2/10) bahwa sosialisasi terkait pemilahan sampah telah dilakukan melalui selebaran hingga spanduk untuk mendukung gerakan tersebut. 


"Kami telah menyebarkan informasi terkait pemilahan sampah dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar kepada warga melalui Kepala Lingkungan (Kaling) sejak dua minggu sebelum pemberlakuan gerakan serentak ini," jelasnya.


Lebih lanjut disampaikan, untuk memastikan pelaksanaan gerakan serentak ini berjalan lancar, Desa Pemecutan Kelod aktif melakukan pemantauan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Gunung Karang. Pemantauan ini melibatkan Babinsa, Babinkamtibmas, kepala kewilayahan, Jumali Desa Pemecutan Kelod, serta petugas dari DLHK Denpasar.


I Wayan Tantra berharap bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilah sampah dari sumbernya dan ikut serta dalam menjaga kebersihan lingkungan. Melalui sosialisasi dan pemantauan yang gencar dilakukan, ia optimis bahwa warga akan mengikuti kebijakan ini dengan baik. Dengan adanya sinergi antara masyarakat dan pemerintah, diharapkan upaya ini akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.


 “Sosialisasi pemilahan sampah di sumber dipandang perlu secara terus menerus, disampaikan kepada masyarakat supaya mengubah perilaku dan mindset masyarakat yang selama ini cenderung terbiasa membuang sampah yang belum dipilah kini dirubah menjadi sudah di pilah di sumber, dan kami optimis warga bisa memilah sampahnya dengan baik,” ujarnya. (pur)

Masuki Tahap Pengecoran Tiang, Progres Jembatan Tukad Badung Desa Pemogan Sesuai Target.

 


Ket foto : Progres pembangunan fisik Jembatan Tukad Badung menuju Setra Desa Adat Pemogan pada Rabu (2/10).
 

Denpasar, Bali Kini - Progres pengerjaan fisik Pembangunan Jembatan Tukad Badung di Kawasan Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Pada Rabu (2/10) progres pengerjaan telah mencapai 28,6 persen dengan lingkup pengerjaan yakni pengecoran tiang abutmen. Rencananya, jembatan merupakan akses vital transportasi dan pelaksanaan kegiatan keagamaan masyarakat setempat ini akan tuntas pada akhir tahun 2024 ini. 


Kadis PUPR Kota Denpasar, AA Ngurah Bagus Airawata didampingi Kabid Sumber Daya Air, Ida Ayu Tri Suci dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa Pembangunan Jembatan Tukad Badung yang menghubungkan Jalan Pulau Enggano I dengan Jalan Batanta ini merupakan aspirasi masyarakat setempat. Dimana, selain merupakan akses transportasi sehari-hari bagi masyarakat, jembatan ini juga merupakan akses vital bagi pelaksanaan kegiatan keagamaan masyarakat setempat. 


Airawata juga mengingatkan kontraktor pelaksana, konsultan pengawas dan konsultan perencana agar bekerja dengan baik. Hal ini utamanya terkait dengan target waktu agar dapat menghasilkan infrastruktur yang berkualitas bagi masyarakat. 


Pihaknya juga terus berkomitmen untuk mendukung terciptanya infrastruktur berkualitas di Kota Denpasar. Namun demikian, realisasinya sesuai dengan skala prioritas serta urgensi di lapangan. Sehingga secara bertahap infrastruktur di Kota Denpasar dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat. 


“Jadi kami berkomitmen untuk mewujudkan infrastruktur yang baik, dan hari ini kami memastikan proyek jembatan ini sudah mencapai 28,6 persen dan seluruh tahapan proyek sudah sesuai target, dengan harapan dapat selesai tepat waktu dan tepat mutu, sehingga sesuai dengan harapan masyarakat dapat dimanfaatkan dengan baik, termasuk untuk transportasi dan kegiatan keagamaan,” ujarnya


Dikatakan Airawata, Pembangunan Jembatan Tukad Badung menuju Setra Desa Adat Pemogan ini dikerjakan oleh CV. Wulan Jaya sebagai kontraktor pelaksana dengan nilai kontrak Rp.7 Miliar lebih. Dimana, pengerjaan fisik pembangunan jembatan ini akan dilaksanakan selama 210 hari kalender. 


“Jadi selain lebih kokoh, jembatan ini juga dirancang lebih lebar dari semula, semoga dapat selesai tepat waktu dan berkualitas, sehingga dapat memberikan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujarnya. (Ags).

Sambut Baik Autogate TPI Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Mahendra Jaya Harapkan Menjadi Benteng Keamanan Bali


B
adung , Bali Kini  Penjabat Gubernur Bali, S. M. Mahendra Jaya, menyambut baik penerapan autogate di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai. Sebanyak 90 mesin autogate telah dipasang untuk menunjang pemeriksaan keimigrasian masuk dan keluar wilayah Indonesia, di mana 60 mesin autogate ditempatkan di terminal kedatangan dan 30 mesin lainnya ditempatkan di terminal keberangkatan.


“Penerapan autogate layanan imigrasi diharapkan menjadi benteng dalam menjaga keamanan Bali dan Indonesia pada umumnya,” ujar Mahendra Jaya saat menghadiri peluncuran Autogate TPI di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Westin Hotel Nusa Dua, Selasa (1/10).


Mahendra Jaya menjelaskan bahwa pemanfaatan teknologi merupakan sebuah keniscayaan dalam pelayanan publik di berbagai sektor, termasuk pelayanan keimigrasian. Ia menambahkan bahwa dalam persaingan industri pariwisata dunia, semua destinasi wisata berlomba-lomba memberikan pelayanan terbaik guna meningkatkan kepuasan wisatawan, yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan jumlah dan lama kunjungan wisatawan berkualitas. Oleh sebab itu, penting untuk memberikan pelayanan keimigrasian yang lebih cepat, efektif, dan efisien.


Sementara itu, dalam upaya perlindungan adat-istiadat, seni budaya, kearifan lokal, pemuliaan dan pemeliharaan kebudayaan serta lingkungan, serta peningkatan pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata budaya Bali, Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.


“Pungutan bagi wisatawan asing tersebut dimaksudkan pula untuk memfilter wisatawan yang datang ke Bali terkait daya dukung lingkungan, agar Bali dengan keunikannya tetap menjadi tempat yang menarik, aman, dan nyaman untuk dikunjungi,” jelasnya.


Ke depannya, Mahendra Jaya menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali akan terus berupaya meningkatkan fasilitas infrastruktur penunjang pariwisata agar Bali dapat mempertahankan dan meningkatkan kualitas layanan pariwisatanya.


Di sisi lain, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menyampaikan bahwa autogate di TPI Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai menggunakan teknologi terbaik yang ada. Dengan alat ini, pelintas dapat langsung memindai paspornya dan melakukan verifikasi biometrik secara mandiri hanya dalam waktu 15-20 detik.


“Ketika saya mendarat, saya diajak berkeliling oleh Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai beserta seluruh jajaran yang hadir. Kami juga melihat command center yang mengontrol serta memantau para pelintas, apakah mereka sudah memenuhi syarat atau terkait hal-hal yang berhubungan dengan catatan kami dalam konteks kelayakan pelintas tersebut,” jelasnya.


Ia juga memastikan bahwa pemasangan autogate di TPI Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai telah dilakukan dengan rapi dan berfungsi dengan baik. Silmy Karim berharap penggunaan mesin autogate dapat mempercepat proses pemeriksaan imigrasi tanpa mengurangi faktor keamanan.[pr]

Wayan Koster Temui Petani Arak dan Garam Tradisional


KARANGASEM , BALI KINI
- Sela-sela Kampanye Terbuka Tahap I, Calon Gubernur (Cagub) Bali Nomor Urut 2 I Wayan Koster temui petani arak dan garam tradisional di Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, Karangasem pada Senin (30/9/2024). 

Pada kegiatan tersebut, Wayan Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini didampingi Calon Bupati Karangasem Nomor Urut 2 Gede Dana. 

Diawali dengan menemui petani arak bali Nengah Tami. Pria paruh baya ini menuturkan bahwa dalam sekali musim panen terhitung selama enam bulan, ia dapat mengantongi penghasilan mencapai Rp18 juta.

"Jadi rata-rata Rp3 juta per bulan atau Rp100 ribu per hari, " sebutnya. 

Selain sebagai perajin arak, ia juga beternak sapi dan menggarap laham seluas 30 are untuk menambah penghasilan keluarga. 

"Kalau istri tiyang mejahit tamas," kata bapak empat anak ini. 

Sementara untuk produksi arak, ia selama 30 hari atau sebulan dapat menghasilkan arak sebanyak enam jerigen isi 60 liter. Untuk menghasilkan arak sebanyak itu, ia mesti memanjat 25 pohon ental dan jaka per hari. Selanjutnya, produksi arak miliknya dijual kepada pengepul. 

"Sebotol sekarang harganya sekitar Rp10 ribu, pernah harganya sampai Rp5 ribu. Tapi pernah juga mencapai Rp18 ribu per botol," ungkapnya. 

Namun sebagai petani arak tradisional, Tami merasa bersyukur dengan adanya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Distilasi Khas Bali. Pasalnya, sejak diterbitkan Pergub pada masa pemerintahan Wayan Koster itu telah dapat mengangkat derajat kehidupan petani arak tradisional. 

"Astungkara, sekarang harga arak lebih stabil dan kadang naik, " ujarnya. 

Mendengarkan hal tersebut, Wayan Koster yang pernah menjabat sebagai gubernur Bali 2018-2023 ini menegaskan komimetmennya untuk memodernisasi alat produksi arak bagi petani tradisional. Hal ini menurut Wayan Koster akan dapat lebih meningkatkan kesejahteraan petani arak. 

"Tiyang komit memajuk produk lokal terutama arak bali, sekarang sudah naik kelas dan terkenal. Sudah masuk hotel-hotel dan restoran untuk dikonsumsi turis-turis asing, bahkan dieksport, " terangnya. 

Selanjutnya, politisi asal Desa Sembiran, Buleleng ini menemui petani garam tradisional di Pantai Tukad Sayung, Desa Baturingkit, Kecamatan Kubu, Karangasem. 

Salah seorang petani garam tradisional, Nengah Redesa menyebutkan bahwa saat ini di lokasi tersebut terdapat dua kelompok petani garam yang menggarap lahan seluas 49 are. 

Ia menyampaikan keluh kesahnya soal anjloknya harga garam produksi mereka akibat serbuan produk garam dari Jawa. 

"Sekarang harganya cuma Rp3 ribu per kilo Pak, tahun kemarin harganya lumayan Rp6 ribu per kilo, " ujarnya. 

Akibat harga yang anjlok tersebut, maka petani garam setempat lebih memilih menyetok hasil produksi mereka. 

"Kami di sini bisa menghasilkan garam rata-rata 300 kg per minggu per orang dan dikerjakan tergantung musim. Kalau musim hujan, iya kami tidak berproduksi. Biasanya kami mulai produksi bulan Mei sampai Desember," terangnya. 

Ia mengatakan bahwa dari segi kualitas produk, garam setempat lebih unggul dariapada  garam lain yang sejenis, namun terkendala dalam hal pengemasan dan rasa. 

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pihaknya telah bekerjasama dengan BUMDes setempat. 

Menanggapi hal itu, Wayan Koster komit akan membantu kalangan petani garam tradisional akan produk mereka dapat bersaing di pasaran. 

Saat menjabat gubernur 2018-2023 ia telah menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali.

"Berkat Pergub Bali 99/2018, sekarang sudah banyak produk lokal yang bisa masuk pasar swalayan dan modern," ujarnya.[*]

Operasi Mantap Praja Agung 2024, Wakapolres Karangasem Tegaskan Komitmen Dalam Menjaga Pilkada


Karangasem, Bali Kini -
Wakapolres Karangasem, Kompol Ruli Agus Susanto, S.H., M.H., memimpin apel pagi Operasi Mantap Praja Agung 2024 pada Rabu (2/10/2024). Apel yang digelar di Lapangan Tantya Sudirajati Polres Karangasem ini diikuti oleh para pejabat operasi dan jajaran personel yang terlibat dalam operasi pengamanan Pemilu 2024.


Kompol Ruli Agus Susanto, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Operasi (Waka Ops) dalam operasi ini, memberikan arahan dan evaluasi terkait pelaksanaan pengamanan kampanye yang telah berjalan. "Kita perlu menyesuaikan penempatan anggota dengan situasi di lapangan agar lebih efektif dan efisien," tegas Wakapolres dalam arahannya.


Lebih lanjut, Kompol Ruli menekankan pentingnya netralitas Polri dalam Pilkada Serentak Tahun 2024. "Netralitas Polri menjadi hal yang utama bagi kita, baik dalam pelaksanaan tugas maupun di lingkungan masing-masing," ujarnya. Hal ini sejalan dengan komitmen Polri untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam mengawal proses demokrasi.


Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres juga mengingatkan seluruh personel untuk tetap waspada terhadap potensi gangguan keamanan selama masa kampanye. Ia mengajak seluruh anggota untuk meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dan unsur masyarakat guna menciptakan situasi yang kondusif.


"Kita harus mampu mengantisipasi dan mendeteksi secara dini segala bentuk ancaman yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban selama proses Pilkada," tambah Kompol Ruli.


Operasi Mantap Praja Agung 2024 merupakan operasi kepolisian terpusat yang bertujuan untuk mengamankan seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024, mulai dari masa kampanye hingga penetapan hasil pemilihan. Dengan adanya apel pagi ini, diharapkan seluruh personel Polres Karangasem dapat lebih siap dan optimal dalam melaksanakan tugas pengamanan Pilkada di wilayah Karangasem.


Apel pagi ini juga menjadi momentum bagi jajaran Polres Karangasem untuk mempertegas komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama proses Pilkada, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan Pilkada yang aman, damai, dan demokratis di Kabupaten Karangasem.[rl]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved