-->

Jumat, 20 September 2024

Jelang Hari Raya Galungan, Pengrajin Penjor di Karangasem Kebanjiran Pesanan


Karangasem, Bali Kini -
Jelang Hari Raya Galungan, Pengrajin penjor di Kabupaten Karangasem mulai dibanjiri pesanan. Salah satu pengrajin Penjor di Desa Abang, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, I Wayan Surantika (26) mengaku, jika sudah puluhan pesanan yang masuk padanya bahkan dari 3 minggu sebelum hari raya Galungan. 


Wayan Surantika menggeluti menjadi pengerajin penjor sejak 2 tahun lalu. Ia mengaku belajar secara otodidak melalui video youtube kemudian hasil keterampilan tangannya tersebut dipasarkan secara online. "Banyak pesanan yang masuk, dulu belum buka toko offline, hanya buat di rumah saja. Bahkan di hari-hari biasa ada yang pesan untuk keperluan dekorasi acara, seperti untuk acara pernikahan hingga kemarin acara Ulang Tahun Karangasem pesannya di saya. Customer saya juga ada diluar kabupaten." Terangnya. 


Surantika sendiri menyediakan penjor dan hiasan penjor yang dapat dibeli perpaket maupun terpisah. Di Toko Taring Jato Natural yang baru ia buka pada 12 September 2024 lalu ini menyediakan mulai dari Gebogan penjor, tetaring, tribun jaro, sampian penjor, gelang-gelang dan lain sebagainya, hingga menyediakan bambu dasar untuk penjor. "Bisa juga untuk memesan penjor secara utuh, bisa saya buatkan dan antar langsung ke lokasi," Tandasnya. 


Sementara, untuk harga hiasan penjor beragam. Mulai dari belasan ribu rupiah hingga ratusan ribu. "Yang paling mahal itu gebogan penjor besar harganya Rp. 800.000. Ada juga yang biasa yang ukurannya lebih kecil mulai dari Rp. 50.000," Katanya. Sembari mengatakan jika pembuatan gebogan besar bisa memakan waktu hingga 3 hari lamanya. Untuk sampian penjor harganya rata-rata Rp. 30.000- Rp. 40.000,-. Selanjutnya, untuk pesanan penjor utuh yang sudah lengkap, dibandrol dengan harga mulai dari Rp. 700.000,- hingga yang paling besar ialah Rp. 5.000.000,-. Tergantung ukuran dan bahan yang dipakai. 


Ia dibantu oleh 2 orang temannya mengaku dapat memproduksi hingga 10 pcs hiasan penjor seperti gebogan ataupun gantungan penjor dalam satu hari. 


Khusus di hari raya Galungan, pihaknya mengaku omsetnya melejit hingga Rp. 8.000.000,-/ bulan dimana dihari biasa, omset perbulan hanya dapat Rp. 1.000.000,- 2.000.000,- saja. 


Sementara, untuk bahan pokok seperti  Lontar, Surantika mengaku mencari bahan di Kabupaten Gianyar karena harga daun lontar disana lebih terjangkau. "Jauh bedanya jika biasanya di Karangasem saya beli satu pesel itu bisa sampai 600.000 rupiah harganya, sementara di Gianyar 400.000 rupiah," Terangnya. (Ami)

Kasus Sidang Landak, Hakim Bebaskan Terdakwa


Denpasar , Bali Kini -
Nyoman Sukena, karena kecintaannya terhadap hewan landak dan tidak mengetahui bahwa yang dipeliharanya hewan dilindungi yang harus memiliki ijin, menjadi pertimbangan Majelis Hakim di PN Denpasar menjatuhkan bebas dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang putusan yang dibacakan, Kamis (19/09) Majelis Hakim yang diketuai IB Bamadewa Patiputra menyatakan bahwa terdakwa bebas dari segala dakwaan. "Memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan. Menyatakan terdakwa bebas bersalah dan barang bukti empat ekor landak diserahkan ke BKSDA Provinsi Bali," putus hakim.

Untuk diketahui, sebelumnya pria berumur 38 tahun asal Abiansemal, Badung ini didakwa Undang-Undang (UU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5/1990 tentang KSDA-HE. "Hewan peliharaan yang dimiliki terdakwa jenis landak Jawa (Hystrx Javanica) dan itu satwa yang dilindungi serta harus memiliki izin untuk memelihara," terang Jaksa Dewa Ari Gede Kusumajaya, dalam dakwaan selaku penuntut umum.

Merunut dari dakwaan, ancaman hukuman sebagaimana yang tertuang dari Jaksa Penuntut Umum, pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. 

Terdakwa ditangkap petugas Ditreskrimsus Polda Bali yang saat itu telah mendapat informasi dari warga. Dari pemeriksaan dipekarangan rumahnya di Bongkasa Pertiwi pada 4 Maret 2024, benar ditemukan empat ekor landak jawa dalam kondisi hidup. 

"Pengakuan terdakwa memeliharanya hanya karena hobi dan tidak untuk diperjual belikan," tukas JPU Kejari Badung yang memastikan bahwa terdakwa saat membeli tanpa dilengkapi surat izin.[jro]

Rayakan Ultah, 4 Napi Perempuan Gagal Pesta Sabu di Lapas


Denpasar , Bali kini  -
Upaya pembinaan serta siraman rohani dan berbagai kegiatan yang rutin diprogramkan di dalam Lapas Perempuan Kerobokan, agaknya tidak membuat efek jera bagi ke empat napi ini. Justru mereka pesta sabu saat merayakan Ultah salah satu dari rekannya. 

Itu terkuak dari sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, dimana ke empat napi perempuan ini dudukkan secara bersama dan membuat Majelis Hakim harus geleng kepala. 

"Belum selesai kalian berempat ini jalani masa hukuman sudah harus menambah hukuman," celoteh petugas pengantar ke empat napi ini yang kembali menjadikannya duduk sebagai terdakwa.

Ke empat terdakwa tersebut masing-masing, Moudy Natasya Angelita alias Maudy, (29) asal Sumedang, Jawa Barat, Dewi Indriasari alias Iwet, (42) asal Gresik, Jawa Timur, Erna Putranti (38) asal Denpasar, dan Vian Indahsari alias Yolan( 31) dari Indramayu, Jawa Barat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Eriek Sumyanti dalam surat dakwaannya, kasus ini berawal pada Jumat 26 Januari 2024, saat itu Maudy meminta narkotika jenis sabu kepada Ni Putu Sugiastini alias Dadong (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk dikonsumsi bersama-sama saat perayaan ulang tahunnya yang ke 29.

Pukul 18.30 Wita, Maudy diberikan oleh Dadong dua paket klip berisi sabu, dengan cara diantar langsung ke tempat ruangan tahanan Maudy. Keesokan harinya, Dadong menitipkan kepada Iwet sebuah pipa kaca yang sudah berisi sabu sisa bakaran.

Kasus ini terungkap pada 27 Januari, ketika petugas melakukan pemeriksaan rutin di masing-masing ruangan para napi. Saat mendengar akan ada pemeriksaan, Erna yang saat itu sedang memegang ikat rambut berwarna orange yang berisi Narkotika langsung memakai ikat rambut tersebut untuk menyembunyikan barang bukti agar tidak terdeteksi petugas.  

Sementara justru Maudy langsung panik dan pindah ke barisan paling belakang, menggali tanah di sebuah pot tanaman dan menimbun dua paket sabu tersebut.

Sayangnya, masih ada yang tercecer satu paket sabu (sudah terpakai) pada tumpukan jepit rambut berwarna biru. Terangnya saja membuat Erna buru buru mengamankan dan menyerahkan ke Yolan.

"Karena panik, Yolan menyembunyikan jepit rambut yang ada paket sabu di kemaluannya. Iwet yang juga panik, langsung mundur dan melakukan tindakan serupa menimbun sabu yang dibawanya pada pot tanaman yang sama oleh Maudy. 

"Saat selesai pemeriksaan, kepada empat terdakwa ini tidak ditemukan adanya barang bukti mencurigakan oleh petugas saat itu,” kata JPU tertulis dalam dakwaannya.

Saat akan mejinggalkan ke empat terdakwa, petugas melihat Maudy dan Iwet yang melakukan gerak-gerik mencurigakan didekat pot. Petugaspum penasaran dan memeriksa kembali Iwet dan Maudy. 

Dalam pemeriksaan, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika itu di pot tanaman. “Petugas pun lanjut menginterogasi para terdakwa dan berakhir dengan pengakuan Erna dan Yolan yang mengaku telah menyembunyikan Narkotika di kemaluan Yolan untuk menghindari pemeriksaan petugas,” beber JPU.

Selanjutnya, barang bukti tersebut diserahkan ke Penyidik pada Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Barang bukti yang ditemukan seluruhnya ada 3,92 gram shabu. 

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa di kenakan dengan tiga dakwaan alternatif oleh JPU, yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau Pasal 112 Ayat (1) undang-undang yang sama. Atau Pasal 127 Ayat (1) undang-undang ya sama Jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  

"Hasil pemeriksaan tes urine ke  empat terdakwa adalah negatif.  Karena mereka belum menggunakan sabu tersebut. Jadi gagal merayakan ulang tahun," aku Jaksa Sumyanti.[jro]

Kamis, 19 September 2024

Operasional TPST Kesiman Kertalangu dan Padangsambian Kaja Dihentikan,



 Ket foto : Kadis DLHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa selaku Pejabat Pembuat Komitmen.Pemkot Denpasar Resmi Layangkan Surat Pemberitahuan Pemutusan Kontrak Kepada Bali CMPP, 


Denpasar, Bali Kini -
Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan secara resmi melayangkan Surat Pemberitahuan Pemutusan Kontrak kepada PT. Bali CMPP selaku pengelola TPST Kesiman Kertalangu dan Padangsambian Kaja. Dengan demikian, operasional di kedua TPST tersebut secara otomatis akan berhenti. Demikian diungkapkan Kadis DLHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Kamis (19/9). 


Lebih lanjut dijelaskan, Surat Pemberitahuan Pemutusan Kontrak kepada Bali CMPP ini merupakan sebuah mekanisme yang harus ditempuh. Hal ini lantaran Bali CMPP tidak mengindahkan Surat Peringatan (SP) I, II dan III, Addendum Kontrak yang disepakati serta mempertimbangkan hasil monitoring dan uji kehandalan TPST Kesiman Kertalangu. Dimana Bali CMPP masih belum bisa memenuhi target operasional pengolahan sampah sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak payung, termasuk manajemen bau yang masih mendapat keluhan masyarakat sekitar. 


“Sejak awal karena kendala operasional yang belum bisa mencapai target yang telah ditetapkan dalam kontrak, maka kami sudah melayangkan SP I, SP II, SP III dan per 19 September ini kita terbitkan surat pemberitahuan pemutusan kontrak, proses ini juga sebelumnya telah dikordinasikan bersama Kemenko Marvest, LKPP, NPMC ISWMP dan Walikota Denpasar,” ujarnya. 


Secara rinci pihaknya menyampaikan bahwa SP I secara resmi telah dilayangkan pada 19 Maret 2023, sementara SP II sudah diterbitkan pada 19 Juni 2024 dan SP III telah diterbitkan pada 16 Agustus 2024 dan berkahir pada 19 September 2024. Sehingga pada tanggal 19 September 2024 telah dilayangkan Surat Pemberitahuan Pemutusan Kontrak kepada Bali CMPP dan setelahnya akan dilaksanakan pemutusan kontrak secara tertulis pada 3 Oktober 2024 mendatang atau 2 minggu setelah surat pemberitahuan diterbitkan. 


Gustra mengatakan bahwa sebelum surat pemberitahuan pemutusan kontrak dilayangkan, pihaknya mengaku bahwa Bali CMPP mengusulkan Addendum Kontrak. Namun demikian, pihaknya menegaskan bahwa Addendum Kontrak hanya bisa dilaksanakan terkait jenis sampah yang diolah dan jadwal pelaksanaan pengolahan sampah. 


“Jadi untuk volume pengolahan sampah merupakan hal yang substansi, sehingga tidak dimungkinkan untuk dilaksanakan addendum kontrak, dan kami dari awal proses penunjukkan pengelola hingga pemutusan kontrak ini selalu didampingi oleh LKPP  dan kedepannya dalam proses mencari pengelola baru juga kami juga akan didampingi oleh LKPP,” ujarnya. 


Dikatakan Gustra, pemutusan kontrak payung ini tidak akan menghilangkan kewajiban PT. Bali CMPP untuk membayar denda keterlambatan tanggal pengoperasian TPST. Dengan pemutusan kontrak ini maka PT. Bali CMPP wajib memidahkan seluruh mesin yang ada di TPST Kesiman Kertalangu dan Padangsambian Kaja. 


“Saya kira kita semua berkomitmen untuk penanganan sampah yang optimal, hanya saja kita harus terus berpedoman terhadap aturan hukum yang berlaku, dan nantinya setelah pemutusan kontrak ini kita akan bersiap mencari investor baru yang lebih handal dan teruji dalam pengolahan sampah tanpa bau, sehingga permasalahan sampah di Kota Denpasar dapat ditangani dengan baik dan optimal,” ujarnya. (AGs).

Walikota Jaya Negara Tinjau Korban Kebakaran di Kawasan Jalan Lembu Sura, Kelurahan Peguyangan


 Ket foto ; Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat meninjau langsung lokasi musibah kebakaran di Kawasan Jalan Lembu Sura, Gang Kunta Dewata No.23, Banjar Pemalukan, Kelurahan Peguyangan, pada Kamis (19/9).


Denpasar, Bali Kini - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara meninjau langsung lokasi musibah kebakaran yang melanda rumah terdampak di Kawasan Jalan Lembu Sura, Gang Kunta Dewata No.23, Banjar Pemalukan, Kelurahan Peguyangan, pada Kamis (19/9).  Kedatangan Walikota Jaya Negara ini guna memastikan optimalisasi penanganan pasca kebakaran, termasuk juga penyaluran bantua serta santunan bencana bagi pemilik rumah yang terkena musibah. 


Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menyampaikan rasa prihatin atas musibah kebakaran ini. Dimana, pihaknya berusaha memberikan semangat sembari berdiskusi terkait mekanisme pemberian bantuan perbaikan rumah. 


“Kami atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Denpasar menyampaikan rasa prihatin atas musibah ini, kami berharap pemilik rumah yang terkena musibah ini agar tabah dan semangat, dan kami sudah rancang untuk memberikan bantuan perbaikan rumah yang terdampak,” ujarnya 


Dikatakan Jaya Negara, pemberian bantuan ini tentunya tidak bisa dilaksanakan secara instan. Melainkan wajib melalui mekanisme dan tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk salah satunya adalah asesment serta pernghitungan kerugian. Sehingga nantinya baru dapat ditetapkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. 


“Nanti kita bersihkan dulu, ada Tim yang akan mengecek, dan kami berkomitmen untuk membantu masyarakat yang terkena musibah, dan biasanya juga akan ada CSR yang ikut membantu perlengkapan lainya, jadi ini kita bersama-sama sesuai dengan sepirit Vasudhaiva Khutumbakam,” ujarnya


Sementara, Kadis Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Denpasar, I Made Tirana mengatakan, kebakaran Rumah Tinggaldi Kawasan Jalan Lembu Sura, Gang Kunta Dewata No.23, Banjar Pemalukan, Kelurahan Peguyangan tersebut terjadi pada Rabu (18/9) kira-kira pukul 09.11 Wita yang diduga akibat konsleting listrik. Dimana, berdasarkan laporan, seluruh personil dan armada Tim Damkar Kota Denpasar langsung meluncur ke TKP untuk melakukan pemadaman. Selain itu, Tim Damkar Kabupaten Badung juga turut andil untuk membantu proses pemadaman. 


Dalam musibah ini, lanjut Tirana, sebanyak 1 Gedong, 5 Kamar Tidur dan 1 Dapur turut terbakar. Akibat musibah kebakaran yang melanda rumah milik Ida bagus Aryana Putra ini tercatat kerugian kurang lebih Rp. 800 Juta. 


Sementara, Kepala Pelaksana BPBD Kota Denpasar, Ida Bagus Joni Ariwibawa mengatakan bahwa Tim Verifikasi BPBD Kota Denpasar langsung turun untuk melaksanakan verifikasi. Hal ini untuk mengetahui tingkat kerusakan dan besaran bantuan yang dapat diberikan. 


"Setelah berhasil dipadamkan, Tim Teknis langsung melaksanakan assesment/Pendataan di TKP," ujarnya. (Ags).

Tahun ini , 59 Subak di Jembrana Dapat Perbaikan Irigasi


Jembrana , Bali Kini
- Bupati Jembrana I Nengah Tamba menegaskan kembali komitmennya akan penguatan sistem irigasi guna mendukung penguatan pangan dan perekonomian masyarakat. 


Komitmen itu diwujudkan dengan berbagai perbaikan sarana irigasi dalam sistem pengairan sawah disubak. Tercatat tahun ini sebanyak 59 subak di Jembrana mendapat perbaikan irigasi. Bantuan selama tiga tahap itu bersumber dari kementerian PUPR lewat proposal usulan bupati Jembrana 



" Astungkara, bantuan ini bisa berjalan dengan lancar dan tentunya dapat bermanfaat untuk subak dalam sistem pengairan di sawah. Mengingat ini dilakukan secara swakelola, mari jaga semangat gotong royong, semoga bantuan ini dapat berjalan lancar dan tentunya bermanfaat untuk subak di Jembrana,” ujar Bupati Tamba saat sosialisasi dihadapan pengurus subak seJembrana di Rumah Jabatan Bupari Jembrana , kamis (19/9).


Mengingat dilakukan secara swakelola bantuan langsung diterima oleh subak, bupati juga menekankan kepada para pengurus subak untuk berhati hati dalam penggarapan. " Agar dilakukan secara cermat dan sesuai aturan . Ikuti juknisnya ," 

terang bupati Jembrana. 



Lebih lanjut, kata Tamba, pihaknya juga telah mengusulkan ke pusat untuk pembuatan embung-embung, dan bendungan kecil dari wilayah barat hingga timur di kabupaten Jembrana untuk mendukung sistem irigasi pada subak.


"Astungkara, usulan tersebut sudah masuk kekementerian, sesuai rencana tahun depan sudah bisa kita eksekusi.  Sekali lagi, sektor pertanian akan menjadi fokus kedepan, mengingat masyarakat di Jembrana mayoritas sebagai petani, baik itu subak kering dan subak basah," ungkapnya


Sementara itu, Kadis PUPR Jembrana, I Wayan Sudiarta mengatakan P3-TGAI adalah program rehabilitasi, peningkatan, atau pembangunan Jaringan Irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan sendiri oleh P3A, GP3A atau IP3A secara swakelola atau tidak dikontraktualkan.


"Untuk tahun ini, total sebanyak 59 kegiatan perbaikan irigasi, dimana tahap I sebanyak 8, tahap II sebanyak 26, dan nanti menyusul pada tahap III sebanyak 25. Untuk nilai total per kegiatannya sebesar Rp. 195 juta per masing-masing subak," ucapnya.( Ariana/hu)

Bupati Tamba Sampaikan terimakasih ke TNI/Polri Jembrana Aman Nyaman Tujuan Investasi


Jembrana , Bali Kini 
-
Bupati Jembrana I Nengah Tamba melakukan silaturahmi kebangsaan dengan menyambangi Kodim 1617 dan Polres Jembrana yang dihadiri oleh seluruh jajaran di masing-masing instansi tersebut.


Di Kodim 1617/Jembrana, Bupati Tamba disambut langsung oleh Dandim Letkol Inf. Muhammad Adriansyah sedangkan di Polres Jembrana juga disambut langsung oleh Kapolres AKBP Endang Tri Purwanto, Kamis (19/9).


Dalam penyampaiannya di masing-masing tempat, secara umum Bupati I Nengah Tamba menyampaikan apresiasi kepada jajaran TNI-POLRI yang selama ini sudah bekerja secara maksimal untuk menjaga keamanan di Jembrana.


"Saya merasa sangat terbantu dengan keberadaan dan kinerja bapak/ibu semua. Karena sampai hari ini kita merasakan di Jembrana sudah sangat aman dan nyaman untuk masyarakat," ucapnya.


Lebih lanjut, kata Bupati Tamba peran TNI-POLRI dalam rangka mensosialisasikan dan menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersamaan dalam suasana NKRI yang ada di kabupaten Jembrana sangat dirasakan oleh masyarakat.


Bupati Tamba juga mengatakan keamanan yang tercipta di Jembrana yang akhirnya juga menjadi magnet bagi para investor untuk ikut serta membangun Jembrana. Hal ini tentunya disambut baik oleh Pemerintah maupun masyarakat Jembrana yang nantinya dapat membuka lapangan pekerjaan baru.


"Kita sudah sangat aman, bahkan mendapat predikat yang baik. Kalau tidak aman dan nyaman maka investasi tidak akan masuk. Satu-satunya yang bisa memajukan Jembrana, harus ada investasi yang masuk. Sesuai dengan target kita, Jembrana karpet merah untuk investasi," ujarnya.


Jelang Pilkada pada November mendatang, Bupati asal desa Kaliakah ini juga meminta jajaran TNI-POLRI lebih mengintensifkan stabilitas keamanan agar tercipta Pilkada yang aman dan nyaman.


"Sebentar lagi kita menghadapi Pilkada, tentu saya berharap seluruh jajaran TNI-POLRI bisa menjaga situasi, stabilisasi daripada keamanan dan ketenteraman masyarakat Jembrana," ucapnya.


Terakhir, Bupati Tamba mengungkapkan silaturahmi jajaran pemerintah daerah dan TNI-POLRI juga untuk meningkatkan sinergitas dalam mewujudkan Jembrana Emas. "Kita ingin membangun silaturahmi ini menjadi satu bagian daripada kerjasama kita untuk membangun Jembrana," pungkasnya. (Hum)

Rabu, 18 September 2024

Babinkum TNI Gelar FGD Bahas Fenomena Judi Online


Jakarta Timur , Bali Kini -
Irjen TNI Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa mewakili Kasum TNI membuka Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Badan Pembina Hukum (Babinkum) TNI dengan tema Fenomena Judi Online Ditinjau Dari Aspek Transaksi Elektronik, Keuangan, Negara dan Hukum, bertempat di Selasar Aula Gatot Soebroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. Rabu (18/9/2024).


Kasum TNI dalam sambutannya yang dibacakan Irjen TNI menyampaikan bahwa FGD yang diselenggarakan Babinkum TNI sebagai satuan yang terlibat dalam tim pencegahan judi online merupakan kegiatan yang sangat penting dan strategis guna meningkatkan pembinaan satuan dan teknis bidang hukum baik di lingkungan TNI maupun masyarakat secara umum. "FGD yang dilaksanakan juga untuk menyamakan visi dan  persepsi dalam penanganan tindak pidana judi online, sehingga diharapkan capaian tugas penegakan hukum dapat dilaksanakan lebih optimal," ucapnya.

 

Kasum TNI menyampikan FGD ini juga merupakan sarana yang sangat strategis untuk meningkatkan koordinasi, komunikasi dan kolaborasi dari seluruh stakeholder fungsi pembinaan hukum TNI bersama staf terkait untuk bersama-sama bersinergi dan bekerja sama dalam proses penegakan hukum disiplin. "Saya sampaikan bahwa sinergitas nyata dari seluruh stakeholder dibidang hukum dan staf terkait sangatlah diperlukan guna mendukung keberhasilan pencapaian pelaksanaan tugas pembinaan dan pembangunan hukum militer dengan tidak mengenyampingkan ketentuan peraturan perundangan-undangan," tutupnya.


Pelaksanaan FGD menghadirkan Narasumber dari Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Direktorat  Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo RI, JW Faraday (Manajemen Penanganan Konten Negatif), Direktur Analisis  dan Pemeriksaan II PPATK Danang Tri Hartono (The Impact of Online Gambling om The State's Finances) dan Jaksa Pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan TPUL Pada Jampidum Kejagung RI, Pieter Louw (Perspektif  Hukum dalam Kejahatan Internet Gambling).


FGD yang yang diikuti 320 partisipan secara daring dan luring, dihadiri diantaranya Aspers Panglima TNI, Kababinkum TNI, Orjen TNI, Kadilmiltama, Ketua STHM, Wakababinkum TNI, Waasintel Panglima TNI Dansatsiber TNI, Dirkumad, Kadiskumal, Kadiskumau, Kapuslemasmil serta para civitas akademika universitas di wilayah Jakarta.[tim/lpt]

Nuek Bagia Phula Kerti Akhiri Rangkaian Karya Ngenteg Linggih di Parhyangan Kantor Bapenda Kota Denpasar.

 


Ket foto : Suasana Nuek Bagia Phula Kerti saat upacara Penyineban Karya Ngenteg Linggih, Mupuk Pedagingan dan Padudusan Alit di Parahyangan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar pada Budha Pon Sungsang, Rabu (18/9). 


Denpasar, Bali Kini - Rangkaian Karya Ngenteg Linggih, Mupuk Pedagingan dan Padudusan Alit di Parahyangan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar telah berkahir yang ditandai dengan Penyineban Karya pada Budha Pon Sungsang, Rabu (18/9). Prosesi Nuek Bagia Phula Kerti oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya didampingi Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai dan para Kabid menandai berakhirnya seluruh rangkaian karya tersebut. Dikatakan Banten Bagia Pula Kerthi itu sebagai lambang dari akumulasi perbuatan kebaikan selama karya berlangsung. Kemudian dituwek (ditusuk) dengan keris untuk di pralina dan selanjutnya di Pendem. "Tujuan agar kelak tumbuh memberikan berkah yang lebih baik dalam menjalan tugas, utamanya  pelayanan pengelolaan pajak di Kota Denpasar," katanya 


Diiringi suara gambelan dan kidung, rangkaian Penyineban Karya yang dipuput Ida Pedanda Gede Putra Pemaron Mandhara, Griya Kusumayati Yangbatu ini diakhiri dengan persembahyangan bersama oleh seluruh Pejabat dan staf di Kantor Bapenda Kota Denpasar. 


Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya didampingi Sekretaris Bapenda Dewa Gede Rai saat disela pelaksanaan Puncak Karya menjelaskan bahwa rangkaian karya telah dimulai sejak 11 Juni lalu yang diawali dengan Nuntun Ida Bhatara dan pada 6 September dilaksanakan Upacara Mapakeling Karya. Upacara Negteg Beras, Ngingsah Beras dan Naceb Sunari dilaksanakan pada Sukra Pon Wuku Julungwangi pada 12 September telah berjalan dengan lancar. 


Selanjutnya pada Saniscara Wage Julungwangi, 14 September dilaksanakan Tawur Rsi Gana, Tawur Panca Kelud  Pemelaspasan dan Ngadegang Betara Rambut Sedana.  Setelah Puncak Karya, Ida Bhatara nyejer sehari dan telah dilaksanakan Penyineban pada Buda Pon Sungsang pada 18 September. 


Eddy Mulya mengaku bersyukur seluruh rangkaian Karya Ngenteg Linggih, Mupuk Pedagingan dan Padudusan Alit di Parahyangan Pura Kantor Bapenda Kota Denpasar ini telah berjalan lancar dan khidmat. Dimana, karya ini dilaksanakan sebagai wujud sradha dan bhakti kepada Ida Sang Hyang Widi Wasa. Hal ini utamanya untuk memohon waranugraha dan keselamatan dalam melaksanakan tugas dan diberikan kelancaran dalam melaksanakan tugas.


Dikatakannya, upacara ini juga sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan palemahan, pawongan dan parahyangan. Terlebih Ngadegang Ida Bhatara Rambut Sedana yang tak lepas kaitanya dengan tugas dan fungsi Bapenda dalam memberikan pelayanan di bidang penerimaan pajak daerah. 


"Yang pertama kita bersyukur, astungkara seluruh rangkaian karya ini berjalan lancar dan Labda karya dengan harapan dapat memberikan vibrasi positif serta  manfaat dalam menjaga keseimbangan palemahan, pawongan dan parahyangan serta dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Bapenda sebagai instansi penerimaan pajak daerah dalam mencapai fiskal yang kuat untuk menuju Denpasar Maju,” ujarnya. (Ags).

Tragedi Kebakaran Gudang LPG Cargo, Pemiliknya Jalani Sidang


Denpasar , Bali Kini -
Tragedi kebakaran di gudang penyimpanan gas LPG milik CV. Bintang Bagus Perkasa di Jalan Cargo Taman I No. 89, Banjar Uma Sari, Desa Ubung Kaja, Denpasar memasuki babak awal persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam peristiwa kelam bagi para keluarga korban, dimana ada 18 orang yang seluruhnya sebagai karyawan di gudang tersebut tewas terpanggang. Peristiwa itu terjadi pada 9 Juni 2024 lalu. Duduk di kursi pesakitan, Sukojin (51) mengaku sebagai pemilik usaha tersebut, nampak biasa saja saat diadili.

Pria asal Banyuwangi itu menuturkan selaku pemilik CV. Bintang Bagus Perkasa pada 8 Juni 2024, menerima telepon dari salah satu karyawan, bernama Yoga Wahyu Pratama.

"Yoga meminta izin untuk menitipkan tabung gas LPG di gudang lain karena gudang utama terkunci. Dirinya memberikan izin dan meminta agar tabung-tabung gas tersebut ditata dengan rapi. Keesokan harinya, terjadilah peristiwa kebakaran di gudang tersebut," tutur Sukojin yang tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harisdianto Saragih.

Berdasarkan hasil penyidikan tim forensik, kebakaran ini disebabkan oleh ledakan gas LPG yang terjadi di bagian tengah gudang. Akumulasi gas LPG yang bocor melalui katup tabung gas 50 kg diduga tersulut oleh percikan bunga api dari motor starter mobil pickup yang ada di dalam gudang. 

Kondisi gudang yang tidak memenuhi standar keselamatan penyimpanan gas LPG, seperti tidak adanya pintu darurat dan alat pemadam kebakaran yang memadai, menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya kebakaran.

Sukojin didakwa melanggar beberapa ketentuan hukum, baik berdasarkan undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yakni pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi – Tindak pidana terkait kegiatan usaha hilir tanpa perizinan yang mengakibatkan korban jiwa dan kerusakan. Serta didakwa pasal 359 KUHP – Kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Di mana, atas kebakaran itu telah menyebabkan terjadinya kebakaran yang mengakibatkan kematian 18 orang karyawan. Beberapa dari korban, seperti Katiran, Petrianus Jewarut, Robiaprianus Amput, dan Eko Budi Santoso, telah teridentifikasi melalui visum et repertum, sementara korban lainnya terdaftar dalam surat penolakan pemeriksaan jenazah.

Selain itu, Laboratorium Forensik Polda Bali mengungkapkan bahwa gudang milik Sukojin tidak memenuhi standar kelayakan penyimpanan bahan berbahaya (B3). Ketidaklengkapan fasilitas seperti alat deteksi gas dan alat pemadam kebakaran, serta tidak adanya pintu darurat, melanggar ketentuan yang diatur dalam UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.[rl]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved