-->

Rabu, 31 Juli 2024

Hingga Juli 2024, Cakupan Vaksinasi Rabies Kota Denpasar Capai 60.772 HPR


Denpasar, Bali Kini -
Pemerintah Kota Denpasar menunjukan keseriusannya dalam mencegah penularan rabies. Hal ini terlihat dari cakupan vaksinasi rabies Kota Denpasar yang telah sukses menyasar 60.772 Hewan penular Rabies (HPR). Capaian tersebut tak lepas dari berbagai upaya yang dilaksanakan Dinas Pertanian khususnya Bidang Kesehatan Hewan dalam mendukung percepatan vaksinasi HPR di Kota Denpasar. Terlebih, Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar masih bertumpu pada sektor pariwisata. 


Kadis Pertanian Kota Denpasar, AA Gde Bayu Brahmasta saat dikonfirmasi Rabu (31/7) menjelaskan, Pemerintah Kota Denpasar sangat fokus dalam pencegahan kasus rabies di Kota Denpasar. Hal tersebut dilaksanakan dengan berbagai upaya secara berkelanjutan. 


“Kami snagat konsen dengan pencegahan rabies, beragam upaya terus kami laksanakan untuk mendukung optimalisasi pencegahan rabies,” ujarnya 


Lebih lanjut dijelaskan, pada tahun 2024 ini, populasi HPR, khususnya anjing di Kota Denpasar diprediksi mencapai 82.195 ekor. Dimana, dari jumlah ini, pelaksanaan vaksinasi rabies ditargetkan mampu menyasar 90 persen dari total populasi atau sebanyak 73.975 ekor.


“Kami targetkan 90 persen dari prediksi populasi, sekitar 73.975 ekor, dan per Bulan Juli Tahun 2024 ini capaian vaksinasi rabies telah mencapai angka 73,94 persen atau setara dengan 60.772 HPR,” ujarnya 


Dikatakannya, untuk mendukung pencegahan rabies tersebut, Tim Dinas Pertanian, khususnya Bidang Kesehatan Hewan telah merancang berbagai upaya. Yakni pelaksanaan vaksinasi rabies secara dor to dor ke Desa/Kelurahan serta melaksanakan kontrol populasi dengan sterilisasi anjing liar. 


Selain itu, lanjut Gung Bayu, pencegahan kasus rabies juga dilaksanakan dengan Kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi KIE)) tentang bahaya Penyakit Rabies dan resiko yang ditimbulkan. Tak hanya itu, juga turut dilaksanakan Kegiatan Pengawasan Lalu Lintas HPR serta Pembentukan Tim Siaga Rabies (TISIRA). 


“Semoga upaya pencegahan rabies berkelanjutan di Kota Denpasar dapat terus dioptimalkan, terlebih Bali, khususnya Kota Denpasar dikenal sebagai daerah wisata,” ungkap Gung Bayu. (Ags).

Dihelat di Jembrana, Bupati Tamba Buka Kejurprov Bulutangkis Bali 2024


Jembrana , Bali Kini 
- Kabupaten Jembrana menjadi sorotan dengan menjadi tuan rumah Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Bulutangkis Bali 2024. Pembukaan acara yang meriah ini dilakukan oleh Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, pada Rabu (31/7) di GOR Desa Baluk.


Bupati Tamba memberikan semangat kepada para atlet yang bertanding dan menekankan pentingnya menjaga sportivitas. "Hari ini saya melihat acara kejuaraan provinsi ini sangat bagus. Terima kasih kepada panitia penyelenggara yang telah melaksanakan acara ini dengan baik. Semoga ke depannya semakin sukses. Saya mengucapkan selamat bertanding kepada semua atlet, jaga sportivitas, dan semoga mendapatkan pengalaman berharga di Kabupaten Jembrana," ujar Bupati Tamba.


Ketua PBSI Bali, I Wayan Winurjaya, turut mengapresiasi kehadiran Bupati Tamba yang untuk pertama kalinya menghadiri Kejurprov Bulutangkis Bali. "Ini adalah kehormatan besar bagi PBSI Bali. Untuk perkembangan PBSI di Indonesia, ada empat syarat yang harus dipenuhi, yaitu fasilitas, latihan, event (kejuaraan), dan kepengurusan," jelas Winurjaya.


Winurjaya juga menyoroti potensi besar yang dimiliki Kabupaten Jembrana dalam dunia bulutangkis. "Di Jembrana, fasilitas sudah bagus, ada latihan yang rutin, dan kali ini diikuti oleh 48 atlet, melebihi Kabupaten Karangasem. Ini menunjukkan bahwa Jembrana memiliki potensi besar untuk meningkatkan prestasi dan mengharumkan nama daerah," tambahnya.


Ia juga mengingatkan tentang prestasi yang pernah diraih oleh atlet dari Jembrana, Eva, pada tahun 2015. 

Dengan semangat dan dukungan yang ada, Kejurprov Bulutangkis Bali 2024 di Jembrana diharapkan dapat berjalan sukses dan melahirkan atlet-atlet berprestasi yang akan mengharumkan nama Bali di kancah nasional maupun internasional.


 "Prestasi ini harus didukung oleh masyarakat pecinta bulutangkis dan juga sponsor. Tidak kalah penting, dukungan dari Bapak Bupati Jembrana sangat berarti bagi perkembangan bulutangkis di daerah ini," tutupnya. [hum/r3]

Bupati Tabanan Hadiri Rapat Paripurna Ke-7 Bahas Persetujuan KUA & PPAS 2025


Tabanan , Bali Kini 
– Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M hadiri Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 terkait Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 serta Kesepakatan Bersama Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Rabu (31/7).


Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Made Dirga dan turut diikuti oleh Wakil Bupati Tabanan, Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD dan Jajaran Forkopimda Kabupaten Tabanan, Sekda beserta para Asisten, Pimpinan Instansi Vertikal dan BUMD di Kabupaten Tabanan, Jajaran Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, Para Camat se-Kabupaten Tabanan, para Jurnalis beserta undangan terkait lainnya.


 


Dalam kata pengantarnya, Sanjaya menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengamanatkan, bahwa Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan Pedoman/Acuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sanjaya bersyukur pembahasan ini bisa berjalan dengan baik dan lancar serta sesuai dengan mekanisme yang berlaku.


 


“Hal tersebut tentunya tidak terlepas dari tanggungjawab, komitmen, kesungguhan, dan kerjasama yang baik dari pimpinan dan seluruh anggota Dewan yang terhormat,” ucap Sanjaya.


 


Ia juga menyampaikan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan setelah disetujui bersama, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 serta Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024, untuk selanjutnya agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabanan.


 


“Untuk mendapatkan suatu hasil yang optimal, kami sangat mengharapkan kerjasama yang baik dari para anggota dewan yang terhormat di dalam upaya kita bersama guna mewujudkan visi Tabanan  Nangun Sat Kerthi Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana di Kabupaten Tabanan menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, Madani, (AUM)," imbuh Sanjaya.


 


Sebagaimana sebelumnya yang disampaikan I Made Sugiarta, selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Tabanan, DPRD Kabupaten Tabanan melalui Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tabanan telah melakukan Kajian, Pembahasan, Konsultasi dan Rapat Kerja dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan sebagai referensi untuk penyamaan persepsi atas peraturan perundang-undangan yang menjadi pedoman dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal. [tbn]


Selasa, 30 Juli 2024

Korupsi Dana Kredit Hanya dihukum 14 bulan


Denpasar , Bali Kini  -
Demi memenuhi kebutuhan pribadi, Seorang Petugas Kredit Noviyanti (29) nekat "mencomot" dana kridit sebuah bank BUMN ternama di wilayah Karangasem. Ia pun pasrah begitu ketuk palu hakim memutuskan hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (30/7).

Majelis Hakim Pimpinan I Wayan Suarta menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair.

“Menjatuhkan pidana kurungan penjara kepada Noviyanti selama 1 tahun dan 2 bulan, serta membayar denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan 3 bulan kurungan,” tegas majelis hakim.

Inu muda ini juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 382.105.000, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun sayangnya dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta bendanya yang mencukupi untuk membayar uang pengganti. "Diputuskan maka diganti dengan pidana penjara pengganti selama 1 tahun,” sambung majelis hakim.

Diketahui putusan tersebut lebih kurang 10 bulan dari dituntutkan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robetus Deka Nanda Arwinsta dkk, yaitu kurungan penjara selama 2 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan tersebut terdakwa melalui penasehat hukumnya senada dengan JPU menerima putusan itu. 

Dalam penjelasannya, majelis hakim menguraikan fakta-fakta yang memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan dalam menuntut pidana. Hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan menimbulkan kerugian bagi negara. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya serta terdakwa sebagai seorang ibu yang mempunyai bayi berusia 1 tahun dan terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp 71.339.000

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, disebutkan bahwa terdakwa Noviyanti wanita asal Lingkungan Belong, Karangasem ini yang bekerja di Bank BUMN Cabang Amlapura yang menjabat sebagai Junior Associate Mantri di Unit Abang melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 453.444.000, dengan serangkaian penyimpangan dana nasabah.

Penyimpangan yang dilakukan Noviyanti terjadi sejak Maret 2022 hingga Mei 2023. Ia diduga menggelapkan dana angsuran dan pelunasan kredit dari 16 nasabah dengan total Rp 188.444.000, menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi. Selain itu, Noviyanti mengembalikan agunan kredit tanpa mengikuti prosedur resmi dengan mengambil sendiri agunan dari ruang Briman tanpa persetujuan Customer Service dan Kepala Unit.

Tidak hanya itu, Noviyanti juga terlibat dalam pembuatan dan pencairan kredit topengan atau kredit cepat atas nama delapan nasabahnya dengan total Rp 68 juta dimana dalam perbuatannya ini terdakwa pura-pura meminta dibuatkan ATM baru oleh Customer Service (CS) atas dalih nasabahnya yang meminta, namun ternyata seluruh dana yang dicairkan ke ATM baru itu dinikmati oleh dirinya sendiri. 

Lebih lanjut, ia juga mengambil dana dari rekening tiga nasabah senilai Rp 197 juta tanpa sepengetahuan korban, dengan modus menawarkan pemblokiran sementara dan dijanjikan sebuah hadiah menarik setelah pemblokiran selesai, padahal yang dilakukan terdakwa adalah memblokir rekening nasabah dan mengembat isinya sehingga nasabah menderita kerugian secara materiil.

Kasus ini terungkap setelah Audit Internal Wilayah Bank BUMN menemukan kerugian negara sebesar Rp 382.105.000. Laporan hasil audit tersebut tertuang dalam No: SR.10/RA-DPS/RAS/10/2023 tanggal 27 Oktober 2023. Akibat tindakannya, Noviyanti diberhentikan dari jabatannya sebagai Mantri Unit Abang pada Mei 2023 dan sebagai pekerja tetap Bank BUMN pada Oktober 2023.[jro]

Pemkab Jembrana Akan Gelar Bhakti Penganyar ke Pura Mandhara Giri Semeru Agung


Jembrana , Bali Kini -
Pemerintah Kabupaten Jembrana akan melaksanakan bhakti penganyar pada upacara Panca Wali Krama di Pura Mandara Giri Semeru Agung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada Kamis (1/8/2024) besok.


Bhakti pengantar rencananya akan diikuti oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba, Ketua TP PKK Jembrana Ny. Candrawati Tamba, Sekda dan Asisten Sekda, serta  pimpinan OPD serta instansi vertikal lainnya di Jembrana.


Plt. Kabag Kesra Setda Kabupaten Jembrana, Ida Bagus Kade Biksa mengatakan pemerintah Kabupaten/Kota di Bali secara bergiliran memperoleh kewajiban untuk melaksanakan bhakti pengayar pada upacara Panca Wali Krama di Pura Mandara Giri Semeru Agung. Lanjutnya, Bhakti penganyar Kabupaten Jembrana sendiri akan dipimpin langsung Bupati Jembrana I Nengah Tamba.


"Pemkab Jembrana mendapat giliran untuk melaksanakan bhakti pengantar di Pura Mandara Giri Semeru Agung pada Kamis besok. Selain itu, Pemkab Jembrana memberikan bantuan upakara senilai Rp 75 juta berupa hibah untuk menunjang pujawali dari awal sampai akhir," ucapnya.


Lebih lanjut, pihaknya berharap pelaksanaan upacara Panca Wali Krama ini dapat terlaksana dengan baik dan dapat diikuti oleh seluruh umat Hindu tidak hanya yang ada di Jawa Timur namun juga dari Bali.


"Astungkara, kita bersama-sama bisa melaksanakan bhakti penganyar ini sekaligus memohon kemakmuran dan kedamaian bagi kita semua," harapnya. (Hu)

TNI Terima Hibah Mobil Kawal dan Mobil Tahanan Militer dari Kejaksaan RI


Jakarta , Bali Kini - 
Panglima TNI diwakili oleh Kepala Staf Umum (Kasum) TNI,  Letjen TNI Bambang Ismawan menerima hibah  2 unit Mobil Kawal dan 8 unit Mobil Tahanan Militer, dari Kejaksaan RI yang diwakili oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Bapak Bambang Sugeng Rukmono, bertempat  di Ruang Hening Gedung Soedirman, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. Selasa (30/7/2024).


Panglima TNI dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kasum TNI mengatakan bahwa tugas Puspom TNI adalah melakukan pemeliharaan, penegakan kedisiplinan, hukum dan tata tertib di lingkungan TNI. Dengan adanya bantuan kendaraan dinas dari Kejaksaan RI, besar artinya bagi kepentingan organisasi TNI, khususnya Puspom TNI dan jajarannya, dalam mendukung pelaksanaan tugas, baik tugas pengawalan maupun pengurusan tahanan.


Pada kesempatan ini juga dilaksanakan penandatanganan Perjanjian  Kerja Sama (PKS) antara Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Danpuspom TNI) dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI. Perjanjian kerja sama ini tidak hanya berfokus pada bantuan pengamanan yang diberikan oleh POM TNI atas pelaksanaan tugas penegakan hukum oleh Kejaksaan, namun kerja sama ini juga melingkupi bidang pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi, koordinasi teknis dalam pelaksanaan penyidikan perkara-perkara koneksitas, termasuk pemanfaatan sarana dan prasarana sebagai dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi serta terbukanya pintu kerja sama lain yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing institusi.


Turut hadir dalam acara tersebut Irjen TNI, Koorsahli Panglima TNI, Danpuspom TNI, Jampidmil Kejaksaan RI, para Asisten Panglima TNI,  para Aslog Angkatan, Danpuspom TNI, Kabiro Hukum Kejaksaan RI, Dir A Jamintel, Dirdik Jampidsus Kejaksaan RI, Dir TP Oharda Kejaksaan RI, Kapuspenkum Kejaksaan RI, Kapuspen TNI,  dan para Danpuspom Angkatan serta undangan lainnya.[tim /lpt]


Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK Ke-52 Tingkat Kabupaten Tahun 2024 di Tabanan


Tabanan , Bali Kini  –
Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, S.H., M.M., pimpin Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK tingkat Kabupaten Tahun 2024 di Kabupaten Tabanan yang dilaksanakan di Gedung Kesenian I Ketut Marya Tabanan, Selasa, (30/7). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M, jajaran Forkopimda, Sekda, Para Asisten dan Kepala Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemkab Tabanan.

Mengambil tema “Bergerak Bersama PKK, Mewujudkan Keluarga Sejahtera Menuju Indonesia Maju”, giat ini bertujuan untuk dapat membawa semangat dan energi baru pada setiap langkah seluruh kader PKK untuk bergerak bersama mensukseskan program-program pemerintah. Tema ini juga mengandung makna keserempakan gerak kader PKK bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mewujudkan kesejahteraan keluarga rakyat Indonesia. 

Acara yang berlangsung saat itu, dimeriahkan dengan kegiatan lomba karaoke dan yel-yel yang diikuti oleh kader-kader PKK di seluruh Kecamatan di Tabanan. Kehadiran para Ketua Organisasi Wanita di Tabanan, Jajaran Pengurus TP PKK Kabupaten Tabanan, hingga Ketua TP PKK dan anggota di seluruh Kecamatan di Kabupaten Tabanan menunjukkan dukungan yang luas terhadap upaya penguatan peran PKK dalam pembangunan daerah.

Bupati Sanjaya memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kehadiran organisasi wanita yang secara berkelanjutan, memberikan dampak signifikan terhadap penguatan keluarga di Tabanan. “Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Tabanan, sebagai Bupati dan juga Pembina TP PKK, selalu akan bekerja sama mewujudkan Visi kita Tabanan Era Baru yang artinya sejahtera. Itu kata kuncinya. Ketika kita memiliki gerak langkah yang sama, Visi Misi yang sama, tinggal kita bangun kehormatannya, sehingga semua organisasi yang ada di Tabanan memiliki nilai dan dampak,” sebutnya. 

Sanjaya juga berharap, ibu-ibu PKK sebagai pilar keluarga, mampu berdiri kokoh untuk membangun Kabupaten, Provinsi bahkan Negara. “Di hari peringatan HKG ke-52 ini, Gerakan PKK di Kabupaten Tabanan harus istimewa dan luar biasa. Saya apresiasi kegiatan yang berlangsung hari ini yang diisi dengan lomba karaoke kader PKK se-Tabanan dan diikuti dengan penuh semangat dan antusias,” imbuhnya. 

Sementara itu, Ny. Rai Wahyuni juga sampaikan harapannya dalam HKG Ke-52 ini, yakni seluruh kader PKK agar senantiasa bisa bersama-sama mengembangkan program PKK di wilayah masing-masing. Sehingga, terus sejalan dengan program pemerintah melalui 10 program pokok PKK. Dimana TP PKK dapat menjadi motor utama dalam menggerakkan kader dan menjalin koordinasi serta sinergisitas dengan para stakeholder, baik dengan pemerintah maupun lembaga non pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk memperkuat hal tersebut, dikatan Bunda Rai ada tiga hal yang perlu mendapat perhatian. "Pertama, memantapkan pemahaman mengenai filosofi pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga, yang kedua, yaitu mengoptimalkan Potensi Gerakan Masyarakat untuk bersinergi dengan Pemerintah dalam mempercepat Pembangunan Nasional dan Daerah dan yang ketiga, yaitu pencapaian PKK dalam pelaksanaan Rencana Induk Gerakan PKK Tahun 2021-2024,” paparnya.

Bunda Rai juga menambahkan, sesuai dengan yang diingatkan oleh Ketua Umum TP PKK, bahwa tahun 2024 merupakan tahun terakhir pelaksanaan Rencana Induk Gerakan PKK Tahun 2021-2024 dan Rencana Strategis Gerakan PKK. Untuk itu, seluruh kader diharapkan agar selalu kompak bersatu dan selalu bekerja keras. “Besar harapan saya agar kita dapat menjawab tantangan dan mewujudkan capaian substansi tugas dan fungsi TP PKK untuk mencapai visi Gerakan PKK Tahun 2021-2024, yaitu Terwujudnya Keluarga Sehat, Cedas, Berdaya, Beriman, dan Bertaqwa menuju Indonesia Maju 2024,” pintanya.[tbn]

Wabup Jembrana Dorong Koperasi Lebih Inovatif


Jembrana , Bali Kini -
Puncak Hari Koperasi ke-77 tahun 2024 Kabupaten Jembrana digelar di Gedung Mendopo Kesari, Selasa (30/7). Guna meneguhkan peran strategis koperasi dalam mengantarkan Jembrana emas 2026, untuk itu Hut Koperasi Ke-77 di Jembrana menggagas tema "Koperasi Mitra Pemerintah Dalam Membangun Ekonomi Kerakyatan menuju Jembrana Emas 2026".


Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat),  Ketua Dekopinda Jembrana serta Dinas terkait hadir dalam acara tersebut yang dipadati oleh seluruh koperasi se Jembrana.


Dalam sambutanya Wabup Ipat mengatakan momentum ini agar digunakan untuk menyempurnakan gerakan menjawab tantangan zaman yang terus berubah.

Percepat kemampuan adaptasi lebih inovatif dan akuntabel agar koperasi dapat memberikan maanfaat lebih besar kepada anggota dan lingkunganya.

"Akuntabilitas koperasi harus diperkuat, tata kelola koperasi harus semakin baik sehingga koperasi semakin dipercaya untuk menaruh harapan dan mengembangkan usahanya," ujarnya


Lanjut Ipat mengungkapkan peran koperasi menjadi sangat strategis dalam mengonsolidasikan para pelaku usaha seperti contoh pembangunan Rumah Produksi Bersama (RPB) Komoditi kakau Jembrana yang dikelola oleh koperasi untuk mengolah komoditi unggulan rakyat agar menghasilkan produk berkualitas dan bernilai tinggi.

"Koperasi telah menjelma menjadi solusi untuk memberikan kepastian pembelian produk, kepastian terhadap akses inovasi teknologi, akses kemitraan dan bahkan akses permodalan," ucapnya.


Ia berharap lebih banyak lagi koperasi koperasi yang menyediakan inovasi dan teknologi sehingga menjadi ekosistem usaha yang lebih menjajikan bagi generasi muda untuk perkiprah.

"Mari manfaatkan kehadiran koperasi multipihak sebagai terobosan untuk menarik minat dan bakat anak anak muda yang terbukti unggul," ungkap Wabup Ipat.


Sementara itu Ketua Panitia I Made Sudana menjelaskan serangkaian kegiatan Hut Koperasi Ke-77 di Jembrana sudah dilaksanakan dari bulan Juni hingga bulan Juli dengan diisi berbagai kegiatan.

"Kita sudah mulai dari bulan juni dengan melaksanakan penilaian koperasi berprestasi, kegiatan sosial seperti gerakan kebersihan lingkungan dan penyerahan bingkisan kepada keluarga stunting  persembahyangan dan diklat pengelola koperasi untuk meningkatkan kompetensi," jelasnya.


Made Sudana berharap dengan peringatan kegiatan ini bisa bersama-sama dapat terus bersemangat dan bersinergi dalam memajukan koperasi di Kabupaten Jembrana serta mengawal koperasi menjadi koperasi aktif dan sehat.


“Kami berharap gerakan koperasi dapat bersinergi sebagai gerakan mitra pemerintah yang berkontribusi bagi penguatan dan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan bangsa khususnya di Kabupaten Jembrana,” harapnya. (Kmg).


Total Penerimaan Pajak Daerah di Kota Denpasar Capai Rp. 683 Miliar Lebih.


 Ket foto : Suasana Pelayanan pembayaran pajak di Kantor Bapenda Kota Denpasar.


Denpasar, Bali Kini - Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah terus mengoptimaliasasi penerimaan pajak daerah. Hingga Triwulan II Tahun 2024, Penerimaan Pajak Daerah Kota Denpasar mencapai Rp. 683.032.095.179,04. Jumlah tersebut setara dengan 75,89 Persen. Capaian tersebut tak lepas dari beragam inovasi dan terbosan berkelanjutan yang digencarkan Bapenda Kota Denpasar. 

 

Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya didampingi Sekretaris Bapenda, I Dewa Gede Rai saat dijumpai di Kantornya pada Senin (29/7) menjelaskan, saat ini realisasi penerimaan pajak daerah pada Triwulan II Tahun 2024 telah mencapai Rp. 683.032.095.179,04 atau 75,89 persen. Dimana, pada APBD Induk Tahun 2024, penerimaan pajak daerah ditargetkan sebesar Rp. 900 Miliar. 


Dimana, jumlah penerimaan pada Triwulan II tersebut terdiri atas Pajak Hotel sebesar Rp. 125.807.518.811,30. Pajak Restoran sebesar Rp. 190.242.544.337,91. Pajak Hiburan sebesar Rp. 19.761.993.068,33. Pajak Reklame sebesar Rp. 1.845.994.910,50. Pajak PPJ sebesar Rp. 129.395.239.529,00. Pajak Air Tanah sebesar Rp. 5.650.267.552,00. Pajak PBB-P2 sebesar Rp. 50.975.148.009,00. Pajak BPHTB sebesar Rp. 155.392.657.478,00. dan Pajak Jasa Parkir sebesar Rp. 3.960.731.483,00. 


Lebih lanjut pihaknya mengaku optimis mampu mencapai target yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Denpasar. Hal ini dilaksanakan dengan beragam inovasi dan terobosan. Beberapa terbosan yang dilaksanakan guna meningkatkan penerimaan pajak daerah yakni melalui Inovasi Pajak Digital (Pagi) Denpasar, Inovasi Unggulan Renon Digital Area (Reditia). Untuk wilayah Sanur juga telah diluncurkan inovasi Melodi (melayani obyek digital) Sanur. Pengembangan klasterisasi pelayanan pajak daerah ini selanjutnya akan menyasar kawasan ekonomi di jalan Teuku Umar Timur, Teuku Barat dan jalan Gatot Subroto. Selain ini kata Eddy Mulya untuk optimalisasi pajak daerah juga ditetapkan Pemberian insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak dan penghapusan sanksi denda administrasi,  Jemput bola pelayanan pembayaran pajak daerah ke desa/kelurahan untuk PBB-P2 serta Pendataan Potensi Objek Pajak Baru dengan melibatkan kepada desa lurah. 


“Tentunya dengan beragam inovasi ini kami optimis penerimaan dari sektor pajak daerah di Kota Denpasar terus meningkat, dan kami mengajak serta mengimbau kepada wajib pajak agar membayar pajak tepat waktu guna mendukung pembangunan dalam mewujudkan kemajuan di Kota Denpasar, dengan tag line Fiskal Kuat, Denpasar Maju,” ujarnya. (Ags).


Buat Program 'Dapin' Bodong, Wanita asal Malang ini Dihukum 14 Bulan


Denpasar, Bali Kini 
- Dengan bermodalkan penampilan menarik dan tawaran yang menggiurkan, membuat Jois Apriliyah (34) wanita asal Turen, Malang, Jawa Timur ini berhasil meraup ratusan juta dari sejumlah korban yang sebagian para ibu-ibu muda.

Terdakwa menawarkan kerjasama investasi dalam bentuk Dana Pinjaman (DAPIN),  yang nantinya akan diberikan sebagaimana bentuk arisan.  Dari modus dana pinjaman online ia berhasil menutupi sejumlah hutang pribadi dan biaya kebutuhan hidupnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya, mengajukan tuntutan hukuman selama 1,5 tahun penjara. Namun Majelis hakim yang diketuai I Wayan Suarta, meringankan hukuman menjadi 14 bulan atau 1 tahun 2 bulan penjara.

Terdakwapun tanpa harus meminta pertimbangan kepada kuasa hukumnya langsung memutuskan menerima sambil menganggukkan kepala. Sementara JPU dari Kejati Bali memilih pikir pikir.

Dalam dakwaan JPU yang dibacakan sebelumnya di ruang sidang Tirta, modus operandi yang digunakan terdakwa adalah program Dapin, menjanjikan keuntungan yang cepat, dan meyakinkan korban bahwa uang yang diberikan akan aman dan dapat dipertanggungjawabkan melalui pesan WhatsApp.

Meskipun uang tersebut akhirnya diserahkan kepada pihak ketiga, yang kebetulan adalah teman dari Jois Apriliyah, wanita ini menggunakan program Dapin sebagai dalih untuk menekankan urgensi situasi. 

Terdakwa mengklaim bahwa pihak ketiga membutuhkan pinjaman dengan segera, sehingga dia menggunakan segala tipu daya untuk membujuk korban, termasuk dengan penjelasan yang meyakinkan, sehingga korban yang berasal dari Jawa Tengah hingga Bali ini terjebak dalam perangkapnya.

Berdasarkan bukti transaksi dari Bank BCA, terdakwa Jois Apriliyah menerima sejumlah dana dari para korban namun tidak mengembalikan dana pinjaman sesuai dengan kesepakatan. 

Selain itu, terungkap pula bahwa sebagian besar uang yang diterima oleh Jois Apriliyah tidak digunakan untuk keperluan investasi, melainkan untuk menutupi hutang pribadi dan digunakan untuk keperluan pribadinya sendiri. 

"Hal ini membuktikan bahwa klaim Jois Apriliyah tentang penggunaan dana untuk investasi adalah bohong belaka,” tegas JPU tertulis dalam dakwaan.

Salah satu korban, Priskila Grace Oktawati, mengalami kerugian Rp 68.250.000 setelah menginvestasikan dana sebesar Rp 80 juta dan hanya menerima sebagian kecil dari janji keuntungan bunga yang dijanjikan. 

Sementara itu, Kadek Ayuk Riska Oktavenia dan Dewa Ayu Puspa Anggreni, juga mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp 60 juta dan Rp 29.630.000.

Tidak hanya itu, Putu Meita Fridayanti dan R.A. Helmi Ginanti juga mengalami kerugian finansial yang signifikan, dengan masing-masing korban kehilangan uang sebesar Rp 70 juta dan Rp. 35 juta. 

"Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa terdakwa berhasil "merampok" uang senilai hingga Rp.200 juta dari para korban," tulis di dakwaan.[jro]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved