-->

Rabu, 10 Juli 2024

Pemkot Denpasar Gandeng Komunitas Gelar Rare Angon Festival 2024,

 


Ket foto : Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat mengahadiri Meet and Greet "Diskusi Santai Komunitas Layang-layang dan Sharing Konsep Rare Angon Festival 2024 di Kota Denpasar, Rabu (10/7). 


Wawali Arya Wibawa: Sebagai Ajang Puncak Berbagai Kreatifitas, Lestarikan Tradisi Layang-layang. 


Denpasar, Bali Kini - Pemerintah Kota Denpasar bekerjasama dengan komunitas pelayang siap untuk menggelar Rare Angon Festival untuk pertama kalinya di Tahun 2024 ini. Kegiatan ini digadang-gadang menjadi puncak dari segala jenis kreatifitas layang-layang di Bali. Demikian terungkap saat pelaksanaan Meet and Greet "Diskusi Santai Komunitas Layang-layang dan Sharing Konsep Rare Angon Festival 2024 di Kota Denpasar, Rabu (10/7). 


Hadir langsung dalam kesempatan tersebut Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Anggota DPRD Provinsi Bali, AA Gede Agung Suyoga, Kabid Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kota Denpasar, I Wayan Hendaryana, komunitas pelayang dari berbagai daerah serta undangan lainya. 


Ketua Panitia, Gede Eka Surya Wirawan menjelaskan, Rare Angon Festival Tahun 2024 merupakan sebuah kegiatan yang dirancang untuk mempertemukan berbagai elemen rare angon yang identik dengan layang-layang. Dimana, kegiatan ini dikemas dengan kolaborasi lintas sektor guna merangkum berbagai jenis lomba layang-layang, workshop, diskusi, hingga pameran yang berkaitan dengan layang-layang. 


“Saat ini berbagai jenis lomba sudah dilaksanakan baik oleh komunitas, banjar hingga organisasi pelayang, dan khusus untuk Rare Angon Festival ini menjadi wadah besar berbagai elemen rare angon, termasuk layang-layang,” ujarnya


Lebih lanjut dijelaskan, berbagai jenis layang-layang baik tradisional dan internasional juga akan dilombakan pada gelaran yang akan berlangsung pada pertengahan bulan Agustus mendatang. Hal ini diharapkan mampu mendukung terwujudnya kesamaan persepsi guna mendukung kelestarian tradisi layang-layang di Bali, khususnya Kota Denpasar. 


“Semoga melalui event Rare Angon Festival ini dapat mendukung kelestarian tradisi layang-layang di Bali, khsusunya Kota Denpasar dengan berbagai jenis layangan,” ujarnya. 


Sementara Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menekankan komitmen Pemkot Denpasar dalam melestarikan tradisi layang-layang. Pihaknya menjelaskan bahwa Pemkot Denpasar memberikan dukungan terhadap pelaksanaan Rare Angon Festival ini. 


Dikatakannya, pelaksanaan Rare Angon Festival bukanlah merupakan saingan dari berbagai event layangan yang telah ada. Melainkan menjadi sebuah wadah besar dengan skala yang lebih luas dalam mendukung kelestarian rare angon dan layang-layang. 


“Yang pertama, Pemerintah Kota Denpasar memberikan dukungan terhadap kelestarian tradisi layang-layang, dan Rare Angon Festival ini menjadi wadah atau pncak event-event pelayang di Bali,” ujarnya


Terkait dengan resahnya Rare Angon di Bali, khususnya Kota Denpasar terhadap ketersediaan lapaangan untuk bermain layang-layang, Arya Wibawa menegaskan bahwa Pemkot Denpasar telah menyediakan lahan di Kawasan Pantai Mertasari. 


Arya Wibawa berharap, Rare Angon Festival ini memiliki kesamaan dengan Kesanga Festival yang mewadahi generasi muda yang memiliki hobi. Dimana, Rare Angon Festival untuk pelayang, dan Kesanga Festival untuk pecinta ogoh-ogoh. Pihaknya juga berharap kedua event ini dapat masuk dalam kalender event pariwisata nusantara. Sehingga dapat menjadi pilihan wisatawan untuk berwisata dan menjadi daya tarik tersendiri. 


“Jadi kami sangat komitmen untuk menyediakan tempat, termasuk Kawasan Pantai Mertasari yang sangat relevan dimanfaatkan untuk bermain layang-layang, tidak hanya lapangan, kegiatannya pun kita kemas dengan kolaborasi sebagai ruang puncak yang memberikan kebebasan ekspreasi bagi seluruh rare angon,” ujarnya. (Ags).


Banyak Tak Lolos Verfak, Pasangan Kari Subali dan Ismaya Jaya Harus Setorkan Lebih Dari 9000 KTP Lagi


Karangasem, Bali Kini
- KPU Kabupaten Karangasem masih melaksanakan tahapan verifikasi faktual calon perseorangan, yakni untuk pemenuhan persyaratan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, I Wayan Kari Subali dan Ismaya Jaya. 


Hingga rapat pleno pada Selasa (9/7/2024) jumlah syarat dukungan dari 34.876 KTP yang sudah di setorkan, terdapat 23.126 dukungan saja yang memenuhi persyaratan. Ini berarti ada 67,97% dukungan saja yang lolos verifikasi administrasi dan factual. 


Maka, pasangan Wayan Kari Subali dan Ismaya Jaya ini harus menyetorkan KTP sejumlah kekurangan, yakni 9.927 KTP. Dan itu pun harus lolos verifikasi faktual.


"Hari ini setelah pleno di tingkat kabupaten tim bakal calon perseorangan tersebut masih dapat memberikan kesempatan untuk menyetorkan syarat dukungan berupa KTP dan surat pernyataan, dari tanggal 13 sampai dengan 17 Juli 2024. Dan sesuai PKPU tahun 2024 pasangan bersangkutan juga tidak lagi diwajibkan menyetorkan jumlah dukungan dua kali lipat dari jumlah yang kurang," Tandas Ketua KPU Karangasem, I Putu Darma Budiasa. (Ami)

Vaksinasi Rabies di Karangasem Targetkan 2028 Bebas Rabies

 


Karangasem, Bali Kini -
Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Karangasem terus gencarkan vaksinasi demi gapai target 2028 Bali bebas rabies yang dicanangkan Bupati Karangasem. Rabu, 10 Juli 2024, mereka melaksanakan vaksinasi di Lingkungan Karangsokong, Banjar Dinas Subagan. 


Tim vaksinasi didampingi oleh Kepala UPTD Puskeswan Kabupaten Karangasem, I Gede Eka Putra melaksanakan vaksinasi dengan menyasar sebanyak lebih dari 2000 hewan penyebar penyakit rabies, utamanya anjing. Dengan membawa peralatan vaksinasi, petugas jemput bola ke rumah-rumah warga untuk melakukan vaksinasi. Tak hanya menyasar hewan peliharaan, bahkan anjing liar yang tidak ada pemiliknya pun ikut divaksinasi. 


"Mengingat Di Subagan ini termasuk daerah rawan juga, maka kami melakukan vaksinasi di sini, juga sesuai jadwal. Kami menargetkan dari populasi anjing yang ada di sini estimasinya 2.124 seluruhnya, itu 80 persen harus sudah tervaksin hingga batas waktu yakni akhir bulan Juli 2024. Dan nantinya vaksinasi seperti ini akan terus kami laksanakan satu tahun sekali," Kata Kepala UPTD Puskeswan Kabupaten Karangasem, I Gede Eka Putra. 


Menurutnya, kasus gigitan anjing di Wilayah Subagan tahun ini mencapai 62 kasus, dengan 1 kasus gigitan positif. Pihaknya juga mengapresiasi atas tingginya kesadaran masyarakat yang melaporkan jika terjadi gigitan anjing. 


Estimasi jumlah populasi anjing di Kabupaten Karangasem sendiri ada 81.155 anjing. Dengan capaian yang telah tervaksin hingga kemarin, (9/7/2024) ialah 45.647 ekor atau 56,2 persen. 


Sementara, kendala yang harus dihadapi tim vaksinasi dilapangan ialah ketika tidak ada orang di rumah. Dan beberapa hewan yang galak ketika di suntik dan hewan liar maka terpaksa di vaksin dengan cara disuntik tembak. (Ami)

Tahap IV, Pemkab Jembrana Serahkan 100 SPPKD, Total Keseluruhan 478 SPPKD


Jembrana , Bali kini -
Sebanyak 100 Surat Perjanjian Pemakaian Kekayaan Daerah (SPPKD) kembali diserahkan kepada warga di Kelurahan Gilimanuk pada tahap IV (empat).


Sebelumnya pada tahap I,II, dan III sebanyak 378 SPPKD telah diserahkan kepada masyarakat. Jadi total keseluruhan yang sudah diserahkan sebanyak 478 SPPKD.


"Penyerahan ini wujud keseriusan Pemerintah Kabupaten Jembrana dalam menuntaskan permasalahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di kelurahan Gilimanuk," kata Sekda I Made Budiasa yang mewakili Bupati Jembrana, I Nengah Tamba saat penyerahan SPPKD di Aula Kantor Lurah Gilimanuk, Rabu (10/7).


Pihaknya mengatakan saat ini BPKAD Jembrana melalui UPTD Pengelolaan BMD (Barang Milik Daerah) dalam pengelolaan HPL Gilimanuk telah memiliki aplikasi "MANAH" (Manajemen Aset Tanah).


Dengan kehadiran aplikasi "MANAH" tersebut, Budiasa berharap memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengajuan permohonan perpanjangan perjanjian sewa HPL Gilimanuk. 


"Dalam pengisian data yang dibutuhkan pada aplikasi tentu perlu pembaharuan dan diharapkan kerjasama antara UPTD Pengelolaan BMD dengan Pemerintah Kelurahan sampai pada para Kaling untuk saling membantu demi pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat kelurahan Gilimanuk," ucapnya.


Sementara itu, Plt. Kepala BPKAD Jembrana, I Komang Susila menyampaikan adapun jumlah permohonan perpanjangan perjanjian sewa HPL yang telah diterima sebanyak 558 permohonan.


Dari jumlah permohonan tersebut, Susila menambahkan, pihaknya bersama team telah melaksanakan proses dari penelitian berkas, verifikasi lapangan, melengkapi administrasi untuk mohon rekomendasi bapak Bupati dan di input pada Aplikasi MANAH. 


"Yang sudah kami cetak sebanyak 478 SPPKD, yang telah diserahkan oleh bidang aset pada tahap pertama sejumlah 98 SPPKD, tanggal 7 Nopember 2023 sebanyak 120 SPPKD dan tanggal 3 Januari 2024 sebanyak 160 SPPKD dan pada hari ini akan diserahkan sebanyak 100 SPPKD," pungkasnya. (Ari)


Selasa, 09 Juli 2024

Satpol PP Denpasar Kembali Tertibkan Pedagang Kaki Lima di Trotoar dan Badan Jalan


Denpasar,  Bali Kini -
Satpol PP Kota Denpasar kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan, Selasa (9/7) di empat lokasi berbeda. Kegiatan yang rutin dilaksanakan ini bertujuan untuk menciptakan Denpasar yang bersih, aman, dan nyaman.


Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menjelaskan, bahwa penertiban kali ini menyasar kawasan Jl. Nangka, Jl. Pattimura,  Jl. Suli dan Jl Wr Supratman . Dalam gita tersebut, ditemukan 27 pedagang yang berjualan di badan jalan. Dari jumlah tersebut, 26 pedagang dibina, sementara satu pedagang dipanggil ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk diberikan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).


Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menjelaskan, PKL ini ditertibkan karena berjualan di atas trotoar dan badan jalan. Hal tersebut melanggar Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Dalam perda tersebut ditegaskan bahwa dilarang berjualan di atas trotoar, badan jalan, dan bantaran sungai. Keberadaan rombong dan lapak PKL di atas trotoar juga sangat mengganggu pejalan kaki dan ketertiban lalu lintas.


"Penertiban ini akan terus dilakukan setiap hari untuk memastikan tidak ada lagi PKL yang berjualan disembarang tempat, terutama di atas trotoar dan badan jalan yang merupakan fasilitas umum," tegas Agung Nendra.


Dalam aksi penertiban ini, beberapa pedagang langsung mengangkut rombong dan jualannya sendiri. Namun, bagi yang membandel dan telah diberikan pembinaan, pihaknya akan memanggil untuk dilakukan Tipiring. "Untuk memberikan efek jera, PKL yang melanggar akan ditindak pidana ringan (Tipiring)," ujarnya.


Agung Nendra menambahkan, bahwa pihaknya tetap melakukan pembinaan dan pengawasan agar dapat menciptakan kota yang aman, nyaman, dan indah. Pihaknya mengimbau para PKL agar tidak berjualan di atas trotoar dan badan jalan karena penertiban ini akan dilakukan secara berkelanjutan sehingga Kota Denpasar menjadi bersih, tertib, dan indah.


"Penertiban ini diharapkan dapat memberikan kesadaran kepada PKL untuk mematuhi aturan yang ada demi kebaikan bersama dan keindahan Kota Denpasar," ujarnya. (Ayu)


Penampilan Scared of Bums dan Navicula Puncaki Gelaran D'Youth Fest 4.0

 


Ket foto : Malam Puncak gelaran Denpasar Youth Festival (D'Youth Fest) 4.0 di Kawasan Lapangan Lumintang Denpasar, pada Minggu (7/7)

Sukses Hadirkan 21 Ribu Lebih Pengunjung, Bukukan Transaksi Mencapai Rp.1,7 Miliar. 


Denpasar, Bali Kini - Gelaran Denpasar Youth Festival (D'Youth Fest) 4.0 telah memasuki malam puncak yang berlangsung meriah di Kawasan Lapangan Lumintang dan Gedung Dharma Negara Alaya Denpasar pada Minggu (7/7). Penampilan Band  Scared of Bums dan Navicula bersama beberapa Band lainya turut menggetarkan panggung. Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana turut hadir menyaksikan hari terkahir sekaligus penutupan gelaran tahunan untuk pemuda Denpasar ini. 


Dalam kesempatan tersebut turut diserahkan hadiah bagi pemenang lomba serangkaian pelaksanaan D'Youth Fest 4.0. Diantaranya Juara Sound of Kodya, Juara Denpasar Star Voice,  serta Juara Student Band Festival. Selain Penampilan Band  Scared of Bums dan Navicula, beberapa band kenamaan juga turut memeriahkan panggung malam itu, yakni D’Bansos, White Swan, Kenya, Jangar,  dan Bad ID. 


Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana D’Youth Fest 4.0 ini dilaksanakan guna menciptakan ruang ekspresi dan kreatifitas anak muda di Kota Denpasar. Sehingga ide kreatif anak muda dapat tersalurkan dan memberikan nilai tambah guna mewujudkan masyarakat berdaya saing.


“D’Youth Fest memberikan ruang kreatifitas generasi muda untuk menciptakan aksi, memberikan reaksi dan menghasilkan kreasi dalam pengembangan potensi, hal ini juga menjadi momentum untuk memberikan ruang kreativitas guna merajut optimisme pemuda Kota Denpasar yang berdaya saing sesuai dengan tema utama kegiatan ini,” jelasnya


Alit Wiradana berharap, D'Youth Fest ini menjadi puncak apresiasi terhadap beragam pengembangan kreatifitas dan inovasi anak muda. Hal ini juga mendukung keberadaan Dharma Negara Alaya (DNA) dan pengembangan Plaza Suci sebagai creative hub Denpasar. 


“Harapan kami acara ini menjadi salah satu peluang anak muda berkreatifitas dan momentum yang baik untuk berkreatifitas serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi, intinya melalui D'Youth Fest ini diharapkan mampu memberikan ruang bagi kreativitas apapun yang ditekuni anak muda Denpasar,” imbuhnya. 


Sementara, Kadis Parowisata Kota Denpasar, Luh Putu Riyastiti menjelaskan, pelaksanaan D’Youth Fest 4.0 tahun ini diselenggarakan selama 3 bulan, yakni Bulan Mei hingga Juli dengan beragam mata acara mulai dari workshop, competition, exhibition, UMKM, art performance, community activity, hingga live concert.


Dikatakanya, selama tiga bulan pelaksanaan, beragam kegiatan anak muda turut dilaksanakan. Diantaranya yakni Sound of Kodya, Star Voice, Pemaran Keris, Live Mural, Band Competition EMS 2024, dan Denpasar Tattoo Fest Indonesia Movement. Kemasan apik ini sukses mendatangkan sedikitnya 21.204 pengunjung dengan total transaksi kepada UMKM sebesar Rp.1,7 Miliar. 


“Kita bersyukur pelaksanaan D’Youth Fest berjalan lancar, anak muda tumpah ruah menunjukan ekspresinya, dan semoga kegiatan ini dapat dilaksanakan berkelanjutan, serta ucapan terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yang telah mendukung dan mensukseskan pelaksanaan D’Youth Fest 4.0 ini,” ujarnya. (Ags).

Bapenda Kota Denpasar Musnahkan Ratusan Arsip.


 Ket foto : Pemusnahan arsip Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar, Selasa (9/7). 

Denpasar, Bali Kini - Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar secara resmi memusnahkan arsip yang memiliki retensi dibawah 10 tahun sebanyak 15 box dengan 639 berkas. Pemusnahan arsip tersebut dilaksanakan langsung Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya bersama Ketua Tim Pemusnahan Arsip Bapenda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai disaksikan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Denpasar, Dewa Nyoman Sudarsana di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar, Selasa (9/7). 


Ketua Tim Pemusnahan Arsip Bapenda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai yang juga selaku Sekretaris Bapenda Kota Denpasar menjelaskan, pelaksanaan penyusutan/pemusnahan arsip in aktif ini dilaksanakan untuk menentukan arsip-arsip yang vital dan memiliki nilai guna. Sehingga untuk arsip yang tidak memiliki nilai guna yang memiliki retensi dibawah 10 tahun wajib dimusnahkan


Lebih lanjut dijelaskan, pemusnahan arsip ini dilaksanakan juga bertujuan untuk efektifitas dan efesiensi dalam rangka menghemat tempat penyimpanan arsip, biaya, tenaga serta untuk mempercepat waktu dalam usaha penemuan kembali arsip bila sewaktu-waktu diperlukan.


“Arsip yang dimusnahkan adalah arsip milik Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar yang memiliki retensi dibawah 10 tahun sebanyak 15 box, 639 berkas dan telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan,” ujarnya. 


Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya dalam kesempatan tersebut menjelaskan, pelaksanaan Penyusutan dan Pemusnahan Arsip telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Pasal 66 Tentang Prosedur Pemusnahan Arsip. Sebagaimana telah dilaporkan oleh Ketua Tim bahwa arsip-arsip sebelum dimusnahkan, tentunya telah diproses dan dinilai secara cermat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Dalam kesempatan Eddy Mulya menekankan terkait dengan Nilai Guna Arsip, bahwa fungsi arsip dalam berbangsa dan bernegara sangat menentukan dalam menetapkan kebijakan pemerintah. Untuk itu perlu kehati-hatian karena arsip yang telah dimusnahkan tidak akan bisa/dapat diciptakan kembali sebagaimana sediakala, dan tidak boleh memusnahkan Arsip tanpa memulai prosedur yang benar.


“Dengan Pemusnahan Arsip yang sudah tidak mempunyai nilai guna lagi, akan menghemat tempat/ruang penyimpanan, biaya, tenaga, serta waktu dalam rangka penemuan kembali Arsip yang diperlukan, berupa arsip - arsip yang bernilai guna permanen, vital serta Arsip yang mempunyai nilai guna sejarah (Arsip Statis),” ujarnya. (HumasDps).

Walikota Jaya Negara Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Perbekel dan BPD di Kota Denpasar,


 Ket foto : Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kota Denpasar yang dilaksanakan di Gedung Dharma Negara Alaya Kota Denpasar, Selasa (9/7).


Tekankan Pentingnya Kolaborasi Wujudkan Pelayanan Berkemanfaatan Menuju Denpasar Maju. 


Denpasar, Bali Kini - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara secara resmi mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kota Denpasar yang dilaksanakan di Gedung Dharma Negara Alaya Kota Denpasar, Selasa (9/7). Dimana, sebanyak 27 Perbekel dan 231 BPD dikukuhkan sebagai tindaklanjut ditetapkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan adanya pengukuhan dan penyerahan SK Perpanjangan ini maka Seluruh Perbekel dan BPD di Kota Denpasar mendapat tambahan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun.


Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Dandim 1611 Badung, Letkol Inf. I Putu Tangkas Wiratawan, Forkopimda Kota Denpasar, dan Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana. Hadir pula Ketua TP. PKK Kota Denpasar, Ny, Sagung Antari Jaya Negara, Ketua GOW Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, Ketua Gatriwara Kota Denpasar, Ny. Purnawati Ngurah Gede serta pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Denpasar. 


Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan, penyesuaian masa jabatan Perbekel dan BPD ini bukan hanya sekedar formalitas, melainkan sebuah amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Dimana, momentum ini hendaknya dimaknai sebagai awal yang baik untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, membangun desa, serta memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara lebih optimal.


“Perbekel dan BPD diharapkan mampu mengemban tugas dengan sebaik- baiknya, menjaga integritas, serta senantiasa memberikan pelayanan yang maksimal demi kesejahteraan masyarakat. Sehingga merupakan hal penting bagi pemerintah desa dan masyarakat untuk terus memperkuat sinergi dan kerja sama dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan desa yang telah ditetapkan bersama,” ujarnya


Jaya Negara mengingatkan, kedepan, permasalahan yang dihadapi Kota Denpasar akan semakin bertambah. Perbekel dan BPD memiliki peran yang sangat strategis, karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karenanya, dibutuhkan kemampuan dan kearifan untuk dapat mengelola pembangunan dimasa depan tanpa harus kehilangan modal dasar budaya yang membentuk jati diri Kota Denpasar dengan berlandaskan semangat “Vasudhaiva Kutumbakam”. 


“Baik Perbekel maupun BPD harus mampu membangun sinergi bersama pmerintah daerah dengan berkomitmen untuk memberikan solusi terhadap semua permasalahan yang dihadapi masyarakat di wilayahnya, sehingga dapat mewujudkan Denpasar sebagai kota yang cerdas dalam rangka mewujudkan Denpasar Maju (Makmur, Aman, Jujur Dan Unggul) yang berlandaskan budaya Bali,” ujar Jaya Negara. 


Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar, I Wayan Budha menjelaskan, dengan ditetapkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menghadirkan dinamika pada pemerintahan desa. Dimana, jabatan Perbekel/Kepala Desa serta BPD yang semula dalam satu periode masa jabatan 6 tahun diubah menjadi 8 tahun. Sehingga diperlukan melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Perbekel dan anggota BPD dengan Keputusan Walikota Denpasar.


Dikatakan Budha, pada kali ini sebanyak 27 Perbekel dan 231 BPD turut dikukuhkan dan diserahkan SK nya. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 39 Ayat (1) yang menyatakan bahwa kepala desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun.


“Dengan memberikan landasan hukum yang kokoh bagi pemerintahan desa untuk lebih berdaya dan mandiri dalam mengelola pemerintahan dan pembangunan desa, sehingga secara berkelanjutan dapat mewujudkan kesejahteraan rakyat,” ujarnya. (Ags).

Walikota Jaya Negara Terima Audiensi Komunitas "Malu Dong"

 


Ket. Foto : Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima audiensi dari Komunitas Malu Dong perihal pembangunan sistem pengelolaan sampah organik Teba Modern di Kota Denpasar pada Selasa (9/7
)

Dukungan Inovasi Pengelolaan Sampah Melalui Teba Modern


Denpasar, Bali Kini - Penanganan sampah dan langkah inovasi getol dilakukan Pemkot Denpasar dalam mensosialisasikan pengelolaan sampah berbasis sumber dengan menggandeng komunitas serta stakeholder terkait lainnya. 


Kali ini dukungan pengelolaan sampah organik berbasis sumber bernama Teba Modern di Kota Denpasar datang dari Komunitas "Malu Dong". Hal tersebut terungkap saat Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima audiensi dari Komunitas Malu Dong perihal pembangunan sistem pengelolaan sampah organik melalui Teba Modern di Kota Denpasar, Selasa (9/7) di Kantor Walikota Denpasar.


Hadir dalam kesempatan tersebut founder Komunitas Malu Dong, Komang Sudiarta alias Pak Bemo dan perwakilan OPD Pemkot Denpasar. Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara mengapresiasi masyarakat Kota Denpasar yang selama ini telah mendukung program pemerintah melaksanakan pengelolaan sampah sesuai Perda No 8 tahun 2023 tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah, dan intruksi Walikota Nomor 1 Tahun 2024 tentang optimalisasi pengelolaan berbasis sumber.


"Sosialisasi Perda No 8 tahun 2023 harus terus dilakukan karena penanganan dan pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, namun perlu adanya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat dan swasta," ujar Walikota Jaya Negara. 


Selebihnya Jaya Negara menyampaikan, dengan semakin banyaknya opsi bagi masyarakat dalam mengelola sampah berbasis sumber tentu akan menjadi edukasi yang baik. Mendorong masyarakat untuk aktif terlibat dalam pengelolaan sampah berbasis sumber, yang pada akhirnya akan mendukung keberlanjutan lingkungan di Kota Denpasar.


Sementara, Komang Sudiarta atau Pak Bemo menjelaskan program pengelolaan sampah organik Teba Modern ini diupayakan untuk disosialisasikan keseluruh elemen masyarakat seperti banjar, pura atau merajan milik masyarakat dan Sekolah. Program Teba Modern ini memberi pilihan bagi masyarakat terkait pengelolaan sampah berbasis sumber.


"Secara teknis nantinya, dalam Teba Modern ini proses pemilahan dilakukan oleh individu dengan memilah sampah organik lalu disimpan di wadah dengan diameter sekitar 1 meter dan kedalaman 1 hingga 2 meter yang nantinya sampah organik disana akan diuraikan secara organik oleh mikroorganisme dalam rentang waktu 6 hingga 10 bulan sudah dapat diambil untuk dipergunakan sebagai produk lanjutan seperti pupuk dan sebagainya," ujarnya.


Lebih lanjut disampaikan, dari rencana pembangunan seratus titik Teba Modern di Kota Denpasar akan diresmikan bertahap. Diawali sekitar lima sampai sepuluh titik yang disesuaikan kebutuhan masyarakat. Sebagai awal program ini akan diresmikan dari tanggal 9 sampai 11 Agustus 2024 di Banjar Tampakgangsul.


"Dengan dukungan Pemkot Denpasar, kami harapkan masyarakat semakin terlatih dan terbiasa untuk mulai memilah sampah berbasis sumber mulai dari pekarangan rumah, pura, sekolah atau banjar. Tentu akan semakin efisien pengelolaan sampah nantinya di TPST masing-masing," jelasnya. esa)


Senin, 08 Juli 2024

Satpol PP Denpasar Tertibkan Puluhan Baliho, Spanduk, Banner, Umbul-umbul, dan Pamflet Tanpa Izin


Denpasar, Bali Kini -
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar berhasil menertibkan puluhan baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet tanpa izin yang terpasang di fasilitas umum, pada Senin (8/7).


Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan bahwa penertiban ini menyasar beberapa ruas jalan utama seperti Jalan Nangka, Jalan Pattimura, Jalan Melati, Jalan Kapten Japa, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Cok Agung Tresna, Jalan Pemuda, Jalan Danau Tempe, dan Jalan By Pass Ngurah Rai. Hasil penertiban ini mencakup 21 spanduk, 32 pamflet, dan 19 banner.


Lebih lanjut, Nendra menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Denpasar. "Kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota," ujar Nendra.


Menurutnya, puluhan baliho yang ditertibkan adalah baliho yang tidak memiliki izin atau sudah lewat masa izin pemasangannya. Sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah berkoordinasi dengan elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet. Namun, masih ada beberapa baliho yang sudah kadaluarsa yang tidak diturunkan oleh pemiliknya.


Penertiban ini akan terus dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran yang sering dilakukan oleh masyarakat. Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk mencabut atau menurunkan sendiri banner, spanduk, atau baliho yang masa izinnya telah habis agar wajah Kota Denpasar tetap bersih, aman, dan nyaman. (Ayu/Humas. Dps)

 

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved