Denpasar , Bali Kini - Dari kasus yang menjerat Saiful Fauzi (25) pemuda asal Boyolali, terkuak bahwa aplikasi Tokopedia menjual berbagai jenis barang termasuk narkoba.
Lewat aplikasi Tokopedia, terdakwa memesan ganja seberat 200 gram dan mengantarkannya ke Lapas Kerobokan selama 4 tahun penjara dalam sidang yang diputuskan majelis hakim di PN Denpasar.
Berdasarkan dakwaan yang ditulis Yuni Astuti, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Badung. Bahwa pada Minggu, 3 Desember 2023 pagi, terdakwa membuka aplikasi tokopedia menggunakan handphone miliknya dan melihat ada sebuah akun yang bernama JKT 420 STORE (DPO).
Pada akun tersebut terang terangan menawarkan jasa menjual ganja di dalam aplikasi Tokopedia dengan barang yang ditawarkan antara lain berupa Daun Ganja, Coklat Ganja, Minyak Ganja dan masih banyak pilihan lain-lainnya dari bahan Ganja, dengan nama-nama yang disamarkan.
Bahwa kemudian terdakwa bertanya kepada penjualnya dengan nama akun JKT 420 STORE (DPO) melalui pesan chat yang disediakan oleh aplikasi Tokopedia, “Ini ganja Aceh ya?”. Lalu pemilik akun JKT 420 STORE itu membalas “Ya benar Bang”.
Selanjutnya terdakwa bertanya lagi “Ini 100 gramnya berapa harganya?” Namun pada saat itu pesan terdakwa tidak dibalas dan dia hanya berkata kalau serius lewat WA saja,"
Akhirnya terdakwa pun beralih ke aplikasi WhatsApp yang momor handponenya sudah terdakwa simpan dengan pemilik akun JKT 420 STORE yang sudah tercantum di aplikasi Tokopedia nama Have Fun.
Setelah itu melanjutkan pesan chat dan terdakwa bertanya ulang kepada penjual “Yang 100 gram berapa Bang?”. Penjual ganja tersebut berkata “Yang 100 gram harganya Rp. 1.100.000,- Bang”. Lalu terdakwa berkata lagi “Ya udah Bang mau beli ganja yang 200 gram trus sekalian fotoin ganja yang ukuran 200 gram untuk dikirim ke kepada terdakwa”.
Kemudian penjual ganja mengatakan harga ganja yang 200 gram sejumlah Rp 2.200.000,- dan selanjutnya dia pun mengirimkan sebuah foto berupa ganja yang dibungkus plastik dengan berat 200 gram sesuai dengan yang terdakwa pesan. Setelah sepakat, terdakwa pun meminta agar pemesanannya tetap melalui aplikasi Tokopedia.
Akhirnya penjual ganja meminta terdakwa untuk mencari di akun Tokopedia miliknya dan memilih barang yang bertuliskan “Kemeja motif Cannabis 420 Rasta Weed - XXL” dan sebagai penutupnya dia pun menyampaikan pesan kepada terdakwa, jika terdakwa jadi membeli ganja nanti akan ada bonus.
Bahwa benar setelah itu terdakwa beralih kembali membuka aplikasi Tokopedia pada handphone milik terdakwa dan mencari akun JKT 420 STORE lalu mencari barang dimaksud. Setelah ketemu barang yang bertuliskan “Kemeja motif Cannabis 420 Rasta Weed - XXL” dengan harga tertera Rp. 2.300.000,- terdakwa klik tombol beli.
Kemudian terdakwa diminta untuk melakukan pembayaran sejumlah Rp. 2.345.000,- termasuk ongkos kirim dan asuransi pengirimannya, saat itulah terdakwa langsung menuju ke sebuah ATM BCA yang ada di dekat tempat tinggal terdakwa, di daerah Pecatu Kuta Selatan.
Saat itu terdakwa melakukan transaksi dengan mentransfer ke nomor rekening atas nama Tokopedia. Kemudian terdakwa pulang ke bedeng dan mengecek aplikasi Tokopedia, tidak berapa lama ada notifikasi pesan dari aplikasi Tokopedia yang menyebutkan bahwa pembayaran sudah diterima dan paketnya akan segera dikirim ke alamat terdakwa yang berlokasi di Jln. Pendem, Pecatu, Kuta Selatan Badung dengan penerima atas nama samaran terdakwa “SKUNKY BOB”.
Selanjutnya pada Kamis, 7 Desember 2023, terdakwa melacak paket yang terdakwa pesan melalui aplikasi Tokopedia, tertera bahwa paket yang ia pesan sudah tiba di Bali yaitu berada di J&T Buagan Kuta – Badung, sehingga terdakwa pun langsung berangkat menuju ke lokasi untuk mengambil sendiri.
Namun setibanya di kantor J&T, pihak karyawan J&T menyampaikan bahwa paket belum datang. Sehingga terdakwa pulang ke Bedeng tempat tinggalnya dan keesokan harinya Jumat, 8 Desember 2023 sekitar jam 11.00 WITA, dimana saat itu terdakwa sedang bermain game dihubungi melalui telepon yang mengatakan bahwa kurir yang mengantar paket dari Tokopedia sudah menunggu di jalan masuk menuju Jln. Pendem, desa Pecatu, karena tidak menemukan lokasi alamat terdakwa. Kemudian terdakwa pergi ke tempat kurir yang jaraknya sekitar 500 meteran dari tempatnya tinggal.
Oleh kurir paket milik terdakwa yang berupa sebuah bungkusan plastik berwarna hitam diserahkan dipinggir jalan kepada terdakwa. Dengan berjalan kaki, terdakwa balik ke bedeng. Namun apes, belum sempat menikmati bakar ganja, dirinya langsung dipepet oleh dua petugas dari Polres Badung.
"Bahwa terdakwa langsung membuang bungkusan pelastik hitam masih lengkap tertempel nomor resi dan nama pemesan. Terdakwa mengaku melempar paket tersebut karena kaget," tulis dalam dakwaan.
Setelah proses pemeriksaan dan diakui terdakwa barang bukti ganja miliknya, slanjutnya oleh petugas, terdakwa langsung digiring ke Polres Badung. Anehnya, ganja yang dipesan semula seberat 200 gram setelah proses pemeriksaan dan terjadi penyusutan, berubah menjadi berat barang bukti ganja 86,61 gram netto yang tertulis dalam berkas dakwaan sebagai barang bukti di Pengadilan.
JPU dari Kejari Badung semula menjerat hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp800 juta, subsider 6 bulan penjara. Namun putusan hakim meringankan terdakwa lagi satu tahun dari tuntutan JPU, menjadi hukuman penjara selama 4 tahun.
Perbuatan terdakwa dinyatakan dalam putusan PN Denpasar terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan Dakwaan Alternatip Pertama Penuntut Umum.
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram