-->

Senin, 01 April 2024

Penyelundupan Penyu Hijau Yang Berhasil Ditangkap Dilepas Bupati Tamba Kembali Di Pantai Kelatakan


Jembrana , Bali Kini -
Sebanyak 18 ekor penyu hijau diamankan Polres Jembrana dari upaya penyelundupan di pesisir pantai Banjar Klatakan, desa Melaya, Kecamatan Melaya, pada Kamis (28/3) pekan lalu. 

Setelah menjalani proses observasi, 16 dari 18 penyu yang dinilai sudah siap untuk dikembalikan ke habitatnya, dilepasliarkan oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba bersama Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, Dandim Jembrana Letkol Inf Mohamad Aldiansyah, perwakilan Kejari Jembrana, BKSDA Bali serta pemerhati satwa lainnya di Konservasi Penyu Kurma Asih, desa Perancak, Senin (1/4).

Bupati Tamba memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Jembrana yang telah beberapa kali berhasil menggagalkan upaya penyelundungan satwa dilindungi khususnya penyu hijau di wilayah kabupaten Jembrana.

"Terima kasih kepada jajaran Polres Jembrana yang telah bisa mengamankan upaya-upaya penyelendupan penyu hijau yang telah berusia puluhan tahun ini," ucapnya.

Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat untuk melestarikan satwa dilindungi serta untuk tidak takut melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila menemukan upaya penyelendupan satwa dilindungi.

"Mari bersama-sama kita jaga satwa agar tidak sampai punah, dan apabila melihat maupun mengetahui adanya penyelundupan ataupun perdagangan satwa dilindungi agar segera dilaporkan ke pihak kepolisian," ujarnya.

Dilain sisi, Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan berhasilnya penggagalan upaya penyelendupan penyu hijau ini karena adanya laporan dari masyarakat yang selanjutnya segera ditindaklanjuti oleh jajaran Kepolisian Resor Jembrana khususnya di Polsek Melaya.

Jajaran Polsek Melaya bersama pelapor selanjutnya bergerak mengejar pelaku yang ditangkap saat mengendarai mobil pickup yang setelah dilakukan pemeriksaan terdapat 18 ekor penyu dalam keadaan hidup di dalam bak mobil tersebut.

"Dari intrograsi awal terduga pelaku, satwa dilindungi jenis penyu hijau tersebut didapat dari nelayan dan rencananya penyu hijau tersebut akan dibawa ke Denpasar," ujar Kapolres Endang Tri Purwanto.

Lebih lanjut, pihaknya mengatakan terduga pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda mencapai Rp 100 juta.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Yo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5, Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yaitu barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah," tegasnya. ( Ngurah/h4)

Kabupaten Bangli Siaga Pasokan Harga Pangan Murah Jelang Idul Fitri 2024


Bangli, Bali Kini - 
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menghadiri Apel Siaga Pengamanan Pasokan dan Harga Pangan  Jelang Idul Fitri 2024 melalui Gerakan Pangan Murah Serentak secara Hybrid Senin, 1 April 2024 bertempat di alun alun kebanggaan Kabupaten Bangli, tampak hadir dalam acara tersebut Ketua TP PKK Kabupaten Bangli Ny, Sariasih Sedana Arta, Anggota Forkompimda Kabupaten Bangli, Ketua Dharma Wanita Persatuan, Ketua Persit Kartika Candra Kirana dan Para pimpinan Perangkat Daerah (PD) terkait di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli.

Di sela sela acara Sedana Arta di dampingi Ny. Sariasi sedana Arta meninjau langsung jalan nya pasar murah yang diadakan Oleh Dinas PKP yang bekerja sama dengan Badan Pangan Nasional serta para pelaku UMKM di Kabupaten Bangli tampak antusias Warga meramaikan pasar murah tersebut sembari membeli kebutuhan sehari hari yang memang harga nya jauh lebih murah dari harga pasar.

Ditemui dalam kegiatan tersebut kepala Dinas PKP menjelaskan tujuan diadakan Pasar Murah ini adalah menjaga harga pangan tetap stabil pada puasa ramadan dan saat idul fitri nanti. Lalu, menekan inflasi daerah dan juga membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan harian serta memastikan pasokan dan stabilitas harga pangan pokok. Yang salah satunya dilakukan melalui Gerakan Pangan Murah dengan mempertemukan antara produsen dengan konsumen. Jadi harga adalah harga produsen sehingga lebih murah. Kadis Asal tembuku ini juga menjelaskan Kegiatan ini , menjadi bukti nyata peran aktif Pemerintah Kabupaten Bangli dalam menjaga ketahanan pangan serta memastikan akses yang adil dan terjangkau ke pangan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat, menjelang Hari Raya Besar Keagamaan, tutupnya. [rls/r5]

Walikota Jaya Negara Buka Porsenijar Kota Denpasar Tahun 2024,


Pertandingkan 32 Cabor dan 22 Cabang Seni, Jadi Wahana Pembibitan Atlet Dukung Peningkatan Prestasi. 

Denpasar,  Bali Kini -  Gelaran Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kota Denpasar Tahun 2024 resmi dibuka. Pembukaan kegiatan ini dilaksanakan langsung Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa dan Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede yang ditandai dengan pemukulan Gong di GOR Lila Buana Denpasar, Senin (1/4) dan akan berlangsung hingga 7 April mendatang. Dalam kesempatan tersebut Walikota Jaya Negara juga turut menyerahkan Bendera serta Piala Bergilir Porsenijar untuk diperebutkan kembali. 


Hadir dalam kesempatan tersebut Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, Perwakilan Forkopimda Kota Denpasar, Ketua TP. PKK Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara, Ketua GOW Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, Ketua DWP Kota Denpasar, Ny. Widnyani Wiradana, Pimpinan OPD serta undangan lainya. Dalam kesempatan tersebut turut ditampilkan Kesenian Tari Wirayuda, eksebisi dari Cabang Olahraga Tarung Derajat dan Wushu. 


Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam kesempatan tersebut menjelaskan, Pemerintah Kota Denpasar memberikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kota Denpasar 2024. Pelaksanaan Porsenijar tahun ini sebagai ajang untuk menyeimbangkan kegiatan fisik dan non fisik, dimana kecerdasan bukan hanya pada bidang akademik saja, kekuatan fisik serta pengetahuan seni dan budaya secara tidak langsung mengasah kecerdasan emosional anak dalam berinteraksi.


Lebih lanjut dijelaskan, Porsenijar Kota Denpasar dapat memberdayakan olahraga dan seni sebagai bagian penting serta strategis bagi pencapaian prestasi, serta secara berkelanjutan dapat meningkatkan kesadaran para siswa akan arti penting olahraga dan seni. Hal ini utamanya dalam memberi kontribusi positif bagi bekal hidupnya dan pembangunan di bidang pendidikan. Sehingga penyelenggaraan Porsenijar Kota Denpasar dapat bermanfaat dalam upaya mengembangkan pembinaan olahraga dan seni di Kota Denpasar.


Jaya Negara berpesan, bagi para atlet dan artis agar mentaati segala peraturan serta keputusan yang telah ditetapkan dengan mengedepankan sikap sportivitas. Serta kepada seluruh wasit/juri yang bertugas memimpin jalannya pertandingan, laksanakanlah tugas dengan profesional karena dengan kepemimpinan yang baik akan menghasilkan kompetisi yang baik pula.


“Melalui Porsenijar ini juga akan dievaluasi dengan cermat dan teliti bagi para atlet dan artis pelajar untuk nanti diterjunkan pada even Porsenijar Provinsi Bali. Dengan pola pembinaan yang baik tersedianya sarana prasarana, serta komitmen bersama dalam pembangunan olahraga dan seni akan mampu melahirkan atlet dan artis yang berprestasi di Kota Denpasar,” ujarnya



Kadis Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar, AA Gede Wiratama mengatakan, Porsenijar Kota Denpasar dilaksanakan dari tanggal 1 sampai 7 April 2024 yang pembukaan dan penutupannya bertempat di GOR Lila Buana Denpasar. Dimana, untuk cabang olahraga di laksanakan di lapangan venue yang ada di Kota Denpasar. Sedangkan untuk cabang seni dilaksanakan di Kawasan Taman Budaya Art Center Denpasar dari tanggal 1 sampai 6 April 2024. 


Lebih lanjut dijelaskan, Porsenijar Kota Denpasar tahun ini diikuti sekitar 12.000 orang yang terdiri dari atlet dan artis beserta pembina/pelatih serta wasit/juri. Dimana dalam cabang olahraga dimulai dari jenjang SD, SMP, SMA/SMK dengan mempertandingkan 32 cabor resmi dan sebanyak 5 cabor eksibisi yakni Rugby, Xiangqi, Pickle Ball, e-Sport dan Yongmoodo.Sedangkan untuk cabang seni dimulai dari jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK yang melombakan 22 cabang seni. 


“Kami selaku panitia penyelenggara mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para pihak yang telah membantu dalam menyukseskan kegiatan porsenijar ini.Marilah kita junjung tinggi sportivitas baik peserta maupun wasit/juri,” ujarnya. (Ags/Hum).

Prodi Agroteknologi Unwar Gelar Sidang Istimewa Bebas Tugas Akhir


Denpasar, Bali Kini
- Terobos dilakukan oleh Prodi Agroteknologi, Fakultas Pertanian, Universitas Warmadewa (Unwar) dengan menggelar sidang istimewa bebas tugas akhir terhadap mahasiswa atas nama I Gede Kariasa. Sidang bebas tugas akhir ini didasarkan pada Permendikbud No. 53 tahun 2023, pasal 18 ayat 9 tentang tugas akhir tidak harus skripsi.


I Gede mendapatkan keistimewaan bebas tugas akhir karena prestasinya dan keaktifan dalam kegiatan kemahasiswaan. Kariasa  berhasil meraih prestasi dengan memenangkan lomba karya tulis ilmiah di tingkat nasional dan internasional, termasuk aktif dalam kegiatan Program Peningkatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan (PPK-Ormawa) hingga lolos Program Abdidaya pada tahun 2023 di Jember.


"Kariasa bebas skripsi karena menang beberapa lomba, termasuk lolos Abdidaya. Ini terobosan baru, dimana prestasi mahasiswa dihargai. Sidang hari ini cenderung bersifat promosi agar mahasiswa lain juga mengikuti jejak seniornya" kata Kaprodi Agroteknologi, Unwar Dr. Ir. I Gusti Bagus Udayana, M.Si dalam sambutannya pada pembukaan sidang di Denpasar pada Senin (1/4).


Udayana menegaskan dalam sidang istimewa mahasiswa diberikan kesempatan memaparkan karya ilmiah yang dihasilkan. Peserta yang hadir kemudian diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan untuk melakukan pendalaman.


Dekan Fakultas Pertanian-Unwar Prof. Dr. Ir. Luh Suriati, M.Si menyampaikan bahwa sidang bebas skripsi menjadi tonggak sejarah memulai program yang merangsang mahasiswa untuk berprestasi. "Upaya ini selain baik bagi institusi juga baik bagi mahasiswa. Prestasi mahasiswa merupakan tolak ukur bagi akreditasi lembaga" papar Suriati [ar/r3]

22 Warga Blasteran Jalani Proses Pindah Kewarganegaraan


Denpasar , Bali Kini - 
Ada 22 warga blasteran (hasil perkawinan campuran) yang mengajukan diri sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Bertempat di kantor Kanwil Kemenkumham Bali, Senin (01/04) seluruhnya menjalani proses sidang. 

Dua puluh dua pemohon tersebut merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda yang terlahir dari perkawinan campuran antar negara yang mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2022.

"Tim Verifikasi akan mengajukan beberapa pertanyaan terkait wawasan kewarganegaraan, pajak dan tindakan kriminal yang harus dijawab oleh para pemohon dengan baik," ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Y. Pasaribu.

Adapun para pemohon merupakan Warga Negara Jepang yang terdiri dari 19 orang, Warga Negara Australia sebanyak 2 orang, dan Warga Negara Austria sebanyak 1 orang.

Mereka memilih menjadi WNI karena adat dan budaya Indonesia yang sangat kental khususnya di Bali yang membuat mereka nyaman untuk tinggal dan menetap di Bali.

Pramella dan para tim verifikator menilai baik secara formal seluruh WNA tersebut dan nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian permohonan kewarganegaraan tersebut diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.[jro/r4]

Dewan Tanggapi Masukan PJ Gubernur Terkait Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi


Denpasar , Bali Kini
- Rapat Paripurna ke-6 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 diadakjan pada Senin, (1/4/2024). Dalam rapat tersebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menanggapi masukan Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya terkait Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. 


Tanggapan dibacakan oleh Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bali I Kade Darma Susila yang mengatakan bahwa masukan-masukan dari Mahendra sangat penting dan perlu dicermati sebagai penyempurna.


Pada intinya, semua masukan Mahendra disepakati dewan. Termasuk aspek teknis penyusunan yang harus sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang disepakati, namun terlebih dahulu, saran dewan disusun Naskah Akademis (NA) sebagai dasar pembentukan Ranperda yang berlandaskan filosofis, sosiologis, dan yuridis, yang dituangkan pada konsideran dan kemudian dijabarkan pada batang tubuh berupa materi muatan dan penormaan serta dibuat penjelasan. 


"Kami sependapat bahwa terhadap saran tersebut dalam revisi Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, telah menjadi Bab Materi Muatan tersendiri dan dapat dikaji dengan mempertimbangkan potensi dan nilai tambah, " Pungkasnya. 


Sementara, terkait materi muatan mengenai bentuk insentif dan kemudahan investasi, ketentuan teknis, dan pengaturan pemberian di Ranperda juga disepakati.


"Kami sependapat saran tersebut supaya tidak terjadi kekosongan hukum dan bertujuan memberikan kepastian hukum serta perlindungan hukum kepada BUPP, Pelaku Usaha, Masyarakat dan Investor," Tandasnya. (ar/4.)

Dewan Tanggapi Masukan PJ Gubernur Terkait Pengarustamaan Gender


Denpasar , Bali Kini
- Rapat Paripurna ke-6 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 diadakjan pada Senin, (1/4/2024). Dalam rapat tersebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menanggapi masukan Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya soal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengarusutamaan Gender. 


Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra sebelumnya memberikan masukan perlunya penyesuaian agar dapat memuat uraian singkat pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan Ranperda tersebut.


"Tanggapan kami, sebab sejalan dengan hasil konsultasi, harmonisasi dan sinkronisasi Raperda tentang PUG itu dengan Kemenkum HAM RI Kanwil Bali dan Kementerian PPPA RI, karenanya konsideran menimbang telah diubah sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Undang-Undang,"Tandas Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali I Gusti Ayu Diah Wedhi Srikandi Wedasteraputri Suyasa. 


Terkait penilaian Mahendra terhadap partisipasi masyarakat tidak bersifat wajib, pihakmya juga menyarankan bahwa ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran partisipasi masyarakat perlu dipertimbangkan kembali. Hal ini ditanggapi Dewan seperti berikut; 


"Tanggapan kami sepakat bahwa pelanggaran terhadap partisipasi masyarakat tidak dikenakan sanksi administratif. Sehingga pengaturan dan penormaan mengenai penghargaan dan sanksi kami gabung dalam satu BAB," Katanya. 


Penghargaan dan sanksi dimasukkan ke dalam Bab 10 di Pasal 25. Terdapat lima ayat yang menjelaskan terkait pemberian penghargaan dan sanksi bagi Perangkat Daerah yang tidak menyelenggarakan Pengarusutamaan Gender. [ami/r3]

Pemkab Karangasem Luncurkan Gerakan Pangan Murah Jelang Idul Fitri 2024


Karangasem, Bali Kini -
Pemerintah Kabupaten Karangasem menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di MPP Eks Terminal Seraya di Areal Parkir depan MPP Pasar Amlapura. Kegiatan yang diprakarsai oleh Badan Pangan Nasional yang digelar serentak di seluruh provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia, melibatkan 514 Kabupaten/Kota secara hybrid dan online, Senin (1/4/2024). 


Bupati Karangasem dalam wawancaranya bersama awak media mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menjangkau harga pasaran bahan pokok terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2024. Selain itu juga untuk menjaga stabilisasi pasokan harga pangan serta menekan laju inflasi menjelang bulan Ramadhan tahun 2024.


Dalam acara ini, masyarakat di Kabupaten Karangasem disediakan bahan pokok seperti beras, telur, daging ayam, tempe, dan tahu dengan harga terjangkau yang disiapkan oleh Dinas Perindustrian Kabupaten Karangasem. 


Bupati Karangasem I Gede Dana didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem I Ketut Sedana Merta juga meninjau beberapa lapak dagang. Bupati bahkan mencicipi beberapa jenis jajan seperti kapri, kacang Bali, dan kripik ikan, serta membelinya.


Pelaksanaan GPM ini dibuka untuk umum dan masyarakat dapat membeli kebutuhan pangan pokok dengan harga terjangkau. Kehadiran Bupati Karangasem di acara ini diharapkan dapat memberikan dukungan dan meringankan beban masyarakat dalam berbelanja menyambut Hari Raya Idul Fitri. 


"Semoga Gerakan Pangan Murah ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Kabupaten Karangasem," ujar Bupati Dana. (Ami)

Diadakan Tepat Depan Pasar Amlapura Barat, Pasar Murah Tuai Kritikan Dari Masyarakat


Karangasem, Bali Kini-
Gerakan Pangan Murah Jelang Idul Fitri 2024 atau pasar murah yang diadakan pemerintah kabupaten Karangasem Pada Senin (1/4/2024) pagi di exs Terminal Seraya, tepatnya depan Gedung MPP tuai kritikan dari masyarakat. 


Beberapa pembeli mengaku jika harga yang ditawarkan tidak ada bedanya dengan harga di pasar pada umumnya, bahkan beberapa cenderung lebih mahal, meski selisihnya tak jauh.


Masyarakat yang berbelanja di Pasar Murah mengaku agak kecewa lantaran harga yang ditawarkan cederung sama dengan yang di pasar Amlapura Barat. Salah satunya ialah Linda, masyarakat yang berbelanja di Pasar Murah untuk memenuhi kebutuhan dapurnya di bulan puasa. "Ini kan Pasar Murah tapi kok harganya tidak ada bedanya dengan yang di dalam (Pasar Amlapura Barat) harganya sama saja. Hanya berasnya memang lebih murah. Jadi saya hanya beli beras saja ini isian 5 kg dengan harga Rp. 53.000,-" Tandas Linda. Untuk informasi, harga beras di Pasar Amlapura isian 5 kg dibandrol dengan harga Rp. 55.000/karung, sedangkan harga beras di Pasar Murah ialah Rp. 53.000/karung.


Tak hanya itu, sebagian pedagang yang berjualan di Pasar Amlapura Barat juga mengeluhkan gelaran pasar murah yang ditujukan untuk menjangkau harga pasaran bahan pokok terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2024 dan stabilisasi harga tersebut. Mereka merasa jika kegiatan pasar murah harusnya tidak digelar dekat Pasar bahkan tepat di depan pasar, agar pembeli yang harusnya dapat berbelanja di pasar Amlapura Barat tidak beralih. "Sudah musim sepi pembelinya, kok Pasar murah diadakan dekat Pasar? Makin sepi yang berbelanja ke sini," Tandas salah satu pedagang yang tidak mau disebutkan namanya. (Ami)

Koordinator Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Provinsi Bali Tanggapi Pendapat Gubernur Bali


Foto : Koordinator Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, I Kade Darma Susila


Denpasar , Bali Kini -Koordinator Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, I Kade Darma Susila  menyampaikan tanggapan Dewan Senin 1 April 1/4/24 terhadap Pendapat Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya. Ia menyampaikan, ada beberapa hal yang penting diberikan pendapat sebagai masukan/saran dari Saudara Pj. Gubernur untuk dicermati dan sebagai penyempurnaan. Pertama, aspek legal drafting atau teknis penyusunan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Kami sependapat dan telah terlebih dahulu disusun Naskah Akademis (NA) sebagai dasar pembentukan Raperda yang berlandaskan filosofis, sosiologis dan yuridis, yang dituangkan pada Konsideran, dan kemudian dijabarkan pada Batang Tubuh berupa materi muatan dan penormaan, serta dibuat Penjelasan. Perihal tersebut telah mendapatkan masukan dari Perangkat Daerah terkait dan mendapatkan harmonisasi dari Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali. 


Kedua, pada Konsideran Menimbang sebagaimana disarankan untuk mencantumkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Masyarakat dan/atau Penanam Modal. Kami sependapat sebagai landasan yuridis untuk kebutuhan perkembangan hukum dalam investasi dan insentif, perlu dilakukan perubahan yang telah dicantumkan dalam Konsideran Menimbang pada revisi Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. 


Ketiga, Materi Muatan mengenai Bentuk Insentif dan Kemudahan Investasi perlu dikaji dengan melibatkan Perangkat Daerah terkait. Kami sependapat bahwa terhadap saran tersebut dalam revisi Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, telah menjadi Bab Materi Muatan tersendiri dan dapat dikaji dengan mempertimbangkan potensi dan nilai tambah. Keempat, ketentuan teknis dalam Pasal 10 ayat (2) Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, disarankan perlu disempurnakan karena terkesan hanya BUPP yang menyelenggarakan kegiatan usaha di KEK yang bisa mendapatkan insentif berupa pengurangan dan/atau keringanan pajak daerah dan/atau retribusi daerah. Kami dapat berikan tanggapan bahwa telah terakomodir pada Pasal 8 ayat (1) dirumuskan “disesuaikan dengan kewenangan, kondisi dan kemampuan Provinsi yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”. 

 

Terakhir, Dalam pengaturan Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi perlu ditambahkan materi mengenai Ketentuan Peralihan. Kami sependapat saran tersebut supaya tidak terjadi kekosongan hukum (lementen van norm), dan bertujuan memberikan kepastian hukum serta perlindungan hukum kepada kepada BUPP, Pelaku Usaha, Masyarakat dan/atau Investor. Terkait itu, telah diakomodir pada revisi Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, pada Pasal 21 Bab IX KETENTUAN PERALIHAN yaitu mencantumkan 

Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2017 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti sesuai dengan Peraturan Daerah.[ah /r3]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved