-->

Kamis, 21 Maret 2024

Jalin Silaturahmi, Bhabinkamtibmas Padangkerta Beri Sarana Sembahyang ke Pemangku


Karangasem, Bali Kini -
Sebagai bentuk menjalin silaturahmi Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Kelurahan Padangkerta Aiptu I Komang Ada Sudarsana menyalurkan bantuan sarana sembahyang kepada Wayan Saputra,  Pemangku Pura Banjar Buda Wage, Desa Adat Peladung, Kelurahan Padangkerta, Rabu (20/3/2024). 


Bantuan ini merupakan bentuk apresiasi serta upaya Bhabinkamtibmas untuk meningkatkan jalinan silaturahmi/kerjasama menjaga Kamtibmas tetap kondusif. Bhabinkamtibmas pun berharap, kerjasama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang selama ini telah terbangun tetap terjaga dan ditingkatkan lagi. 


Sementara Kapolsek Karangasem Kompol I Gusti Alit Putra, S.Sos.,M.H., menyatakan, Bhabinkamtibmas merupakan ujung tombak terdepan fungsi kepolisian untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. 


"Diharapkan Bhabinkamtibmas dapat selalu ada ditengah-tengah masyarakat untuk membantu warga, disamping menjalankan tugas Harkamtibmas", Ungkap Kapolsek Karangasem, "Dengan terbangunnya kedekatan bersama warga, maka kerjasama Kamtibmas dapat terjalin erat", tutupnya. (ami)

Bupati Karangasem Hadiri Penutupan TMMD ke-119 di Lapangan Desa Ulakan dan Berterima Kasih kepada TNI


Karangasem, Bali Kini
- Bupati Karangasem I Gede Dana menghadiri acara penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-119 di Lapangan SMAN 1 Ulakan, Manggis, pada Rabu (20/3/2024). Acara tersebut dipimpin oleh Panglima Kodam IX/Udayana, Mayjen TNI Bambang Trisnohadi, sebagai inspektur upacara, dan dihadiri oleh Forkopimda serta seluruh pasukan TMMD. Pelaksanaan upacara penutupan berlangsung dengan sukses dan khidmat.


Setelah acara penutupan, Bupati Karangasem mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang terjalin. "Kami berterima kasih kepada seluruh anggota TNI dan masyarakat yang terlibat dalam pelaksanaan TMMD ke-119 dari awal hingga akhir. Kegiatan ini berjalan dengan baik dan sukses," ucap Gede Dana.


Bupati Dana juga menyampaikan kebahagiaan masyarakat di Dsn. Bukit Catu, Desa Ulakan, Kecamatan Manggis atas hasil TMMD ke-119, di mana beberapa akses pembangunan fisik yang diinginkan telah terwujud berkat kerja sama dengan satgas TMMD ke-119 Kodim 1623/Karangasem. Dia berharap bahwa hasil positif dari TMMD ini dapat menjadi momentum untuk membangun semangat kebersamaan, gotong royong, serta saling bahu-membahu antara TNI dan rakyat.


"Kegiatan TMMD bukan hanya untuk membantu mengatasi kesulitan rakyat, tetapi juga sebagai sarana efektif bagi TNI untuk memelihara komunikasi dengan rakyat, sehingga kita dapat memperkuat pertahanan negara melalui kebersamaan ini," imbuh Bupati Dana.


Panglima Kodam IX/Udayana, Mayjen TNI Bambang Trisnohadi, dalam sambutannya menjelaskan bahwa TMMD adalah program terpadu lintas sektoral antara TNI, Kementerian, LPNK, Pemerintah Daerah, dan komponen bangsa lainnya. Tujuan utama dari program ini adalah memberdayakan daerah pedesaan yang termasuk dalam kategori miskin/tertinggal, terpencil/terisolir, perbatasan/pulau-pulau kecil terluar, daerah kumuh perkotaan, serta daerah yang terkena bencana.


Dia menekankan bahwa TMMD dilaksanakan untuk memberdayakan masyarakat dengan membangun atau merehabilitasi sarana prasarana dan fasilitas umum yang dapat langsung bermanfaat bagi masyarakat setempat. Selain itu, TMMD juga merupakan upaya pemerintah dalam memperkuat wilayah pertahanan dan mempercepat pembangunan demi kepentingan pertahanan negara serta untuk meningkatkan ketahanan wilayah yang tangguh.


Pangdam IX/Udayana juga menyampaikan bahwa sasaran fisik TMMD ke-119 di wilayah Kodam IX/Udayana meliputi pembangunan infrastruktur seperti pembukaan jalan baru, pelebaran jalan, pembangunan jembatan, pembuatan senderan, pembangunan ruang kelas, dan renovasi MCK. Sedangkan sasaran non-fisik meliputi penyuluhan dan sosialisasi tentang berbagai hal seperti bela negara, wawasan kebangsaan, stunting, pelayanan kesehatan, hukum, radikalisme, Kamtibmas, Narkoba, dan materi lain yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat.


Dia mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya TMMD ke-119 tahun 2024 dengan lancar dan aman, serta mengapresiasi dukungan pemerintah daerah dalam alokasi anggaran untuk program tersebut. Di akhir sambutannya, dia juga meminta maaf atas segala kesalahan yang mungkin terjadi selama pelaksanaan TMMD ke-119 tahun 2024. (rls)

Bupati Karangasem Bersama Direktur Politeknik Negeri Bali Memperkuat Kerja Sama Pendidikan

Karangasem, Bali Kini - Bupati Kabupaten Karangasem, I Gede Dana, dan Direktur Pusat Kampus Politeknik Negeri Bali, I Nyoman Abdi SE, Me.Com, memperkuat kerjasama lewat  penyerahan dana hibah secara simbolis yang berlangsung di Sekretariat Politeknik Negeri Bali PSDKU di Kabupaten Karangasem, Rabu (20/3/2024).

Penyerahan Dana Hibah dari Dana APBD Kabupaten Karangasem sejumlah Rp 900 juta lebih ini dilakukan langsung oleh Bupati Karangasem, I Gede Dana, kepada Direktur Politeknik Negeri Bali, Program Studi Di Luar Kampus Utama.

Bupati Dana dalam wawancaranya mengatakan, Kampus Politeknik Negeri Bali di luar kampus utama merupakan program  unggulan dalam bidang pendidikan oleh Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karangasem. Kehadirannya bertujuan untuk memudahkan akses pendidikan tinggi bagi para siswa, terutama bagi mereka yang telah menyelesaikan pendidikan menengah atas dan ingin melanjutkan ke perguruan tinggi di Kabupaten Karangasem.

Bupati Dana juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Direktur Politeknik Bali atas bantuan yang diberikan dalam mengembangkan program pendidikan di daerah mereka. Beliau juga menyatakan bahwa dana yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk mendukung operasional perkuliahan di kampus tersebut, demi kenyamanan dan kesuksesan para mahasiswa.

"Jika diperlukan penunjang kegiatan perkuliahan termasuk wifi gratis untuk mahasiswa, segera dipenuhi. Saya ingin mahasiswa merasa nyaman saat perkuliahan berlangsung di tempat ini,"imbuhnya.

Kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Karangasem dan Politeknik Negeri Bali diharapkan akan terus memperkuat sistem pendidikan tinggi di daerah tersebut, memberikan peluang yang lebih luas bagi generasi muda untuk mengembangkan potensi mereka dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Karangasem dan Bali secara keseluruhan.

Koordinator Pelaksana Politeknik Negeri Bali, I Made Bandem, menyampaikan bahwa sebanyak 45 siswa dari berbagai jurusan telah mendapatkan beasiswa sebagai bagian dari program tersebut. Beasiswa ini diberikan kepada siswa-siswa yang memenuhi kriteria ekonomi dan prestasi akademik, serta akan mencakup biaya kuliah hingga mereka menyelesaikan pendidikan Diploma 3. (rls)

Bupati Dana Buka Porsenijar Kabupaten Karangasem, Capai 718 Peserta


Karangasem, Bali Kini -
Bupati Karangasem I Gede Dana resmi membuka perhelatan olahraga tahunan, Porsenijar Kabupaten Karangasem tahun 2024 di GOR Gunung Agung, Rabu (20/3/2024).


Dalam sambutannya, Bupati Dana mengucapkan terima kasih kepada seluruh Sekolah dari masing-masing Kecamatan yang telah mempersiapkan para atlet, pelatih, official, dan kontingen untuk berpartisipasi dalam event olahraga dan seni pelajar tingkat Kabupaten Karangasem Tahun 2024.


Bupati Dana menyampaikan, tujuan dari Porsenijar ini adalah untuk memacu prestasi Atlet dan Seniman di kalangan Pelajar di Karangasem, sekaligus sebagai evaluasi terhadap kegiatan ekstrakurikuler yang ada di sekolah-sekolah.


Porsenijar dianggap sebagai sarana penting dalam membangun karakter pelajar dan pemuda, mendorong mereka menjadi sosok pekerja keras, pantang menyerah, jujur, dan memiliki jiwa sportif.


Ia pun menyebutkan bahwa ajang Porsenijar ini merupakan salah satu media untuk pembangunan karakter, olahraga, seni, dan budaya. Dimana hal ini menjadi fokus utama Misi Kabupaten Karangasem dalam mengembangkan SDM yang handal dan berdaya saing tinggi serta memajukan sektor ekonomi, sosial, dan budaya secara komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan.


Dalam laporannya, Kadisdikpora Kabupaten Karangasem selaku Ketua Panitia Pelaksanaan Porsenijar Kabupaten Karangasem, I Wayan Sutrisna, mengungkapkan bahwa Porsenijar tahun 2024 diikuti oleh 8 kontingen Kecamatan dengan jumlah peserta mencapai 718 orang.


Pelaksanaan Porsenijar berlangsung dari tanggal 20 hingga 23 Maret 2024, di GOR Gunung Agung, Stadion Gusti Ketut Jelantik, PB. Prima, dan beberapa sekolah di Kota Amlapura.


Cabang olahraga dan seni yang dipertandingkan meliputi Pencak Silat, Bulu Tangkis, Bolavoli, Sepak Bola, Sepak Takraw, dan Basket, serta Seni Mesatua Bali dan Mapidarta tingkat SD dan SMP.


"Segala biaya yang terkait dengan kegiatan ini ditanggung oleh DPA Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karangasem, ujarnya.


Bupati Dana berharap agar semua peserta menampilkan kemampuan terbaiknya dengan semangat juang yang tinggi, menjunjung sportivitas, dan menjalankan pertandingan atau perlombaan dengan penuh integritas dan kejujuran.


"Mari bersama-sama mendukung dan mengoptimalkan kegiatan Porsenijar ini untuk menciptakan bibit-bibit unggul atlet dan seniman yang dapat mewakili Kabupaten Karangasem dengan gemilang di ajang Porsenijar Provinsi Bali dan di berbagai kompetisi lainnya," tutupnya. (ami)

Rabu, 20 Maret 2024

Bupati Menyapa Umat Muslim, Wujud Komitmen Pemerintah Daerah Tingkatkan Kerukunan Antar Umat Beragama di Karangasem


Karangasem, Bali Kini -
Bupati Karangasem I Gede Dana kembali menyapa umat Muslim, terutama pada Bulan Suci Ramadan tahun 2024. Acara bertempat di Masjid Ar Rahman, Banjar Dinas Karang Cermen, Desa Tegallinggah, Kecamatan Karangasem, Selasa (19/3/2024) sore, dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem Ketut Sedana Merta dan Forkopimda Karangasem.

Sebelum menyampaikan sambutannya, Bupati Dana menyampaikan ucapan selamat menjalankan ibadah puasa atas nama Pemerintahan Daerah Kabupaten Karangasem kepada umat Muslim yang telah memulainya sejak 12 Maret 2024. Dia berharap agar mereka diberikan kemudahan dan kesehatan dalam menjalankan kewajiban tersebut.

Menyapa umat Muslim merupakan agenda rutin yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Karangasem, atas usulan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karangasem. Ini sejalan dengan Visi Misi Pembangunan Karangasem, terutama dalam implementasi Program Prioritas Bidang 4, yang mencakup Adat, Agama, Tradisi, Seni, dan Budaya.

Bupati Dana menekankan bahwa kegiatan ini juga merupakan bentuk moderasi beragama untuk menjaga kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Karangasem. Ia mengingatkan bahwa keberadaan umat Muslim di sana tidak dapat dipisahkan dari sejarah, dimulai sejak abad ke-16. Hubungan dekat antara umat beragama di Karangasem telah melahirkan akulturasi budaya unik yang menggabungkan elemen-elemen Bali dan Islam.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Dana mengajak seluruh hadirin untuk menjaga toleransi, kerukunan, dan akulturasi budaya sebagai aset berharga dalam konsep "Menyama Braya". Dia juga mengajak para tokoh masyarakat dan ulama untuk bersama-sama memperkuat moderasi beragama guna menjaga keamanan dan kedamaian di Kabupaten Karangasem.

Tak hanya itu, Bupati Dana juga mengingatkan umat Muslim untuk bersinergi dengan Pemerintah daerah dalam mendukung visi dan misi Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam mewujudkan "Karangasem Era Baru" yang pradnyan, kertih, shanti, dan nadi melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana. 

"Semoga acara ini dapat menjadi langkah konkret dalam memperkokoh solidaritas dan kebersamaan dalam mewujudkan kemajuan bagi Kabupaten Karangasem,"tutupnya. (Rl *)

Selasa, 19 Maret 2024

Walikota Jaya Negara ‘Ngaturang Bhakti Pujawali’ di Pura Luhur Uluwatu.


 Ket foto : Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Sekda Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa didampingi Pengempon Pura Luhur Uluwatu yang merupakan Panglingsir Puri Agung Jro Kuta, I Gusti Ngurah Jaka Pratidnya saat melaksanakan bhakti Pujawali di Pura Luhur Uluwatu, Badung pada Anggarakasih Medangsia, Selasa (19/3).


Badung , Bali Kini - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara ngaturang bhakti serangkaian Pujawali Pura Luhur Uluwatu pada  Anggarakasih Medangsia, Selasa (19/3). Berbaur bersama pemedek dan masyarakat, Walikota Jaya Negara tampak hadir bersama Sekda Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa serta Penglingsir Puri Agung Jro Kuta, I Gusti Ngurah Jaka Pratidnya. 


Tampak hadir pula Ketua TP. PKK Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara. Serangkaian pujawali tersebut Walikota Jaya Negara turut mulang pakelem di segara Pura Luhur Uluwatu sebagai persembahan untuk menjaga keseimbangan alam semesta.  


Diriingi suara gambelan dan kidung, pelaksanaan pujawali berlangsung khidmat. Tampak silih berganti masyarakat datang untuk ngaturang bhakti. Diawali dengan pangilen Tari Wirayuda, Topeng Wali, Tari Rejang Taman Sari, Tari Rejang Renteng, dan Tari Rejang Sari, rangkaian pujawali diakhiri dengan persembahyangan bersama yang dipuput Ida Pedanda Gede Sari Arimbawa, Griya Tegal Sari dan Ida Pedanda Gede Made Karang, Griya Gede Karang Klui Denpasar. 


Pengempon Pura Luhur Uluwatu yang merupakan Panglingsir Puri Agung Jro Kuta, I Gusti Ngurah Jaka Pratidnya yang akrab dipanggil Turah Joko didampingi Bandesa Adat Pecatu, I Wayan Sumerta mengatakan bahwa, rangkaian acara pujawali diawali dengan prosesi nedunang Ida Bhatara Dewa Agung Sakti dari Pura Pererepan Desa Adat Pecatu yang selanjutnya menuju pura Luhur Uluwatu. Kemudian dilanjutkan prosesi ngaturang pujawali dan Nyapsap Kulit Gede Ida Bhatara ring Luhur Pura Uluwatu.


Lebih lanjut Jaka Pratidnya menambahkan, setelah pujawali dilaksanakan, pada hari Rabu (20/3) sampai dengan hari Jumat (22/3) akan dilanjutkan dengan bakti penganyar berturut-turut dari Kecamatan Kuta Utara, Kecamatan Kuta dan Penyineban dilaksanakan oleh Kecamatan Kuta Selatan bersama Desa Adat Pecatu dan Puri Agung Jro Kuta.


"Dengan melakukan srada bhakti kehadapan Ida Hyang Widhi Wasa, astungkara mudah-mudahan seluruh umat di Bali pada khususnya dan Indonesia pada umumnya dijauhkan dari bencanaa serta diberikan kekuatan dan keselamatan sehingga semua umat bisa rahayu, serta keseimbangan alam semesta tetap terjaga," ujar Turah Joko sembari menekankan pelaksanaan pujawali di Pura Luhur Uluwatu juga meminimalisir penggunaan plastik sekali pakai. Sehingga diimbau untuk tidak menggunakan plastik untuk membawa sarana upacara atau banten.


Sementara, Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan bahwa pujawali ini merupakan momentum bagi seluruh masyarakat untuk selalu eling dan meningkatkan srada bhakti kepada Ida Sang Hyang Widi Wasa. Pujawali ini juga diharapka menjadi sebuah momentum untuk menjaga keharmonisan antara parahyangan, palemahan, dan pawongan sebagai impelementasi dari Tri Hita Karana.


“Dengan pelaksanaan pujawali ini mari kita tingkatkan rasa sradha bhakti kita sebagai upaya menjaga harmonisasi antara parahyangan, pawongan, dan palemahan sebagai impelementasi Tri Hita Karana,” ujar Jaya Negara. (Ags/H)


Pemerintah Kabupaten Karangasem Menjawab Pemandangan Umum Fraksi DPRD Mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Pemberian Insentif


Karangasem, Bali Kini -
Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Karangasem I Ketut Sedana Merta turut hadir dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karangasem, Senin (18/3/2024). Rapat tersebut bertujuan untuk menjawab pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap dua materi Rancangan Peraturan Daerah, yakni Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Karangasem, poin-poin penting disampaikan dalam sesi tersebut.

Bupati Karangasem I Gede Dana, melalui pernyataan yang dibacakan oleh Wakil Bupati, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah melaksanakan sosialisasi perizinan berusaha berbasis risiko di setiap kecamatan di Kabupaten Karangasem. Pendanaan untuk sosialisasi ini diambil dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik penanaman modal. Dalam konteks perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA), aspek lingkungan telah menjadi bagian integral dari persyaratan dasar perizinan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Untuk memastikan pemenuhan persyaratan ini, pemerintah daerah bertanggung jawab dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.

Selanjutnya, jawaban atas pandangan Fraksi Partai Golongan Karya menyoroti komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan iklim investasi yang positif. Dalam konteks ini, penyusunan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal menjadi salah satu upaya untuk menarik minat investor ke Karangasem. Penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan oleh DPMPTSP, dengan tetap memberikan layanan pendampingan dan kegiatan layanan bergerak di semua kecamatan.

Terkait verifikasi pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, pemerintah daerah akan melibatkan stakeholder terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Intensitas koordinasi lintas sektor, baik internal maupun dengan pemerintah provinsi dan pusat, terus dilakukan untuk memudahkan investasi dan pelayanan optimal kepada pelaku usaha.

Wakil Bupati Karangasem juga menyampaikan terima kasih atas usulan, saran, dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD. Dia menegaskan bahwa pemerintah daerah telah mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, melalui OSS RBA.

Dalam jawaban terhadap pandangan Fraksi Catur Warna Karangasem, disoroti kembali mengenai aspek lingkungan dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Seluruh aspek, termasuk tata ruang, lingkungan, dan bangunan, wajib dipenuhi oleh pelaku usaha dengan pembinaan dan pengawasan dari pemerintah daerah.

Data dari OSS RBA menunjukkan bahwa sejak diluncurkannya, telah terbit sebanyak 20.289 Nomor Induk Berusaha (NIB) di Karangasem, dengan mayoritas pelaku usaha merupakan skala usaha Mikro Kecil (UMK). Pemerintah daerah juga tengah menyusun peta potensi investasi yang selaras dengan Peraturan Daerah Tata Ruang, untuk mempercepat iklim investasi di Kabupaten Karangasem.

Rapat Paripurna tersebut menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, sehat, dan kompetitif. Melalui berbagai langkah strategis dan kerja sama lintas sektor, pemerintah daerah berupaya mewujudkan manajemen perizinan berusaha yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel. (Rls)

Bupati I Gede Dana Membuka Rapat Koordinasi dan Rembug Stunting di Kabupaten Karangasem


Karangasem, Bali Kini
- Bupati Karangasem I Gede Dana memimpin kegiatan Rapat Koordinasi dan Rembug Stunting tingkat Kabupaten Karangasem, yang diselenggarakan di Gedung MPP Karangasem pada Selasa (19/3). Acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa, Ketua TPPS Kabupaten Karangasem, Tim Satgas Stunting Provinsi Bali, para Kepala OPD terkait, dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Dana menegaskan komitmennya untuk membangun SDM yang handal dan meningkatkan sistem pelayanan kesehatan yang berkualitas, dengan fokus pada percepatan penanganan keluarga berisiko stunting.

Bupati Dana menyoroti target penurunan stunting yang telah ditetapkan dalam Perpres Nomor 72 tahun 2021. Kabupaten Karangasem menargetkan penurunan prevalensi stunting di Indonesia tahun 2024 mencapai 14%, sementara untuk Bali sebesar 6,15%, dan Karangasem ditargetkan 13,44%.

"Kita patut bersyukur karena hasil Survey Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021 menunjukkan Karangasem dengan prevalensi tertinggi di Bali, yaitu 22,9%, dapat turun menjadi 9,2% tahun 2022, dan menurun menjadi 5,02% menurut hasil Survey Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023," ujar Bupati.

Strategi nasional dalam penanggulangan stunting menetapkan lima pilar pencegahan, antara lain komitmen dan visi kepemimpinan, peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat, konvergensi, koordinasi, konsolidasi program pusat, daerah, dan desa, serta ketahanan pangan dan gizi, serta pemantauan dan evaluasi.

"Dalam rangka pelaksanaan strategi tersebut, hari ini kita adakan rembug stunting dengan harapan terjadi peningkatan komitmen bersama, khususnya para Pimpinan Perangkat Daerah dan stakeholder terkait, dalam percepatan penurunan stunting di Kabupaten Karangasem," tambahnya, sembari menekankan pentingnya intervensi spesifik dan sensitif serta kolaborasi antar sektor dalam upaya percepatan penurunan stunting.

Bupati Dana meminta dukungan dari seluruh pihak, termasuk kepala desa dan donatur, untuk bersatu dalam gerakan percepatan penurunan stunting di Kabupaten Karangasem. Data menjadi kunci dalam upaya percepatan penurunan stunting, dengan hasil pengukuran di posyandu menjadi acuan untuk melakukan intervensi yang tepat.

Bupati juga meminta agar upaya meningkatkan partisipasi balita di posyandu menjadi fokus bagi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan para kepala desa. Dengan meningkatnya alokasi anggaran dana desa, diharapkan percepatan penurunan stunting dapat tercapai di wilayah masing-masing. (Rls)

DPRD Bali Rancang Peraturan Tentang Pengarustamaan Gender


Denpasar, Bali Kini -
Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Bali gelar rapat paripurna membahas Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi bersama pihak dari eksekutif pada Senin (18/3/2024). Dalam Rapat Paripurna ke-2 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I melayangkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif dewan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, dan Ranperda Inisiatif Dewan tentang Pengarusutamaan Gender.


Inisiatif Dewan yang dibacakan anggota Komisi II DPRD Bali Tjokorda Gede Agung ini menyampaikan penjelasan atas Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Pengarusutamaan Gender (yang selanjutnya akan disebut sebagai Raperda tentang PUG). 


’’Penyusunan Raperda PUG diawali dengan persiapan, pembuatan dan pembahasan Naskah Akademik (NA) pada tahun 2023, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,”. Katanya. 


Kemudian dilanjutkan dengan persiapan-persiapan pembahasan terhadap Draft Raperda tentang PUG dimaksud pada bulan Januari s/d Pebruari 2024, antara pihak penyusun Naskah Akademik, Kanwil Kemenkumham RI - Bali, Biro Hukum Pemprov. Bali, Dinas Sosial dan PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Provinsi Bali, Sekretariat Dewan DPRD Provinsi Bali, instansi terkait.


Penyusunan ini dilatar belakangi oleh kebutuhan Penyusunan Raperda tentang PUG pentingnya penyusunan Raperda tentang PUG sebagai berikut: 1. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) khususnya Pasal 27 ayat (1) dinyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Tersirat makna bahwa adanya jaminan kesamaan hak bagi seluruh warga negara, baik laki-laki maupun perempuan termasuk pelindungan anak-anak di depan hukum. 2. Pada tingkat Undang-Undang rujukan yang dipakai adalah UndangUndang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277); dan Undang-Undang 5 Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606). Lebih lanjut disebutkan pada Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi: angka 2. pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak. Selanjutnya dalam Lampiran H. Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga memberikan kewenangan kepada Provinsi dan Kabupaten/ Kota untuk Pelembagaan PUG pada lembaga pemerintah tingkat Daerah Provinsi, Kabupaten/ Kota. 3.Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarus Utamaan Gender di Daerah, dalam Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, Renstra PD, dan RKPD. Lebih jauh, Permendagri dimaksud juga menginstruksikan untuk mengintegrasikan PUG ke dalam perencanaan dan penganggaran, yang bermakna penyusunan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan berperspektif Gender dituangkan dalam RPJPD, RPJMD, RKPD dan Renstra PD. 4.Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) telah menetapkan 7 (tujuh) prasyarat PUG yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Indikator Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dalam Permen PPPAI tersebut dikatakan bahwa evaluasi pelaksanaan PUG meliputi 7 (tujuh) prasyarat PUG yaitu: komitmen, kebijakan, kelembagaan, sumber daya manusia dan anggaran, data dan sistem informasi, metode dan peran serta masyarakat. Pencapaian 7 (tujuh) prasyarat PUG menjadi urgent untuk mendorong percepatan Kesetaraan Gender dan Keadilan Gender. Oleh karenanya berbagai upaya dilakukan agar 7 (tujuh) prasayarat PUG tersebut terimplementasi dengan baik. 5.Sesuai dengan, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Pemerintahan Non 6 Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Gubernur dan Bupati/ Walikota untuk melaksanakan PUG guna terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional yang berperspektif gender sesuai dengan bidang tugas dan fungsi, serta kewenangan masing-masing. Menurut Inpres Nomor 9 Tahun 2000 ini, PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan Gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan di daerah. Jadi PUG adalah proses untuk menjamin perempuan dan laki-laki mendapatkan akses dan kontrol terhadap sumber daya, memperoleh manfaat pembangunan dan mampu dalam pengambilan keputusan yang sama pada semua tahapan proses pembangunan dan seluruh program serta kebijakan pemerintah. B. Dasar Hukum Penyusunan Raperda tentang PUG Secara keseluruhan dasar hukum yang dirujuk dalam Raperda tentang PUG ini, adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagai mana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606); 4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai mana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali; 7. Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagai mana telah diubah 7 terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 927) sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 927); 10. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender Untuk Pemerintah Daerah; dan 11. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015 tentang Indikator Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015 tentang Indikator Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Akhirnya guna meningkatkan komitmen Pemerintah Daerah dalam percepatan PUG dan sebagai dasar acuan pelaksanaan PUG dalam pembangunan di Daerah, maka DPRD Provinsi Bali mengajukan Raperda inisiatif Dewan ini, untuk bersama-sama Pemerintah Provinsi Bali membahas dan pada saatnya nanti, menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Pengarusutamaan Gender. Rapat Paripurna Dewan yang kami muliakan, Raperda Provinsi Bali tentang PUG, telah disusun sesuai dengan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis, dengan struktur dan anatominya yang terdiri dari: 1) Konsideran mencakup; Judul, Menimbang, Mengingat, dan Menetapkan; 2) Batang Tubuh terdiri dari X BAB dan 52 Pasal; 3) Penjelasan: I. Umum; II. Pasal Demi Pasal. 


Adapun maksud dan tujuan dari penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang PUG ini adalah; Raperda tentang PUG dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berperspektif Gender dalam mewujudkan Kesetaraan Gender dan Keadilan Gender dalam kehidupan berkeluarga, berbangsa dan 8 bernegara. 


Raperda tentang PUG bertujuan untuk memberikan acuan bagi aparatur Pemerintah Daerah dalam menyusun strategi pengintegrasian Gender yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di Daerah. Mewujudkan perencanaan berperspektif gender melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan laki-laki dan perempuan; Mewujudkan Kesetaraan Gender dan Keadilan Gender dalam kehidupan berkeluarga, berbangsa dan bernegara; Mewujudkan pengelolaan anggaran daerah yang responsif gender;  Meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan, serta tanggung jawab laki-laki dan perempuan, sebagai insan serta sumber daya pembangunan; dan Meningkatkan peran dan kemandirian lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan. 


“Pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali maka kekhasan daerah dalam pengarusutamaan gender dinormakan dalam Raperda ini, antara lain pada Pasal 40 ayat (1) yang berbunyi: Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dalam penyelenggaraan PUG; Ayat (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah lainnya; c. Pemerintah Desa; d. Perguruan Tinggi; e. Organisasi Masyarakat; f. Badan Usaha; g. Media; dan h. Organisasi lainnya yang sah,” kata Tjok.


Dalam bagian penjelasan yang dimaksud dengan organisasi lainnya yang sah ini termasuk, Paiketan Krama Istri di desa adat, Serati Banten, Sekeha Deha dan Teruna, Sabha Yowana, Yowana Istri, Kelompok Wanita Tani di Subak dan lain sebagainya. (ami).

Senin, 18 Maret 2024

Ketua TP. PKK Denpasar Buka Posyandu Paripurna Tahun 2024 di Balai Banjar Semawang


Denpasar , Bali Kini
- Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara, bersama Ketua GOW Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, dan Ketua DWP Kota Denpasar, Ny. Ida Ayu Widnyani Wiradana,  membuka Posyandu Paripurna tahun 2024 di Balai Banjar Semawang, Kelurahan Sanur, Senin (18/3).



Kegiatan Posyandu Paripurna rutin diselenggarakan setiap tahun oleh Pemerintah Kota Denpasar melalui TP. PKK Kota Denpasar, bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, terutama balita, ibu hamil, dan lansia. 


Tahun ini, Posyandu Paripurna dilaksanakan di 6 lokasi di seluruh kecamatan di Kota Denpasar, dan kegiatan Posyandu Paripurna untuk Kecamatan Denpasar Selatan dilaksanakan di Banjar Semawang, Kelurahan Sanur. "Terdapat enam lokasi Posyandu Paripurna di seluruh kecamatan, dan kali ini kita buka Posyandu Paripurna di Kecamatan Densel yang berlokasi di Banjar Semawang,"  Ny. Sagung Antari Jaya Negara.


Lebih lanjut Ny. Sagung Antari Jaya Negara menyampaikan, dalam kegiatan Posyandu Paripurna dengan melibatkan balita, ibu hamil, dan lansia akan mendapatkan berbagai pelayanan kesehatan dari tenaga kesehatan yang berasal dari Puskesmas II Denpasar Selatan.


Tak hanya pelayanan kesehatan, Posyandu Paripurna juga memberikan bantuan makanan tambahan (PMT) bagi lansia, berupa susu, biskuit, telur, dan pakaian olahraga beserta topi. Sementara itu, ibu hamil akan mendapat PMT berupa telur, sari kacang hijau, susu hamil, dan biskuit. Sevdangkan balita akan diberikan PMT berupa telur, biskuit balita, susu, dan agar-agar, serta kader PKK juga mendapat pakaian kader, paket sayur dan snack.


Ny. Sagung Antari Jaya Negara berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan Posyandu Paripurna ini dengan baik. Ia juga mengimbau agar ibu hamil rajin memeriksakan kandungannya untuk mencegah stunting, sementara bagi yang memiliki balita diharapkan rajin menimbang dan mengukur lingkar kepala serta tinggi badannya di Posyandu.


"Kami mengharpkan jika Posyandu Paripurna telah ditutup, agar kegiatan posyandu tetap berlangsung sesuai dengan anggaran yang ada di kelurahan," ujar Ny. Sagung Antari Jaya Negara 



Sementara Lurah Sanur, Ida Bagus Made Windhu Segara mengucapkan, terima kasih kepada TP. PKK Kota Denpasar karena telah melaksanakan Posyandu Paripurna di Banjar Semawang, Kelurahan Sanur. Kegiatan ini tentunya sangat membantu masyarakat untuk memberikan pelayanan kesehatan khususnya kepada balita, ibu hamil dan lansia. 


Ia mengaku pelaksanaan posyandu di Banjar Semawang rutin dilaksanakan setiap bulannya. Dan kegiatan kali ini di Banjar Semawang dengan jumlah balita sebanyak 38 orang, ibu hamil 1 orang, lansia 50 orang, dan kader PKK berjumlah 10 orang.


"Dengan terlaksananya Posyandu Paripurna di banjar ini saya harapkan masyarakat memanfaatkannya ," harap Windhu. (Ayu)

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved