Denpasar, Balikini.Net - DPRD Bali kembali melanjutkan pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Kali ini focus pembahasan terkait uang saku bagi para pekerja magang.
Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Nyoman Parta mengatakan, selama ini banyak peraturan tentang Ketenagakerjaan yang tumpang tindih. Sehingga membingungkan. “Hukumnya kompleks, karena banyak aturan yang tumpang tindih,” jelas Parta seusai melakukan pembahasan bersama para stakeholder, dan eksekutif di Ruang Baleg Lantai II Sekretariat DPRD Bali, Senin (29/07).
Menurutnya, saat ini sudah ada Undang-undang (UU) tentang Ketenagakerjaan yang telah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) dan sudah dikabulkan. Setelah itu, diturunkan ke Peraturan Pemerintah hingga ke Keputusan Menteri Tenaga Kerja. “Keputusan itupun saling tumpang tindih, karena terus berlaku sebagian dan dicabut sebagian,” tandasnya.
Tak hanya itu, kondisi dilapangan juga menimbulkan permasalahan yang kompleks. Banyak tenaga kerja yang tak sadar terhadap haknya selama ini. Begitu juga dengan para pengusaha yang tidak sadar hokum. Pihaknya yakin, walaupun banyak hokum dan peraturan yang tumpang tindih, Raperda selesai dan segera ditetapkan. Tentunya tidak berbenturan dengan aturan yang ada. “Pasal ini akan dibahas sampai tuntas. Saat ini masih di Pasal 31,” pungkasnya. Dp/r2
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram