Gilimanuk ,BaliKini.Net - Kebutuhan hewan Qurban khususnya dari Bali menuju Jakarta terutama menjelang hari raya Idul Adha termasuk diantaranya hari raya Galungan serta Kuningan membuat pihak Karantina bekerja extra.
Penanggung Jawab Wilayah Kerja Karantina Pertanian Pelabuhan Gilimanuk, Drh. Ida Bagus Eka Ludra Manuaba, Minggu (28/7) mengatakan kuota pengeluaran sapi potong pada tahun ini adalah sebanyak 48.000 ekor dan hingga Minggu (21/) sudah terrealisasi sebanyak 37.244 ekor. "Indikasi ini menunjukkan bahwa kuota ijin untuk pengeluaran sapi potong sudah sangat menipis sementara kebutuhan akan sapi potong untuk qurban di Jawa masih cukup banyak. Dikhawatirkannya, hal seperti ini dapat memicu terjadinya pengiriman sapi potong dengan cara tidak mengikuti ketentuan peraturan perundangan karantina, seperti misalnya; menerobos pelabuhan Gilimanuk tanpa Dokumen Karantina, menutupi hewan dengan terpal sehingga tidak terlihat petugas, memakai dokumen yang kedaluwarsa bahkan juga menyeberangkan sapi dengan perahu motor melalui jalur pesisir pantai di Kabupaten Jembrana seperti yang sudah lumrah didengar", jelas Eka Ludra.
Menurutnnya, dengan hal ini Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar berusaha mencegah hal tersebut dengan malakukan kerja extra, yakni meningkatan pengawasan dengan menambah 2 orang staf Karantina Celukan Bawang yang di BKO ke Karantina Gilimanuk.
"Usaha ini membawa hasil positip, sehingga Senin (22/7) subuh sekira pukul 04.00 Wita, petugas karantina berhasil menggagalkan pengiriman sebanyak 45 ekor sapi potong tujuan Jakarta, tanpa disertai dokumen karantina. Sapi sapi tersebut diangkut dengan truck dengan nomor polisi DA 1103 BC sebanyak 23 ekor sapi jantan dan truck nomor polisi DR 8948 A sebanyak 22 ekor sapi jantan, diamankan di Pos Manuver pelabuhan Gilimanuk. Selanjutnya truck beserta sapi semuanya kami amankan di kandang Instalasi Karantina Gilimanuk.
Berlanjut pada pukul 04.30 wita dihari yang sama, petugas karantina juga berhasil menahan sejumlah 86 ekor ayam kampung yang dikemas didalam 6 karung jaring plastik warna hitam didepan pasar Gilimanuk. Ayam ayam tersebut milik sdri Supriyatik asal Banyuwangi (34 ekor) dan sdr. Abdul Qirom asal Banyuwangi (52 ekor) diangkut dengan memakai ojek gerobak dari kapal menuju depan pasar Gilimanuk yang selanjutnya dimuat ke dalam mini bus, rencana dijual di pasar Negara. Berikut, kepada pemilik diberikan pembinaan bahwa membawa hewan harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal, jika dengan sengaja melanggar, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,- sesuai UU. Nomor 16 Tahun 1992, tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan. Namun, karena tidak terjadi kematian hewan dan tidak ditemukan penyakit hewan menular saat dilakukan pemeriksaan, selanjutnya ayam tersebut dilakukan penolakan ke daerah asal pada pukul 16.10 Wita dikawal langsung ileh petugas karantina sampai masuk ke kapal", tegas Eka Ludra. (Suar/r5)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram