-->

Senin, 04 November 2024

Pariwisata Yogyakarta Yang Lebih Santun Namun Bali Diakui Lebih Ungul Dari Jogja


Jogja , Bali Kini
- Dominasi wisatawan nusantara dinilai sebagai faktor utama yang menjadikan kunjungan ke Yogyakarta lebih nyaman dan tertib. Hal ini berbeda dengan Bali, yang mayoritas pengunjungnya adalah wisatawan mancanegara. Meskipun Bali mendapat pemasukan devisa yang tinggi, kehadiran wisatawan asing kerap menimbulkan kesan arogan dan dianggap mengganggu tatanan sosial masyarakat setempat.

Untuk itu, Sekretaris Dewan (Setwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali bersama Forum Wartawan Dewan (FORWARD) melaksanakan studi tiru ke Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta dan Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta dari tanggal 30 Oktober sampai dengan tanggal 02 November 2024.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Dinas Pariwisata DIY, Lis Dwi Rahmawati mengatakan, sektor pariwisata Yogyakarta memiliki karakteristik berbeda dibandingkan Bali. Menurutnya, wisatawan yang berkunjung ke Yogyakarta mayoritas adalah wisatawan nusantara, sementara Bali didominasi wisatawan mancanegara. Kondisi ini, katanya, membuat atmosfer pariwisata di Yogyakarta lebih tertib dan santun.

"Kalau di Bali lebih banyak wisatawan asing, sehingga perilaku wisatawannya kadang cukup ekstrem. Sedangkan di sini, wisatawan yang datang kebanyakan adalah wisatawan nusantara, seperti pelajar dan keluarga," ujarnya.

Meskipun mayoritas wisatawan di DIY berasal dari dalam negeri, pihaknya juga menerima kunjungan wisatawan mancanegara, terutama dari negara-negara serumpun seperti Malaysia. “Wisatawan dari Malaysia masih satu budaya, sehingga tidak menimbulkan masalah perilaku sebagaimana yang kadang terjadi dengan wisatawan dari negara yang lebih liberal,” ucapnya.

Dalam hal pengelolaan wisata, Lis menjelaskan bahwa di Bali, pemerintah provinsi menerima kontribusi langsung dari wisatawan mancanegara melalui undang-undang yang mengatur retribusi khusus. Sementara itu, Dinas Pariwisata DIY tidak memperoleh retribusi langsung dari wisatawan karena destinasi wisata yang ada di Yogyakarta berada di bawah pengelolaan pemerintah kabupaten/kota. "Kami berperan dalam pembangunan sarana dan prasarana, sementara retribusi diperoleh oleh kabupaten/kota," jelasnya.

Ia mengaku pihaknya juga memiliki sistem pengamanan yang disebut "bergodo," yaitu petugas keamanan yang bertugas menjaga ketertiban di kawasan wisata. Setiap destinasi wisata memiliki bergodo yang disiagakan untuk mengantisipasi kemungkinan tindakan tidak terpuji dari wisatawan.

"Karena mayoritas pengunjung adalah wisatawan nusantara, kasus wisatawan yang berulah seperti di Bali tidak pernah terjadi di sini. Budaya dan tingkah laku wisatawan lokal biasanya lebih sopan dan santun," ucapnya

Pihaknya terus mengembangkan destinasi wisata unggulan yang berfokus pada keraton, Candi Prambanan, serta beberapa kawasan lain. “Saat ini, kami memiliki 12 kawasan wisata prioritas yang sedang dikembangkan, dengan salah satu fokus utama adalah membuka akses ke kawasan selatan, yaitu di Kulon Progo,” jelasnya.

Selain kawasan unggulan tersebut, imbuhnya, pihaknya juga memiliki 224 desa wisata serta lebih dari 300 kelompok sadar wisata (pokdarwis) yang terlibat dalam pengelolaan dan pengembangan wisata. Lis juga menyebut sebagian besar pengembangan destinasi wisata dikelola langsung oleh masyarakat setempat melalui peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2020 tentang Desa Wisata dan Pokdarwis.

"Desa-desa wisata ini merupakan kekuatan besar dalam sektor pariwisata DIY. Kami terus mendukung pengembangannya agar Yogyakarta semakin menarik bagi wisatawan nusantara," pungkasnya.[r1]

Selasa, 29 Oktober 2024

Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali Dukung Perubahan Bentuk Hukum PT. Jamkrida Bali Mandara


Renon , Bali Kini -
Dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali menyampaikan pandangan umum mengenai Raperda tentang perubahan bentuk hukum PT. Jamkrida Bali Mandara menjadi PT. Jamkrida Bali Mandara (Perseroda). Rapat yang dilaksanakan pada Senin (28/10/2024) ini dipimpin oleh Pj. Gubernur Bali dan dihadiri oleh berbagai anggota DPRD serta stakeholder lainnya.


Gede Harja Astawa, SH, MH, selaku perwakilan Fraksi Gerindra-PSI, menjelaskan bahwa PT. Jamkrida Bali Mandara dibentuk untuk mendukung koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Ia menekankan, “Perusahaan ini juga bertujuan untuk mendukung Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) guna meningkatkan kegiatan ekonomi daerah.”


Dalam penjelasannya, Gede mengingatkan bahwa perubahan bentuk hukum ini penting untuk mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Perubahan ini diperlukan agar PT. Jamkrida Bali Mandara dapat beroperasi secara lebih efisien dan sesuai dengan regulasi yang ada,” tambahnya.


Fraksi Gerindra-PSI sangat mendukung perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah. Mereka percaya bahwa transformasi ini akan meningkatkan kinerja perusahaan dan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bali. “Kami percaya bahwa dengan perubahan ini, PT. Jamkrida dapat lebih optimal dalam menjalankan fungsinya,” ungkap Gede.


Meskipun mendukung perubahan tersebut, Fraksi Gerindra-PSI juga mengingatkan pentingnya transparansi mengenai jumlah UMKM, BPR, koperasi, dan LPD yang telah memanfaatkan fasilitas PT. Jamkrida. Gede menegaskan, “Informasi ini sangat penting untuk membantu pemerintah daerah dalam memberikan dukungan yang lebih baik kepada pelaku usaha kecil dan menengah.”


Gede Harja Astawa juga mencatat laporan keuangan PT. Jamkrida yang menunjukkan bahwa kontribusi laba bersih dari modal yang disetor masih rendah, yaitu sebesar 2,89%. “Kami mendorong penundaan penambahan penyertaan modal hingga kondisi APBD Provinsi Bali lebih stabil,” tegasnya. 


Fraksi ini juga menekankan perlunya mengalihkan penyertaan modal ke unit-unit usaha yang lebih produktif, agar hasil yang diperoleh dapat lebih optimal. “Kita perlu memastikan bahwa investasi kita memberikan dampak yang nyata bagi perekonomian daerah,” imbuh Gede.


Rapat Paripurna ini berlangsung dalam suasana yang penuh antusiasme, mencerminkan komitmen DPRD untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui kebijakan yang tepat dan terukur. Fraksi Gerindra-PSI berharap bahwa dengan adanya perubahan ini, PT. Jamkrida Bali Mandara dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan bagi masyarakat dan perekonomian Bali.[ar/r5]

Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali Terhadap Raperda Perubahan Bentuk Hukum PT Jamkrida Bali Mandara


Renon , Bali Kini
– Dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) menyampaikan pandangan umumnya mengenai Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, dari PT Jamkrida Bali Mandara menjadi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda). Yang dilaksanakan pada Senin (28/10/2024). 


Penyampaian yang dibacakan oleh I Made Rai Warsa, S.Sos., dimulai dengan ucapan syukur atas kesempatan yang diberikan untuk membahas isu penting ini, serta memperingati Hari Sumpah Pemuda. Fraksi PDI Perjuangan menggarisbawahi bahwa perubahan bentuk hukum ini adalah langkah strategis untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Fraksi ini mendukung penuh perubahan hukum dari PT menjadi Perseroda, menekankan bahwa langkah ini bertujuan untuk menyesuaikan PT Jamkrida Bali Mandara dengan ketentuan yang lebih tinggi. Mereka juga meminta klarifikasi mengenai kepentingan Non-Pengendali dalam laporan keuangan tahun sebelumnya dan mengusulkan agar komposisi kepemilikan saham pemerintah kabupaten/kota diperkuat, sambil tetap mempertahankan Pemprov Bali sebagai pemegang saham pengendali. Selain itu, fraksi ini mengusulkan beberapa perubahan redaksional dalam Raperda, termasuk penggantian istilah “PT” menjadi “Perseroan Terbatas” untuk kejelasan hukum. Pertanyaan juga diajukan mengenai perbedaan nilai modal disetor dalam laporan keuangan, serta penjelasan terkait anak perusahaan PT Jamkrida Bali Mandara. Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya langkah ini tidak hanya untuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMD di Provinsi Bali. Dengan demikian, mereka berharap Raperda ini dapat segera disetujui demi kemajuan bersama dan kepentingan masyarakat Bali.[ar/r5]

Kunjungan Konsulat Jenderal Jepang ke DPRD Bali Bahas Proses Anggaran dan Pilkada


Renon ,Bali Kini -
Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, menerima kunjungan dari Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar, Mr. Miyakawa Katsutosi, Jumat (25/10/2025). Dalam pertemuan tersebut, Mr. Miyakawa mengajukan dua pertanyaan penting yang mencerminkan minatnya terhadap situasi politik dan anggaran di Bali. Pertama, ia menanyakan tentang proses anggaran di provinsi ini. Menanggapi pertanyaan tersebut, Dewa Jack sapaan akrabnya mengungkapkan, "Anggaran Pemprov Bali saat ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 7 triliun, yang mencakup berbagai sumber pendapatan seperti dana alokasi umum dan pendapatan asli daerah. Proses penyusunan anggaran dimulai dari pengajuan yang dilakukan oleh gubernur kepada DPRD, dilanjutkan dengan serangkaian rapat di tingkat komisi dan badan anggaran, sebelum akhirnya disetujui dalam sidang paripurna."

Selanjutnya, Mr. Miyakawa juga menanyakan peran partai politik dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Dari pertemuan tersebut, Dewa Jack mencatat bahwa walaupun pertanyaan dari Konjen berkaitan dengan proses pemilihan, ia tidak membahas korelasi antara pemilihan parlemen yang akan berlangsung di Jepang pada 27 Oktober 2024 dan pilkada di Bali, mengingat fokus diskusi adalah pada pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh tamu. "Semua pertanyaan dari Konjen selaku tamu," tegasnya. Hal ini menunjukkan keterbukaan dan sikap diplomatik yang dijunjung tinggi dalam hubungan bilateral antara Indonesia dan Jepang, serta komitmen untuk terus membangun komunikasi yang konstruktif di berbagai bidang, termasuk politik dan anggaran.[arn]

Senin, 21 Oktober 2024

Fraksi Gerindra-PSI Soroti Target Pungutan Wisatawan Asing di 2025


Denpasar , Bali Kini -
Fraksi Partai Gerindra dan PSI DPRD Provinsi Bali menyoroti target pendapatan asli daerah (PAD) dari pungutan wisatawan asing (PWA) dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp250 miliar terlalu pesimis.


"Karena tahun 2024 saja yang baru berjalan 10,5 bulan bisa mencapai Rp350 miliar sampai Rp375 miliar," kata anggota DPRD Bali I Kade Darma Susila saat membacakan Pandangan Umum Fraksi Partai Gerindra-PSI DPRD Bali terkait Raperda Provinsi Bali tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 di DPRD Bali di Denpasar, Senin, 21 Oktober 2024.


Dengan perkiraan kunjungan wisman tahun 2025 sebanyak 6,5 juta orang, maka nilai potensi PAD dari PWA tahun 2025 bisa mencapai Rp975 miliar. Ini belum memperhitungkan kemungkinan kenaikan tarif dari Rp150.000 menjadi Rp250.000 sampai dengan Rp500.000.


"Kami Fraksi Partai Gerindra-PSI merekomendasikan target PAD dari Pungutan Wisatawan Asing tahun anggaran 2025 dinaikkan dari semulai Rp250 miliar menjadi Rp750 miliar, untuk itu memerlukan langkah-langkah konkrit terhadap implementasi Perda No. 6 Tahun 2023 dengan melibatkan pengawasan DPRD," ujarnya.


Selanjutnya terkait target Pajak Daerah dalam RAPBD 2025 turun dibandingkan target tahun 2024 sebagai akibat berlakunya UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD, untuk itu Fraksi Partai Gerindra-PSI mohon penjelasan secara matematis untuk dibahas dalam Rapat-Rapat Banggar dan TAPD, juga pengaruhnya terhadap Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota. 


Untuk menutup defisit anggaran dan mendanai pengeluaan pembiayaan pada RAPBD TA 2025, diproyeksikan Penerimaan Pembiayaan dari Penerimaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun 2024 di Tahun 2025 sebesar Rp1,09 triliun lebih


Sehubungan dengan hal tersebut, Fraksi Partai Gerindra-PSI merekomendasikan kepada Pj. Gubernur Bali dan TAPD mencermati kembali besarnya perkiraan Penerimaan SiLPA Akhir Tahun 2024, dimana pengurangan ini bisa dilakukan dengan menambah target PAD dari Pungutan Wisatawan Asing. 


Fraksi Partai Gerindra-PSI dalam kesempatan tersebut juga memberikan sejumlah perhatian khusus diantaranya memohon  Pj Gubernur memberikan informasi bagaimana perkembangan proses negosiasi terkait obyek Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung dan Tanah Pemprov Bali di Nusa Dua (ITDC) dengan investor.


Hal ini mengingat dampaknya sangat luar biasa terhadap stabilitas APBD TA 2023 dan pengaruhnya masih dirasakan di TA 2024.


"Namun runtung berkat penanganan Pj Gubernur semua itu dapat kita lalui dengan baik, untuk itu melalui kesempatan yang baik ini Fraksi Gerindara-PSI memberikan apresiasi kepada saudara Pj Gubernur atas kinerja dan capaiannya," ujarnya.


Selain itu, Pj Gubernur Bali diminta berkomunikasi dengan instansi terkait agar tetap terjaga kodusivitas kantibmas dalam menyambut Pilkada Seretak di Kabupaten/Kota dan Pilgub Bali di Provinsi Baii, dan memastikan aparat keamanan, penyelenggara, ASN, MDA, serta semua aparatur desa adat maupun dinas sampai tingkat paling bawah bersikap netral dan tidak memihak.[ar]Den

Fraksi Demokrat-NasDem dorong Pemprov Bali Gali Potensi Pendapatan Baru


Renon , Bali Kini -
Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Bali mendorong dan mendukung upaya Pemerintah Provinsi Bai untuk menggali potensi pendapatan baru yang terukur sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan, utamanya di luar sektor Pajak dan Retribusi Daerah. 


"Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp 193,8 miliar Lebih atau meningkat sebesar Rp 50,4 miliar lebih atau 35,18 persen dari tahun anggaran 2024 sebesar Rp 143,4 miliar lebih," kata anggota DPRD Bali I Gede Ghumi Asvatham, S.ST.Par saat membacakan Pandangan Umum Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Bali dalam Rapat Paripurna, di Denpasar, Senin (21/10/2024).


Memperhatikan kenaikan tersebut kurang signifikan dengan potensi yang ada. Untuk itu, Fraksi Demokrat-NasDem ingin mendapat penjelasan Pj Gubernur Bali, sudah sejauh mana perkembangan hasil negosiasi dengan investor berkenaan dengan Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung dan Aset Tanah Provinsi Bali yang di Nusa Dua (ITDC)


"Hal ini mengingat hal ini sudah berlarut-larut dan telah mengakibatkan terganggunya pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan sangat membebani APBD Tahun Anggaran 2024," ucap Ghumi.

 

Selanjutnya Fraksi Demokrat-NasDem juga menyarankan agar dilakukan inovasi dan keseriusan dalam pengelolaan  Perusahaan Daerah, sehingga maksud dari pendiriannya dapat mencapai tujuan mendapatkan laba sebagai sumber PAD.


"Fraksi Demokrat-NasDem juga ingin mendapat penjelasan Pj Gubernur Bali terkait dengan penerapan dan pelaksanaan Perda Pungutan terhadap Wisatawan Manca Negara, mengingat potensi ini sangat besar sebagai sumber PAD Provinsi Bali," katanya.


Selain itu, Fraksi Demokrat-NasDem juga meminta Pj Gubernur Bali berkordinasi dengan instansi horizontal dan vertikal untuk menjaga kodusivitas kantibmas dalam rangka menyambut Pilkada Seretak 2024 di Provinsi Bali, utamanya agar aparat keamanan, penyelenggara ASN, MDA, Bendesa Adat serta semua aparatur desa sampai tingkat paling bawah  bersikap netral dan tidak memihak.   


"Saudara Pj Gubernur agar melakukan stabilisasi harga kebutuhan masyarakat karena harga-harga kebutuhan pokok (sembako) semakin naik yang tidak sebanding dengan pendapatan masyarakat," kata Ghumi.[ar/h]

Fraksi Golkar DPRD Bali Usulkan Pembenahan Pencatatan Pendapatan dari Proyek PKB


Renon , Bali Kini
- Fraksi Golkar DPRD Provinsi Bali mengusulkan ada koreksi dan pembenahan pencatatan Pendapatan Daerah yang bersumber dari kerjasama pada proyek Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Kabupaten Klungkung dan perpanjangan kontrak aset Pemprov Bali di Nusa Dua yang nilainya sekitar Rp 1,2 triliun.


"Kami mencermati sejak awal kebijakan pencatatannya sebagai Pendapatan Daerah sudah tidak benar sesuai dengan sistem akuntansi pemerintahan, karena sistem pencatatan Pendapatan Daerah menganut  cash basis bukan accrual basis," kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali Agung Bagus Tri Candra Arka saat membacakan Pandangan Umum Fraksinya dalam Rapat Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Senin (21/10/2024).


Menurut dia, pendapatan dicatat sebagai Pendapatan Daerah hendaknya dicatat kalau sudah benar-benar dan riil diterima di kas daerah (cash basis). Di sisi lain, kerjasama PKB dan kontrak aset Pemprov Bali yang belum diyakini bisa menjadi pendapatan atau "baru akan", sudah dicatat sebagai Pendapatan.


"Untuk hal tersebut kami Fraksi Partai Golkar mengusulkan koreksi dan pembenahan karena kekeliruan itulah yang mengakibatkan defisit yang harus kita tanggung bebannya saat ini," ujarnya.


Terkait dengan  Rencana Penyertaan Modal sebesar Rp158 miliar lebih, Fraksi Partai GOLKAR mengingatkan  Pemprov Bali agar Penyertaan Modal Pemerintah Daerah benar-benar dapat  meningkatkan sumber Pendapatan Asli daerah (PAD), meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat, dan penyerapan tenaga kerja. 


Untuk mencapai tujuan tersebut, Penyertaan Modal Pemerintah  hendaknya dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang transparan dan akuntabel. 


Tentang proyeksi RAPBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 yang direncanakan defisit sebesar Rp 691 miliar lebih atau 14,17 persen dari selisih proyeksi Pendapatan dan Belanja, pada dasarnya dapat dipahami karena ada berbagai sumber yang dapat dipergunakan untuk menutupi defisit. 


"Namun demikian kami Fraksi Partai GOLKAR tetap mengingatkan agar Pj Gubernur Bali beserta jajaran bekerja keras guna untuk merealisasikan rencana Pendapatan yang telah disusun mengingat APBD kita tengah terbebani pembayaran cicilan utang dan situasi dunia yang tidak baik-baik saja," kata Agung Bagus.


Secara khusus, Fraksi Partai GOLKAR mengusulkan dibentuknya Peraturan Daerah tentang Perlindungan Produk Lokal dan Peraturan Gubernur tentang Pelarangan Wisatawan Mendaki Gunung pada saat berlangsungnya upacara keagamaan di Pura/Kahyangan yang berada di kawasan pegunungan di Bali.


"Selanjutnya mengenai hibah bansos, kami menyarankan agar penyalurannya lebih diarahkan kepada hal-hal produktif, tidak hanya pada pembangunan/proyek fisik atau bangunan semata," ucapnya.[an]

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali minta Pj Gubernur Beri Sanksi Pelanggar Pariwisata Buda


Renon , Bali Kini
- Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali meminta Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan terhadap para pelaku yang melakukan gangguan ketertiban dan keamanan pariwisata budaya dengan memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku. 


"Gangguan ketertiban dan keamanan pariwisata budaya yang terjadi pada saat ini telah menyebabkan terjadinya penurunan nilai (degradasi) pada kawasan suci dan tempat suci, serta pemanfaatan ruang publik seperti pantai untuk kegiatan upacara keagamaan dari gangguan kegiatan usaha pariwisata," kata anggota DPRD Bali Ni Made Usmantari saat membacakan Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan dalam Rapat Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Senin (21/10/2024). 


Pemprov Bali, lanjut dia, juga agar melakukan koordinasi dengan instansi terkait dengan melibatkan DPRD terhadap pendataan dan pengawasan adanya kampung eksklusif sebagai rumah tinggal  oleh komunitas WNA di Bali, dan  permasalahan nominee dengan menyusun perda


Selanjutnya Fraksi PDI Perjuangan juga meminta Pj. Gubernur Bali agar melakukan langkah-langkah operasional supaya inflasi daerah Provinsi Bali menjelang hari raya keagamaan aga tidak melebih inflasi  nasional.


"Mengenai pemanfaatan Aset Tanah milik Pemprov Bali di ITDC Nusa Dua luasnya hampir 40 hektare, mohon Pj Gubernur Bali melakukan evaluasi dengan melibatkan DPRD Bali," ucapnya.


Pj Gubernur Bali pun diminta agar melibatkan DPRD untuk melakukan langkah-langkah penuntasan permasalahan kerjasama sewa menyewa dengan pihak ketiga terhadap aset tanah yang bermasalah, seperti Tanah Sertifikat HPL Nomor 1 Desa Kesiman Kertalangu Denpasar seluas 120.450 m2.      


"Kemudian keberadaan kawasan Lapangan Renon/Civic Center/Pusat Pemerintahan Provinsi Bali di Renon, pada tempat-tempat tertentu yang gelap agar dipasang lampu penerangan," kata Usmantari.


Selanjutnya sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, anggota DPRD berhak mengusulkan program dan kegiatan pembangunan yang dianggap penting untuk daerah pemilihannya dengan membuat Pokir. 


"Kami Fraksi PDI Perjuangan mohon kepada Pj Gubernur terhadap Pokir untuk diakomodir dalam proses penyusunan APBD. Oleh karena Pokir bukan hanya hak, tetapi juga tanggung jawab anggota DPRD untuk memastikan bahwa suara konstituen mereka terdengar dalam perencanaan pembangunan daerah," ujarnya.


Terhadap pencairan dana hibah kepada Desa Adat,Fraksi PDI Perjuangan minta kepada Pj Gubernur Bali agar dicairkan satu kali dalam satu tahun anggaran, agar dalam penggunaannya dapat lebih efektif dan administrasinya bisa lebih efisien.[rl]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved