-->

Kamis, 27 Maret 2025

Jumat, 21 Maret 2025

Pemprov dan DPRD Bali Bahas Raperda Perubahan Pungutan Wisatawan Asing


Laporan Reporter : Arna/ris

Denpasar , Bali Kini - Pemerintah Provinsi dan DPRD Bali mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan.


"Rancangan peraturan daerah (raperda) perubahan soal pungutan wisman ini akan mencakup beberapa hal, seperti pemberian insentif bagi pihak ketiga yang membantu pengumpulan retribusi hingga pemberian sanksi bagi wisatawan yang tidak membayar Rp150 ribu itu," kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, di Denpasar, Rabu, 19 Maret 2025.


Dalam rancangan yang disampaikan kepada DPRD, Pemprov Bali mencantumkan materi soal kerja sama antara pemerintah dengan pihak lain berbentuk perjanjian kerja sama.


Selanjutnya akan ada imbal jasa bagi seseorang atau kelompok yang membantu penyelenggaraan pungutan wisman ini.


"Seseorang atau kelompok yang bekerja sama dengan pemerintah provinsi dalam menyelenggarakan pungutan bagi wisatawan asing dapat diberikan imbal jasa paling tinggi 3 persen dari besaran dan jumlah transaksi pungutan," ucap Koster.

Dalam raperda perubahan itu, muatan ini diselipkan dalam Bab V A Kerja sama dan Bab V B Imbal Jasa, yaitu pada pasal 13 A dan 13 B.


Menurut Koster, langkah memperbarui peraturan ini karena adanya kendala dalam pemungutan retribusi sejak 14 Februari 2024.

 Hal ini dapat dilihat dari jumlah kunjungan wisatawan asing ke Bali pada tahun 2024 sebanyak 6.333.360 wisatawan, baru 2.121.388 wisatawan yang membayar pungutan atau sekitar 33,5 persen.


Koster menambahkan, selain memberi insentif bagi pihak yang membantu, untuk mengoptimalkan program ini,  muatan mengenai sanksi administrasi bagi wisman yang tidak membayar.


Tertulis dalam Bab VIII A Pasal 16 A poin 2, yakni sanksi yang dimaksud berupa teguran lisan dan dicatat dalam sistem Love Bali, teguran tertulis yang disampaikan kepada yang bersangkutan, hingga tidak mendapat pelayanan di daya tarik wisata.

Kamis, 20 Maret 2025

Penyampaian LKPJ Dalam Rapat Paripurna DPRD Bali


Laporan Reporter : Jero Ari 

Denpasar , Bali Kini  - Rapat Paripurna ke-10 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Rabu (19/3), dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban 

(LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2024.

Dimana penyampaian Penjelasan Gubernur terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing dan Raperda Rencana Perlindungan, Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055. Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya dihadiri Gubernur Bali, Wayan Koster.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Koster menyampaikan LKPJ kepada DPRD Bali sebagai laporan atas hasil penyelenggaraan urusan pemerintah menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran. Penyusunan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024, telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

"Selanjutnya Dewan yang terhormat, melakukan pembahasan dan memberikan rekomendasi, sebagai masukan dan pertimbangan dalam penyusunan perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah lainnya," ujarnya.


Lebih lanjut Koster memaparkan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055 ini memiliki nilai strategis dan sangat penting sebagai landasan 

hukum dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Bali. "Apalagi ditengah pesatnya perkembangan penduduk serta kompleksnya permasalahan 

lingkungan hidup yang kita hadapi. Berbagai permasalahan lingkungan hidup tersebut jika tidak ditangani secara serius 

dan komprehensif dapat membawa dampak negatif terhadap ekosistem lingkungan dan keberlangsungan kehidupan makhluk hidup," jelas orang nomor satu di Bali ini. 

Ditegaskannya, menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Provinsi Bali menjadi tanggungjawab bersama, karena merupakan aset masyarakat Bali dan warisan yang harus dilestarikan demi masa depan generasi mendatang. Sehingga kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus menjadi bagian integral dari pembangunan berkelanjutan di Provinsi Bali. 

"Kebijakan ini juga sebagai wujud komitmen dan keseriusan kami dalam mengimplementasi visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru," ujarnya. 

"Saya berharap Anggota Dewan yang terhormat, memberikan sumbang saran dan masukan penyempurnaan terkait Raperda ini, untuk selanjutnya dapat dibahas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, dan mendapat 

persetujuan bersama," sambungnya, menyudahi.

Selasa, 04 Maret 2025

DPRD Bali Yakini Koster dan Giri Prasta Mampu Tata Pembangunan Bali Secara Fundamental


 Laporan Reporter : De Arna 

Denpasar , Bali Kini - Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya mengatakan pihak DPRD Bali meyakini Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta akan mampu menata pembangunan Bali secara fundamental dan komprehensif.


"Pembangunan Bali yang  mencakup berbagai aspek kehidupan berkaitan dengan alam, manusia, dan kebudayaan Bali sebagaimana Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru," kata Mahayadnya saat membuka Rapat Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Selasa, 4 Maret 2025.


Rapat paripurna DPRD Bali kali ini menjadi kesempatan perdana bagi Wayan Koster untuk menyampaikan sambutan secara resmi dalam jabatan  gubenurnya yang kedua usai dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025.


"Kesungguhan  Gubernur Bali dalampembangunan Bali, sejatinya telah terbukti dalam mewujudkan visi misi yang dimaksud," ucap pria yang biasa disapa Dewa Jack ini.


Ia menambahkan, pada era pertama kepemimpinan Gubernur Bali Bapak Wayan Koster  telah berhasil mencapai 44 Tonggak Peradaban Penanda Bali Era Baru, antara lain memuliakan Desa Adat, Perlindungan Keagamaan, Aksara Bali, Perlindungan Kawasan Besakih, dan Pusat Kebudayaan Bali.


Selanjutnya Shortcut Singaraja Mengwitani, Pembangunan Pelabuhan Sanur-Sampalan-Bias Munjul, Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali, dan lain sebaginya. Tentunya hal ini sangat menggembirakan dan sangat didukung oleh seluruh rakyat Bali, karena secara nyata dirasakan manfaatnya.


"Terkait dengan agenda pokok hari ini, merupakan hari sangat istimewa bagi kita semua, karena untuk pertama kalinya setelah dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali masa jabatan 2025-2030, kita dapat mendengarkan pidato sambutan Gubernur Bali, yang menjelaskan secara lengkap visi-misi Gubernur Bali bagi pembangunan Bali lima tahun ke depan," katanya.


Pelaksanan agenda tersebut,  pada dasarnya juga merupakan amanat UU Nomor 10 Tahun 2016, yang telah ditegaskan dengan Surat  Edaran Kemendagri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional tahun 2024, pada VIII (Delapan Romawi) angka 2. Disebutkan bahwa selanjutnya bagi Gubernur yang telah dilantik agar menyampaikan Pidato Sambutan sebagai gubernur pada Sidang Paripurna di masing-masing DPRD Provinsi.


"Dengan semua yang telah disampaikan, tentu kita semua tanpa keraguan akan sangat mendukung sepenuhnya pemerintah daerah Bali dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Bali. Dan DPRD Bali yang merupakan mitra strategis penyelengaraan Pemerintahan Daerah, melalui Fungsi Dewan yaitu Pembentukan Perda, Penganggaran dan Pengawasan, akan selalu bersinergi dalam menjalankan pemerintahan daerah Bali mewujudkan kesejahteraan masyarakat Bali," kata Dewa Jack.

Rapat Paripurna ke-9 DPRD Bali ,Dewan Siap Bersinergi Menjalankan Roda Pemerintahan Bali


Laporan Reporter : Jro Ari 

Denpasar , Bali Kini - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 dengan agenda Penyampaian Pidato Sambutan Gubernur Bali di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Selasa (4/3). Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya saat membuka sidang mengatakan bahwa untuk periode hingga 2029 Pemerintahan Provinsi Bali dipimpin sebagai diketahui terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Bali dari hasil pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional 2024 dan telah dilantik Presiden Republik Indonesia di Jakarta, 20 Februari 2025 lalu.

DPRD Provinsi Bali mengucapkan selamat atas dilantiknya Wayan Koster sebagai Gubernur Bali dan I Nyoman Giri Prasta sebagai Wakil Gubernur Bali, masa jabatan 2025-2030. "Kami yakin saudara Gubernur dan Wakil Gubernur Bali akan mampu untuk menata pembangunan Bali secara fundamental dan komprehensif yang mencakup berbagai aspek kehidupan berkaitan dengan alam, manusia, dan kebudayaan Bali sebagaimana Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru," sambutan Mahayadnya.

Selanjutnya Mahayadnya menyampaikan, agenda pokok pada hari ini sangat istimewa, karena untuk pertama kalinya setelah dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali masa jabatan 2025-2030, akan mendengarkan pidato sambutan Gubernur Bali, yang akan menjelaskan secara lengkap visi-misi Gubernur Bali bagi pembangunan Bali lima  tahun kedepan. 

Menurut Dewa Mahayadnya, pelaksanaan agenda ini pada dasarnya merupakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang telah ditegaskan dengan Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024, pada VIII (Delapan Romawi) angka 2. yang disebutkan bahwa selanjutnya bagi gubernur yang telah dilantik agar menyampaikan pidato sambutan sebagai gubernur pada Sidang Paripurna di masing-masing DPRD Provinsi. 

"Demikian telah kita dengarkan bersama Pidato Gubernur Bali, yang telah dengan sangat rinci menjelaskan tentang Visi-Misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru. Dengan semua apa yang telah disampaikan, tentu kita semua tanpa keraguan akan sangat mendukung sepenuhnya Pemerintah Daerah Bali dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Bali," imbuhnya.

Kata dia, DPRD Bali yang merupakan mitra strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah, melalui fungsi Dewan yaitu pembentukan Perda, penganggaran dan pengawasan, akan selalu bersinergi dalam menjalankan Pemerintahan Daerah Bali mewujudkan kesejahteraan masyarakat Bali.

"Kami sangat yakin Gubernur dan Wakil Gubernur Bali akan mampu untuk menata pembangunan Bali secara fundamental dan komprehensif yang mencakup berbagai aspek kehidupan berkaitan dengan alam, manusia, dan kebudayaan Bali sebagaimana visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru," tambahnya. 


Sementara itu Gubernur Bali, Wayan Koster dalam pidatonya mengatakan agar dapat melaksanakan tugas, mengemban kepercayaan seluruh masyarakat Bali dalam membangun Bali, menjadikan Bali semakin maju, berkualitas, berdaya saing, dan  berkelanjutan demi generasi Bali kedepan. "Titiang sampun (saya sudah) sangat siap bekerja ekstra keras, progresif dengan kecepatan lebih tinggi dari periode pertama, serta memastikan akan bertindak keras dan tegas terhadap para pihak termasuk warga negara asing yang aktivitasnya menodai kesucian serta keluhuran budaya Bali, melanggar peraturan, dan merusak citra Bali sebagai Pulau Budaya serta destinasi wisata terbaik dunia," tegasnya.

Kamis, 13 Februari 2025

DPRD Bali Bersikap Tegas Panggil Manajemen Finns Beach Club Terkait Insiden Kembang Api


Denpasar , Bali Kini –
Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, memimpin rapat kerja dengan manajemen Finns Beach Club pada Kamis, 13 Februari 2025, di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Bali. Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut atas insiden pesta kembang api pada 14 Oktober 2024, yang bertepatan dengan upacara suci umat Hindu Bali di Pantai Berawa. “Kasus yang terjadi sudah bulan Oktober 2024, kenapa baru dipanggil? Karena kita melaksanakan fungsi pengawasan,” tegas I Nyoman Budiutama. Ia menambahkan bahwa DPRD Bali tetap bertanggung jawab dalam menanggapi keresahan masyarakat meskipun peristiwa telah berlalu beberapa bulan.


Insiden ini menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya. Ia menyesalkan tindakan Finns Beach Club yang dinilai tidak menghormati tradisi lokal. “Pesta kembang api yang digelar bersamaan dengan ritual suci umat Hindu sangat tidak pantas. Ini adalah bentuk ketidakpekaan terhadap adat dan budaya Bali,” ujar Sang Made Mahendra Jaya. Ia pun mengisyaratkan kemungkinan pemanggilan manajemen Finns Beach Club untuk memberikan klarifikasi atas insiden tersebut.


Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung, I Wayan Puspa Negara, turut mengecam tindakan Finns Beach Club dan mendesak pemerintah daerah untuk memberikan sanksi tegas. “Kami dari Fraksi Gerindra menilai ini adalah bentuk arogansi dan egoisme dari Finns Beach Club. Ini bukan sekadar masalah komersial, tetapi ini menyangkut etika dan tata krama yang harus dijunjung tinggi, terutama di Bali yang kental dengan tradisi dan budaya religiusnya,” tegasnya. Ia juga mendorong agar izin operasional Finns Beach Club ditinjau ulang dan bahkan dicabut jika terbukti melakukan pelanggaran.



Menurutnya, pelanggaran ini tidak hanya berdampak secara lokal, tetapi juga bisa merusak citra pariwisata Bali secara keseluruhan. “Bali selama ini dikenal sebagai destinasi wisata yang menggabungkan keindahan alam dengan kekayaan budaya dan spiritualitas. Ketika sebuah tempat wisata seperti Finns Beach Club tidak menghormati nilai-nilai ini, maka tidak hanya merusak hubungan antara pelaku wisata dan masyarakat lokal, tetapi juga bisa mengurangi daya tarik Bali sebagai tujuan wisata,” paparnya.


Saat ini, rapat kerja dengan manajemen Finns Beach Club masih berlangsung di DPRD Bali. Pihak DPRD akan mendengar penjelasan dari berbagai pihak sebelum menentukan langkah lanjutan. Masyarakat Bali pun menunggu keputusan tegas dari pemerintah daerah agar insiden serupa tidak kembali terjadi di masa depan. [r2]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved