Selasa, 22 April 2025
Selasa, 15 April 2025

Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang PWA Menjadi Perda Disepakati Dewan
Denpasar , Bali Kini - Rapat Paripurna ke- 15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 dengan agenda Penyampaian Keputusan Dewan tentang Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2024 dan Laporan Dewan terhadap pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA) Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, kembali digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Selasa (15/4).
Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya yang memimpin jalannya paripurna dihadiri langsung Gubernur Bali, I Wayan Koster. Dikesempatan ini, Dewan Bali mengingatkan agar rekomendasi Dewan untuk LKPJ Tahun Anggaran 2023 ditelaah kembali, terutama terhadap rekomendasi yang belum ditindaklanjuti secara tuntas.
Dewan juga mendorong adanya peningkatan dan pemerataan investasi terutama juga yang diarahkan pada sektor industri pengelolaan hasil-hasil atau produk-produk sektor primer (pertanian dalam arti luas). Diingatkan pula Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait hendaknya berupaya berkoordinasi dengan sesama OPD guna bisa meningkatkan nilai tambah (added value) barang dan jasa yang dihasilkan berbagai unit produksi di sektor primer dan sekunder.
"Sehingga dapat mendongkrak atau menaikan PDRB per kapita masyarkat Bali yang faktanya selalu tiap tahun besarnya dibawah rata-rata nasional," sebuta Ketua Dewan pimpinan rapat Paripurna.
Dalam hal ini, Dewan mendorong Pemerintah Provinsi Bali hendaknya melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota terkait dengan penanganan Duktang yang belakangan ini menimbulkan dampak terhadap kondusifitas kenyamanan dan ketentraman Bali. Langkah-langkah antisipatif hendaknya dilakukan sebelum persoalannya menjadi besar dan meluas.
Pemerintah Provinsi Bali perlu berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan terhadap semua stakeholder (Telkom, PLN dan yang lain) sekaligus penataan terhadap pemasangan jaringan kabel yang semrawut yang menyebabkan terganggunya pandangan indah diberbagai sudut kota.
Mengingat populasi penduduk katagori lansia semakin meningkat yang angkanya dikisaran 10% dari jumlah penduduk Bali (jumlah penduduk Bali 4,344 juta jiwa, penduduk kategori lansia 442,40 ribu jiwa). "Tentu karena rata-rata umur harapan hidup di Bali sudah dikisaran 75 tahun karenanya Dewan merekomendasikan kedepannya Pemerintah Provinsi Bali agar menyediakan anggaran yang memadai sekaligus menyiapkan program-program yang
bermanfaat untuk penduduk kategori Lansia," tegas Dewan.
Mengingat tekanan APBD tahun 2025 tidak seberat tahun 2024 dan apalagi 2023, Dewan merekomendasikan supaya Pemerintah Provinsi Bali menciptakan program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat miskin, seperti program Peningkatan Rumah Layak Huni dan hibah-hibah lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Dewan pun menyampaikan laporan akhir terkait Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Setelah melalui seluruh pentahapan yang disyaratkan, Dewan Bali sepakat untuk menetapkan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda), dan dapat ditindaklanjuti dengan proses berikutnya.
Menanggapi hal yang disampaikan Dewan, Gubernur Koster menyampaikan secara singkat terhadap apa yang telah dijabarkan oleh Dewan. "Saya mengucapkan terimakasih atas rekomendasi Dewan yang terhormat terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2024, semua rekomendasi tersebut akan saya pelajari dan dipertimbangkan untuk ditindaklanjuti sebagai penyempurnaan kebijakan program dan kegiatan pada tahun-tahun mendatang," ujar Gubernur Bali, Wayan Koster.
Sabtu, 12 April 2025

Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali Dorong Pembentukan Badan Pengawas PWA
Laporan Reporter : Arna
Denpasar , Bali Kini - Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali mengusulkan agar dalam Perubahan Raperda Tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing dituangkan atau dibentuk badan/lembaga pengawas yang independen untuk memperoleh hasil yang lebih maksimal, transparan, dan akuntabel.
"Hal ini untuk melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Pungutan Bagi Wisatawan Asing," kata anggota DPRD Bali I Kade Dharma Susila saat membacakan Pandangan Umum Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali dalam Rapat Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Selasa, 8 April 2025.
Rapat Paripurna DPRD Bali kali ini dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Bali Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Rapat paripurna ini sekaligus dirangkaikan dengan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Bali Tentang Raperda Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055.
Dharma Susila menambahkan, substansi Raperda tentang PWA, pada Pasal 13A menyebutkan Pemerintah Provinsi dalam menyelenggarakan Pungutan bagi Wisatawan Asing dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain selaku mitra manfaat atau collecting agent.
Fraksi Gerindra-PSI memandang perlu untuk mendapat penjelasan dari Gubernur Bali siapa yang dimaksud dengan "pihak lain", apa parameter objektifnya sehingga pihak lain layak diajak kerjasama. Selanjutnya bagaimana fungsi pengawasan dapat dipastikan berjalan dengan baik dalam pelaksanaan kerjasama tersebut.
"Berikutnya pengaturan besarnya imbal jasa, pada Ranperda secara kuantitatif diatur dan ditetapkan paling tinggi 3 persen, Fraksi Gerindra-PSI berpandangan, kenapa pilihannya pada angka 3 kenapa tidak menggunakan angka yang lain?," ucapnya mempertanyakan.
Selanjutnya Fraksi Gerindra-PSI mengusulkan bahwa presentase mesti diatur secara proposional sesuai dengan jumlah pungutan yang masuk, karena jika ditetapkan paling tinggi 3 persen sangat potensial akan menggunakan persentase tertinggi tanpa menghitung jumlah pungutan yang diterima. Demikian juga dengan bentuk kerjasama yang akan dilakukan, Fraksi Gerindra-PSI berpandangan sebaiknya dituangkan dan dibuat secara Notariil.
Sementara itu, Fraksi Demokrat-Nasdem DPRD Bali menyoroti terkait maraknya beredar berita viral di media sosial mengenai adanya penyelundupan hukum dimana ada disinyalir beberapa wisatawan asing melakukan praktik curang dengan melakukan perkawinan kontrak dengan masyarakat lokal.
"Perkawinan kontrak dengan masyarakat lokal itu dengan tujuan agar dapat membeli atau menguasai properti di Bali berupa tanah, hotel dan vila. Mohon Gubernur berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pengawasan orang asing di Bali utamanya Imigrasi dan Kepolisian," kata I Gusti Ayu Mas Sumatri saat membacakan Pandangan Umum Fraksi Demokrat-Nasdem itu.
Jumat, 11 April 2025

Fraksi Golkar DPRD Bali Harapkan Hasil PWA untuk Pariwisata Berkesinambungan
Laporan Reporter : Arnawa
Denpasar , Bali Kini -Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali berharap persentase hasil Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA) dan juga Pajak Hotel dan Restoran (PHR) hendaknya diprioritaskan untuk kepentingan pariwisata dalam arti luas dan berkesinambungan.
"Seperti untuk peningkatan kualitas pelayanan serta penataan objek dan kawasan wisata, penanggulangan sampah, kebersihan pantai, perbaikan infrastruktur jalan wisata, pelestarian kebudayaan dan lingkungan hidup di Bali," kata anggota DPRD Bali Ni Putu Yuli Artini saat membacakan Pandangan Umum Fraksi Golkar DPRD Bali, di Denpasar, Selasa, 8 April 2025.
Rapat Paripurna DPRD Bali kali ii dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Bali Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Rapat paripurna ini sekaligus dirangkaikan dengan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Bali Tentang Raperda Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055.
"Terkait dengan pemungutan dan penggunaan hasil PWA, perlu diatur secara khusus dan tegas agar Pungutan bagi Wisatawan Asing yang diatur dalam perda ini tidak tumpang tindih dengan Pungutan bagi Wisatawan Asing di objek destinasi wisata di kabupaten/kota seluruh Bali," ucapnya.
Selanjutnya Fraksi Partai Golkar DPRD Bali mendorong Gubernur Bali dapat memprioritaskan kerja sama dengan pengusaha lokal Bali dengan harapan agar pengusaha lokal bisa lebih maju, kuat, dan berkembang.
"Selama ini beberapa pungutan yang dilakukan di bandara, seperti retribusi parkir dan tollgate selalu dikerjasamakan dan jatuh ke pihak pengusaha nasional. Sementara pengusaha lokal hanya menjadi penonton di rumahnya sendiri," kata Yuli Artini menambahkan.
Pertanggungjawaban dari PWA, lanjut dia, harus juga disosialisasikan dengan baik dan sejalan dengan ruang lingkup dan orientasi Perda PWA yakni untuk peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali, bukan hanya menutupi kekurangan anggaran atau pendapatan asli daerah (PAD).

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Sepakat Perubahan Perda Pungutan Wisatawan Asing
Laporan Reporter : Arnawa
Bali Kini - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali sepakat dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Anggota DPRD Provinsi Bali I Nyoman Suwirta saat membacakan Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali mengatakan format perubahan substansi dalam Raperda Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan Dan Lingkungan Alam Bali memang perlu dilakukan, dan pihaknya sepakat dengan perubahan substansi hukum tersebut.
"Sepanjang perubahan tersebut tidak menyimpang dari tujuan awal pembentukan Raperda, serta semangat perubahan hanya dilakukan dan dimaknai sebagai dasar hukum untuk menciptakan efektivitas pelaksanaan Pungutan bagi Wisatawan Asing secara transparan, partisipatif, dan selaras dengan semangat otonomi daerah Bali berkepribadian dalam kebudayaan," kata Suwirta dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali dengan agenda Pandangan Umum Fraksi DPRD Bali, di Denpasar, Selasa, 8 April 2025.
Pihaknya juga sepakat terhadap perubahan Raperda PWA sepanjang aspek formulasi perubahan tersebut mampu memperkuat kepastian hukum, menjaga harmonisasi, dan kesesuaian, serta menjamin keberlanjutan tujuan pembentukan Raperda.
"Kami Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali memberikan catatan dalam porsi pengawasan secara holistik, bahwa setiap perubahan yang dilakukan tidak boleh membuka celah bagi penyimpangan teknis pelaksanaan pungutan, komersialisasi yang berlebihan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan hasil pungutan, yang pada akhirnya dapat merugikan serta menjatuhkan citra dan marwah kearifan lokal Bali perspektif pandangan komunitas internasional," ujarnya.
Fraksi PDI Perjuangan pun menyatakan sependapat terkait format penambahan substansi kerjasama pungutan dengan mitra manfaat atau collecting agent untuk optimalisasi dan efektivitas teknis pelaksanaan pungutan yang mana hal tersebut menjadi salah tujuan utama dari kebijakan pungutan ini.
"Menurut hemat kami perlu kiranya diatur lebih lanjut mengenai kriteria dan syarat perseorangan yang dapat menjadi mitra manfaat atau collecting agent serta teknis pelaksanaan kerjasama, sehingga perihal pengawasan pun ke depan dapat dilakukan secara lebih komprehensif," ujar Suwirta.
Hal ini, lanjut dia, perlu menjadi pencermatan mengingat sekalipun format penyelenggaraan pungutan dirumuskan untuk menjalin sinergi melalui partisipasi multipihak dan merupakan bukti keterbukaan Pemerintah Provinsi Bali. Selanjuta perlu dipersiapkan teknis yang matang sehingga perjanjian kerja sama menjadi sah, terukur dan sepenuhnya berorientasi dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali memandang perlu dilakukan pencermatan holistik sebagai inventarisasi antisipasi celah dan kekosongan dalam pelaksanaan kebijakan ini. Oleh karena itu, untuk memastikan implementasi yang lebih efektif dan menghindari adanya ambiguitas dalam pelaksanaannya, sekiranya perlu adanya pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur," katanya.
Pihaknya berharap seluruh proses dan mekanisme pungutan dapat berjalan dengan jelas, terukur, dan lebih terarah, serta memberikan jaminan kepastian hukum, yang pada akhirnya dapat mendukung tercapainya tujuan utama kebijakan ini, yaitu pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali secara berkelanjutan.
Rapat paripurna DPRD Bali kali ini sekaligus dirangkaikan dengan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Bali Tentang Raperda Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055.
Selasa, 08 April 2025

Pandangan Umum Dewan di Renon Untuk PWA dan RPPLH 2025
Denpasar, Bali Kini - Terkait Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA) Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025-2055, berikut pandangan umum Dewan Provinsi Bali yang disampaikan saat Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun 2024-2025 di Ruang Sidang Utama gedung rakyat di Renon, Selasa (8/4).
Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya bersama Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, hadir dalam pembahasan penting ini. Pada kesempatan tersebut Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali sepakat terhadap perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PWA untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, sepanjang aspek formulasi perubahan tersebut mampu memperkuat kepastian hukum, menjaga harmonisasi, dan kesesuaian, serta menjamin keberlanjutan tujuan pembentukan Raperda.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali memberikan catatan dalam porsi pengawasan secara holistik, bahwa setiap perubahan yang dilakukan tidak boleh membuka celah bagi penyimpangan teknis pelaksanaan pungutan, komersialisasi yang berlebihan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan hasil pungutan, yang pada akhirnya dapat merugikan serta menjatuhkan citra dan marwah kearifan lokal Bali perspektif pandangan komunitas internasional.
Kemudian pada Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025-2055, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali sepakat dengan rancangan tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Fraksi Gerindra-PSI telah membaca dan mencermati dengan baik rancangan kedua Raperda dan juga naskah akademik yang diajukan Gubernur Bali. Terhadap alasan dan pertimbangan yang disampaikan Gubernur Bali terkait perubahan Raperda, Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali pada prinsipnya turut mendorong perubahan dimaksud dengan catatan perubahan Raperda mesti bersifat menyeluruh atau setidaknya lebih luas dari usulan perubahan yang diajukan. Perubahan bisa diawali dari penamaan/judul Perda, konsiderans, dasar hukum serta materi muatannya sehingga akan lebih komprehensif, dan substansi lebih proporsional dalam pengaturan PWA.
Sedangkan dari Fraksi Gerindra-PSI juga sama memberikan apresiasi serta mendorong Raperda RPPLH
segera terwujud. Berpandangan bahwa Raperda RPPLH seharusnya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan lingkungan hidup berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah.
Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali menyampaikan, pertanggungjawaban dari PWA harus juga disosialisasikan dengan baik dan sejalan dengan ruang lingkup. Orientasi Perda PWA yakni untuk peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali, bukan hanya menutupi kekurangan anggaran atau pendapatan asli daerah (PAD).
Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali mengharapkan persentase hasil PWA dan juga Pajak Hotel dan Restoran (PHR) hendaknya diprioritaskan untuk kepentingan pariwisata dalam arti luas dan berkesinambungan. Seperti untuk peningkatan kualitas pelayanan serta penataan obyek dan kawasan wisata, penanggulangan sampah, kebersihan pantai, perbaikan infrastruktur jalan wisata, pelestarian kebudayaan dan Lingkungan hidup di Bali.
Terkait dengan pemungutan dan penggunaan hasil PWA, perlu diatur secara khusus dan tegas agar PWA yang diatur dalam Perda ini tidak tumpang tindih dengan PWA di obyek destinasi wisata di kabupaten/kota seluruh Bali.
Terkait Raperda tentang RPPLH Tahun 2025-2055, Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali mengharapkan Raperda yang terdiri dari 8 Bab dan 15 Pasal ini dibahas lebih komprehensif, terutama menyangkut penormaan, pengaturan serta penerapan sanksi yang jelas dan tegas atas pelanggaran aturan tersebut.
Sependapat juga disampaikan Fraksi Partai Demokrat dan Nasdem DPRD Provinsi Bali bersepakat dan setuju untuk dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali agar kelak melakukan pungutan terhadap wisatawan asing tidak terdapat kendala sehingga hasil yang diperoleh bisa optimal dan sesuai harapan.
Fraksi Demokrat-Nasdem mengusulkan dilakukan perubahan terhadap Pasal 1 Angka 15 pada frasa “seseorang atau kelompok” diganti dengan “Perusahaan atau Lembaga” memperhatikan Raperda Provinsi Bali tentang RPPLH Tahun 2025-2055. Tentunya perlunya untuk dibahas lebih lanjut agar kelak bisa ditetapkan menjadi Perda.(*)
Kamis, 27 Maret 2025
Jumat, 21 Maret 2025

Pemprov dan DPRD Bali Bahas Raperda Perubahan Pungutan Wisatawan Asing
Laporan Reporter : Arna/ris
Denpasar , Bali Kini - Pemerintah Provinsi dan DPRD Bali mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan.
"Rancangan peraturan daerah (raperda) perubahan soal pungutan wisman ini akan mencakup beberapa hal, seperti pemberian insentif bagi pihak ketiga yang membantu pengumpulan retribusi hingga pemberian sanksi bagi wisatawan yang tidak membayar Rp150 ribu itu," kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, di Denpasar, Rabu, 19 Maret 2025.
Dalam rancangan yang disampaikan kepada DPRD, Pemprov Bali mencantumkan materi soal kerja sama antara pemerintah dengan pihak lain berbentuk perjanjian kerja sama.
Selanjutnya akan ada imbal jasa bagi seseorang atau kelompok yang membantu penyelenggaraan pungutan wisman ini.
"Seseorang atau kelompok yang bekerja sama dengan pemerintah provinsi dalam menyelenggarakan pungutan bagi wisatawan asing dapat diberikan imbal jasa paling tinggi 3 persen dari besaran dan jumlah transaksi pungutan," ucap Koster.
Dalam raperda perubahan itu, muatan ini diselipkan dalam Bab V A Kerja sama dan Bab V B Imbal Jasa, yaitu pada pasal 13 A dan 13 B.
Menurut Koster, langkah memperbarui peraturan ini karena adanya kendala dalam pemungutan retribusi sejak 14 Februari 2024.
Hal ini dapat dilihat dari jumlah kunjungan wisatawan asing ke Bali pada tahun 2024 sebanyak 6.333.360 wisatawan, baru 2.121.388 wisatawan yang membayar pungutan atau sekitar 33,5 persen.
Koster menambahkan, selain memberi insentif bagi pihak yang membantu, untuk mengoptimalkan program ini, muatan mengenai sanksi administrasi bagi wisman yang tidak membayar.
Tertulis dalam Bab VIII A Pasal 16 A poin 2, yakni sanksi yang dimaksud berupa teguran lisan dan dicatat dalam sistem Love Bali, teguran tertulis yang disampaikan kepada yang bersangkutan, hingga tidak mendapat pelayanan di daya tarik wisata.
Kamis, 20 Maret 2025

Penyampaian LKPJ Dalam Rapat Paripurna DPRD Bali
Laporan Reporter : Jero Ari
Denpasar , Bali Kini - Rapat Paripurna ke-10 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Rabu (19/3), dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
(LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2024.
Dimana penyampaian Penjelasan Gubernur terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing dan Raperda Rencana Perlindungan, Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055. Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya dihadiri Gubernur Bali, Wayan Koster.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Koster menyampaikan LKPJ kepada DPRD Bali sebagai laporan atas hasil penyelenggaraan urusan pemerintah menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran. Penyusunan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024, telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
"Selanjutnya Dewan yang terhormat, melakukan pembahasan dan memberikan rekomendasi, sebagai masukan dan pertimbangan dalam penyusunan perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah lainnya," ujarnya.
Lebih lanjut Koster memaparkan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055 ini memiliki nilai strategis dan sangat penting sebagai landasan
hukum dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Bali. "Apalagi ditengah pesatnya perkembangan penduduk serta kompleksnya permasalahan
lingkungan hidup yang kita hadapi. Berbagai permasalahan lingkungan hidup tersebut jika tidak ditangani secara serius
dan komprehensif dapat membawa dampak negatif terhadap ekosistem lingkungan dan keberlangsungan kehidupan makhluk hidup," jelas orang nomor satu di Bali ini.
Ditegaskannya, menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Provinsi Bali menjadi tanggungjawab bersama, karena merupakan aset masyarakat Bali dan warisan yang harus dilestarikan demi masa depan generasi mendatang. Sehingga kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus menjadi bagian integral dari pembangunan berkelanjutan di Provinsi Bali.
"Kebijakan ini juga sebagai wujud komitmen dan keseriusan kami dalam mengimplementasi visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru," ujarnya.
"Saya berharap Anggota Dewan yang terhormat, memberikan sumbang saran dan masukan penyempurnaan terkait Raperda ini, untuk selanjutnya dapat dibahas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, dan mendapat
persetujuan bersama," sambungnya, menyudahi.
Selasa, 04 Maret 2025

DPRD Bali Yakini Koster dan Giri Prasta Mampu Tata Pembangunan Bali Secara Fundamental
Laporan Reporter : De Arna
Denpasar , Bali Kini - Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya mengatakan pihak DPRD Bali meyakini Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta akan mampu menata pembangunan Bali secara fundamental dan komprehensif.
"Pembangunan Bali yang mencakup berbagai aspek kehidupan berkaitan dengan alam, manusia, dan kebudayaan Bali sebagaimana Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru," kata Mahayadnya saat membuka Rapat Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Selasa, 4 Maret 2025.
Rapat paripurna DPRD Bali kali ini menjadi kesempatan perdana bagi Wayan Koster untuk menyampaikan sambutan secara resmi dalam jabatan gubenurnya yang kedua usai dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025.
"Kesungguhan Gubernur Bali dalampembangunan Bali, sejatinya telah terbukti dalam mewujudkan visi misi yang dimaksud," ucap pria yang biasa disapa Dewa Jack ini.
Ia menambahkan, pada era pertama kepemimpinan Gubernur Bali Bapak Wayan Koster telah berhasil mencapai 44 Tonggak Peradaban Penanda Bali Era Baru, antara lain memuliakan Desa Adat, Perlindungan Keagamaan, Aksara Bali, Perlindungan Kawasan Besakih, dan Pusat Kebudayaan Bali.
Selanjutnya Shortcut Singaraja Mengwitani, Pembangunan Pelabuhan Sanur-Sampalan-Bias Munjul, Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali, dan lain sebaginya. Tentunya hal ini sangat menggembirakan dan sangat didukung oleh seluruh rakyat Bali, karena secara nyata dirasakan manfaatnya.
"Terkait dengan agenda pokok hari ini, merupakan hari sangat istimewa bagi kita semua, karena untuk pertama kalinya setelah dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali masa jabatan 2025-2030, kita dapat mendengarkan pidato sambutan Gubernur Bali, yang menjelaskan secara lengkap visi-misi Gubernur Bali bagi pembangunan Bali lima tahun ke depan," katanya.
Pelaksanan agenda tersebut, pada dasarnya juga merupakan amanat UU Nomor 10 Tahun 2016, yang telah ditegaskan dengan Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional tahun 2024, pada VIII (Delapan Romawi) angka 2. Disebutkan bahwa selanjutnya bagi Gubernur yang telah dilantik agar menyampaikan Pidato Sambutan sebagai gubernur pada Sidang Paripurna di masing-masing DPRD Provinsi.
"Dengan semua yang telah disampaikan, tentu kita semua tanpa keraguan akan sangat mendukung sepenuhnya pemerintah daerah Bali dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Bali. Dan DPRD Bali yang merupakan mitra strategis penyelengaraan Pemerintahan Daerah, melalui Fungsi Dewan yaitu Pembentukan Perda, Penganggaran dan Pengawasan, akan selalu bersinergi dalam menjalankan pemerintahan daerah Bali mewujudkan kesejahteraan masyarakat Bali," kata Dewa Jack.

Rapat Paripurna ke-9 DPRD Bali ,Dewan Siap Bersinergi Menjalankan Roda Pemerintahan Bali
Laporan Reporter : Jro Ari
Denpasar , Bali Kini - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 dengan agenda Penyampaian Pidato Sambutan Gubernur Bali di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Selasa (4/3). Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya saat membuka sidang mengatakan bahwa untuk periode hingga 2029 Pemerintahan Provinsi Bali dipimpin sebagai diketahui terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Bali dari hasil pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional 2024 dan telah dilantik Presiden Republik Indonesia di Jakarta, 20 Februari 2025 lalu.
DPRD Provinsi Bali mengucapkan selamat atas dilantiknya Wayan Koster sebagai Gubernur Bali dan I Nyoman Giri Prasta sebagai Wakil Gubernur Bali, masa jabatan 2025-2030. "Kami yakin saudara Gubernur dan Wakil Gubernur Bali akan mampu untuk menata pembangunan Bali secara fundamental dan komprehensif yang mencakup berbagai aspek kehidupan berkaitan dengan alam, manusia, dan kebudayaan Bali sebagaimana Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru," sambutan Mahayadnya.
Selanjutnya Mahayadnya menyampaikan, agenda pokok pada hari ini sangat istimewa, karena untuk pertama kalinya setelah dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali masa jabatan 2025-2030, akan mendengarkan pidato sambutan Gubernur Bali, yang akan menjelaskan secara lengkap visi-misi Gubernur Bali bagi pembangunan Bali lima tahun kedepan.
Menurut Dewa Mahayadnya, pelaksanaan agenda ini pada dasarnya merupakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang telah ditegaskan dengan Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024, pada VIII (Delapan Romawi) angka 2. yang disebutkan bahwa selanjutnya bagi gubernur yang telah dilantik agar menyampaikan pidato sambutan sebagai gubernur pada Sidang Paripurna di masing-masing DPRD Provinsi.
"Demikian telah kita dengarkan bersama Pidato Gubernur Bali, yang telah dengan sangat rinci menjelaskan tentang Visi-Misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru. Dengan semua apa yang telah disampaikan, tentu kita semua tanpa keraguan akan sangat mendukung sepenuhnya Pemerintah Daerah Bali dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Bali," imbuhnya.
Kata dia, DPRD Bali yang merupakan mitra strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah, melalui fungsi Dewan yaitu pembentukan Perda, penganggaran dan pengawasan, akan selalu bersinergi dalam menjalankan Pemerintahan Daerah Bali mewujudkan kesejahteraan masyarakat Bali.
"Kami sangat yakin Gubernur dan Wakil Gubernur Bali akan mampu untuk menata pembangunan Bali secara fundamental dan komprehensif yang mencakup berbagai aspek kehidupan berkaitan dengan alam, manusia, dan kebudayaan Bali sebagaimana visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru," tambahnya.
Sementara itu Gubernur Bali, Wayan Koster dalam pidatonya mengatakan agar dapat melaksanakan tugas, mengemban kepercayaan seluruh masyarakat Bali dalam membangun Bali, menjadikan Bali semakin maju, berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan demi generasi Bali kedepan. "Titiang sampun (saya sudah) sangat siap bekerja ekstra keras, progresif dengan kecepatan lebih tinggi dari periode pertama, serta memastikan akan bertindak keras dan tegas terhadap para pihak termasuk warga negara asing yang aktivitasnya menodai kesucian serta keluhuran budaya Bali, melanggar peraturan, dan merusak citra Bali sebagai Pulau Budaya serta destinasi wisata terbaik dunia," tegasnya.
Kamis, 13 Februari 2025

DPRD Bali Bersikap Tegas Panggil Manajemen Finns Beach Club Terkait Insiden Kembang Api
Denpasar , Bali Kini – Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, memimpin rapat kerja dengan manajemen Finns Beach Club pada Kamis, 13 Februari 2025, di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Bali. Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut atas insiden pesta kembang api pada 14 Oktober 2024, yang bertepatan dengan upacara suci umat Hindu Bali di Pantai Berawa. “Kasus yang terjadi sudah bulan Oktober 2024, kenapa baru dipanggil? Karena kita melaksanakan fungsi pengawasan,” tegas I Nyoman Budiutama. Ia menambahkan bahwa DPRD Bali tetap bertanggung jawab dalam menanggapi keresahan masyarakat meskipun peristiwa telah berlalu beberapa bulan.
Insiden ini menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya. Ia menyesalkan tindakan Finns Beach Club yang dinilai tidak menghormati tradisi lokal. “Pesta kembang api yang digelar bersamaan dengan ritual suci umat Hindu sangat tidak pantas. Ini adalah bentuk ketidakpekaan terhadap adat dan budaya Bali,” ujar Sang Made Mahendra Jaya. Ia pun mengisyaratkan kemungkinan pemanggilan manajemen Finns Beach Club untuk memberikan klarifikasi atas insiden tersebut.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung, I Wayan Puspa Negara, turut mengecam tindakan Finns Beach Club dan mendesak pemerintah daerah untuk memberikan sanksi tegas. “Kami dari Fraksi Gerindra menilai ini adalah bentuk arogansi dan egoisme dari Finns Beach Club. Ini bukan sekadar masalah komersial, tetapi ini menyangkut etika dan tata krama yang harus dijunjung tinggi, terutama di Bali yang kental dengan tradisi dan budaya religiusnya,” tegasnya. Ia juga mendorong agar izin operasional Finns Beach Club ditinjau ulang dan bahkan dicabut jika terbukti melakukan pelanggaran.
Menurutnya, pelanggaran ini tidak hanya berdampak secara lokal, tetapi juga bisa merusak citra pariwisata Bali secara keseluruhan. “Bali selama ini dikenal sebagai destinasi wisata yang menggabungkan keindahan alam dengan kekayaan budaya dan spiritualitas. Ketika sebuah tempat wisata seperti Finns Beach Club tidak menghormati nilai-nilai ini, maka tidak hanya merusak hubungan antara pelaku wisata dan masyarakat lokal, tetapi juga bisa mengurangi daya tarik Bali sebagai tujuan wisata,” paparnya.
Saat ini, rapat kerja dengan manajemen Finns Beach Club masih berlangsung di DPRD Bali. Pihak DPRD akan mendengar penjelasan dari berbagai pihak sebelum menentukan langkah lanjutan. Masyarakat Bali pun menunggu keputusan tegas dari pemerintah daerah agar insiden serupa tidak kembali terjadi di masa depan. [r2]
Selasa, 21 Januari 2025

Hasil Uji Calon Anggota KI Provinsi Bali
Denpasar,Bali kini – Komisi I DPRD Provinsi Bali pada Senin, 20 Januari 2025 melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali Masa Jabatan 2025-2029, yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Bali.
Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Bali ini dipimpin Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali I Nyoman Budiutama, SH dan dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali.
Adapun hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Bali Masa Jabatan 2025-2029, nama beserta nilai total adalah sebagai berikut.
1). Dewa Nyoman Suardana (3.029); 2). I Wayan Darma (3.025); 3). Putu Arnata (3.017); 4). Ni Ketut Dharmayanti Laksmi (3.011); 5). I Wayan Adi Aryanta (2.993); 6). Ni Nyoman Sri Murdani (2.681); 7). Komang Suarsana (2.592); 8). I Made Agus Wirajaya (2.570); 9). Agus Suryawan (2.452): 10). I Made Sudiarta (2.445): 11). I Made Yogi Arya Dwi Putra (2.395): 12). I Nyoman Budhi Wirayadnya (2.390); 13). I Gusti Agung Ngurah Gede Agung Brahmantara (2.357); dan 14). I Made Oka Mudarwata (2.333). (ri/02)
Senin, 13 Januari 2025

DPRD Bali Ajak Muliawan Arya-Agus Suradnyana Bersama Membangun Bali
Denpasar , Bali Kini - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya menyampaikan ucapan terima kasih dan mengajak pasangan Made Muliawan Arya ,SE.,M.H, dan Putu Agus Suradnyana, S.T, untuk turut bersama-sama membangun Bali
"Kami menyampaikan selamat kepada pasangan terpilih yaitu Dr. Ir. Wayan Koster, M.M, dan I Nyoman Giri Prasta S.Sos," kata Dewa Mahayadnya dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, di Ruang Sidang Utama DPRD Bali di Denpasar, pada Senin, 13 Januari 2025.
Sebelumnya berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 26 tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Terpilih Provinsi Bali Tahun 2024, telah ditetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Nomor Urut 2 yaitu Dr. Ir. Wayan Koster, M.M., dan I Nyoman Giri Prasta, S.Sos., dengan perolehan suara sebanyak 1.413.604 suara atau 61,46 % dari total suara sah sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Bali Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024.
Dewa Mahayadnya mengatakan hal tersebut dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman DPRD Bali dengan nomor B.08.000.1.5/1226/PSD/DPRD tentang Hasil Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Terpilih Periode 2025-2030 oleh KPU Provinsi Bali.
"Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPU Bali dan Bawaslu Bali yang telah melaksanakan proses Pilkada Serentak di Bali dengan lancar, sukses, aman dan damai," ujarnya d
Demikian juga kepada Penjabat Gubernur Bali dengan jajaran, pihak keamanan (TNI/ POLRI), partai politik, tokoh masyarakat, serta seluruh masyarakat Bali, yang telah bersinergi dan terlibat aktif dalam pelaksanaan pesta demokrasi, sehingga berjalan aman, lancar, damai dan sukses.
Khususnya kepada pasangan Cagub dan Cawagub Bali nomor urut 1 yaitu Made Muliawan Arya ,SE.,M.H, dan Putu Agus Suradnyana, S.T, yang belum berhasil dalam perhelatan Pilgub Bali melawan Koster-Giri, selanjutnya jajaran DPRD Bali mengajak mereka untuk bersama-sama membangun Bali.
Ia menambahkan, sejatinya demokrasi mengajarkan kita untuk menghargai perbedaan, membangun dan merayakan keberagaman.
"Jadikan perbedaan sebagai warna-warni bunga dalam menciptakan keindahan Taman Demokrasi, mari ciptakan suasana damai dan indah, bersatu sebagai bagian keluarga besar Semeton Bali, untuk bersama-sama berjuang dan berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali," ajak Dewa Jack.
Setelah pengumuman ini, DPRD Bali sesegera mungkin akan mengususulkan peresmian pengangkatan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri di Jakarta.
Rapat Paripurna DPRD Bali ini selain dihadiri jajaran segenap pimpinan dan anggota DPRD Bali, juga dihadiri Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya beserta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Bali.[r1/rs]

DPRD Bali Umumkan Hasil Penetapan Koster-Giri sebagai Cagub dan Cawagub Bali Terpilih Periode 2025-2030 dalam Rapat Paripurna
Denpasar , Bali Kini - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyampaikan Pengumuman Hasil Penetapan Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Terpilih periode 2025-2030 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali di Ruang Sidang Utama DPRD Bali di Denpasar, pada Senin, 13 Januari 2025.
Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya pengumuman DPRD Bali tersebut disampaikan mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.4.3/4378/SJ, tanggal 6 September 2024.
“Surat Edaran Mendagri tersebut tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024, yang diantaranya mengatur bahwa DPRD Provinsi mengumumkan dalam Rapat Paripurna hasil penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih oleh KPU Provinsi sebelum disampaikan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” ucapnya.
Selain itu, juga berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pengesahan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubenur terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Provinsi yang disampaikan oleh DPRD Provinsi kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Selanjutnya, juga sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ, romawi VII, angka 1, menyebutkan bahwa Pengesahan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur terpilih, dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Provinsi, disampaikan oleh DPRD Provinsi kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, dalam jangka waktu lima hari kerja sejak disampaikan oleh KPU Provinsi.
“Sehubungan dengan itu, maka setelah pengumuman ini, kami sesegera mungkin akan usulkan peresmian pengangkatan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri di Jakarta,” kata Mahayadnya.
Plt Sekretaris DPRD Bali I Gusti Ngurah Wiryanata membacakan Pengumuman DPRD Bali dengan nomor B.08.000.1.5/1226/PSD/DPRD tentang Hasil Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Terpilih Periode 2025-2030 oleh KPU Provinsi Bali.
“Dengan ini diumumkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bali Terpilih Periode Tahun 2025-2030 sebagai berikut : Nama: Dr. Ir. Wayan Koster, MM, Jabatan Gubernur Bali dan Nama: I Nyoman Giri Prasta, S.Sos, Jabatan Wakil Gubernur Bali,” ujarnya.
Sebelumnya berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 26 tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Terpilih Provinsi Bali Tahun 2024, telah ditetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Nomor Urut 2 yaitu Dr. Ir. Wayan Koster, M.M., dan I Nyoman Giri Prasta, S.Sos., dengan perolehan suara sebanyak 1.413.604 suara atau 61,46 % dari total suara sah sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Bali Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Bali ini selain dihadiri jajaran segenap pimpinan dan anggota DPRD Bali, juga dihadiri Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya beserta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Bali. [R2/rs]
Rabu, 27 November 2024

DPRD Bali Setujui Raperda APBD Semesta Berencana 2025
Denpasar , Bali Kini - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Angan
Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 pada Selasa, 26 November 2024.
Koordinator Pembahasan Raperda APBD 2025, Dewa Kusuma Putra, mengatakan penyusunan APBD ini dilaksanakan sesuai dengan berbagai regulasi yang berlaku, antara lain berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta beberapa peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait.
“Proses penyusunan ini mengacu pada peraturan yang rinci termasuk PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri yang berlaku,” ucap Dewa Kusuma
Ia menambahkan, penyusunan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 dimulai dengan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Selanjutnya, proses ini berlanjut dengan pembahasan Raperda tentang APBD Semesta Berencana dan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Penjabaran APBD tersebut.
Dalam penyusunan APBD 2025, indikator makro ekonomi menjadi bahan pertimbangan penting. Proyeksi untuk tahun 2025 menunjukkan target yang ambisius, dengan pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan mencapai 5,75% baik di tingkat nasional maupun di Provinsi Bali.
Laju inflasi diprediksi sebesar 3,0%, sementara tingkat kemiskinan Bali diperkirakan dapat turun menjadi 4,07%, lebih rendah dari angka nasional yang mencapai 7,5%. Selain itu, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Bali diperkirakan akan mencapai 76,50, lebih tinggi dari angka nasional yang sebesar 75,09.
APBD Semesta Berencana Provinsi Bali untuk Tahun Anggaran 2025 direncanakan dengan Pendapatan Daerah sebesar Rp6,027 triliun dan Belanja Daerah sebesar Rp6,827 triliun, serta Defisit sebesar Rp799,660 miliar.
“Defisit ini akan ditutup dengan menggunakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp1,201 triliun,” katanya.
Dalam hal alokasi Belanja, anggaran pendidikan mendapat porsi terbesar dengan anggaran sebesar Rp2,586 triliun atau 37,88% dari total belanja daerah. Sektor kesehatan juga mendapat perhatian serius dengan anggaran sebesar Rp840,889 miliar (15,15%), sementara penguatan infrastruktur publik dialokasikan sebesar Rp1,970 triliun (32,62%).
Dewa Kusuma Putra menyampaikan Raperda APBD 2025 dirancang untuk memastikan keselarasan antara kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Tujuan utama kami adalah menjawab kebutuhan pembangunan masyarakat Bali yang inklusif dan berkelanjutan, serta memperkuat sektor-sektor penting seperti pangan, pendidikan, kesehatan, pariwisata, dan tata kelola pemerintahan,” katanya.[rsi]
Senin, 04 November 2024

Pariwisata Yogyakarta Yang Lebih Santun Namun Bali Diakui Lebih Ungul Dari Jogja
Jogja , Bali Kini - Dominasi wisatawan nusantara dinilai sebagai faktor utama yang menjadikan kunjungan ke Yogyakarta lebih nyaman dan tertib. Hal ini berbeda dengan Bali, yang mayoritas pengunjungnya adalah wisatawan mancanegara. Meskipun Bali mendapat pemasukan devisa yang tinggi, kehadiran wisatawan asing kerap menimbulkan kesan arogan dan dianggap mengganggu tatanan sosial masyarakat setempat.
Untuk itu, Sekretaris Dewan (Setwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali bersama Forum Wartawan Dewan (FORWARD) melaksanakan studi tiru ke Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta dan Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta dari tanggal 30 Oktober sampai dengan tanggal 02 November 2024.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Dinas Pariwisata DIY, Lis Dwi Rahmawati mengatakan, sektor pariwisata Yogyakarta memiliki karakteristik berbeda dibandingkan Bali. Menurutnya, wisatawan yang berkunjung ke Yogyakarta mayoritas adalah wisatawan nusantara, sementara Bali didominasi wisatawan mancanegara. Kondisi ini, katanya, membuat atmosfer pariwisata di Yogyakarta lebih tertib dan santun.
"Kalau di Bali lebih banyak wisatawan asing, sehingga perilaku wisatawannya kadang cukup ekstrem. Sedangkan di sini, wisatawan yang datang kebanyakan adalah wisatawan nusantara, seperti pelajar dan keluarga," ujarnya.
Meskipun mayoritas wisatawan di DIY berasal dari dalam negeri, pihaknya juga menerima kunjungan wisatawan mancanegara, terutama dari negara-negara serumpun seperti Malaysia. “Wisatawan dari Malaysia masih satu budaya, sehingga tidak menimbulkan masalah perilaku sebagaimana yang kadang terjadi dengan wisatawan dari negara yang lebih liberal,” ucapnya.
Dalam hal pengelolaan wisata, Lis menjelaskan bahwa di Bali, pemerintah provinsi menerima kontribusi langsung dari wisatawan mancanegara melalui undang-undang yang mengatur retribusi khusus. Sementara itu, Dinas Pariwisata DIY tidak memperoleh retribusi langsung dari wisatawan karena destinasi wisata yang ada di Yogyakarta berada di bawah pengelolaan pemerintah kabupaten/kota. "Kami berperan dalam pembangunan sarana dan prasarana, sementara retribusi diperoleh oleh kabupaten/kota," jelasnya.
Ia mengaku pihaknya juga memiliki sistem pengamanan yang disebut "bergodo," yaitu petugas keamanan yang bertugas menjaga ketertiban di kawasan wisata. Setiap destinasi wisata memiliki bergodo yang disiagakan untuk mengantisipasi kemungkinan tindakan tidak terpuji dari wisatawan.
"Karena mayoritas pengunjung adalah wisatawan nusantara, kasus wisatawan yang berulah seperti di Bali tidak pernah terjadi di sini. Budaya dan tingkah laku wisatawan lokal biasanya lebih sopan dan santun," ucapnya
Pihaknya terus mengembangkan destinasi wisata unggulan yang berfokus pada keraton, Candi Prambanan, serta beberapa kawasan lain. “Saat ini, kami memiliki 12 kawasan wisata prioritas yang sedang dikembangkan, dengan salah satu fokus utama adalah membuka akses ke kawasan selatan, yaitu di Kulon Progo,” jelasnya.
Selain kawasan unggulan tersebut, imbuhnya, pihaknya juga memiliki 224 desa wisata serta lebih dari 300 kelompok sadar wisata (pokdarwis) yang terlibat dalam pengelolaan dan pengembangan wisata. Lis juga menyebut sebagian besar pengembangan destinasi wisata dikelola langsung oleh masyarakat setempat melalui peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2020 tentang Desa Wisata dan Pokdarwis.
"Desa-desa wisata ini merupakan kekuatan besar dalam sektor pariwisata DIY. Kami terus mendukung pengembangannya agar Yogyakarta semakin menarik bagi wisatawan nusantara," pungkasnya.[r1]
Selasa, 29 Oktober 2024

Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali Dukung Perubahan Bentuk Hukum PT. Jamkrida Bali Mandara
Renon , Bali Kini - Dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali menyampaikan pandangan umum mengenai Raperda tentang perubahan bentuk hukum PT. Jamkrida Bali Mandara menjadi PT. Jamkrida Bali Mandara (Perseroda). Rapat yang dilaksanakan pada Senin (28/10/2024) ini dipimpin oleh Pj. Gubernur Bali dan dihadiri oleh berbagai anggota DPRD serta stakeholder lainnya.
Gede Harja Astawa, SH, MH, selaku perwakilan Fraksi Gerindra-PSI, menjelaskan bahwa PT. Jamkrida Bali Mandara dibentuk untuk mendukung koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Ia menekankan, “Perusahaan ini juga bertujuan untuk mendukung Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) guna meningkatkan kegiatan ekonomi daerah.”
Dalam penjelasannya, Gede mengingatkan bahwa perubahan bentuk hukum ini penting untuk mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Perubahan ini diperlukan agar PT. Jamkrida Bali Mandara dapat beroperasi secara lebih efisien dan sesuai dengan regulasi yang ada,” tambahnya.
Fraksi Gerindra-PSI sangat mendukung perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah. Mereka percaya bahwa transformasi ini akan meningkatkan kinerja perusahaan dan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bali. “Kami percaya bahwa dengan perubahan ini, PT. Jamkrida dapat lebih optimal dalam menjalankan fungsinya,” ungkap Gede.
Meskipun mendukung perubahan tersebut, Fraksi Gerindra-PSI juga mengingatkan pentingnya transparansi mengenai jumlah UMKM, BPR, koperasi, dan LPD yang telah memanfaatkan fasilitas PT. Jamkrida. Gede menegaskan, “Informasi ini sangat penting untuk membantu pemerintah daerah dalam memberikan dukungan yang lebih baik kepada pelaku usaha kecil dan menengah.”
Gede Harja Astawa juga mencatat laporan keuangan PT. Jamkrida yang menunjukkan bahwa kontribusi laba bersih dari modal yang disetor masih rendah, yaitu sebesar 2,89%. “Kami mendorong penundaan penambahan penyertaan modal hingga kondisi APBD Provinsi Bali lebih stabil,” tegasnya.
Fraksi ini juga menekankan perlunya mengalihkan penyertaan modal ke unit-unit usaha yang lebih produktif, agar hasil yang diperoleh dapat lebih optimal. “Kita perlu memastikan bahwa investasi kita memberikan dampak yang nyata bagi perekonomian daerah,” imbuh Gede.
Rapat Paripurna ini berlangsung dalam suasana yang penuh antusiasme, mencerminkan komitmen DPRD untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui kebijakan yang tepat dan terukur. Fraksi Gerindra-PSI berharap bahwa dengan adanya perubahan ini, PT. Jamkrida Bali Mandara dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan bagi masyarakat dan perekonomian Bali.[ar/r5]

Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali Terhadap Raperda Perubahan Bentuk Hukum PT Jamkrida Bali Mandara
Renon , Bali Kini – Dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) menyampaikan pandangan umumnya mengenai Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, dari PT Jamkrida Bali Mandara menjadi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda). Yang dilaksanakan pada Senin (28/10/2024).
Penyampaian yang dibacakan oleh I Made Rai Warsa, S.Sos., dimulai dengan ucapan syukur atas kesempatan yang diberikan untuk membahas isu penting ini, serta memperingati Hari Sumpah Pemuda. Fraksi PDI Perjuangan menggarisbawahi bahwa perubahan bentuk hukum ini adalah langkah strategis untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Fraksi ini mendukung penuh perubahan hukum dari PT menjadi Perseroda, menekankan bahwa langkah ini bertujuan untuk menyesuaikan PT Jamkrida Bali Mandara dengan ketentuan yang lebih tinggi. Mereka juga meminta klarifikasi mengenai kepentingan Non-Pengendali dalam laporan keuangan tahun sebelumnya dan mengusulkan agar komposisi kepemilikan saham pemerintah kabupaten/kota diperkuat, sambil tetap mempertahankan Pemprov Bali sebagai pemegang saham pengendali. Selain itu, fraksi ini mengusulkan beberapa perubahan redaksional dalam Raperda, termasuk penggantian istilah “PT” menjadi “Perseroan Terbatas” untuk kejelasan hukum. Pertanyaan juga diajukan mengenai perbedaan nilai modal disetor dalam laporan keuangan, serta penjelasan terkait anak perusahaan PT Jamkrida Bali Mandara. Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya langkah ini tidak hanya untuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMD di Provinsi Bali. Dengan demikian, mereka berharap Raperda ini dapat segera disetujui demi kemajuan bersama dan kepentingan masyarakat Bali.[ar/r5]

Kunjungan Konsulat Jenderal Jepang ke DPRD Bali Bahas Proses Anggaran dan Pilkada
Renon ,Bali Kini - Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, menerima kunjungan dari Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar, Mr. Miyakawa Katsutosi, Jumat (25/10/2025). Dalam pertemuan tersebut, Mr. Miyakawa mengajukan dua pertanyaan penting yang mencerminkan minatnya terhadap situasi politik dan anggaran di Bali. Pertama, ia menanyakan tentang proses anggaran di provinsi ini. Menanggapi pertanyaan tersebut, Dewa Jack sapaan akrabnya mengungkapkan, "Anggaran Pemprov Bali saat ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 7 triliun, yang mencakup berbagai sumber pendapatan seperti dana alokasi umum dan pendapatan asli daerah. Proses penyusunan anggaran dimulai dari pengajuan yang dilakukan oleh gubernur kepada DPRD, dilanjutkan dengan serangkaian rapat di tingkat komisi dan badan anggaran, sebelum akhirnya disetujui dalam sidang paripurna."
Selanjutnya, Mr. Miyakawa juga menanyakan peran partai politik dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Dari pertemuan tersebut, Dewa Jack mencatat bahwa walaupun pertanyaan dari Konjen berkaitan dengan proses pemilihan, ia tidak membahas korelasi antara pemilihan parlemen yang akan berlangsung di Jepang pada 27 Oktober 2024 dan pilkada di Bali, mengingat fokus diskusi adalah pada pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh tamu. "Semua pertanyaan dari Konjen selaku tamu," tegasnya. Hal ini menunjukkan keterbukaan dan sikap diplomatik yang dijunjung tinggi dalam hubungan bilateral antara Indonesia dan Jepang, serta komitmen untuk terus membangun komunikasi yang konstruktif di berbagai bidang, termasuk politik dan anggaran.[arn]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram