-->

Senin, 04 November 2024

Pariwisata Yogyakarta Yang Lebih Santun Namun Bali Diakui Lebih Ungul Dari Jogja


Jogja , Bali Kini
- Dominasi wisatawan nusantara dinilai sebagai faktor utama yang menjadikan kunjungan ke Yogyakarta lebih nyaman dan tertib. Hal ini berbeda dengan Bali, yang mayoritas pengunjungnya adalah wisatawan mancanegara. Meskipun Bali mendapat pemasukan devisa yang tinggi, kehadiran wisatawan asing kerap menimbulkan kesan arogan dan dianggap mengganggu tatanan sosial masyarakat setempat.

Untuk itu, Sekretaris Dewan (Setwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali bersama Forum Wartawan Dewan (FORWARD) melaksanakan studi tiru ke Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta dan Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta dari tanggal 30 Oktober sampai dengan tanggal 02 November 2024.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Dinas Pariwisata DIY, Lis Dwi Rahmawati mengatakan, sektor pariwisata Yogyakarta memiliki karakteristik berbeda dibandingkan Bali. Menurutnya, wisatawan yang berkunjung ke Yogyakarta mayoritas adalah wisatawan nusantara, sementara Bali didominasi wisatawan mancanegara. Kondisi ini, katanya, membuat atmosfer pariwisata di Yogyakarta lebih tertib dan santun.

"Kalau di Bali lebih banyak wisatawan asing, sehingga perilaku wisatawannya kadang cukup ekstrem. Sedangkan di sini, wisatawan yang datang kebanyakan adalah wisatawan nusantara, seperti pelajar dan keluarga," ujarnya.

Meskipun mayoritas wisatawan di DIY berasal dari dalam negeri, pihaknya juga menerima kunjungan wisatawan mancanegara, terutama dari negara-negara serumpun seperti Malaysia. “Wisatawan dari Malaysia masih satu budaya, sehingga tidak menimbulkan masalah perilaku sebagaimana yang kadang terjadi dengan wisatawan dari negara yang lebih liberal,” ucapnya.

Dalam hal pengelolaan wisata, Lis menjelaskan bahwa di Bali, pemerintah provinsi menerima kontribusi langsung dari wisatawan mancanegara melalui undang-undang yang mengatur retribusi khusus. Sementara itu, Dinas Pariwisata DIY tidak memperoleh retribusi langsung dari wisatawan karena destinasi wisata yang ada di Yogyakarta berada di bawah pengelolaan pemerintah kabupaten/kota. "Kami berperan dalam pembangunan sarana dan prasarana, sementara retribusi diperoleh oleh kabupaten/kota," jelasnya.

Ia mengaku pihaknya juga memiliki sistem pengamanan yang disebut "bergodo," yaitu petugas keamanan yang bertugas menjaga ketertiban di kawasan wisata. Setiap destinasi wisata memiliki bergodo yang disiagakan untuk mengantisipasi kemungkinan tindakan tidak terpuji dari wisatawan.

"Karena mayoritas pengunjung adalah wisatawan nusantara, kasus wisatawan yang berulah seperti di Bali tidak pernah terjadi di sini. Budaya dan tingkah laku wisatawan lokal biasanya lebih sopan dan santun," ucapnya

Pihaknya terus mengembangkan destinasi wisata unggulan yang berfokus pada keraton, Candi Prambanan, serta beberapa kawasan lain. “Saat ini, kami memiliki 12 kawasan wisata prioritas yang sedang dikembangkan, dengan salah satu fokus utama adalah membuka akses ke kawasan selatan, yaitu di Kulon Progo,” jelasnya.

Selain kawasan unggulan tersebut, imbuhnya, pihaknya juga memiliki 224 desa wisata serta lebih dari 300 kelompok sadar wisata (pokdarwis) yang terlibat dalam pengelolaan dan pengembangan wisata. Lis juga menyebut sebagian besar pengembangan destinasi wisata dikelola langsung oleh masyarakat setempat melalui peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2020 tentang Desa Wisata dan Pokdarwis.

"Desa-desa wisata ini merupakan kekuatan besar dalam sektor pariwisata DIY. Kami terus mendukung pengembangannya agar Yogyakarta semakin menarik bagi wisatawan nusantara," pungkasnya.[r1]

Selasa, 29 Oktober 2024

Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali Dukung Perubahan Bentuk Hukum PT. Jamkrida Bali Mandara


Renon , Bali Kini -
Dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali menyampaikan pandangan umum mengenai Raperda tentang perubahan bentuk hukum PT. Jamkrida Bali Mandara menjadi PT. Jamkrida Bali Mandara (Perseroda). Rapat yang dilaksanakan pada Senin (28/10/2024) ini dipimpin oleh Pj. Gubernur Bali dan dihadiri oleh berbagai anggota DPRD serta stakeholder lainnya.


Gede Harja Astawa, SH, MH, selaku perwakilan Fraksi Gerindra-PSI, menjelaskan bahwa PT. Jamkrida Bali Mandara dibentuk untuk mendukung koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Ia menekankan, “Perusahaan ini juga bertujuan untuk mendukung Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) guna meningkatkan kegiatan ekonomi daerah.”


Dalam penjelasannya, Gede mengingatkan bahwa perubahan bentuk hukum ini penting untuk mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Perubahan ini diperlukan agar PT. Jamkrida Bali Mandara dapat beroperasi secara lebih efisien dan sesuai dengan regulasi yang ada,” tambahnya.


Fraksi Gerindra-PSI sangat mendukung perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah. Mereka percaya bahwa transformasi ini akan meningkatkan kinerja perusahaan dan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bali. “Kami percaya bahwa dengan perubahan ini, PT. Jamkrida dapat lebih optimal dalam menjalankan fungsinya,” ungkap Gede.


Meskipun mendukung perubahan tersebut, Fraksi Gerindra-PSI juga mengingatkan pentingnya transparansi mengenai jumlah UMKM, BPR, koperasi, dan LPD yang telah memanfaatkan fasilitas PT. Jamkrida. Gede menegaskan, “Informasi ini sangat penting untuk membantu pemerintah daerah dalam memberikan dukungan yang lebih baik kepada pelaku usaha kecil dan menengah.”


Gede Harja Astawa juga mencatat laporan keuangan PT. Jamkrida yang menunjukkan bahwa kontribusi laba bersih dari modal yang disetor masih rendah, yaitu sebesar 2,89%. “Kami mendorong penundaan penambahan penyertaan modal hingga kondisi APBD Provinsi Bali lebih stabil,” tegasnya. 


Fraksi ini juga menekankan perlunya mengalihkan penyertaan modal ke unit-unit usaha yang lebih produktif, agar hasil yang diperoleh dapat lebih optimal. “Kita perlu memastikan bahwa investasi kita memberikan dampak yang nyata bagi perekonomian daerah,” imbuh Gede.


Rapat Paripurna ini berlangsung dalam suasana yang penuh antusiasme, mencerminkan komitmen DPRD untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui kebijakan yang tepat dan terukur. Fraksi Gerindra-PSI berharap bahwa dengan adanya perubahan ini, PT. Jamkrida Bali Mandara dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan bagi masyarakat dan perekonomian Bali.[ar/r5]

Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali Terhadap Raperda Perubahan Bentuk Hukum PT Jamkrida Bali Mandara


Renon , Bali Kini
– Dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) menyampaikan pandangan umumnya mengenai Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, dari PT Jamkrida Bali Mandara menjadi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda). Yang dilaksanakan pada Senin (28/10/2024). 


Penyampaian yang dibacakan oleh I Made Rai Warsa, S.Sos., dimulai dengan ucapan syukur atas kesempatan yang diberikan untuk membahas isu penting ini, serta memperingati Hari Sumpah Pemuda. Fraksi PDI Perjuangan menggarisbawahi bahwa perubahan bentuk hukum ini adalah langkah strategis untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Fraksi ini mendukung penuh perubahan hukum dari PT menjadi Perseroda, menekankan bahwa langkah ini bertujuan untuk menyesuaikan PT Jamkrida Bali Mandara dengan ketentuan yang lebih tinggi. Mereka juga meminta klarifikasi mengenai kepentingan Non-Pengendali dalam laporan keuangan tahun sebelumnya dan mengusulkan agar komposisi kepemilikan saham pemerintah kabupaten/kota diperkuat, sambil tetap mempertahankan Pemprov Bali sebagai pemegang saham pengendali. Selain itu, fraksi ini mengusulkan beberapa perubahan redaksional dalam Raperda, termasuk penggantian istilah “PT” menjadi “Perseroan Terbatas” untuk kejelasan hukum. Pertanyaan juga diajukan mengenai perbedaan nilai modal disetor dalam laporan keuangan, serta penjelasan terkait anak perusahaan PT Jamkrida Bali Mandara. Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya langkah ini tidak hanya untuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMD di Provinsi Bali. Dengan demikian, mereka berharap Raperda ini dapat segera disetujui demi kemajuan bersama dan kepentingan masyarakat Bali.[ar/r5]

Kunjungan Konsulat Jenderal Jepang ke DPRD Bali Bahas Proses Anggaran dan Pilkada


Renon ,Bali Kini -
Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, menerima kunjungan dari Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar, Mr. Miyakawa Katsutosi, Jumat (25/10/2025). Dalam pertemuan tersebut, Mr. Miyakawa mengajukan dua pertanyaan penting yang mencerminkan minatnya terhadap situasi politik dan anggaran di Bali. Pertama, ia menanyakan tentang proses anggaran di provinsi ini. Menanggapi pertanyaan tersebut, Dewa Jack sapaan akrabnya mengungkapkan, "Anggaran Pemprov Bali saat ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 7 triliun, yang mencakup berbagai sumber pendapatan seperti dana alokasi umum dan pendapatan asli daerah. Proses penyusunan anggaran dimulai dari pengajuan yang dilakukan oleh gubernur kepada DPRD, dilanjutkan dengan serangkaian rapat di tingkat komisi dan badan anggaran, sebelum akhirnya disetujui dalam sidang paripurna."

Selanjutnya, Mr. Miyakawa juga menanyakan peran partai politik dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Dari pertemuan tersebut, Dewa Jack mencatat bahwa walaupun pertanyaan dari Konjen berkaitan dengan proses pemilihan, ia tidak membahas korelasi antara pemilihan parlemen yang akan berlangsung di Jepang pada 27 Oktober 2024 dan pilkada di Bali, mengingat fokus diskusi adalah pada pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh tamu. "Semua pertanyaan dari Konjen selaku tamu," tegasnya. Hal ini menunjukkan keterbukaan dan sikap diplomatik yang dijunjung tinggi dalam hubungan bilateral antara Indonesia dan Jepang, serta komitmen untuk terus membangun komunikasi yang konstruktif di berbagai bidang, termasuk politik dan anggaran.[arn]

Senin, 21 Oktober 2024

Fraksi Gerindra-PSI Soroti Target Pungutan Wisatawan Asing di 2025


Denpasar , Bali Kini -
Fraksi Partai Gerindra dan PSI DPRD Provinsi Bali menyoroti target pendapatan asli daerah (PAD) dari pungutan wisatawan asing (PWA) dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp250 miliar terlalu pesimis.


"Karena tahun 2024 saja yang baru berjalan 10,5 bulan bisa mencapai Rp350 miliar sampai Rp375 miliar," kata anggota DPRD Bali I Kade Darma Susila saat membacakan Pandangan Umum Fraksi Partai Gerindra-PSI DPRD Bali terkait Raperda Provinsi Bali tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 di DPRD Bali di Denpasar, Senin, 21 Oktober 2024.


Dengan perkiraan kunjungan wisman tahun 2025 sebanyak 6,5 juta orang, maka nilai potensi PAD dari PWA tahun 2025 bisa mencapai Rp975 miliar. Ini belum memperhitungkan kemungkinan kenaikan tarif dari Rp150.000 menjadi Rp250.000 sampai dengan Rp500.000.


"Kami Fraksi Partai Gerindra-PSI merekomendasikan target PAD dari Pungutan Wisatawan Asing tahun anggaran 2025 dinaikkan dari semulai Rp250 miliar menjadi Rp750 miliar, untuk itu memerlukan langkah-langkah konkrit terhadap implementasi Perda No. 6 Tahun 2023 dengan melibatkan pengawasan DPRD," ujarnya.


Selanjutnya terkait target Pajak Daerah dalam RAPBD 2025 turun dibandingkan target tahun 2024 sebagai akibat berlakunya UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD, untuk itu Fraksi Partai Gerindra-PSI mohon penjelasan secara matematis untuk dibahas dalam Rapat-Rapat Banggar dan TAPD, juga pengaruhnya terhadap Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota. 


Untuk menutup defisit anggaran dan mendanai pengeluaan pembiayaan pada RAPBD TA 2025, diproyeksikan Penerimaan Pembiayaan dari Penerimaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun 2024 di Tahun 2025 sebesar Rp1,09 triliun lebih


Sehubungan dengan hal tersebut, Fraksi Partai Gerindra-PSI merekomendasikan kepada Pj. Gubernur Bali dan TAPD mencermati kembali besarnya perkiraan Penerimaan SiLPA Akhir Tahun 2024, dimana pengurangan ini bisa dilakukan dengan menambah target PAD dari Pungutan Wisatawan Asing. 


Fraksi Partai Gerindra-PSI dalam kesempatan tersebut juga memberikan sejumlah perhatian khusus diantaranya memohon  Pj Gubernur memberikan informasi bagaimana perkembangan proses negosiasi terkait obyek Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung dan Tanah Pemprov Bali di Nusa Dua (ITDC) dengan investor.


Hal ini mengingat dampaknya sangat luar biasa terhadap stabilitas APBD TA 2023 dan pengaruhnya masih dirasakan di TA 2024.


"Namun runtung berkat penanganan Pj Gubernur semua itu dapat kita lalui dengan baik, untuk itu melalui kesempatan yang baik ini Fraksi Gerindara-PSI memberikan apresiasi kepada saudara Pj Gubernur atas kinerja dan capaiannya," ujarnya.


Selain itu, Pj Gubernur Bali diminta berkomunikasi dengan instansi terkait agar tetap terjaga kodusivitas kantibmas dalam menyambut Pilkada Seretak di Kabupaten/Kota dan Pilgub Bali di Provinsi Baii, dan memastikan aparat keamanan, penyelenggara, ASN, MDA, serta semua aparatur desa adat maupun dinas sampai tingkat paling bawah bersikap netral dan tidak memihak.[ar]Den

Fraksi Demokrat-NasDem dorong Pemprov Bali Gali Potensi Pendapatan Baru


Renon , Bali Kini -
Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Bali mendorong dan mendukung upaya Pemerintah Provinsi Bai untuk menggali potensi pendapatan baru yang terukur sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan, utamanya di luar sektor Pajak dan Retribusi Daerah. 


"Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp 193,8 miliar Lebih atau meningkat sebesar Rp 50,4 miliar lebih atau 35,18 persen dari tahun anggaran 2024 sebesar Rp 143,4 miliar lebih," kata anggota DPRD Bali I Gede Ghumi Asvatham, S.ST.Par saat membacakan Pandangan Umum Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Bali dalam Rapat Paripurna, di Denpasar, Senin (21/10/2024).


Memperhatikan kenaikan tersebut kurang signifikan dengan potensi yang ada. Untuk itu, Fraksi Demokrat-NasDem ingin mendapat penjelasan Pj Gubernur Bali, sudah sejauh mana perkembangan hasil negosiasi dengan investor berkenaan dengan Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung dan Aset Tanah Provinsi Bali yang di Nusa Dua (ITDC)


"Hal ini mengingat hal ini sudah berlarut-larut dan telah mengakibatkan terganggunya pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan sangat membebani APBD Tahun Anggaran 2024," ucap Ghumi.

 

Selanjutnya Fraksi Demokrat-NasDem juga menyarankan agar dilakukan inovasi dan keseriusan dalam pengelolaan  Perusahaan Daerah, sehingga maksud dari pendiriannya dapat mencapai tujuan mendapatkan laba sebagai sumber PAD.


"Fraksi Demokrat-NasDem juga ingin mendapat penjelasan Pj Gubernur Bali terkait dengan penerapan dan pelaksanaan Perda Pungutan terhadap Wisatawan Manca Negara, mengingat potensi ini sangat besar sebagai sumber PAD Provinsi Bali," katanya.


Selain itu, Fraksi Demokrat-NasDem juga meminta Pj Gubernur Bali berkordinasi dengan instansi horizontal dan vertikal untuk menjaga kodusivitas kantibmas dalam rangka menyambut Pilkada Seretak 2024 di Provinsi Bali, utamanya agar aparat keamanan, penyelenggara ASN, MDA, Bendesa Adat serta semua aparatur desa sampai tingkat paling bawah  bersikap netral dan tidak memihak.   


"Saudara Pj Gubernur agar melakukan stabilisasi harga kebutuhan masyarakat karena harga-harga kebutuhan pokok (sembako) semakin naik yang tidak sebanding dengan pendapatan masyarakat," kata Ghumi.[ar/h]

Fraksi Golkar DPRD Bali Usulkan Pembenahan Pencatatan Pendapatan dari Proyek PKB


Renon , Bali Kini
- Fraksi Golkar DPRD Provinsi Bali mengusulkan ada koreksi dan pembenahan pencatatan Pendapatan Daerah yang bersumber dari kerjasama pada proyek Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Kabupaten Klungkung dan perpanjangan kontrak aset Pemprov Bali di Nusa Dua yang nilainya sekitar Rp 1,2 triliun.


"Kami mencermati sejak awal kebijakan pencatatannya sebagai Pendapatan Daerah sudah tidak benar sesuai dengan sistem akuntansi pemerintahan, karena sistem pencatatan Pendapatan Daerah menganut  cash basis bukan accrual basis," kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali Agung Bagus Tri Candra Arka saat membacakan Pandangan Umum Fraksinya dalam Rapat Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Senin (21/10/2024).


Menurut dia, pendapatan dicatat sebagai Pendapatan Daerah hendaknya dicatat kalau sudah benar-benar dan riil diterima di kas daerah (cash basis). Di sisi lain, kerjasama PKB dan kontrak aset Pemprov Bali yang belum diyakini bisa menjadi pendapatan atau "baru akan", sudah dicatat sebagai Pendapatan.


"Untuk hal tersebut kami Fraksi Partai Golkar mengusulkan koreksi dan pembenahan karena kekeliruan itulah yang mengakibatkan defisit yang harus kita tanggung bebannya saat ini," ujarnya.


Terkait dengan  Rencana Penyertaan Modal sebesar Rp158 miliar lebih, Fraksi Partai GOLKAR mengingatkan  Pemprov Bali agar Penyertaan Modal Pemerintah Daerah benar-benar dapat  meningkatkan sumber Pendapatan Asli daerah (PAD), meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat, dan penyerapan tenaga kerja. 


Untuk mencapai tujuan tersebut, Penyertaan Modal Pemerintah  hendaknya dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang transparan dan akuntabel. 


Tentang proyeksi RAPBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 yang direncanakan defisit sebesar Rp 691 miliar lebih atau 14,17 persen dari selisih proyeksi Pendapatan dan Belanja, pada dasarnya dapat dipahami karena ada berbagai sumber yang dapat dipergunakan untuk menutupi defisit. 


"Namun demikian kami Fraksi Partai GOLKAR tetap mengingatkan agar Pj Gubernur Bali beserta jajaran bekerja keras guna untuk merealisasikan rencana Pendapatan yang telah disusun mengingat APBD kita tengah terbebani pembayaran cicilan utang dan situasi dunia yang tidak baik-baik saja," kata Agung Bagus.


Secara khusus, Fraksi Partai GOLKAR mengusulkan dibentuknya Peraturan Daerah tentang Perlindungan Produk Lokal dan Peraturan Gubernur tentang Pelarangan Wisatawan Mendaki Gunung pada saat berlangsungnya upacara keagamaan di Pura/Kahyangan yang berada di kawasan pegunungan di Bali.


"Selanjutnya mengenai hibah bansos, kami menyarankan agar penyalurannya lebih diarahkan kepada hal-hal produktif, tidak hanya pada pembangunan/proyek fisik atau bangunan semata," ucapnya.[an]

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali minta Pj Gubernur Beri Sanksi Pelanggar Pariwisata Buda


Renon , Bali Kini
- Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali meminta Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan terhadap para pelaku yang melakukan gangguan ketertiban dan keamanan pariwisata budaya dengan memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku. 


"Gangguan ketertiban dan keamanan pariwisata budaya yang terjadi pada saat ini telah menyebabkan terjadinya penurunan nilai (degradasi) pada kawasan suci dan tempat suci, serta pemanfaatan ruang publik seperti pantai untuk kegiatan upacara keagamaan dari gangguan kegiatan usaha pariwisata," kata anggota DPRD Bali Ni Made Usmantari saat membacakan Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan dalam Rapat Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Senin (21/10/2024). 


Pemprov Bali, lanjut dia, juga agar melakukan koordinasi dengan instansi terkait dengan melibatkan DPRD terhadap pendataan dan pengawasan adanya kampung eksklusif sebagai rumah tinggal  oleh komunitas WNA di Bali, dan  permasalahan nominee dengan menyusun perda


Selanjutnya Fraksi PDI Perjuangan juga meminta Pj. Gubernur Bali agar melakukan langkah-langkah operasional supaya inflasi daerah Provinsi Bali menjelang hari raya keagamaan aga tidak melebih inflasi  nasional.


"Mengenai pemanfaatan Aset Tanah milik Pemprov Bali di ITDC Nusa Dua luasnya hampir 40 hektare, mohon Pj Gubernur Bali melakukan evaluasi dengan melibatkan DPRD Bali," ucapnya.


Pj Gubernur Bali pun diminta agar melibatkan DPRD untuk melakukan langkah-langkah penuntasan permasalahan kerjasama sewa menyewa dengan pihak ketiga terhadap aset tanah yang bermasalah, seperti Tanah Sertifikat HPL Nomor 1 Desa Kesiman Kertalangu Denpasar seluas 120.450 m2.      


"Kemudian keberadaan kawasan Lapangan Renon/Civic Center/Pusat Pemerintahan Provinsi Bali di Renon, pada tempat-tempat tertentu yang gelap agar dipasang lampu penerangan," kata Usmantari.


Selanjutnya sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, anggota DPRD berhak mengusulkan program dan kegiatan pembangunan yang dianggap penting untuk daerah pemilihannya dengan membuat Pokir. 


"Kami Fraksi PDI Perjuangan mohon kepada Pj Gubernur terhadap Pokir untuk diakomodir dalam proses penyusunan APBD. Oleh karena Pokir bukan hanya hak, tetapi juga tanggung jawab anggota DPRD untuk memastikan bahwa suara konstituen mereka terdengar dalam perencanaan pembangunan daerah," ujarnya.


Terhadap pencairan dana hibah kepada Desa Adat,Fraksi PDI Perjuangan minta kepada Pj Gubernur Bali agar dicairkan satu kali dalam satu tahun anggaran, agar dalam penggunaannya dapat lebih efektif dan administrasinya bisa lebih efisien.[rl]

DPRD Bali Dengarkan Penjelasan Soal Perubahan Bentuk Hukum PT Jamkrida Bali Mandara


Denpasar , Bali Kini -
DPRD Provinsi Bali mendengarkan penjelasan Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengenai Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, dari PT Jamkrida Bali Mandara menjadi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda).

 

Mahendra Jaya menyampaikan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali dalam hal ini PT Jamkrida Bali Mandara adalah Perusahaan Penjaminan yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Bali sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali dengan mendasari antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 


Berdasarkan Perda pendiriannya tersebut, PT Jamkrida Bali Mandara bertujuan untuk menunjang Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) disamping itu juga menunjang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang ada khususnya di Provinsi Bali, serta meningkatkan kegiatan ekonomi daerah dan meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah.


Ia menambahkan, berdasarkan amanat Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan 

Usaha Milik Daerah, menyebutkan bahwa BUMD terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah. 


"Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian bentuk hukum PT Jamkrida Bali Mandara agar sesuai peraturan perundangundangan," ujar Sang Made dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali di Denpasar,  Senin (21/10/2024).


Hal ini, lanjut dia,  berdasarkan pula amanat Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2023, untuk melakukan penyertaan modal dalam bentuk uang, yang baru dapat dilakukan apabila sudah berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), sehingga perubahan bentuk badan hukum ini harus dilakukan terlebih dahulu.


Berdasarkan kondisi inilah, kata Mahendra Jaya, dilaksanakan penyesuaian bentuk hukum PT Jamkrida Bali Mandara agar sesuai dengan peraturan perundangundangan, sebelumnya dalam bentuk PT Jamkrida Bali Mandara menjadi PT Jamkrida Bali Mandara 

(Perseroda). 


"Diharapkan dengan adanya Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Jamkrida Bali Mandara menjadi Perseroda akan dapat meningkatkan kinerja PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda), serta lebih banyak merangkul pelaku usaha Koperasi, UMKM, BPR, dan LPD yang ada, agar menjadi lebih berkembang dan mandiri," katanya.

  

Dengan banyaknya pelaku usaha yang dirangkul, sudah pasti dapat menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak sehingga jumlah tenaga kerja yang terserap semakin bertambah. Dengan bertambahnya jumlah pelaku usaha dan  tenaga kerja, diharapkan dapat membantu meningkatkan pendapatan penghasilan bagi masyarakat Bali serta dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

 

Selain itu, melalui PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda), anak perusahaan, dan cucu perusahaannya telah ditugaskan membantu Pemerintah Daerah guna mempercepat pembangunan infrastruktur yang pembiayaannya dari non-APBN dan non-APBD melalui kerja sama/kemitraan dengan investor dalam rangka meningkatkan pelayanan publik. 


"Maka dengan ini, kami dari Pemerintah Provinsi Bali selaku pemegang saham pengendali dari PT Jamkrida Bali Mandara, dalam rangka penyesuaian dan pemenuhan peraturan perundang-undangan untuk segera dapat dilakukan Perubahan Bentuk Hukum PT Jamkrida Bali Mandara menjadi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda)," ujar Mahendra Jaya mengakhiri sambutan.


Pihaknya berharap DPRD Bali dapat memberikan sumbang saran dan masukan penyempurnaan terkait Raperda ini, untuk selanjutnya dapat dibahas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, dan mendapat persetujuan bersama.[ar/r3]

Minggu, 20 Oktober 2024

DPRD Bali Percepat Pembahasan Tata Tertib Dewan


Denpasar , Bali Kini
- DPRD Provinsi Bali terus mempercepat pembahasan Peraturan DPRD Provinsi Bali tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Bali periode lima tahun ke depan.


"Kami kebut pembahasannya dan kami siap bekerja 24 jam untuk menyelesaikan Tatib DPRD Bali yang hampir 50 persen terjadi perubahan," kata Koordinator Pembahasan Made Suparta di Sekretariat DPRD Bali di Denpasar, Renon, pada Selasa, 15 Oktober 2024.


Pembahasan Tatib  DPRD Bali dipimpin langsung Koordinator Pembahasan Tatib Made Suparta didampingi Ketua Bapemperda DPRD Bali Ketut Tama Tenaya.


Dalam pembahasan Tatib DPRD Bali dari 28 anggota dan pimpinan dihadiri Gede Kesuma Putra, Wayan Gunawan, Dr. Somvir, Grace Anastasia Surya Widjaja, Tjokorda Gede Agung, Anak Agung Istri Paramita Dewi dan Gede Gumi Asvatham.


Menurut rencana, Peraturan Tatib DPRD Bali ini pekan depan sudah dipastikan ada finalisasi terhadap sejumlah pasal yang dilakukan perbaikan ataupun penyempurnaan. Dengan demikian dalam pembahan pekan depan sudah bisa disampaikan hasil perbaikannya pasal demi pasal. 


Suparta menuturkan perubahan terhadap Tata Tertib Dewan Nomor 1 tahun 2019 ini, kedudukannya akan sama dengan Undang-Undang. Selain mengatur di internal  Dewan juga akan mengikat keluar 


Menurut dia, tatib ini mengatur internal dalam konsolidasi Dewan, supaya kedudukannya semakin kuat sebagai penyelenggara pemerintah dalam konteks legislatif.


"Begitu Tatib ini selesai, kami akan sosialisasikan. Tatib ini memiliki landasan hukum, filosofis, sosiologis yang mengacu kepada PP 12 tahun 2018, Undang-Undang Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2015," ucap Suparta.


Sementara itu, dalam pembahasan anggota Pansus Wayan Gunawan menyampaikan, selama ini keberadaan anggota Dewan seakan-akan tidak memiliki kekuatan dan kian melemah.


Ia menilai terjadi pelanggaran terstruktur, sistemik dan masif (TSM) terutama menyangkut hal-hal yang sangat mendesak, terutama Pansus di DPRD Bali. "Keanggotaannya 15 orang, dalam praktiknya dibagi dua. Keanggotannya maksimal sejumlah besaran anggota komisi. Kalau evaluasi,  apakah itu dibenarkan nggak oleh Peraturan Pemerintah," ujar Gunawan mempertanyakan.


Gunawan menambahkan, dalam penyelenggaraan reses dilaksanakan tiga kali dalam setahun dan setiap kali reses selama delapan hari.  


Selanjutnya setelah kegiatan reses, rentetannya semestinya ada pelaporan yang disampaikan kepada pimpinan paling lambat 14 hari setelah reses. Namun, selalu lambat dan tidak ada penyampaian laporan.


Selanjutnya, kata Gunawan, setelah hasil reses dilaporkan, pimpinan dewan lanjut melaporkan ke gubernur. Penyampaikan hasil reses kepada gubernur dan meminta kepada gubernur bahwa semua hasil reses dewan wajib ditindaklanjuti. 


"Kalau dalam Tatib diatur, hanya ditindalanjuti, saya khawatir bisa saru gremeng. Usulan saya dalam Tatib yang baru, bahwa semua hasil reses anggota Dewan harus ditambahkan kata wajib, kalau sudah diisi kata wajib ditindaklanjuti, baru keren," katanya menegaskan.


Sementata Kadek Setiawan, SH., MH, Perancang Perundang-Undang Ahli Muda dari Kanwil Hukum dan Ham Bali dalam pembahasan Tatib DPRD Bali yang dibahas memberikan sejumlah masukan dan menginginkan adanya kepastian terkait perubahan pasal demi pasal dari Tatib DPRD Bali Nomor 1 tahun 2019. Sebab, dari pembahasan Tatib DPRD Bali mengalami perubahan hampir 50 persen. Pihaknya ingin mendapat kepastian bahwa perubahan yang terjadi terkait permasalahan hukum yang ada dialami DPRD Bali seperti yang dituangkan dalam rancangan Tatib hingga 50 persen mengalami perubahan. 


Setiawan mengatakan berdasarkan Permendagri 22 tahun 2023,  mau tidak mau harus taat asas dalam pembahasan sesuai UU Nomor 11 tahun 2012. 


Perubahan Peraturan DPRD tentang Tatib  lebih dari 10 pasal, judul harus disempurnakan, konsideran menimbang harus disesuaikan. Hal itu dikarenakan tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini. Dasar hukum mengingat,  tentunya harus ada penjelasan atau keterangan yang dicantumkan dalam mengingat.[ar/rh]

Senin, 14 Oktober 2024

DPRD Bali Bahas Rancangan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan


Renon , Bali Kini -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali melakukan rapat pembahasan terkait Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik DPRD Bali dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Bali.


Anggota DPRD Bali I Nyoman Suyasa usai rapat pembahasan di DPRD Bali di Denpasar, Senin (14/10/2024) mengatakan secara umum Kode Etik DPRD Bali tidak ada perubahan atau tetap seperti sebelumnya.  


"Kode etik mengatur norma-norma terhadap anggota DPRD yang melaksanakan kewajiban sebagai anggota DPRD," ujarnya.


Menurut Suyasa, sebaga anggota DPRD tentunya ada norma-norma yang harus dipatuhi. "Sikap atau tindak tanduk kita di masyarakat harus mencerminkan wakil rakyat yang terhormat," ujar Suyasa menegaskan.


Meskipun tidak jauh berbeda dengan  Kode Etik sebelumnya, tetapi ada perubahan pada Konsideran Menimbang dan ada penegasan sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini.


Setelah rapat pembasan kali ini, proses berikutnya berupa penetapan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Bali.


"Selama saya di sini (di DPRD Bali) semua anggota Dewan sudah mengikuti aturan yang ada dan norma-norma yang sudah ditetapkan DPRD. Di DPRD Bali aman-aman saja dan damai," kata Suyasa.[rma/R1]Denpasar < Bali Kini 

Minggu, 13 Oktober 2024

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali Resmikan Pimpinan Baru Masa Jabatan 2024-2029


Denpasar, Bali Kini –
DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna untuk meresmikan pengangkatan pimpinan baru masa jabatan 2024-2029 pada Selasa, (8/10/2024). Acara yang berlangsung di gedung DPRD ini dibuka secara resmi oleh Dewa Made Adnyana. Dimana dalam kesempatan tersebut, pihaknya menyampaikan pidato yang menegaskan pentingnya semangat kerjasama dan sinergi antara pemerintah dan masyarakat.


Dewa Made Adnyana atau Dewa Jack mengungkapkan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam kelancaran proses pemilihan dan pelantikan pimpinan DPRD baru. Menurutnya, pelantikan ini merupakan langkah penting dalam melanjutkan agenda pembangunan dan pelayanan publik di Bali. Ia juga menekankan bahwa pengangkatan pimpinan DPRD harus dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mengharuskan pimpinan DPRD diambil dari partai politik dengan perolehan kursi terbanyak. 


Pimpinan baru yang diresmikan berasal dari empat partai, di mana PDI- Perjuangan menjadi partai dengan perolehan kursi terbanyak, diikuti oleh Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, dan Partai Demokrat. Dalam sambutannya, Ketua DPRD yang baru dilantik menyampaikan rasa terima kasih kepada partai politik dan seluruh anggota DPRD yang telah mempercayakan amanah ini kepada mereka. Ia menekankan bahwa tugas ini bukan hanya sebuah kehormatan, tetapi juga tanggung jawab besar yang memerlukan dukungan penuh dari semua pihak.


Selanjutnya, Ketua DPRD mengajak seluruh anggota untuk bekerja sama dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia menyoroti pentingnya tiga fungsi utama DPRD: pembentukan Peraturan Daerah, penganggaran, dan pengawasan, yang semuanya bertujuan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat Bali. Ia juga mengingatkan bahwa nilai-nilai lokal dan prinsip pembangunan berkelanjutan harus senantiasa diintegrasikan dalam setiap kebijakan yang diambil. "Dengan berbagai catatan dimaksud, maka kami mengajak kepada seluruh rekan-rekan Anggota DPRD Provinsi Bali masa jabatan 2024–2029 untuk selalu berupaya meningkatkan kualitas, kepekaan diri dan mampu bergerak secara cepat, inovatif sehingga dapat menyalurkan aspirasi masyarakat Bali yang  kompleks dengan nilai-nilai dimaksud, " Katanya. 


Rapat Paripurna ini ditutup dengan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung jalannya acara, termasuk Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar yang memandu proses pengucapan sumpah. Ketua DPRD menutup acara dengan harapan agar pimpinan baru dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal demi kesejahteraan masyarakat Bali, serta mendorong sinergi yang lebih baik antara DPRD dan pemerintah daerah. Dengan penuh harapan, ia menyatakan bahwa semoga kolaborasi ini akan membawa Bali menuju kemajuan yang berkelanjutan.[ar]

Jumat, 11 Oktober 2024

Pimpinan DPRD Provinsi Bali Periode 2024-2029 Resmi Dilantik


Denpasar, Bali Kini –
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali untuk masa jabatan 2024-2029 secara resmi dilantik pada Selasa (8/10/2024). Acara berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Bali dan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, I Nyoman Wiguna, S.H., M.H., yang membacakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-4189 tahun 2024. Dalam pelantikan ini, Dewa Made Mahayadnya dari Fraksi PDIP terpilih sebagai Ketua DPRD, sementara I Wayan Disel Astawa dari Fraksi Gerindra, Ida Gede Komang Kresna Budi dari Fraksi Golkar, dan I Komang Nova Sewi Putra dari Fraksi Demokrat masing-masing menjabat sebagai Wakil Ketua 1, Wakil Ketua 2, dan Wakil Ketua 3.


Dalam sambutannya, Dewa Mahayadnya menggarisbawahi bahwa jabatan ini tidak hanya sekadar amanah, tetapi juga merupakan tanggung jawab yang besar kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa sebagai wakil rakyat, anggota DPRD harus berkomitmen untuk memperjuangkan aspirasi rakyat Bali. “Kami, segenap anggota DPRD Provinsi Bali, sangat membutuhkan dukungan dari semua pihak, terutama dari Pemerintah Provinsi Bali dan Forkopimda, agar semua tugas yang diemban dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya. Dia menambahkan bahwa DPRD memiliki peran penting sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, yang meliputi fungsi pembentukan peraturan daerah, penyusunan anggaran, serta pengawasan pelaksanaan program pemerintah.


Pj. Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya, yang juga hadir dalam pelantikan, memberikan pesan penting kepada seluruh anggota DPRD. Ia meminta agar mereka memberikan perhatian serius terhadap berbagai persoalan yang dihadapi Bali, seperti kemacetan akibat lonjakan kunjungan wisatawan dan masalah lingkungan, termasuk pengelolaan sampah. “Kita harus memastikan bahwa setiap langkah yang diambil akan membawa manfaat bagi semua warga Bali,” tegasnya. Ia juga menyoroti ketidakmerataan pembangunan pariwisata di Bali dan perlunya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif untuk mengatasi masalah-masalah tersebut.


Dalam konteks ini, Mahendra Jaya mengajak DPRD untuk bekerja bersama-sama dalam mencari solusi inovatif dan berkelanjutan. Ia mengingatkan bahwa sinergi dan harmoni antara DPRD dan pemerintah daerah merupakan prasyarat untuk merealisasikan program-program pembangunan yang akan datang. Acara pelantikan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Pj. Ketua TP PKK Provinsi Bali, Ny. drg. Ida Mahendra Jaya, anggota Forkopimda, serta kepala perangkat daerah, yang semuanya berkomitmen untuk mendukung langkah-langkah pembangunan Bali ke depan. Dengan harapan yang tinggi, pelantikan ini diharapkan dapat memperkuat kerjasama dan komitmen semua pihak demi kesejahteraan masyarakat Bali.

Akhir Tugas Dewan Provinsi Bali 2019 - 2024


Denpasar, Bali Kini -
Setelah melalui proses pasca pelantikan anggota DPRD Provinsi Bali masa bakti 2024-2029, telah dapat melaksanakan salah satu tugas utama yaitu fasilitasi pembentukan Pimpinan DPRD masa jabatan 2024-2029.

Dalam pengusulan pimpinan DPRD Bali, dapat disampaikan bahwa Pembentukan Pimpinan DPRD sesuai dengan amanat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa Pimpinan DPRD berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD provinsi. 

Urutan perolehan suara terbanyak di DPRD Provinsi Bali adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan perolehan 32 kursi, Partai Gerakan Indonesia Raya dengan perolehan 10 kursi, Partai Golongan Karya dengan perolehan 7 kursi, dan Partai Demokrat dengan perolehan 3 kursi.

Selanjutnya melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100. 2. 1. 4 – 4189 Tanggal 4 Oktober Tahun 2024, tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Provinsi Bali Masa Jabatan Tahun 20242029. 

"Mengakhiri tugas kami sebagai Pimpinan Sementara DPRD Bali, maka kami menyampaikan terimakasih kepada seluruh Anggota DPRD Provinsi Bali, Pj. Gubernur Bali dengan Jajaran, Forkopimda, KPU, Bawaslu, Instansi terkait, sehingga tugas-tugas kami dapat terlaksana dengan baik, dan mohon maaf apabila ada hal-hal yang kurang berkenan dalam pelaksanaan tugas dimaksud," demikian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, S.H.

Saat ini Bali telah memiliki Perda 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, yang memiliki spirit menjaga kesucian dan keharmonisan Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali, yang dapat mewujudkan kehidupan karma Bali sejahtera dan bahagia Niskala Sakala secara berkelanjutan 100 tahun.

Dengan berbagai catatan dimaksud, maka pihaknya mengajak kepada seluruh rekan-rekan Anggota DPRD Provinsi Bali masa jabatan 2024-2029 untuk selalu berupaya meningkatkan kualitas, kepekaan diri dan mampu bergerak secara cepat, inovatif (*/JR)

Rabu, 09 Oktober 2024

Rapat Paripurna DPRD Bali: Fraksi PDI Perjuangan Sampaikan Pandangan Umum Terkait Raperda Perubahan APBD 2024


DENPASAR,  Bali Kini
– Dalam Rapat Paripurna Ke-22 yang berlangsung pada Senin (7/10), Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali menyampaikan pandangan umum mengenai Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Tahun Anggaran 2024. Fraksi ini menekankan pentingnya perubahan anggaran untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan tantangan yang dihadapi provinsi Bali. 


Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Dewa Made Mahayadnya, mengungkapkan bahwa alasan utama perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal. "Raperda ini merupakan langkah strategis untuk memperbaiki dan mengoptimalkan pembiayaan daerah yang berkelanjutan," ujarnya dalam penyampaian pandangannya.


Dalam rincian anggaran, pendapatan daerah direncanakan mencapai Rp6,84 triliun, meningkat 7,75% dari target sebelumnya. Namun, belanja daerah juga mengalami peningkatan menjadi Rp7,77 triliun, yang menyebabkan defisit anggaran sebesar Rp929,59 miliar. Dewa Made menegaskan bahwa langkah ini perlu diambil untuk mendukung berbagai program pembangunan yang mendesak.


Fraksi ini memberikan apresiasi kepada Pj. Gubernur Bali, S. M. Mahendra Jaya, atas upaya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Kami mendorong dan menghargai semua usaha yang dilakukan oleh Pj. Gubernur dalam mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak dan retribusi," kata Dewa Made, menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam memajukan sektor pariwisata dan UMKM.


Meskipun ada optimisme mengenai pertumbuhan ekonomi Bali, Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan perlunya evaluasi yang cermat terhadap target pendapatan. "Kenaikan target retribusi daerah yang signifikan harus diimbangi dengan pencapaian yang realistis," tuturnya. Mereka juga mencatat penurunan dalam komponen lain-lain PAD yang sah, yang perlu diperhatikan agar tidak berdampak negatif pada keuangan daerah.


Dalam penutup, Dewa Made menyatakan harapan agar APBD 2024 dapat mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Bali. "Dengan kolaborasi semua pihak, kami yakin target-target yang ditetapkan dapat dicapai, dan Bali akan lebih siap menghadapi tantangan di masa depan," pungkasnya.[ar]

Senin, 30 September 2024

Rancangan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025, Direncanakan Mencapai Rp 4,8 triliun


Denpasar, Bali Kini
– PJ Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya , mengu  ngkapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna bersama pihak legislatif pada Senin (30/9/2024). Rancangan yang disampaikan kali ini disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan bertujuan untuk mendorong kemajuan perekonomian Bali dengan prinsip kebersamaan dan keberlanjutan.


Dalam pemaparan tersebut, PJ Gubernur Bali menetapkan target makro pembangunan Bali yang optimis namun realistis. Pertumbuhan ekonomi ditargetkan mencapai 5,75%, dengan laju inflasi terjaga di kisaran 2,5% ± 1%. Selain itu, tingkat kemiskinan diharapkan menurun menjadi 4% dan pengangguran terbuka ditargetkan 2,31%. Target-target ini akan dicapai melalui program-program prioritas yang berpihak pada masyarakat, sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.


Pendapatan daerah dalam RAPBD ini direncanakan mencapai Rp 4,8 triliun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 3,5 triliun. Komponen utama pendapatan meliputi pajak daerah sebesar Rp 2,6 triliun dan retribusi daerah Rp 335 miliar. Sementara untuk belanja daerah, diproyeksikan sebesar Rp 5,5 triliun, dengan alokasi utama untuk belanja operasional dan modal, termasuk belanja pegawai dan pembangunan infrastruktur.


"Untuk Belanja Daerah, direncanakan sebesar Rp 5,5 triliun lebih, yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp 4,2 triliun lebih, meliputi: Belanja Pegawai, sebesar Rp 2,3 triliun lebih; Belanja Barang dan Jasa, sebesar Rp 1,2 triliun lebih; Belanja Subsidi, sebesar Rp 5 miliar lebih; Belanja Hibah, sebesar Rp 682 miliar lebih; dan Belanja Bantuan Sosial, sebesar Rp 150 juta. Sedangkan, Belanja Modal direncanakan Rp 446 miliar lebih, meliputi: sebesar belanja Modal Tanah, sebesar 3 miliar lebih;2. Belanja Modal Peralatan dan Mesin, sebesar Rp 96 miliar rupiah lebih; belanja Modal Gedung dan Bangunan, sebesar Rp 258 miliar lebih; belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi, sebesar Rp 86 miliar lebih; belanja Modal Aset Tetap Lainnya, sebesar Rp 2 miliar lebih; dan Belanja Modal Aset Lainnya, sebesar Rp 180 juta lebih," Katanya dalam pidato yang dibacakan. 


"Belanja Tidak Terduga, direncanakan sebesar Rp 50 miliar.Belanja Transfer, sebesar Rp 775 miliar lebih, meliputi: belanja Bagi Hasil, sebesar Rp 581 miliar lebih; dan Belanja Bantuan Keuangan, sebesar Rp 194 miliar lebih," Sambungnya. 


Rancangan ini juga mencatat defisit anggaran sebesar 14,17%, yang akan dibiayai dari Pembiayaan Netto. Penerimaan pembiayaan daerah diperkirakan mencapai Rp 1 triliun, dengan pengeluaran untuk pembayaran cicilan utang dan penyertaan modal. Mahendra berharap Raperda ini segera dibahas dan disetujui agar dapat segera diterapkan demi kesejahteraan masyarakat Bali. (Arn)

Senin, 23 September 2024

27 Anggota DPRD Bali 2024-2029 Gelar Rapat Kode Etik


Denpasar , Bali Kini
-  27 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Provinsi Bali periode 2024-2029 menggelar rapat untuk merumuskan Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan, Jumat (20/9/2024), di Ruang Bamus, Kantor DPRD Provinsi Bali.


Usai rapat  Wakil Ketua DPRD Sementara, I Wayan Disel Astawa, mengungkapkan pembahasan dalam rapat mengenai Kode Etik yang menyangkut tata krama dan tingkah laku tugas dan fungsi dewan, kaitannya dengan Badan Kehormatan (BK).


Tidak itu saja rapat juga membahas terkait kehadiran anggota dewan saat rapat maupun Paripurna. Sebagai anggota dewan, yang merupakan penyerap aspirasi masyarakat diharapkan hadir sesuai ketentuan yang berlaku dan wajib hukumnya menghadiri Paripurna.


“Tadi diusulkan agar bisa diikuti dengan zoom. Bagus juga, karena sering jadwal rapat kita benturan dengan undangan dari masyarakat , ujar Disel 


Selain itu juga dibahas usulan adanya staff pendamping dewan, Disel menyebut karena berkaitan dengan anggaran dan perlu dilakukan koordinasi antara eksekutif dan legislatif. Namun demikian, Disel mengungkapkan, penting juga adanya staf pendamping dewan. Pasalnya agar ada yang mengatur jadwal dewan maupun membantu tugas dewan saat melakukan rapat atau kunjungan.


Politisi Partai Gerindra ini mencontohkan seperti di Kabupaten Badung ada staf pendamping dewan disamping juga secara aturan itu ada dan sah dibentuk tinggal dirumuskan bersama. Namun, karena menyangkut anggaran maka harus ada persetujuan dulu dari eksekutif.


“Secara aturan ini ada terkait staf pendamping dewan. Kalau membutuhkan serial dewan ada 2 staf pendamping tinggal kalikan dua dari 55 dewan. Ini diluar staf komisi ya,” paparnya.


Lebih jauh disampaikan terkait ada usulan tata berpakaian atau penggunaan seragam, di Bali sudah diatur melalui Pergub yang mana pada saat purnama dan tilem menggunakan pakaian adat, hari Selasa dan Kamis menggunakan batik atau endek. Selain itu saat pelantikan seperti kemarin mestinya menggunakan jas, karena sebagai dewan terhormat maka harus menggunakan jas lengkap sesuai yang sudah disediakan. (rl/an)




 


 

Jumat, 20 September 2024

Empat Pimpinan DPRD Provinsi Bali Diumumkan


Bali Kini
- Anggota DPRD Provinsi Bali periode 2024-2029 telah dilantik, namun belum memiliki pimpinan. Untuk itu, pada rapat paripurna Rabu (18/9/2024) mengumumkan calon pimpinan anggota DPRD Provinsi Bali definitif. 


Ialah Dewa Made Mahayadnya, S.H. dari partai PDI- Perjuangan, diumumkan sebagai Ketua DPRD Provinsi Bali. Sedangkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali dari Partai Gerindra dijabat oleh I Wayan Disel Astawa, S.E. 


Sedangkan Ida Gede Komang Kresna Budi, menjabat menjadi  Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali dari Partai Golkar dan I Komang Nova Sewi Putra, S.E. menjabat Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali dari Partai Demokrat.


Keempat calon pimpinan DPRD Bali ini rencananya akan  dilantik pada 30 September 2024. Dan saat ini tengah diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera mendapatkan surat keputusan. 


Dijelaskan Dewa Made Mahayadnya, jika pihaknya mendapat urutan perolehan kursi terbanyak. "Urutan perolehan suara terbanyak di DPRD Provinsi Bali adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan perolehan 32 kursi, Partai Gerakan Indonesia Raya dengan perolehan 10 kursi, Partai Golongan Karya dengan perolehan 7 kursi, dan Partai Demokrat dengan perolehan 3 kursi, itu berdasarkan keputusan KPU Bali, " Katanya. (armi /r3)

Sabtu, 14 September 2024

Memasuki Masa Kampanye Pilkada ,Polda Bali Awasi Media Sosial


Denpasar , Bali Kini -
Polda Bali melakukan berbagai upaya untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di saat tahap penelitian persyaratan, penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali tahun 2024.


Selain meningkatkan intensitas kegiatan patroli, Polda Bali juga gencar melakukan cooling system dengab melakukan patroli siber. Patroli siber dilakukan oleh personel Direktorat Kriminal Khusus dan Bidhumas Polda Bali . 


Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H. mengatakan patroli siber dilakukan untuk mencegah beredarnya berita hoax di dunia maya. Selain itu juga memantau kontens bermuatan provokasi yang dapat mempengaruhi suhu politik di wilayah Bali.


"Patroli Siber bertujuan untuk meminimalisir isu-isu provokatif berlatar belakang SARA, baik yang terjadi di tengah masyarakat maupun di ruang Siber dengan mengutamakan preemtif dan preventif sehingga suhu politik menjelang Pilkada 2024 tetap sejuk, aman dan damai," kata Kabid Humas, Sabtu (14/9/2024). 


Mantan Kapolresta Denpasar ini menjelaskan, hasil patroli siber pada tahap penelitian persyaratan, penetapan dan pengundian nomor urut ini, belum ditemukan adanya berita hoax maupun konten provokasi di media sosial. Yang didapatkan hanya baru sebatas kontens yang memperkenalkan para calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan partai pendukung yang akan berkontestasi.


"Diprediksi suhu politik akan meningkat dengan saling menjatuhkan di media sosial disaat sudah memasuki tahap kampanye. Polda Bali akan terus memantau medsos, kemudian melakukan counter opini dan take down jika menemukan kontens provokasi atau hoax," tegasnya.


Selaku Kasatgas Humas Ops Mantap Praja Agung-2024, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H. mengajak seluruh masyarakat agar tidak terpecah belah pada saat pelaksanaan Pilkada nanti. 


"Mari gunakan media sosial dengan bijak dan selalu menelusuri kebenarannya jika mendapatkan informasi di media sosial. Jangan sampai terjadi perpecahan dan konflik di masyarakat akibat perbedaan dukungan dalam Pilkada serentak pada 27 November mendatang," imbau Kabid Humas. (BINA-PID)

Jumat, 13 September 2024

Setwan DPRD Bali bersama Forward Bali melakukan Studi Tiru ke Dinas SDA DKI Jakarta


JAKARTA , BALI KINI - 
DPRD Bali dengan media yang bertugas dilingkungan dewan, digelar Studi Tiru ke Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta. 


Kegiatan tersebut dilakukan guna menggali dan sharing informasi terkait penataan aliran sungai sebagai upaya mengatasi persoalan banjir. Selama ini, DKI Jakarta dinilai berhasil mengatasi persoalan sungai dan banjir yang hampir setiap tahun terjadi.


Rombongan Kehumasan DPRD Bali dipimpin Kasubag TU,  Kepegawaian, Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Bali, I Kadek Putra Suantara dan didampingi Ketua Forum Wartawan DPRD (Forward) Bali. Kedatangan mereka diterima langsung Kepala Pusat Data dan Informasi Dinas Sumber Daya Air (Dinas SDA) Provinsi DKI Jakarta Nugraha Haryadi.


Dihadapan Tim Kehumasan DPRD Bali dan para media, Nugraha Haryadi memaparkan, di DKI Jakarta setidaknya ada 13 sungai yang mengalir. Namun, pihaknya hanya mendapat kewenangan untuk mengelola saja. "Secara kewenangan yang mengatur sungai ada di pemerintah pusat. Sedangkan kewenangan DKI Jakarta hanya untuk mengelola, seperti untuk mengeruk lumpur. Sedangkan penataan ada di pemerintah pusat," ujarnya, Kamis (22/08).



Plh Sekdis SDA DKI Jakarta ini menjelaskan, banjir yang terjadi di Jakarta sejatinya disebabkan berbagai hal. Mulai dari banjir kiriman, hingga tingginya debit air, tak mampu ditampung oleh sungai, hingga turunnya ketinggian tanah. "Karena itulah, kami bersama pemerintah pusat membangun tanggul laut. Dan sebab lainnya juga karena perubahan tata guna tanah," sambungnya. 


Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengantispasi dan mengurangi potensi banjir. Terbukti setiap tahunnya jumlah kawasan yang terkena genangan banjir berkurang. Pada tahun 2020, setidaknya ada 929 Rukun Warga (RW) yang tergenang banjir. Sementara dari data terakhir yakni tahun 2023 menjadi 257 RW. "Jika pada 2020 ada 929 RW yang terdampak genangan. Lalu di tahun 2021 angkanya turun menjadi 362 RW. Kemudian di tahun 2022 ada 257 RW, termasuk di 2023 yang 257 RW. Walaupun di 2022 dan 2023 jumlah RW yang terdampak genangan jumlahnya sama, tapi cakupan luasan genangannya berkurang," imbuhnya. 


Dirinya mengakui, jika penanganan sungai dan banjir tak bisa dilakukan sendiri. Perlu ada kerjasama dengan melibatkan berbagai unsur. Melali Nature Base Solution (NBS), melibatkan unsur pemerintah dan masyarakat dari tahap perencanaan, pembangunan, dan pemeliharaan. Bahkan, dalam penataan sungai, pihaknya juga melakukan pembebasan lahan yang ditempati oleh masyarakat. Seperti yang terjadi di Sungai Ciliwung. "Kita juga ada unit pembebasan lahan. Khususnya penataan Sungai Ciliwung. Itu anggarannya memang besar, karena memang harga tanah di Jakarta mahal. Tapi tetap ganti untung," akunya.


Disisi lain, Kasubag TU,  Kepeg, Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Bali I Kadek Putra Suantara menyatakan, Studi Tiru yang dilakukan bersama rekan media mendapat masukan yang cukup banyak dalam hal penataan dan penanganan aliran sungai. Nantinya, hasil yang didapat bisa menjadi bahan masukan bagi pemerintah provinsi Bali kedepannya.


"Karena pada dasarnya keberadaan air, termasuk air sungai sangat penting. Baik itu sebagai bahan baku air minum, juga fungsinya dalam pertanian. Karena itulah menjaga lingkungan, khususnya sungai sangat penting. Terlebih di Bali ada yang namanya Tri Hita Karana, yang salah satunya, bagaimana kita selalu menjaga hubungan dengan alam dan lingkungan," tutur Kadek Putra.[DR]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved