Denpasar, Bali Kini - Kasus gudang gas LPG yang meledak di Jalan Cargo Permai, Denpasar dan menewaskan 18 orang dihukum ringan oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Menariknya putusan 1 tahun 2 bulan yang jatuhui hakim langsung diterima oleh JPU tanpa Pikir Pikir.
Haryati,SH.,MH, Hakim ketua yang memimpin jalannya persidangan terhadap perkara ini, menilai beberapa hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa Sukojin. Sehingga memutuskan hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang diajukan 1 tahun 6 bulan penjara.
Pertimbangan hakim, terdakwa telah mengakui perbuatannya. Selain itu, saat kejadian terdakwa langsung menunjukkan sikap tanggung jawab dengan mengunjungi seluruh korban di rumah sakit serta menanggung biaya perawatan. Namun 18 korban ledakan tabung gas tersebut akhirnya meninggal setelah menjalani penanganan di rumah sakit.
Bahwa terdakwa menanggung biaya antar jenazah hingga sampai upacara pemakaman masing-masing dari korban. "Selain itu terdakwa juga memberikan uang santunan kepada keluarga korban masing-masing sebesar Rp 30 juta," sebut hakim Haryati dalam persidangan.
Sehingga total seluruhnya yang dikeluarkan oleh terdakwa untuk 18 korban, mencapai Rp1,6 miliar lebih. Selain itu keluarga korban yang dihadirkan dalam persidangan menyatakan telah memaafkan dan memohon agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan.
Menanggapi putusan hakim, pihak terdakwa begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harisdianto, sama-sama menerima. "Kami menerima yang mulia," uca Jaksa dan terdakwa.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, peristiwa meledaknya gudang tabung gas LPG milik terdakwa terjadi pada 8 Juni, sekitar pukul 07.00 Wita. Dimana gudang tersebut telah beroperasi selama 10 tahun untuk menampung tabung elpiji yang rusak.
Akibat peristiwa itu, 18 orang dilarikan ke rumah sakit Sanglah dan akhirnya meninggal dunia. Tertuang di surat dakwaan Jaksa Harisdianto Saragih, bahwa Sukojin sebagai pemilik CV Bintang Bagus Perkasa, tidak memiliki izin resmi dari PT Pertamina Patra Niaga untuk melakukan niaga gas elpiji. Baik ukuran 3 kg bersubsidi maupun ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg.
"Terdakwa tidak memiliki hak untuk mengolah, menyimpan, atau mengangkut gas Elpiji, yang perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian besar pada kesehatan dan keselamatan," tulis dalam dakwaan.
JPU mendakwa Sukojin karena telah melakukan kegiatan usaha hilir tanpa izin yang menyebabkan dampak pada keselamatan dan lingkungan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 angka 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
CV. Bintang Bagus Perkasa milik terdakwa bergerak dibidang penjualan gas LPG, bukan merupakan lembaga penyalur yang terdaftar di pertamina patra niaga baik agen maupun pangkalan dan tidak memiliki kerjasama apapun ataupun hubungan hukum dengan PT Pertamina Patra Niaga baik untuk kategori LPG 3 Kg (subsidi) maupun kategori LPG 5,5 Kg, 12 Kg dan 50 Kg.
Sehingga terdakwa tidak memiliki hak untuk melakukan kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, lenyimpanan, dan/atau niaga gas LPG. Namun demikian, disebut bahwa terdakwa memiliki izin atas penjualan gas LPG atas nama CV. Bintang Bagus Perkasa, beralamat di Jalan Karya Makmur Gang Mertasari, Ubung Kaja, Denpasar, yang diterbitkan tanggal 30 April 2021 oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atas nama CV. Bintang Bagus Perkasa, beralamat di Jalan Karya Makmur Gg. Mertasari, Kelurahan Ubung, Denpasar.[r]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram