-->

Senin, 24 Maret 2025

Satulagi Mantan Anak Buah Agus "Diringkus"

 


Laporan Reporter : Jero Ari 

Denpasar , Bali Kini - Kasus dugaan tindak pidana korupsi Pemerasan Dalam Proses Perijinan Pembangunan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Rumah Bersubsidi) di Buleleng, terus bergulir. Setelah sebelumnya Kadis DPMPTSP berinisial IMK ditetapkan sebagai tersangka, kini bertambah satu lagi yang dikirim ke sel titipan di LP Kerobokan. 

Penyidik Kejati Bali memastikan masih terus mengobok obok keterlibatan pihak lain dari anak buah mantan kepemimpinan Bupati Buleleng Agus Suradnyana. Sebagaimana disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus Deddy Koerniawan.S.H.,M.Hum. Senin (24/03) bahwa satu tersangka bari yaitu NADK. 

Tersangka sebagai pejabat Fungsional Penata  Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Bidang Tata Bangunan Dinas PUPR Buleleng dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf e, huruf g jo. Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.  

"Penetapan berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah, dimana peranan tersangka NADK bekerjasama dengan tsk IMK untuk mempersiapkan gambar teknis pengurusan PBG  selaku staf Teknis pada Dinas PUTR Kabupaten Buleleng dengan kesepakatan pembagian hasil dari uang yg diminta kepada pengembang," Bebernya. 

Tersangka NADK menggunakan sertifikat Kompetensi Ahli (SKA) orang lain dengan cara menduplikat menggunakan alat scaner, guna membuat kajian teknis gambar PBG. Atas peranan tersangka tersebut mendapatkan pembagian @Rp.700.000,-  per surat PBG. 

Bahwa terhadap tersangka NADK penyidik melakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Kasus ini terus diperdalam untuk mengungkapkan pihak pihak yang terlibat dalam praktek korup dalam tata Kelola proses perijinan dalam kasus ini sehingga diharkan nantinya tidak terjadi lagi praktik mempersulit dan pemerasan dalam proses perijinan," Demikian deddy didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Putu Agus Eka SabanaP,S.H.,M.H.

Minggu, 23 Maret 2025

"Hindari Kemacetan, Kapolres Karangasem Imbau Pemudik Berangkat Sebelum 28 Maret"


Laporan tim: Gusti Ayu Purnamiasih


KARANGASEM, Bali Kini - Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiartha, S.I.K., S.H., M.K.P., menghimbau kepada para pemudik lebaran untuk melaksanakan perjalanan mudik sebelum tanggal 28 Maret 2025. Himbauan ini disampaikan oleh Kapolres pada Sabtu (22/3/2025) sebagai upaya mengurangi kemacetan lalu lintas dan antrean di Pelabuhan Padangbai.


"Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan melaksanakan mudik lebaran untuk berangkat sebelum tanggal 28 Maret 2025. Hal ini karena pada tanggal tersebut akan dilaksanakan Pengarakan Ogoh-ogoh yang dipastikan akan menyebabkan kemacetan di seluruh ruas jalan," ujar AKBP I Nengah Sadiartha.


Pengarakan Ogoh-ogoh merupakan tradisi budaya Bali yang dilaksanakan sehari sebelum hari raya Nyepi. Kegiatan tersebut melibatkan ribuan warga yang membawa patung Ogoh-ogoh mengelilingi jalan-jalan di seluruh wilayah Bali, termasuk Karangasem.


Kapolres menambahkan bahwa situasi di Pelabuhan Padangbai sebagai salah satu pintu keluar dari Bali menuju Lombok dan wilayah Indonesia Timur diperkirakan akan mengalami peningkatan kepadatan menjelang hari raya Idul Fitri.


"Pelabuhan Padangbai diprediksi akan mengalami lonjakan penumpang dan kendaraan. Jika bertepatan dengan kegiatan Pengarakan Ogoh-ogoh, kemacetan tidak dapat dihindari dan ini akan sangat merugikan para pemudik," tambahnya.


Untuk mengantisipasi hal tersebut, Polres Karangasem telah berkoordinasi dengan pihak ASDP dan Dinas Perhubungan untuk memaksimalkan pelayanan penyeberangan di Pelabuhan Padangbai sebelum tanggal 28 Maret 2025.


"Kami juga akan menambah personel untuk pengamanan dan pengaturan lalu lintas di jalur-jalur utama menuju Pelabuhan Padangbai. Selain itu, kami telah menyiapkan pos-pos pengamanan di beberapa titik strategis untuk membantu kelancaran arus mudik," jelasnya.


Kapolres berharap masyarakat dapat memahami dan mengikuti himbauan tersebut demi kelancaran dan kenyamanan perjalanan mudik. "Kami berharap semua pemudik dapat tiba di tujuan dengan selamat dan tepat waktu untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga," tutupnya.


Laporan tim: Gusti Ayu Purnamiasih


KARANGASEM, Bali Kini - Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiartha, S.I.K., S.H., M.K.P., menghimbau kepada para pemudik lebaran untuk melaksanakan perjalanan mudik sebelum tanggal 28 Maret 2025. Himbauan ini disampaikan oleh Kapolres pada Sabtu (22/3/2025) sebagai upaya mengurangi kemacetan lalu lintas dan antrean di Pelabuhan Padangbai.


"Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan melaksanakan mudik lebaran untuk berangkat sebelum tanggal 28 Maret 2025. Hal ini karena pada tanggal tersebut akan dilaksanakan Pengarakan Ogoh-ogoh yang dipastikan akan menyebabkan kemacetan di seluruh ruas jalan," ujar AKBP I Nengah Sadiartha.


Pengarakan Ogoh-ogoh merupakan tradisi budaya Bali yang dilaksanakan sehari sebelum hari raya Nyepi. Kegiatan tersebut melibatkan ribuan warga yang membawa patung Ogoh-ogoh mengelilingi jalan-jalan di seluruh wilayah Bali, termasuk Karangasem.


Kapolres menambahkan bahwa situasi di Pelabuhan Padangbai sebagai salah satu pintu keluar dari Bali menuju Lombok dan wilayah Indonesia Timur diperkirakan akan mengalami peningkatan kepadatan menjelang hari raya Idul Fitri.


"Pelabuhan Padangbai diprediksi akan mengalami lonjakan penumpang dan kendaraan. Jika bertepatan dengan kegiatan Pengarakan Ogoh-ogoh, kemacetan tidak dapat dihindari dan ini akan sangat merugikan para pemudik," tambahnya.


Untuk mengantisipasi hal tersebut, Polres Karangasem telah berkoordinasi dengan pihak ASDP dan Dinas Perhubungan untuk memaksimalkan pelayanan penyeberangan di Pelabuhan Padangbai sebelum tanggal 28 Maret 2025.


"Kami juga akan menambah personel untuk pengamanan dan pengaturan lalu lintas di jalur-jalur utama menuju Pelabuhan Padangbai. Selain itu, kami telah menyiapkan pos-pos pengamanan di beberapa titik strategis untuk membantu kelancaran arus mudik," jelasnya.


Kapolres berharap masyarakat dapat memahami dan mengikuti himbauan tersebut demi kelancaran dan kenyamanan perjalanan mudik. "Kami berharap semua pemudik dapat tiba di tujuan dengan selamat dan tepat waktu untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga," tutupnya.

Mobil Tertimpa Pohon, WNA Swiss Bersama Guidenya Alami Luka Berat


Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih

Karangasem, Bali Kini – Peristiwa nahas menimpa dua orang pengendara saat sebuah pohon aren tumbang dan menimpa mobil yang mereka tumpangi di Jalan Raya Samuh, Desa Adat Bugbug, Kecamatan Karangasem, Sabtu (22/3/2025) pukul 13.30 WITA. Korban ialah tamu asal Swiss dan guidenya yang hendak menuju hotel sang tamu di wilayah Amed. 


Korban pertama, I Komang Seriata (58), seorang sopir merangkap guide asal Desa Jungutan, Kecamatan Bebandem, mengalami nyeri pada leher, tulang belakang, dan pinggang. Beruntung, ia tetap sadar dan dalam kondisi stabil.


Sementara itu, korban kedua, Olivia Clerici (46), seorang wisatawan asal Swiss yang menginap di Villa Amed, mengalami luka lebih serius. Ia mengalami luka terbuka di kepala dan lutut kanan, cedera kepala ringan, serta patah tulang lutut kanan. Hingga saat ini, kondisinya masih dalam penanganan medis untuk perawatan lebih lanjut.


Saksi mata, I Ketut Wirta (55), mengatakan bahwa saat kejadian cuaca sedang hujan deras disertai angin kencang. Ia mendengar suara pohon tumbang diikuti bunyi klakson yang terus berbunyi. Saat keluar rumah, ia melihat mobil Toyota Avanza Veloz berwarna hitam dengan plat nomor DK 1350 FCN telah tertimpa pohon, dengan dua korban terjebak di dalamnya.


Dikonfirmasi Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Karangasem, Ida Bagus Ketut Arimbawa, bahwa kejadian ini disebabkan oleh angin kencang yang diperkirakan masih akan berlangsung hingga 27 Maret, berdasarkan prediksi BMKG.


"Angin kencang terjadi hingga 27 Maret nanti berdasarkan prediksi BMKG. Kronologi kejadian, ketika angin kencang yang cepat dan singkat, melintaslah tamu dari Swiss bersama sopirnya. Tiba-tiba pohon tumbang tepat mengenai bagian depan mobil, menyebabkan mereka mengalami luka-luka. Korban langsung dievakuasi menggunakan ambulance oleh tim dari Puskesmas Manggis dan segera dilarikan ke RSUD Karangasem. Sopir, yang juga merangkap sebagai guide, mengalami nyeri di leher dan pinggang. Ia telah menjalani rontgen. Sementara tamu, Olivia, mengalami luka berat," Tandasnya.


Peristiwa ini langsung juga ditangani Polsek Karangasem dan lainnya melakukan evakuasi serta memastikan korban mendapatkan pertolongan. Hingga berita ini diturunkan, kondisi korban masih dalam pemantauan, sementara pohon tumbang telah mulai dievakuasi untuk mengamankan lalu lintas di lokasi kejadian. Korban juga mendapat kunjungan dari Wakil bupati Karangasem, Pandu Prapanca Lagosa.

Jumat, 21 Maret 2025

HUT IKAHI, PN Denpasar Adakan Baksos dan Kegiatan Keagamaan


Liputan Reporter : Jero Ari

DENPASAR, BALI KINI  – Di hari jadi ke-72, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Denpasar mengadakan berbagai kegiatan sosial dan keagamaan. Setelah melakukan persembahyangan bersama, langsung menuju ruang sidang utama untuk kegiatan Donor Darah, dilanjutkan dengan mengunjungi salah satu panti sosial di Denpasar.


Rangkaian acara ini melibatkan para hakim dari Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, Pengadilan Militer Denpasar, serta Pengadilan Agama Badung dan Denpasar.  


Humas Pengadilan Negeri Denpasar, Gde Putra Astawa, menjelaskan bahwa kegiatan diawali dengan bakti sosial berupa donor darah yang bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI), Jumat 21 Maret 2025.


"Hingga saat ini, jumlah peserta yang telah mendaftar mencapai sekitar 25 orang, dan diperkirakan terus bertambah," ujarnya, dan menegaskan bahwa Kegiatan ini diutamakan untuk para hakim, pegawai pengadilan, namun juga terbuka bagi advokat serta masyarakat yang hadir. 


Selain itu, pada siang hari, IKAHI Cabang Denpasar juga akan mengunjungi Panti Asuhan Muslim di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat. Dalam kunjungan tersebut, mereka akan memberikan bantuan berupa sembako dan kebutuhan lainnya kepada anak-anak yatim piatu.  


Rangkaian peringatan HUT IKAHI ke-72 ini akan berlanjut hingga hari Senin, 24 Maret 2025, dengan kegiatan berbagi takjil kepada pengguna jalan di depan kantor pengadilan sekitar pukul 17.30 WITA. 


Acara kemudian dilanjutkan dengan buka puasa bersama dan siraman rohani yang menghadirkan seorang ustaz. Dalam momen ini, anak-anak yatim kembali diundang untuk merasakan kebersamaan dan berbagi kebahagiaan bersama para hakim dan pegawai pengadilan.  


Mengusung tema "Hakim Berintegritas, Peradilan Berkualitas", rangkaian kegiatan ini menjadi wujud kepedulian sosial para hakim terhadap masyarakat, terutama di bulan suci Ramadan. "Ini adalah bentuk rasa syukur kami kepada Tuhan, serta kepedulian terhadap sesama," ujar Gde Putra Astawa.

Kamis, 20 Maret 2025

Kadis DPMPTSP Buleleng Ditetapkan Tersangka Rumah Bersubsidi


Laporan Reporter : Jero Ari

Denpasar , Bali Kini - Dari hasil penyidikan yang dilakukan tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali, terhadap dugaan tindak pidana korupsi Pemerasan Dalam Proses Perijinan Pembangunan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Rumah Bersubsidi) di Buleleng.


Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka yaitu Sdr. IMK dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.  


Penetapan tersangka setelah adanya keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, serta dari tersanga adanya alat bukti Petunjuk, disimpulkan tersangka IMK selaku Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Buleleng telah melakukan pemerasan. 


Tindakan pemerasan dilakukan terhadap beberapa pengembang rumah bersubsidi dalam proses perijinan KKKPR, PKKPR dan PBG terkait Pembangunan rumah bersubsidi untuk Masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Buleleng. Bahwa terhadap tersangka IMK penyidik melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan. 


Penyidikan tersebut dilakukan mengingat bantuan rumah bersubsidi sangat diperlukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan program tersebut bersentuhan langsung dengan Masyarakat, serta seiring dengan program pemerintah untuk penyediaan rumah dengan kredit Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang sumber anggarannya dari BP Tapera. 


Namun dalam proses perijinan terkait Pembangunan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Rumah Bersubsidi) terdapat perbuatan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat sehingga dapat menghambat program Pembangunan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Rumah Bersubsidi) tersebut. 


Dengan alasan untuk membiayai kebutuhan pemerintahan tsk IMK telah meminta kepada para pemohon PKKPR/KKKPR dan PBG untuk membayar sejumlah uang dengan jumlah keseluruhan yang telah dipungut oleh tsk sekitar dua milyar  rupiah. 


"Apabila para pemohon tidak membayar sejumlah uang yang diminta tsk, maka proses perijinan tersebut dihambat atau dipersulit," Demikian kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kepala Seksi Penerangan Hukum Putu Agus Eka Sabana P,S.H.,M.H. terkait hal yang dilakukan oleh tersangka. 


Penyidikan yang sedang dilakukan oleh Tim Penyidik Pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali tersebut diharapkan sebagai efek jera dan perbaikan tata Kelola terkait proses perijinan sehingga tidak menghambat program pemerintah untuk penyediaan rumah, sehingga kedepan pelaksanaan Program pemerintah untuk penyediaan rumah dapat berjalan dengan lancar, serta secara umum agar tidak terjadi lagi praktik mempersulit dan pemerasan dalam proses perijinan

PUTING BELIUNG ROBOHKAN PELINGGIH DI PURA PUSEH DESA ADAT MUNTIGUNUNG


Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih

Karangasem, Bali Kini – Angin kencang atau puting beliung melanda wilayah Desa Adat Muntigunung, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, pada Rabu (19/3/2025)sekitar pukul 10.30 WITA. Peristiwa ini mengakibatkan robohnya dua pelinggih di Pura Puseh, yakni Meru Tumpang 11 dan Bale Tunjuk.


Menurut laporan, kejadian ini pertama kali diketahui oleh seorang saksi, Ni Ngh. Sri Tileh, yang hendak melaksanakan persembahyangan dalam rangka matur piuning di Pura Puseh. Saat tiba di lokasi, ia mendapati pelinggih dalam keadaan roboh. Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas Desa Tianyar Barat dan diteruskan ke Polsek Kubu.


Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Karangasem, Ida Bagus Putra Arimbawa, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait bencana tersebut dan segera melakukan koordinasi untuk penanganan lebih lanjut.


Sementara itu, Kasi Humas Polres Karangasem, IPTU I Gede Sukadana mengatakan banyak kerugian yang dialami pengempon Pura. "Akibat kejadian ini, pengempon Pura Puseh Desa Adat Muntigunung mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp600 juta," Katanya. 

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

Penyampaian LKPJ Dalam Rapat Paripurna DPRD Bali


Laporan Reporter : Jero Ari 

Denpasar , Bali Kini  - Rapat Paripurna ke-10 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Rabu (19/3), dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban 

(LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2024.

Dimana penyampaian Penjelasan Gubernur terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing dan Raperda Rencana Perlindungan, Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055. Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya dihadiri Gubernur Bali, Wayan Koster.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Koster menyampaikan LKPJ kepada DPRD Bali sebagai laporan atas hasil penyelenggaraan urusan pemerintah menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran. Penyusunan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024, telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

"Selanjutnya Dewan yang terhormat, melakukan pembahasan dan memberikan rekomendasi, sebagai masukan dan pertimbangan dalam penyusunan perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah lainnya," ujarnya.


Lebih lanjut Koster memaparkan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055 ini memiliki nilai strategis dan sangat penting sebagai landasan 

hukum dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Bali. "Apalagi ditengah pesatnya perkembangan penduduk serta kompleksnya permasalahan 

lingkungan hidup yang kita hadapi. Berbagai permasalahan lingkungan hidup tersebut jika tidak ditangani secara serius 

dan komprehensif dapat membawa dampak negatif terhadap ekosistem lingkungan dan keberlangsungan kehidupan makhluk hidup," jelas orang nomor satu di Bali ini. 

Ditegaskannya, menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Provinsi Bali menjadi tanggungjawab bersama, karena merupakan aset masyarakat Bali dan warisan yang harus dilestarikan demi masa depan generasi mendatang. Sehingga kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus menjadi bagian integral dari pembangunan berkelanjutan di Provinsi Bali. 

"Kebijakan ini juga sebagai wujud komitmen dan keseriusan kami dalam mengimplementasi visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru," ujarnya. 

"Saya berharap Anggota Dewan yang terhormat, memberikan sumbang saran dan masukan penyempurnaan terkait Raperda ini, untuk selanjutnya dapat dibahas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, dan mendapat 

persetujuan bersama," sambungnya, menyudahi.

Pemerintah Jembrana Sempurnakan Program Dana Penunggu Pasien


Laporan Reporter : Tim Lpt Jembrana 

Bali Kini - Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan didampingi Wabup IGN Patriana Krisna (Ipat) melakukan pengecekan langsung ke masyarakat yang menerima bantuan dana penunggu pasien di Desa Pengambengan dan Kelurahan Pendem, Minggu (16/3). Kembang hadir memastikan mekanisme  bantuan penunggu pasien tepat sasaran serta jelas manfaatnya bagi warga yg mengajukan .


Terutama mekanisme distribusi dapat berjalan dengan cepat dan lancar sehingga benar benar dirasakan manfaatnya. "Kami berdua turun langsung ke lapangan untuk mengecek kondisi masyarakat yang mendapatkan dana penunggu pasien," ujar Bupati Hartawan.


Lebih lanjut, Bupati Kembang menjelaskan bahwa Program ini sebenarnya sudah ada sebelumnya, namun kini disempurnakan dengan tujuan untuk memberikan manfaat lebih bagi masyarakat.

"Dengan adanya penyempurnaan ini, kami berharap warga yang berobat di kelas tiga bisa mendapatkan dukungan dana penunggu pasien selama minimal tiga hari," ujar Bupati Kembang.



Kini, masyarakat yang berobat di kelas tiga akan menerima bantuan dana selama minimal tiga hari. Bantuan dana ini akan diberikan berdasarkan tempat perawatan pasien. Untuk perawatan di puskesmas, dana yang diterima per malam sebesar Rp 150 ribu, sementara di Rumah Sakit Umum Negara sebesar Rp 200 ribu per malam. Adapun di Rumah Sakit Sanglah, bantuan dana mencapai Rp 250 ribu per malam.



"Kita juga atur agar pengajuan dana penunggu pasien dapat diproses dengan cepat sehingga lebih cepat cair diterima masyarakat ,” jelasnya. 


Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat Jembrana dapat merasakan manfaat lebih dari program ini, serta mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan cepat. "Kami menetapkan standar bahwa dalam waktu 10 hari pengajuan, dana tersebut harus sudah masuk ke rekening," jelasnya. 


Terkait dengan anggaran, Bupati Kembang mengungkapkan bahwa untuk memenuhi kebutuhan dana penunggu pasien ini, anggaran yang dibutuhkan mencapai sekitar Rp 150 juta per bulan, atau sekitar Rp 1,8 hingga Rp 2 miliar per tahun. 


Dengan adanya penyempurnaan pelayanan dan jaminan ketersediaan anggaran, diharapkan masyarakat Jembrana yang membutuhkan bantuan dana penunggu pasien akan merasa lebih terbantu dan terlayani dengan baik.

"Kami memastikan anggaran ini cukup untuk mendukung kelancaran program, dan pelayanan akan terus dipercepat," katanya

Selasa, 18 Maret 2025

Kembang-Ipat Lirik Lahan Tak Produktif Pemkab Jadi Ruang UMKM


Laporan Reporter : Tim Lpt Jembrana 

Bali Kini - Sebidang tanah seluas 280 meter persegi milik pemerintah Kabupaten Jembrana di jalan Ngurah Rai No. 137 Kelurahan Dauhwaru, yang sebelumnya berisi bangunan yang telah rusak berat, ditata dengan menggunakan sebuah ekskavator.


Rencananya, lahan tersebut akan disulap menjadi ruang yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai tempat untuk menjalankan usaha kecilnya. Penataan itu sendiri, disaksikan langsung oleh Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan bersama Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna, Senin (17/3).


Bupati Kembang didampingi Wabup Ipat mengatakan merubah lahan yang tidak produktif untuk memfasilitasi masyarakat agar tidak lagi berjualan di pinggir jalan. Tak hanya lahan, Kembang Ipat juga akan menyediakan kontainer-kontainer dagang yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk berjualan.


"Aset di jalan Ngurah Rai kita bongkar dan kita manfaatkan untuk ruang UMKM bagi pedagang yang selama ini masih berjualan di atas trotoar maupun dipinggir jalan disekitar sini agar bisa berjualan disini dan kita akan siapkan tempatnya," ucap Bupati Kembang.


Selain itu, Bupati Kembang akan melakukan penataan administrasi terhadap aset milik Pemkab Jembrana lainnya yang selama ini dimanfaatkan oleh masyarakat.


"Selain itu, aset pemerintah Kabupaten Jembrana yang selama ini dimanfaatkan untuk balai Banjar, balai Adat, tempat ibadah maupun kantor desa yang masih berstatus pinjam pakai, rencana kami akan diserahkan kepada masyarakat," imbuhnya.


Pihaknya mengatakan aset yang nilainya kecil bisa langsung diserahkan kepada masyarakat, namun untuk aset yang nilainya besar akan meminta persetujuan dari DPRD Jembrana.


"Kami sudah berkoordinasi dengan teman-teman di dewan dan sudah sepakat. Supaya aset ini tidak hanya tercatat di kami, tapi pemanfaatan untuk yang lain," pungkasnya. 


Prioritas 100 hari kerja , Bupati Kembang Tinjau Renovasi Rumah Singgah Warga Jembrana di Denpasar


Laporan Reporter : Tim Lpt Jembrana 

Bali Kini - Rumah singgah untuk warga Jembrana yang sedang berobat di Denpasar menjadi salah satu program unggulan Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan dan Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna. Bahkan, program rumah singgah ini menjadi prioritas pada 100 hari kerja Kembang-Ipat.


Bergerak cepat untuk segera merealisasikan program ini, Bupati Kembang Hartawan meninjau langsung proses renovasi bangunan yang akan dijadikan rumah singgah yang lokasinya tidak jauh dari RSUP Prof dr I Goesti Ngoerah Gde Ngoerah, Denpasar, Rabu (5/3).


Bersama Kepala Dinas Sosial Kab. Jembrana, Bupati Kembang memasuki sejumlah sudut bangunan untuk melihat kondisi bangunan serta program renovasi yang tengah dilakukan. Dalam kesempatan tersebut Bupati Kembang juga bertemu dengan dr. Bagus Arie Pradnyana Dwi Suta Negara yang merupakan pemilik bangunan.


"Pagi ini saya secara khusus datang untuk melihat rencana tempat rumah singgah ini untuk melihat apa yang harus menjadi perhatian kita ke depan, dan kebetulan langsung bertemu dengan pemiliknya Bapak dokter," ucapnya.


Bupati Kembang mengatakan renovasi bangunan yang memiliki 18 kamar ini diharapkan bisa segera selesai sehingga bisa segera dimanfaatkan oleh masyarakat Jembrana.


"Tempat ini kita sewa ada 18 kamar yang sedang kita persiapkan, kita lakukan renovasi kecil dan sekaligus melengkapi furniturenya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat tidak sampai 10 hari lagi, ini Astungkara bisa digunakan," ungkapnya.


Pihaknya menjelaskan rumah singgah ini menjadi komitmen dan janji kepada masyarakat yang menjadi salah satu program unggulan dalam visi dan misi Bupati Kembang dan Wabup Ipat.


Adanya program rumah singgah ini juga didasari atas keprihatinan Bupati Kembang mengetahui masyarakat Jembrana yang sedang menunggu keluarganya berobat harus tidur di gang-gang rumah sakit atau tempat lain yang kurang layak. Oleh karena itu, lokasi rumah singgah ini dipilih yang tidak jauh dari RSUP Ngoerah.


"Selama ini masyarakat Jembrana yang sakit di rumah sakit sanglah itu penunggu pasiennya ada yang tidur di gang rumah sakit, bahkan ada yang di emper toko, nanti tinggal jalan 5 sampai 10 menit bisa tidur di rumah singgah," ucapnya.


Selain bagi mereka yang sedang menunggu pasien, rumah singgah juga bisa dimanfaatkan untuk menginap sementara bagi mereka yang sedang mencari pekerja atau tempat kuliah serta keperluan lainnya.


"Anak-anak kita yang mau ke Denpasar untuk mengurus administrasi seperti visa atau paspor, atau mencari pekerjaan  maupun mengurus kuliah, silahkan mampir ke rumah singgah untuk menginap, kita siapkan rumah singgah ini untuk masyarakat Jembrana," pungkasnya. 

Senin, 17 Maret 2025

Banyak Temuan Saat Sidak Angkutan Mudik Lebaran

 


Laporan Reporter : Jero Ari 

Denpasar , Bali Kini - Pelaksanaan Ramcheck angkutan transportasi darat di Denpasar tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Tim Gabungan Dishub Denpasar serta TNI dan Polri yang menyasar pemilik angkutan Bus Pariwisata maupuan AKAP (Angkutan Antarkota dalam Provinsi), Senin (17/3). 

Dijadwalkan selama lima hari dilaksanakan inspeksi angkutan dan keselamatan lalu lintas dalam rangka menyambut Lebaran 2025 yang berlangsung dari tanggal 17 — 21 Maret 2025 dengan menyasar pemilik PO Bus sehari dengan dua lokasi PO Bus. 

Dihari pertama tim Gabungan yang terdiri dari TNI, Satlantas Polresta Denpasar, BNN Denpasar,  Satpol PP Denpasar, Denpasar Dinas Kesehatan Denpasar,  Dishub Denpasar bersama Dishub Provinsi Bali menyasar PO Bus Daksina di jalan Bedahulu IX no 9 dan PO Bus Mansion yang beralamat di jalan Pidada III No 8 A Denpasar.

Diawali dengan pemeriksaan kesehatan terhadap sejumlah sopir yang ada di gudang bus Daksina serta pemeriksaan surat ijin mengebudi oleh kepolisian serta surat kendaraan, surat layak jalan masing masing bus. 

Bersama Dishub Denpasar serta Dishub provinsi Bali pada bagian khusus Balai Pengawas Transportasi Darat kelas 2 Bali melakukan sejumlah pengecekan kelengkapan dan kelayakan bus. Kelengkapan yang meliputi kelayakan jalan bus dari surat surat, kondisi ban, sabuk keselamatan, pemecah kaca, Apar (alat pemadam api), lampu lampu, kotak P3K, kunci kunci keselamatam dan lainnya. 

Seluruh anggota melakukan sejumlah pengecekan ini secara bersamaan pada angkutan bus Daksina yang ada di gudang bersama para sopir masing masing bus.

Achmad Erwin, dari kantor BPTD (Balai Pengawas Transportasi Darat) kelas 2 Bali selaku Pengawas Transportasi Darat Provinsi Bali, menjelaskan dihari pertama ini menyasar ke PO Daksina dengan memeriksa sejumlah delapan unit bus yang mana rata rata bus layak jalan tapi dengan catatan. 

Artinya disini ada beberpa aitem bus yang harus dibenahi oleh PO Daksina itu sendiri, dimana sebagian besar tidak ditemukannya sabuk keselamatan pada kursi penumpang. Selain itu ada juga tidak ditemukannya sabuk keselamatan pada kursi pengemudi padahal itu faktor utama," sebutnya.

Kata Erwin, didapati juga sejumlah ban yang rata rata gundul sebelah kanan bus yang tidak diketahui apa penyebabnya. Malahan kita berharap dalam Ramcheck ini menempel stiker layak jalan namun ternyata ada saja kendalanya. 

"Jadi kami sudah mengingatkan dan menghimbau pada pengurus PO Daksina ini melengkapi catatan tadi agar kendaraan ini bisa berkeselamatan nyaman untuk digunakan pada masa masa angkutan Lebaran dan lainnya," imbuhnya.

Dijelaskannya stiker layak jalan masih menunggu dinyatakan lulus dan lengkap semua. Bagi yang tidak dilaksanakan dengan sanksi yang diberikan kalau tertangkap tangan dijalan maka akan ditilang atau menurunkan penumpang dengan mengganti kendaraan lain yang layak jalan. 

Ditegaskan juga bahwa pemeriksaan angkutan transportasi darat ini terus dilakukan. Sebab banyak juga instansi pemerintah menggunakan Bus Pariwisata ini sebagai bus angkutan Mudik Gratis seperti tahun tahun sebelumnya.

SMPN 1 Awali Perdana Program MBG di Denpasar


Laporan Reporter : Jero Hari 

Denpasar , Bali Kini - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah dilaksanakan di Kota Denpasar, mengawali program ini menyasar dua sekolah, Senin (17/3) di SMPN 1 Denpasar dan SMPN 6 Denpasar.


Di tengah bulan Ramadhan ini, masing-masing siswa mendapatkan menu makanan berupa kurma, biskuit, telur, pisang, dan kacang. Menu tersebut disesuaikan dengan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.


Setelah Idul Fitri atau mulai tanggal (8/4) mendatang, barulah dihidangkan menu nasi, sayuran, ayam, telur, kuah, kacang, dan susu. Para siswa pun menyambut antusias program ini. 


"Pengalaman hari ini luar biasa, seru juga. Karena kami dapat makanan bergizi gratis, untuk kami sangat bermanfaat," ungkap salah seorang siswa.


Untuk makan siang, ia menginginkan menu dengan nasi. Karena menurutnya sehabis belajar, diperlukan makanan yang dapat membuat semangat.


Pun hidangan berupa kurma, telur, hingga pisang ini dirasanya sudah cocok untuk memulai aktivitas dibandingkan makanan berat seperti nasi.


"Inginnya ke depan program MBG dilanjutin terus. Karena sekarang banyak sekali yang kekurangan gizi teman-teman kita di luar sana. Sehingga program ini perlu dilanjutkan sampai lama dan berlanjut terus," kata Jaya siswa kelas IX di SMPN 1 Denpasar.SMPN 1 Awali Perdana Program MBG di Denpasar 



Denpasar - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah dilaksanakan di Kota Denpasar, mengawali program ini menyasar dua sekolah, Senin (17/3) di SMPN 1 Denpasar dan SMPN 6 Denpasar.


Di tengah bulan Ramadhan ini, masing-masing siswa mendapatkan menu makanan berupa kurma, biskuit, telur, pisang, dan kacang. Menu tersebut disesuaikan dengan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.


Setelah Idul Fitri atau mulai tanggal (8/4) mendatang, barulah dihidangkan menu nasi, sayuran, ayam, telur, kuah, kacang, dan susu. Para siswa pun menyambut antusias program ini. 


"Pengalaman hari ini luar biasa, seru juga. Karena kami dapat makanan bergizi gratis, untuk kami sangat bermanfaat," ungkap salah seorang siswa.


Untuk makan siang, ia menginginkan menu dengan nasi. Karena menurutnya sehabis belajar, diperlukan makanan yang dapat membuat semangat.


Pun hidangan berupa kurma, telur, hingga pisang ini dirasanya sudah cocok untuk memulai aktivitas dibandingkan makanan berat seperti nasi.


"Inginnya ke depan program MBG dilanjutin terus. Karena sekarang banyak sekali yang kekurangan gizi teman-teman kita di luar sana. Sehingga program ini perlu dilanjutkan sampai lama dan berlanjut terus," kata Jaya siswa kelas IX di SMPN 1 Denpasar.

Kamis, 13 Maret 2025

DPRD Karangasem Soroti Pelayanan Puskesmas Terkait Video Viral Vaksinasi Rabies


Laporan Reporter : Gusti Ayu Purnamiasih 

Karangasem, Bali Kini – Sebuah video keluhan masyarakat terkait pelayanan vaksinasi rabies di Puskesmas Bebandem viral di media sosial dan mendapat banyak tanggapan dari warganet. Video tersebut menyoroti proses yang dianggap rumit saat masyarakat mencari vaksinasi rabies dosis ketiga melalui jalur umum.


Menanggapi hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karangasem, I Wayan Sudira, bersama beberapa anggota DPRD lainnya mendatangi Dinas Kesehatan Karangasem untuk mendapatkan klarifikasi. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem, I Gusti Bagus Putra Pertama, di aula rapat Dinkes Karangasem pada Kamis (13/3/2025).


Dijelaskan, kronologi kejadian. Diketahui bahwa masyarakat yang mengeluhkan pelayanan awalnya mengalami gigitan anjing liar di wilayah Denpasar. Masyarakat tersebut telah mendapat dua dosis vaksin rabies di wilayah Denpasar. Kemudian ia pulang kampung ke Karangasem dan memutuskan untuk mencari vaksin dosis ketiga jalur umum di Puskesmas Bebandem. Dikatakan Kepala Dinas, terjadi miss komunikasi antara pasien dengan pelayan kesehatan. "Ketika hendak menjelaskan, pasien mungkin  tidak terlalu paham ya, makanya terjadi miss komunikasi," Katanya. Disamping itu, Kepala Dinas Kesehatan Karangasem mengakui adanya kekurangan dalam penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP). Ia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan, kasus gigitan anjing dikategorikan berdasarkan risiko; Jika luka berada di bagian tubuh atas, termasuk kepala dan leher, maka dianggap berisiko tinggi. Jika luka berada di ujung jari tangan, juga masuk kategori risiko tinggi. Jika berisiko tinggi, vaksinasi harus diberikan secara lengkap hingga dosis ketiga. Jika berisiko rendah, cukup dilakukan observasi terhadap anjing yang menggigit. Jika anjing positif rabies, vaksinasi harus dilanjutkan hingga dosis ketiga, tetapi jika tidak, cukup satu dosis saja.


Dalam kasus ini, anjing yang menggigit tidak dapat diidentifikasi, sehingga vaksinasi tetap diberikan hingga dosis ketiga sesuai SOP. Namun, Kepala Dinas mengakui adanya kekurangan dalam komunikasi dan penerapan SOP yang belum seragam di setiap fasilitas kesehatan.


Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan, Kumara Jaya, menambahkan bahwa dalam kejadian tersebut terjadi kesalahpahaman. "Pasien yang mengeluh merasa dipersulit karena petugas belum menjelaskan secara detail, namun pasien sudah pergi meninggalkan ruangan," Katanya.


Menanggapi hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Karangasem, I Wayan Sudira, meminta Dinas Kesehatan untuk memperbaiki sistem. "Kedepan diperbaiki lagi, agar kasus serupa tidak terulang. Tolong juga untuk tingkatkan pelayanan agar masyarakat lebih mudah memahami prosedur yang harus diikuti," Tandasnya pada wartawan usai melaksanakan rapat. 


Dinas Kesehatan Karangasem berjanji akan melakukan pembinaan intensif dan menyamakan standar pelayanan di seluruh fasilitas kesehatan di bawah naungan mereka. Agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan menghindari kesalahpahaman di masa mendatang. 

Rabu, 12 Maret 2025

Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan 60 Ribu Ekor Baby Lobster di Perairan Kepulauan Seribu


Laporan Reporter : Tim Lpt Bakamla RI

Jakarta , Bali Kini  – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) melalui unsur KN. Pulau Marore-322 berhasil mengamankan dua koper berisi 22 kantong baby lobster yang diduga akan diselundupkan di sekitar Pulau D, perairan Kepulauan  Seribu, Jakarta, Selasa (11/3/2025).


Operasi ini berawal dari informasi yang diperoleh Tim Satgas Bakamla RI dari Tim Bais TNI mengenai dugaan upaya penyelundupan baby lobster di perairan tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Satgas Bakamla RI segera melaporkan kepada Direktur Operasi Laut, Laksma Bakamla Octavianus Budi Susanto, S.H., M.Si., M.Tr.Opsla, untuk mendapatkan arahan. Menanggapi laporan itu, Laksma Bakamla Octavianus Budi Susanto langsung memerintahkan KN.Pulau Marore-322 sebagai unsur terdekat untuk melaksanakan pengejaran dan pemeriksaan.


Menindaklanjuti perintah tersebut, pada pukul 23.00 WIB, Komandan KN.Pulau Marore-322, Letkol Bakamla Adi Poetra Parlindungan, segera mengerahkan tim VBSS (Visit, Board, Search, and Seizure) untuk menuju lokasi kapal yang diduga membawa baby lobster ilegal.


Pada pukul 02.10 WIB, tim VBSS berhasil mengidentifikasi kontak kapal tanpa awak pada jarak 1,0 NM dengan baringan 252° di posisi 06°04'25" S - 106°45'32" E. Tim segera melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kapal yang diduga telah ditinggalkan oleh pelaku.


Sekitar pukul 02.30 WIB, dalam kapal tersebut, tim VBSS KN Pulau Marore-322 menemukan dua koper berisi 22 bungkus baby lobster dan segera melaporkan temuannya kepada Komandan KN.Pulau Marore-322 untuk arahan lebih lanjut.


Atas perintah Komandan KN.Pulau Marore-322, dua koper tersebut kemudian dibawa ke Dermaga Muara Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, kapal kayu yang digunakan dalam penyelundupan ditemukan dalam kondisi bocor, sehingga tidak memungkinkan untuk ditarik ke darat.


Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa dua koper tersebut berisi sekitar 60 ribu ekor baby lobster dengan perkiraan nilai mencapai Rp1,05 miliar. Selanjutnya, barang bukti baby lobster tersebut akan didalami bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta direncanakan akan diserahkan kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jakarta.


Keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata komitmen Bakamla RI dalam memerangi segala bentuk penyelundupan yang menjadi salah satu fokus utama program Asta Cita yang diusung Presiden RI, Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto.


Polsek Sidemen Ungkap Kasus Pencurian Di Desa Sidemen


Laporan Reporter: Gusti Ayu Purnamiasih


KARANGASEM, Bali Kini - Polsek Sidemen, Karangasem berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Banjar Dinas Tebola, Desa Sidemen, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem pada Senin (10/3/2025). Kedua pelaku berhasil diamankan berkat kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat setempat.


Kapolsek Sidemen AKP I Gusti Agung Bagus Suteja, S.I.P., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan pencurian pada pukul 13.00 WITA. Pencurian tersebut terjadi di warung milik Mangku Sari (50) sekitar pukul 09.34 WITA, dimana dua orang pelaku mengambil satu buah tabung gas 3 kg kosong dari warung korban.


"Pelaku masuk ke warung korban dalam keadaan terbuka dan langsung mengambil tabung gas, kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Supra dengan plat nomor DK 2013 BO," jelas AKP I Gusti Agung Bagus Suteja.


Respons cepat dari Bhabinkamtibmas Desa Sidemen, AIPTU I Wayan Gunung menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. Sekitar pukul 15.00 WITA, AIPTU I Wayan Gunung mendapat informasi dari Kepala Wilayah/Kepala Dusun Banjar Dinas Tebola, I Gusti Ngurah Agung Adnyana, bahwa kedua pelaku telah diamankan oleh warga di wilayah Banjar Dinas Dukuh, Desa Sangkan Gunung, Kecamatan Sidemen.


"Setelah menerima informasi tersebut, tim dari Polsek Sidemen yang terdiri dari Bhabinkamtibmas, Pawas, beserta anggota piket segera menuju lokasi pengamanan pelaku," tambah Kapolsek.


Setelah tiba di lokasi, petugas membawa kedua terduga pelaku ke Puskesmas Sidemen untuk memastikan kondisi kesehatan mereka sebelum dibawa ke Polsek Sidemen guna pemeriksaan lebih lanjut.


Kedua pelaku diidentifikasi sebagai AB (27), warga Dusun Bung Gentong, Desa Jranguan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, dan MS (27), warga Jalan KH. Moch. Kholil, Gang 09 Nomor 16, Desa Pangeranan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.


"Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sidemen untuk dilanjutkan ke tahap pengembangan dan penyidikan," tutup AKP I Gusti Agung Bagus Suteja dengan seizin Kapolres Karangasem.


Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan peran penting kolaborasi antara kepolisian dengan masyarakat dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Karangasem

Selasa, 11 Maret 2025

Beli 10 Pil Ekstasi, Scurity Kekar Ini Dihukum 4,7 Tahun


Laporan Reporter  : Jro Ari 

Bali Kini  - Seorang oknum petugas keamanan (security) Kadek Parta Wijaya (35) hanya menganggukkan kepala saat hakim di Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman kurang dari 5 tahun.

Majelis hakim mentakan pria bertubuh kekar ini terbukti bersalah melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.

Dalam amar putusannya, hakim menyebut terdakwa terbukti menguasai narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 10 butir. Dimana barang tersebut oleh terdakwa rencananya akan dijual kembali.

"Menghukun terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan tiga bulan serta denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan," putus hakim, bila ditotal hukuman yang dijalani selama 4 tahun 7 bulan. 

Atas vonis itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Mohammad Lukman Hakim, menyatakan menerima putusan tersebut. Sebelumnya JPU menuntut supaya terdakwa dihukum lima tahun dan dua bulan. 

Untuk diketahui terdakwa dibekuk polisi di Cargo Indah II, Lingkungan Sari, Ubung Kaja, Denpasar Utara, pada 16 November 2024. Awalnya, terdakwa dipesani ineks oleh  Frans (DPO) dan Wiwid (DPO).

Disepakati barang tersebut akan diantar disebuah tempat hiburan malam (THM) terkenal di Denpasar Selatan. Terdakwa kemudian mencarikan atau membeli pesanan pil ekstasi kepada seseorang yang terdakwa kenal dengan nama Komo (DPO). 

Pemesanan dilakukan sehari sebelum terdakwa ditangkap.  Sesuai dakwaan jaksa, barang dipesan pada Komo sebanyak 10 butir ineks dengan harga Rp 4.200.000,00, oleh terdakwa pembayaran langsung ditransfer melalui mobile banking.

"Nantinya, oleh terdakwa pil tersebut akan dijual oleh Rp 500 ribu per butirnya kepada Frans dan Wiwid," tertulis dalam dakwaan JPU Kejari Denpasar.

Namun naas, setelah berhasil mengambil barang justru langsung diciduk polisi. Tertangkapnya saat malam dalam perjalanan menuju lokasi dugem yang akan diberikan ke pemesan

Jumat, 07 Maret 2025

9 Pejabat Utama Polres Karangasem Resmi Berganti, Kapolres: Segera Beradaptasi dan Tingkatkan Kinerja


Laporan Reporter : Gusti Ayu Purnamiasih

Bali Kini - Polres Karangasem melaksanakan Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) sembilan pejabat utama pada Jumat (7/3/2025) pukul 16.00 WITA bertempat di Aula Kanya Badra Paramartha. Acara ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Jabatan, Berita Acara Pengambilan Sumpah, dan Pakta Integritas yang dipimpin langsung oleh Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P. selaku inspektur upacara.


Dalam sambutannya, Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta menyampaikan bahwa rotasi dan mutasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam organisasi kepolisian untuk penyegaran dan peningkatan kinerja.


"Pergantian ini merupakan bentuk regenerasi kepemimpinan dan upaya untuk memberikan penyegaran dalam pelaksanaan tugas. Kepada pejabat yang baru dilantik, saya berharap dapat membawa inovasi dan semangat baru dalam melayani masyarakat Karangasem," ucap AKBP I Nengah Sadiarta.


Kapolres juga berpesan kepada seluruh pejabat yang baru untuk mampu beradaptasi dengan cepat dan mengambil langkah-langkah strategis dalam menjalankan tugas sesuai dengan tantangan di wilayah masing-masing.


"Kepada seluruh pejabat yang baru menerima amanah, segera lakukan koordinasi dengan sektor terkait, kenali karakteristik wilayah, dan jalin komunikasi yang baik dengan tokoh masyarakat untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif," tambahnya.


AKBP I Nengah Sadiarta juga mengapresiasi kinerja para pejabat lama dan berharap agar prestasi yang telah dicapai dapat menjadi tolok ukur bahkan ditingkatkan oleh pejabat baru.


"Saya ucapkan terima kasih atas dedikasi dan pengabdian para pejabat lama selama bertugas. Bagi pejabat baru, jadikan capaian yang sudah ada sebagai motivasi untuk berbuat lebih baik lagi demi terciptanya Karangasem yang aman dan kondusif," pungkasnya.


Acara Sertijab ini dihadiri oleh Wakapolres Karangasem Kompol Ruli Agus Susanto, S.H., M.H., para PJU Polres Karangasem, Kapolsek jajaran Polres Karangasem, para Perwira Polres Karangasem, pejabat yang melaksanakan serah terima, personil Polres Karangasem, serta Ketua dan pengurus Bhayangkari cabang Karangasem.


Adapun pejabat yang melaksanakan serah terima jabatan yaitu Kapolsek Manggis, Kapolsek Kubu, Kapolsek Rendang, Kapolsek Sidemen, Kapolsek Selat, Kasat Reskrim, Kasat Lantas, Kasat Intelkam, dan Kasat Narkoba Polres Karangasem. 

Kamis, 06 Maret 2025

Dituntut 15 Hari, Penyelundup Daging Bebek Dihukum Sebulan


Laporan Reporter : Jro Ari 

DENPASAR , BALI KINI - Eko Sunarso, ST., nampak mengerutkan keningnya saat mendengar hakim Heriyanti yang memimpin jalannya persidangan menjatuhkan hukuman selama satu bulan penjara. Hal itu terkait perkara penyelundupan daging mentah bebek dari Jawa ke Bali.

Putusan itu dinilai berat oleh pria asal Banyuwangi ini. Lantaran sebelumnya Ia hanya dituntut selama 15 hari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isa Ulinnuha. Selain itu, hakim juga meneruskan tuntutan hukuman pidana denda sebesar Rp.1 juta subsider 1 bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Eko Sunarso terbukti bersalah melakukan tidak pidana memasukkan daging bebek beku yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah. 

"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu bulan, denda Rp 1 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan, " demikian amar putusan hakim yang dibacakan dalam sidang, Kamis (6/3). Atas putusan itu, baik terdakwa maupun jaksa sama sama menyatakan menerima. 

Diberitakan sebelumya, kasus yang menjerat terdakwa berawal saat terdakwa pada tanggal tanggal 22 Februari 2024 sekira jam 20.00 WIB di Mulia Jaya Farm di Banyuwangi memerintahkan Saksi Hariyanto selaku Sopir dan Saksi Ponijo selaku tukang angkat untuk menghantarkan 1.445 ekor daging bebek beku denganberat 1.534,2 kg ke UD Agus Wisnu Ternak di Kecamatan Mengwi, Badung, Bali. 

Singkat cerita kedua saksi dengan menggunakan kendaraan picup berangkat dengan membawa daging bebek ke Bali melalui pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. 

Setelah menyeberang dan tiba di pelabuhan Gilimanuk, kedua saksi melanjutkan perjalan. "Tapi sebelum sampai dialamat yang dituju, mobil yang ditumpangi kedua saksi masuk ke Pos Pemeriksaan di Area Pelabuhan Gilimanuk Kec. Malaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, " ujar Jaksa dalam dakwaannya. 

Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh petugas terkait muatan yang ada dalam kendaraan. Saat diperiksa, kedua saksi tidak mampu mmenunjukkan Sertifikat Kesehatan Hewan antar Area (KH 11) atas muatan 1.445 daging bebek beku seberat 1.545,4 kilogram. 

"Karena tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Hewan antar Area (KH 11) dari daerah asal, kedarana berikut muatannya diamankan oleh petugas, " sebut Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali itu. 

Dalam dakwaan, jaksa juga menyertakan keterangan ahli atas nama Gede Manik Eka Pramana selaku PNS pada Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Bali. Ahli menerangkan, memasukan daging bebek beku dari jawa ke Bali wajib melapor ke pejabat karantina hewan dan disertai atau kebawa surat KH 11.

Rabu, 05 Maret 2025

Makanan Pasar Takjil Kampung Jawa Diuji Lab

 


Denpasar , Bali Kini - Pasca umat muslim menjalankan ibadah bulan suci Ramadhan, seeprti biasa pihak Balai Besar POM Denpasar melakukan pengawasan obat dan makanan yang dijual di Pasar Takjil Kampung Jawa, Wanasari Denut. 

Makanan yang dicurigai mengandung zat makanan maupun pewarna yang berbahaya diperiksa di mobil Lab keliling milik BPOM. 

Dengan mengambil sebanyak 22 sample makanan dan minuman diuji langsung. "Sampel, khususnya makanan dan minuman yang berwarna cerah. Tetap diimbau agar pedagang tak sembarang menggunakan bahan pewarna," ungkap Kepala BBPOM Di Denpasar Endang Widowati, usai pengambilan tes uji lab makanan. 

Selain itu, kata dia diharapkan makanan juga tak berbahan pegawet yang membahayakan. Diakuinya kegiatan ini terus berlanjut yang dilakukan bersama lintas sektor terkait mendampingi Tim Mobil laboratorium keliling BBPOM melakukan sidak  pangan Jajanan Buka Puasa (Takjil) di wilayah kampung jawa sekitar Masjid Baiturrahman Jl. Maruti Denpasar.  

Dirinya juga menyampaikan terimakasih kepada para pedagang yang telah mejaga kepercayaan masyarakat dengan memberikan produk pangan yang aman dari bahan berbahaya. 

Meskipun demikian Kepala Balai juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap selalu berhati-hati dalam memilih produk pangan yang akan dikonsumsi. Kegiatan Pengawasan Takjil ini akan dilakukan dibeberapa titik wilayah kota Denpasar dan beberapa kabupaten lainnya di Provinsi Bali.

Senin, 03 Maret 2025

Tertibkan Kabel Provider di Karangasem, Kolaborasi Antar Instansi dan Penyedia Layanan


Laporan  : Tim Lpt / 
I Gusti Ayu Purnamiasih

Karangasem, Bali Kini - 3 Maret 2025 – Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), bersama berbagai instansi terkait, telah memulai penataan kabel provider di beberapa wilayah, salah satunya di Jalan Raya Puri Bagus Samuh Candidasa. Penataan ini melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta Camat Karangasem dan Perbekel Desa Bugbug. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang lebih rapi dan aman, sekaligus meningkatkan kualitas infrastruktur telekomunikasi di wilayah tersebut.


Proses penataan kabel ini juga melibatkan sejumlah penyedia layanan internet dan telekomunikasi terkemuka, seperti Fiberstar, PT Telkom, Biznet, Unicom, iForte, serta PT PLN Karangasem. Kolaborasi antara pemerintah daerah dan penyedia layanan ini diharapkan dapat mempercepat perbaikan dan penataan kabel yang sebelumnya terlihat semrawut dan mengganggu estetika serta keselamatan warga.


"Penataan kabel ini merupakan salah satu langkah untuk menciptakan infrastruktur yang lebih baik. Kami berharap dengan kolaborasi ini, tidak hanya aspek estetika yang diperhatikan, tetapi juga kenyamanan dan keselamatan warga Karangasem akan meningkat," ujar Camat Karangasem.


Selain itu, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karangasem turut berperan dalam memastikan bahwa upaya penataan kabel ini dapat mendukung sektor pariwisata di daerah setempat. Dengan kabel yang lebih tertata rapi, diharapkan kawasan wisata di Karangasem dapat memberikan pengalaman yang lebih nyaman dan menarik bagi para pengunjung.


"Karangasem sebagai salah satu destinasi wisata utama di Bali tentunya membutuhkan infrastruktur yang mendukung. Penataan kabel ini adalah langkah positif untuk memberikan kenyamanan lebih bagi wisatawan," ujar perwakilan PHRI Karangasem.


Dengan adanya sinergi antara berbagai pihak, diharapkan penataan kabel provider ini dapat selesai tepat waktu dan memberikan dampak positif, baik bagi masyarakat lokal maupun pengembangan sektor pariwisata dan infrastruktur di Karangasem secara keseluruhan. 

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved