Denpasar, Bali Kini - Pemusnahan situs judi onlin (Judol) menjadi satu dari prioritas pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, selain menumpas Korupsi dan Premanisme. Hanya saja hukum yang menjerat kasus judi online masih tak sebanding dengan yang dihasilkan oleh pelaku Judol.
Sebagaimana tertuang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, seorang terdakwa asal Labuan-Lombok, yang merupakan selebgram bernama Firna Yunasari alias Nayu, dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.
Selebgram cantik ini, diputus terbukti bersalah tanpa hak mendistribusikan mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2024, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga memberikan pidana denda sebesar Rp2 juta yang dapat digantikan dengan kurungan 3 bulan penjara. Hukuman hakim lebih ringan empat bulan dari tuntutan Jaksa I Made Lovi Pusnawan, yang sebelumnya mengajukan hukuman selama setahun penjara.
Dari uraian dakwaan, terkuak bahwa wanita 20 tahun ini diamankan saat sedang asik di salon yang tidak jauh dari tempat kosnya di Jalan Tukad Melangit 40 Panjer, Denpasar Selatan. Ia diamankan petugas dari pelacakan akun Judol yang terpantau marak.
Dari hasil pemeriksaan, sekitar bulan April terdakwa mengaku dihubungi oleh salah seorang admin judi online dengan menggunakan nomor WhatsApp, kontak atas nama BB Cherry dan terdakwa diajak bergabung di grup WhatsApp Thailand karang.
"Ajakan itu, meminta mempromosikan judi online Karang Slot (berisikan berbagai permainan judi termasuk slot, live casino, olahraga, poker dan togel, di Instagram milik terdakwa," tertuang dalam dakwaan.
Terdakwa dipandu dengan cara menggugah story berisi gambar permainan judi online yang tertuju ke website judi online Karang Slot sebanyak dua kali sehari dengan upah sebesar Rp1.150.000 per bulan.
"Terdakwa menyetujui dengan memposting materi endorse berupa gambar dan link invitation judi online karang slot dengan alamat situs karangslot.vip pada akun Instagram milik terdakwa," sebut jaksa.
Selanjutnya terdakwa mendapat kiriman link lewat WhatsApp Talent Karang, yang kemudian sekitar bulan April 2024 sampai dengan 3 Juli 2004 terdakwa dengan menggunakan handphone miliknya memposting materi endorse berupa gambar permainan judi slot di story akun Instagram milik terdakwa dengan nama akun Ayukknayu2.
"Akun tersebut bersifat umum atau terbuka jadi siapapun bisa melihatnya dengan tujuan untuk mempromosikan website judi online situs karangslot.vip.," pengakuan terdakwa dalam dakwaan.
Dalam kegiatannya, di story akun Ayukknayu2 Instagram milik terdakwa untuk mempromosikan judi online Karangslot telah memiliki 27.700 pengikut. Dan, terdakwa telah menerima upah pada bulan April sebesar Rp1.150.000 serta dan masih tetap upah diterim di bulan Mei. Namun pada bulan Juni Ia hanya menerima sebesar Rp1.200.000 yang diterimanya melalui dompet digital OVO milik terdakwa.[jr]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram