-->

Senin, 07 Oktober 2024

Curi Air Bersih PDAM, Warga Kutsel ini Ditahan Kejari Badung


Badung , Bali Kini 
- Begitu ditetapkannya IWM sebagai tersangka, Penyidik Kejaksaan Negeri (kejari) Badung langsung menahan dalang dari kelangkaan air untuk pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Desa Pecatu dan Ungasan, Badung. 

Disampaikan Kepala Kejari Badung, Sutrisno Margi Utomo, dalam keterangan tertulisnya Senin, 7 Oktober 2024, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) begitu menetapkan IWM sebagai tersangka, langsung menetapkan setatus penahanan. "Di tahan sementara selama 20  hari di Lapas Kelas II A Kerobokan, sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” ungkap Sutrisno. 

Lebih lanjut dikatakan, IWM  ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi, Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PDAM Tirta Mangutama secara melawan hukum di  Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung. 

Tersangka diduga melanggar, Pasal 2 dan 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Menurut Kajari Badung, terungkapnya perbuatan IWM berawal dari keluhan masyarakat, mengalami  kesulitan dan kelangkaan penyediaan air bersih serta tidak dapat memanfaatkan penyediaan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari oleh pelanggan PDAM Tirtamangutama.

Dari laporan keluhahan warga, tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan salah satu penyebab kesulitan dan kelangkaan penyediaan air bersih tersebut, adanya Penyelenggaraan SPAM PDAM Tirta Mangutama secara melawan hukum. Dimana diketahui IWM telah melakukan pemasangan sambungan air secara illegal pada SPAM PDAM Tirta Mangutama yang dimanfaatkan untuk dijual ke masyarakat. “Perbuatan tersebut merugikan keuangan PDAM Tirta Mangutama,” tegas Sutrisno. 

Adapun yang dilakukan tersangka berawal ketika dirinya mengajukan  permohonan sebagai pelanggan PDAM Tirta Mangutama pada tahun 2017 untuk pemasangan sambungan baru pelayanan air bukan pada lokasi tanah atau tempat tinggal yang sebelumnya telah terpasang ID pelanggan No. Air: 070210017008.

Permohonan pemasangan sambungan baru tersebut untuk tanah atau persil lain yakni tanah kosong yang bukan milik IWM dan rencananya akan dipergunakan untuk usaha penjualan air bersih di sekitar wilayah Desa Pecatu dan Desa Ungasan. Permohonan disampaikan dan meminta bantuan petugas catat meter Unit Kuta dengan menggunakan sketsa denah lokasi tanah, tempat tinggal yang sebelumnya yang telah terpasang terpasang ID pelanggan No. Air: 070210017008,  bukan di lokasi rencana pemasangan sambungan baru. 

Setelah itu Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama Unit Kuta menerbitkan ID pelanggan an. IWM No. Air: 070210033826 gol. D2/R2 alamat JI Bambang Benot pada tahun 2017, dengan kualifikasi jenis pelanggan Rumah Tangga A2.   Hal ini tidak sesuai dengan peruntukan yakni, kegiatan usaha penjualan air dimana IWM menjual kepada  kelompok dan jenis pelanggan air minum yang seharusnya termasuk jenis pelanggan Niaga Kecil gol. E1. Tidak hanya itu, IWM melakukan sambungan illegal sejak tahun 2018 menggunakan sadapan sebelum water meter melalui Pipa 1/2 inchi dialirkan ke bak penampung miliknya yang dibangun dengan ukuran panjang 5 meter, lebar 3 meter, tinggi atau kedalaman 4 meter. Aliran air ke bak penampung ini tanpa katup kontrol air sehingga air mengalir secara terus menerus selama 24 jam. 

"Hal itu mengakibatkan aliran distribusi penyediaan air minum kepada pelanggan atau masyakarat sepanjang jalur pipa distribusi tersebut menjadi terganggu dan kesulitan air bersih," lanjutnya.

Oleh tersangka, air dimanfaatkan selain untuk dikomsumsi sendiri juga dijual ke keluarga dan masyarakat sekitar melalui truk tangki yang diambil dari bak penampung miliknya dengan dipompa ke mobil tangki yang dimilikinya sebanyak 3 unit dan Air yang ditampung di bak penampung, kemudian didistribusikan kepada pembeli disekitar lokasi di Desa Pecatu, Badung. 

Oleh karena IWM menggunakan sambungan illegal pada SPAM, tentu saja tertera tidak ada pembayaran, karena air yang dialirkan ke bak penampung tidak melalui water meter sehingga merugikan keuangan PDAM Tirta Mangutama.

Menurutnya, berdasarkan laporan akuntan publik penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelengggaran SPAM PDAM Tirta Mangutama yang dilakukan tersangka IWM, yang dibuat oleh Drs. Chaeroni & Rekan, sebesar Rp967.261.931,00. "Selain IWM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ada kemungkinan pihak lain yang ikut terseret," sebut Kajari Badung.[jro]

Sabtu, 21 September 2024

Duta GenRe Siap Wujudkan Indonesia Emas


 FOTO: Grand Final pemilihan Duta GenRe Nasional 2024 di Badung, Bali.

Badung , Bali Kini - Grand Final pemilihan Duta GenRe Nasional 2024 menjadi sajian pamungkas kegiatan Apresiasi Duta dan Jambore Ajang Kreativitas (ADUJAK). Malam puncak berlangsung di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Pusat Pemerintahan, Kabupaten Badung. Rangkaian kegiatan telah berlangsung sejak 17 September 2024.

 

Malam Final pemilihan Duta GenRe Nasional yang berlangsung spektakuler itu dihadiri Sekretaris Utama (Sestama) sekaligus menjabat Plh Kepala BKKBN, Tavip Agus Rayanto, Wakil Bupati Badung, I Ketut Suyasa, sejulmah kepala daerah, serta kepala perwakilan BKKBN se- Indonesia


Tapiv menjelaskan, BKKBN menggandeng tunas muda usia 10-24 tahun sejak 2010. Mereka berada dalam forum GenRe untuk mengampanyekan dan menyiapkan diri dalam perencanaan keluarga berencana.


Lanjut Tapiv, BKKBN melakukan fungsi advokasi khususnya untuk 2 program yakni Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) dan percepatan penurunan stunting. Sehingga remaja-remaja terbaik tanah air tersebut diharapkan berkontribusi mewujudkan Indonesia Emas.


“Disitu kami menangani siklus mulai anak-anak, remaja, dewasa dan lansia. Mereka mendapatkan pembinaan salah satunya sebagai konselor. Remaja akan lebih mudah diterima melaksanakan advokasi dengan teman sebayanya dibandingkan pemerintah,” kata Tavip.


Pemberian penghargaan pada Adujaknas 2024 ini, kata Tavip, merupakan role model yang dipertandingkan secara berjenjang dari tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi hingga Nasional. Tavip menambahkan, mereka diharapkan jadi figur yang akan menyemangati anak muda dalam menumbuhkan kreatifitas.


“Selama ini pemerintah masih kurang memberdayakan. Kami juga menyadari eksistensi saudara-saudara kita yang inklusi. Saat ini kita memiliki Genre Inklusi, dan ternyata dari contoh yang ada, pemenangnya sudah go international,” jelas Tavip.


Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Kabupaten Badung I Ketut Suiasa mengatakan, kreatifitas anak muda dalam forum GenRe menginspirasi pemerintah Kabupaten Badung untuk memberikan program kreatif dan inovatif.


Menurutnya, Forum GenRe menyiapkan generasi muda untuk menyiapkan masa depan dengan pribadi berkualitas dan mandiri. Untuk memberikan dorongan, pemerintah Kabupaten Badung memfasilitasi UMKM yang dikelola anak muda untuk mendapatkan kredit usaha.


“Di situ generasi muda pelaku UMKM dapat melakukan pinjaman kredit dengan plafond Rp 25 juta. Mereka tidak perlu bayar bunga, bayar provisi, tidak dikenai biaya administrasi, jadi hanya bayar pokok saja dengan jangka waktu 2 tahun,” kata Suiasa.


“Karena baru taraf ujicoba kita berikan pinjaman Rp25 juta tapi tahun depan akan dinaikkan ke Rp50 juta,” tambah Wabup Badung.


Pada malam final tersebut, terpilih sebagai juara 1 Duta GenRe Indonesia 2024, perwakilan Aceh, Muhammad Zaki Raihan, dan perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) Tesalonika Kusuma Wardani Lengkong.


Dalam kegiatan itu, juga dilakukan serah terima Ketua GenRe Indonesia, dari Nur Alif Baslamin (periode 2022-2024) kepada  I Putu Arya Aditya Utama, selaku Ketua Periode 2024-2026. Serta diserahkan pula 4 kategori penghargaan untuk pemenang dari setiap wakil Forum Genre di seluruh Indonesia.[gd]

Senin, 24 Juni 2024

Pelatihan Pembina PMR se-Kabupaten Badung, Ajangsana mempererat silahturahmi antar sekolah


Badung , Bali Kini -
Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Badung kembali menggelar kegiatan Pelatihan Pembina PMR bagi guru-guru Pembina di sekolah-sekolah mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Badung yang telah memiliki Unit PMR namun belum aktif dan sekolah-sekolah baru terbentuk. Sekolah yang disasar dengan kreteria tersebut dengan bertujuan memberikan pemahaman kepada Pembina PMR terkait dengan pembinaan PMR disekolah baik secara manajemen maupun materi seputar PMR dengan sesuai tingkatannya.


Peserta yang turut hadir mengikuti pelatihan sebanyak 52 peserta yang mana terdiri perwakilan guru-guru dari SD 39 orang, SMP 7 orang, SMA 6 orang akan mengikuti jalannya kegiatan selama 5 hari yang dimulai dari 24-28 Juni 2024 bertempat di Aula Markas PMI Kabupaten Badung. Materi yang disampaikan yaitu Kepalangmerahan, Pendidik Remaja Sebaya (PRS), Donor Darah Sukarela, Keorganisasian PMR, Ayo Siaga Bencana, Remaja Sehat peduli Sesama, Pertolongan Pertama. Materi yang diberikan juga oleh pemateri yang telah bersertifikasi PMI dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).


Kegiatan dibuka oleh Ketua Pengurus PMI Kabupaten Badung Bapak Kompyang R.Swandika., SH.MH, didampingi Sekretaris Bapak Drs. I Nyoman Wijaya, MM, Kepala Markas Bapak Wayan Wardika, S.Pd, M.Pd beserta staf. Dalam sambutannya, Bapak Kompyang R.Swandika menyampaikan bahwasaanya bagaimana tentang siaga bencana baik secara pribadi maupun lingkungan . Tidak lupa, pada akhir kegiatan ini nantinya agar ilmu yang telah didapatkan dapat digetuk tularkan disekolah masing-masing.[rl/r3]











© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved