Laporan Reporter : Arnawa
Denpasar , Bali Kini -Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali berharap persentase hasil Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA) dan juga Pajak Hotel dan Restoran (PHR) hendaknya diprioritaskan untuk kepentingan pariwisata dalam arti luas dan berkesinambungan.
"Seperti untuk peningkatan kualitas pelayanan serta penataan objek dan kawasan wisata, penanggulangan sampah, kebersihan pantai, perbaikan infrastruktur jalan wisata, pelestarian kebudayaan dan lingkungan hidup di Bali," kata anggota DPRD Bali Ni Putu Yuli Artini saat membacakan Pandangan Umum Fraksi Golkar DPRD Bali, di Denpasar, Selasa, 8 April 2025.
Rapat Paripurna DPRD Bali kali ii dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Bali Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Rapat paripurna ini sekaligus dirangkaikan dengan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Bali Tentang Raperda Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055.
"Terkait dengan pemungutan dan penggunaan hasil PWA, perlu diatur secara khusus dan tegas agar Pungutan bagi Wisatawan Asing yang diatur dalam perda ini tidak tumpang tindih dengan Pungutan bagi Wisatawan Asing di objek destinasi wisata di kabupaten/kota seluruh Bali," ucapnya.
Selanjutnya Fraksi Partai Golkar DPRD Bali mendorong Gubernur Bali dapat memprioritaskan kerja sama dengan pengusaha lokal Bali dengan harapan agar pengusaha lokal bisa lebih maju, kuat, dan berkembang.
"Selama ini beberapa pungutan yang dilakukan di bandara, seperti retribusi parkir dan tollgate selalu dikerjasamakan dan jatuh ke pihak pengusaha nasional. Sementara pengusaha lokal hanya menjadi penonton di rumahnya sendiri," kata Yuli Artini menambahkan.
Pertanggungjawaban dari PWA, lanjut dia, harus juga disosialisasikan dengan baik dan sejalan dengan ruang lingkup dan orientasi Perda PWA yakni untuk peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali, bukan hanya menutupi kekurangan anggaran atau pendapatan asli daerah (PAD).
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram