Laporan Reporter : Arna/ris
Denpasar , Bali Kini - Pemerintah Provinsi dan DPRD Bali mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan.
"Rancangan peraturan daerah (raperda) perubahan soal pungutan wisman ini akan mencakup beberapa hal, seperti pemberian insentif bagi pihak ketiga yang membantu pengumpulan retribusi hingga pemberian sanksi bagi wisatawan yang tidak membayar Rp150 ribu itu," kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, di Denpasar, Rabu, 19 Maret 2025.
Dalam rancangan yang disampaikan kepada DPRD, Pemprov Bali mencantumkan materi soal kerja sama antara pemerintah dengan pihak lain berbentuk perjanjian kerja sama.
Selanjutnya akan ada imbal jasa bagi seseorang atau kelompok yang membantu penyelenggaraan pungutan wisman ini.
"Seseorang atau kelompok yang bekerja sama dengan pemerintah provinsi dalam menyelenggarakan pungutan bagi wisatawan asing dapat diberikan imbal jasa paling tinggi 3 persen dari besaran dan jumlah transaksi pungutan," ucap Koster.
Dalam raperda perubahan itu, muatan ini diselipkan dalam Bab V A Kerja sama dan Bab V B Imbal Jasa, yaitu pada pasal 13 A dan 13 B.
Menurut Koster, langkah memperbarui peraturan ini karena adanya kendala dalam pemungutan retribusi sejak 14 Februari 2024.
Hal ini dapat dilihat dari jumlah kunjungan wisatawan asing ke Bali pada tahun 2024 sebanyak 6.333.360 wisatawan, baru 2.121.388 wisatawan yang membayar pungutan atau sekitar 33,5 persen.
Koster menambahkan, selain memberi insentif bagi pihak yang membantu, untuk mengoptimalkan program ini, muatan mengenai sanksi administrasi bagi wisman yang tidak membayar.
Tertulis dalam Bab VIII A Pasal 16 A poin 2, yakni sanksi yang dimaksud berupa teguran lisan dan dicatat dalam sistem Love Bali, teguran tertulis yang disampaikan kepada yang bersangkutan, hingga tidak mendapat pelayanan di daya tarik wisata.
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram