-->

Kamis, 20 Maret 2025

Kadis DPMPTSP Buleleng Ditetapkan Tersangka Rumah Bersubsidi

Kadis DPMPTSP Buleleng Ditetapkan Tersangka Rumah Bersubsidi


Laporan Reporter : Jero Ari

Denpasar , Bali Kini - Dari hasil penyidikan yang dilakukan tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali, terhadap dugaan tindak pidana korupsi Pemerasan Dalam Proses Perijinan Pembangunan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Rumah Bersubsidi) di Buleleng.


Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka yaitu Sdr. IMK dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.  


Penetapan tersangka setelah adanya keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, serta dari tersanga adanya alat bukti Petunjuk, disimpulkan tersangka IMK selaku Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Buleleng telah melakukan pemerasan. 


Tindakan pemerasan dilakukan terhadap beberapa pengembang rumah bersubsidi dalam proses perijinan KKKPR, PKKPR dan PBG terkait Pembangunan rumah bersubsidi untuk Masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Buleleng. Bahwa terhadap tersangka IMK penyidik melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan. 


Penyidikan tersebut dilakukan mengingat bantuan rumah bersubsidi sangat diperlukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan program tersebut bersentuhan langsung dengan Masyarakat, serta seiring dengan program pemerintah untuk penyediaan rumah dengan kredit Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang sumber anggarannya dari BP Tapera. 


Namun dalam proses perijinan terkait Pembangunan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Rumah Bersubsidi) terdapat perbuatan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat sehingga dapat menghambat program Pembangunan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Rumah Bersubsidi) tersebut. 


Dengan alasan untuk membiayai kebutuhan pemerintahan tsk IMK telah meminta kepada para pemohon PKKPR/KKKPR dan PBG untuk membayar sejumlah uang dengan jumlah keseluruhan yang telah dipungut oleh tsk sekitar dua milyar  rupiah. 


"Apabila para pemohon tidak membayar sejumlah uang yang diminta tsk, maka proses perijinan tersebut dihambat atau dipersulit," Demikian kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kepala Seksi Penerangan Hukum Putu Agus Eka Sabana P,S.H.,M.H. terkait hal yang dilakukan oleh tersangka. 


Penyidikan yang sedang dilakukan oleh Tim Penyidik Pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali tersebut diharapkan sebagai efek jera dan perbaikan tata Kelola terkait proses perijinan sehingga tidak menghambat program pemerintah untuk penyediaan rumah, sehingga kedepan pelaksanaan Program pemerintah untuk penyediaan rumah dapat berjalan dengan lancar, serta secara umum agar tidak terjadi lagi praktik mempersulit dan pemerasan dalam proses perijinan

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved