KARANGASEM, Bali Kini- Unit Reskrim Polsek Abang dipimpin Kanit Reskrim IPDA I Gede Eka Sumardiana, S.H., M.H., berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Desa Datah, Kecamatan Abang. Pencurian yang melibatkan perhiasan emas dan uang tunai ini berhasil diungkap kurang dari 24 jam setelah dilaporkan.
Seijin Kapolres Karangasem, Kapolsek Abang AKP I Komang Susiawan, S.I.P., menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan warga bernama I Nengah Yatna pada Jumat (7/2/2025). Berkat informasi dari Bhabinkamtibmas Desa Datah AIPTU I Nyoman Mudiasa, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap bersama barang bukti berupa kalung dan cincin emas.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian pada Sabtu (1/2/2025) pukul 11.00 WITA. Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi dengan memanjat masuk ke dalam rumah korban," ungkap AKP I Komang Susiawan.
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk cincin emas permata abu-abu yang sempat dijadikan jaminan pinjaman, cincin emas permata hitam, dan kalung emas yang belum sempat dijual. Sementara uang tunai Rp 3 juta yang ikut dicuri telah dihabiskan pelaku untuk berfoya-foya dan hanya tersisa Rp 150 ribu.
"Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kasus ini masih dalam proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Abang," tutupnya. (Ami/rls)
KARANGASEM, Bali Kini- Unit Reskrim Polsek Abang dipimpin Kanit Reskrim IPDA I Gede Eka Sumardiana, S.H., M.H., berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Desa Datah, Kecamatan Abang. Pencurian yang melibatkan perhiasan emas dan uang tunai ini berhasil diungkap kurang dari 24 jam setelah dilaporkan.
Seijin Kapolres Karangasem, Kapolsek Abang AKP I Komang Susiawan, S.I.P., menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan warga bernama I Nengah Yatna pada Jumat (7/2/2025). Berkat informasi dari Bhabinkamtibmas Desa Datah AIPTU I Nyoman Mudiasa, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap bersama barang bukti berupa kalung dan cincin emas.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian pada Sabtu (1/2/2025) pukul 11.00 WITA. Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi dengan memanjat masuk ke dalam rumah korban," ungkap AKP I Komang Susiawan.
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk cincin emas permata abu-abu yang sempat dijadikan jaminan pinjaman, cincin emas permata hitam, dan kalung emas yang belum sempat dijual. Sementara uang tunai Rp 3 juta yang ikut dicuri telah dihabiskan pelaku untuk berfoya-foya dan hanya tersisa Rp 150 ribu.
"Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kasus ini masih dalam proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Abang," tutupnya. (Ami/rls)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram