-->

Kamis, 05 Desember 2024

Usai Dibui, Jero Gasir Kembali Dibui 7 Tahun

Usai Dibui, Jero Gasir Kembali Dibui 7 Tahun


Denpasar , Bali Kini  -
Baru saja mendekam selama 4 tahun di penjara, tidak membuat Jero Gasir (44) kapok bermain dengan "Kristal Bening". Ia pun kembali mendapat hukuman dari Pengadilan Negeri Denpasar selama 7 Tahun penjara.

Atas putusan itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar, langsung menerima. Vonis itu turun setahun dari tuntutan jaksa. JPU I Gusti Ngurah Agung Try yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 8 tahun penjara.

Oleh hakim, Jero Gasir dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yakni tanpa hak atau melawan hukum untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Selain hukuman pidana penjara delapan tahun l, menghukum Jero Gasir pidana denda Rp 1.000.000.000,- subsider tiga bulan penjara," putus hakim, Kamis (05/12).

Diuraikan dalam dakwaan, Jero Gasir pada 1Juni 2024, dibekuk polisi di Jalan Mataram, Kuta, Badung. Awalnya dia diminta oleh Tejo (DPO) untuk mengambil dan menaruh tempelan narkoba. Saat di WhatsApp, terdakwa diminta ambil narkoba sejauh 300 meter dari kos terdakwa. 

Lalu, Jero Gasir mengambil bungkusan isolasi warna hitam yang terletak di bawah pohon dan terdakwa meletakan uang sebesar Rp 2.400.000 yang sebelumnya sudah di bungkus oleh terdakwa menggunakan plastik bening.

Saat pulang ke kosnya, langsung membuka paketan yang terbungkus menggunakan isolasi hitam. Dalam paketan tersebut terdapat satu bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu. Setelah membuka paket tersebut, Gasir menghapus pesan WhatsAppnya bernama Tejo (DPO). 

"Kemudian terdakwa memecah sabu tersebut menjadi tujuh plastik klip dengan tujuan memudahkan terdakwa menggunakan sabu tersebut satu persatu," tulis dalam dakwaan.

Sabtu 1 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 wita, Jero Gasir menuju tempat Jeki (DPO) untuk menggunakan sabu bersama-sama. Saat di rumah Jeki, Jero Gasir didatangi oleh 7 orang personil kepolisian dan melakukan penggeledahan. Di sana diamankan berbagai barang bukti.Total  barang buktinya yakni sabu dengan berat keseluruhan 2,71 gram brutto atau 1,59 gram netto.[jro] 

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved