Denpasar, Bali Kini - Margriet Megawe terpidana seumur hidup kasus pembunuhan terhadap anak angkatnya bernama Angeline, dikabarkan meninggal. Wanita asal Menado ini menghembuskan napas terakhir diusianya 69 tahun pada Hari Jumat, 6 Desember 2024 di Rumah Sakit.
Kabarnya, Margriet telah mengalami sakit cukup lama dan rutin melakukan cuci darah seminggu dua kali akibat gagal ginjal kronis stadium 5. Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani membenarkan hal tersebut.
Andiyani menyebutkan bahwa pihak Lapas telah berupaya memberikan pelayanan kesehatan terbaik untuk narapidana, sesuai dengan standar yang berlaku.
"Kesehatan Warga Binaan selalu menjadi prioritas kami. Almarhum memiliki riwayat gagal ginjal kronis stadium V dan rutin cuci darah 2 kali seminggu", jelas Andiyani.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa kesehatan almarhum selalu dipantau mengingat penyakit kronis yang di deritanya. Dokter Lapas, dr. Ida Ayu Sri Indra Laksmi menyakinkan bahwa almarhum sebelumnya telah mendapatkan pemeriksaan kesehatan rutin dari petugas medis lapas.
"Cuci darah 2 kali seminggu rutin dilaksanakan sejak bulan Juli 2024 dengan pengawalan dan pendampingan petugas," beber dr. Ida Ayu.
Meskipun telah mendapatkan pengobatan, kondisi kesehatannya terus menurun dalam beberapa waktu terakhir. Pihak Lapas juga memastikan bahwa proses pemulasaraan jenazah dilakukan sesuai dengan prosedur, serta berkoordinasi dengan pihak keluarga almarhum untuk proses pemakaman.
"Kami dari pihak Lapas sudah berkoordinasi dengan keluarga untuk menghormati hak-haknya sebagai manusia," tambah Andiyani.
Sekedar mengulas kembali, bahwa almarhum terakhir beralamat di Jalan Sedap Malam Denpasar. Di rumah itulah peristiwa yang mengebohkan jagat nusantara terjadi, hingga mengantarkannya vonis seumur hidup.
Ia dinyatakan terbukti bersalah membunuh anak angkatnya yang masih berusia 8 tahun bernama Angeline. Tidak hanya itu, almarhum juga dinyatakan terbukti melakukan upaya menutupi kasus pembunuhan yang dilakukan olehnya dengan cara mengabarkan anaknya hilang.
Hingga lebih dari sebulan korban ditemukan dikubur di area kandang ayam dalam rumah. Hal itu dilakukan agar bau kotoran ayam bisa menutupi bau mayat. Namun semua tuduhan pembuktian dalam persidangan tetap dibantahnya hingga akhir ketuk palu hakim.
Ia diputus seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar pada 12 Februari 2016. Terhitung sejak putusan hakim hingga akhir masa umurnya, dirinya telah menjalani hukuman penjara selama delapan tahun. Secara tidak langsung sama persis dengan umur anak angkatnya yang dibunuh yaitu 8 tahun.[jro/r4]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram