DENPASAR, BALI KINI – Dalam rangka menciptakan keamanan dan kenyamanan serta mewujudjan keindahan wajah kota di Kota Denpasar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar terus rutin melakukan penertiban terhadap baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang di fasilitas umum. Penertiban kali ini dilakukan di sejumlah ruas jalan strategis, antara lain Jl. By Pass Ngurah Rai Sanur, Jl. Gatsu, Jl. Nangka, Jl. Noja, Jl. Gatsu Timur, Jl. By Pass IB Mantra, Simpang Waribang, dan Jl. Pesanggaran pada Senin (16/12).
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menjelaskan bahwa penertiban tersebut bertujuan untuk menjaga keindahan dan ketertiban fasilitas umum di wilayah Kota Denpasar. Sehingga suasana wajah kota menjadi lebih rapi dan indah.
“Dalam penertiban kali ini, kami berhasil menertibkan sebanyak 22 baliho, 43 banner, 58 pamflet, 14 spanduk, 1 bendera, dan 1 papan nama,” ungkapnya
Ia menambahkan, penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan Denpasar tetap menjadi kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan terkait pemasangan reklame di fasilitas umum demi menjaga keindahan kota,” tegas Anak Agung Ngurah Bawa Nendra.
Satpol PP Kota Denpasar berharap dengan adanya penertiban ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan, kenyamanan, dan ketertiban di ruang publik. (Ayu/hu).
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram