-->

Kamis, 05 Desember 2024

Katai Dokter Hewan di Klinik 'Wanita Jalang' Perempuan Aussie ini Diadili

 Katai Dokter Hewan di Klinik 'Wanita Jalang' Perempuan Aussie ini Diadili


Denpasar , Bali Kini  -
Gegara seekor kucing lokal yang merupakan hewan peliharaan dari Jessica Claire (50) ini, membuatnya harus berurusan dengan hukum. Ia diadili terkait kasus penghinaan serta memasuki area tanpa izin.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (05/12) Jaksa Penuntut umum (JPU) Putu Deneil Pradipta Intaran menjabarkan isi dakwaan sekaligus menghadirkan lima orang saksi yang meyakinkan terdakwa asal Negeri "Kangguru" Australia ini terjerat Pasal 167 ayat (1) KUHP dan Pasal 31 ayat (1) atau Pasal 315 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berawal saat terdakwa yang memiliki seekor kucing lokal dan diberi nama Rocket mengalami luka-luka karena berkelahi dengan anjing liar.  Kemudian pada hari Sabtu, 09 Maret 20024 sekira pukul 11.42 Wita membawa kucingnya ke klinik hewan Bali Veterinary Clinic bertempat di lingkungan banjar Dlodpadonan, Pererenan Mengwi Badung.

Oleh dokter jaga Drh. Made Galih diterim dengan baik dan langsung ditangani. Setelah mengecek kondisi kucing tersebut, terdakwa kemudian disarankan agar si Rocket segera dilakukan tindakan dan menjalani rawat inap.

Saat itu terdakwa diarahkan untuk mengisi dokumen hospitalized dari pihak klinik. Di mana dalam dokumen tersebut ada kewajiban bagi terdakwa sebagai penanggung jawab untuk memberikan deposit sebagai estimasi biaya dari perawatan sebesar Rp 1,5 juta. 

"Terdakwa menyanggupi, tetapi pada saat itu terdakwa tidak bisa membayar uang kes dan beralasan kartu ATM nya telah diblokir," tulis dalam dakwaan JPU Kejari Badung ini.

Saat itu terdakwa meminta mohon agar bisa membayar besok dan meminta kucingnya dilakukan tindakan perawatan. Namun besoknya terdakwa tidak hadir. Pihak klinik tetap mengkonfirmasi lewat pesan WA ke terdakwa mengenai perkembangan kondisi Si Rocket. Tetap juga menanyakan soal deposit pembayaran.

Sudah sampai 6 hari terdakwa setiap hariny dihibungi, tetap tidak ada tanggapan. Mengingat ini hanya kucing lokal biasa, akhirnya pihak klinik menyampaika  soal perjanjian. Dimana jika selama 5 hari sejak sejak kucing diarahkan dalam perawatan, pihak penanggung jawab tidak memenuhi kewajibannya. Maka  dianggap sudah mengabaikan dan akan diambil hak asuhnya oleh pihak klinik. 

Mendapat 'ancaman' tersebut, terdakwa Sabtu, 16 Maret sekitar pukul 16.00 Wita mendatangi klinik tersebut dalam kondisi emosi. "Terdakwa berteriak teriak dan meminta paksa kucingnya untuk diambil kembali. Tidak hanya itu terdakwa juga memasuki area steril pasien hewan secara paksa," ungkap Jaksa. 

Dalam kesaksian Drh. Devita Vanessa, dirinya sudah berusaha menenangkan terdakwa serta memberikan keterangan sebagaimana yang sudah disepakati oleh terdakwa dalam pengisian Hospitalized atau Boarding klinik. Namun dokumen tersebut justru dirampas dan diremas (nyaris robek).

Bahkan terdakwa mengumpat kata kasar kepada Drh. Devita dengan mengatakan Fuack You. Kemudian saat pemilik klinik tiba juga sambil menunjuk ke Drh.Devita dengan menuduh dan mengatakan You steal my cat yang diartikan 'Kamu mencuri kucing saya'. Parahnya lagi, terdakwa mengatai drh kalem ini dengan kata yang sangat menhina dan membuat sakit hati. Dimana terdakwa menyebutnya dalam bahasa inggris You Fuacking bitch atau 'Kamu Wanita Jalang'.

Dalam kesaksiannya Drh.Devita di muka sidang, bahwa dirinyalah yang melaporkan terdakwa ke Polsek Mengwi sebagaimana tertung dalam pasal yang dijerat ke terdakwa. "Ucapan terdakwa sudah sangat merendahkan saya dan profesi saya. Terdakwa juga telah memasuki area steril yang tidak semua orang di klinik boleh masuk," ucap Drh. Devita di persidangan.

Sementara itu di luar sidang, Kuasa Hukum Pelapor, Bandem Dananjaya, SH,MH menyebutkan bahwa kasus ini tidak serta merta masalah terdakwa yang tinggal di Villa Megilla Mengwi ini harus taat hukum di Indonesia, tetapi lebih pada wajib menghormati aturan serta etika dalam berbicara. 

"Jika setiap orang asing bisanya semena mena dan seenaknya di negeri orang berbicara. Kemudian tidak mendapatkan tindakan hukum yang tegas, mau dibawa kemana hukum kita dan kearifan budaya lokal," singkat Bandem.[jro]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved