-->

Selasa, 17 Desember 2024

Datang ke Bali Ingin Besuk Suami di Lapas, Justru Masuk Bui

Datang ke Bali Ingin Besuk Suami di Lapas, Justru Masuk Bui


Denpasar , Bali Kini
- Dua sahabat yang melalang lintang peredaran narkoba di wilayah Bali, harus menerima ganjarannya dalam vonis hakim yang dibacakan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (17/12). Oleh hakim keduanya dihukum berbeda, yakni wanita 41 tahun, Wailul Mutofifin dihukum sembilan tahun penjara dan Amang Hariyanto (28) penjara 8 tahun.

Putusan itu turun setahun dari tuntutan JPU Ni Made Suasti Ariani, yang sebelumnya menuntut terdakwa Wailul Mutofifin 10 tahun penjara sedangkan Amang Hariyanto dituntut 9,5 tahun. 

Majelis hakim menyatakan keduanya berasal tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan jaksa Suasti Ariani, mereka dibekuk di kos di Jalan Cokroaminoto, Br Liligundi,  Ubung Kaja, Denpasar Selasa 16 Juli 2024 . Petugas saat itu mengamankan sedikitnya ada 16 paket kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis Metamfetamina.

"Dari 16 paket yang diamankan, berat keseluruhan mencapai 437,14 gram brutto atau 429,53 gram netto," sebut JPU dalam dakwaan pertama. 

Keterangan terdakwa, awalnya pada Juli 2024  Wailul Mutofifin datang ke Bali untuk bertemu suaminya yang sedang menjalani hukuman, karena selama di Bali terdakwa tidak mempunyai tempat tinggal lalu terdakwa menghubungi Amang Hariyanto, karena mereka satu kampung. 

Mereka pun tinggal bersama di rumah kos terdakwa Amang di Jalan Cokroaminoto, Denpasar. Kisaran bulan Juli 2014, terdakwa Wailul menghubungi temannya bernama Raka (DPO)  untuk menanyakan tentang pekerjaan. Lalu dia ditawari mengambil paket sabu sebanyak 50 gram dan langsung memecah menjadi beberapa paket.

Jika terdakwa bersedia nantinya akan mendapat upah sebanyak Rp.1.500.000 dan Raka memberitahukan akan ada orang yang menelepon terdakwa dan orang tersebut bernama Pandu (terdakwa dalam berkas perkara terpisah). 

"Saat itu terdakwa mengiyakan dan diperintahkan agar barang itu dibawa ke orang dalam lapas. Saat itu kedua terdakwa mengantarkan dan langsung diamankan saat masuk Lapas," tutup Jaksa dalam dakwaan.[jer]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved