Denpasar, Bali Kini - Jika Rachman Hakim yang membawa 8500 pil koplo dihukum penjara 8 tahun. Beda halnya dengan Lukman Nur Hakim, yang menguasai 4 gram sabu dan 31.000 pil koplo, diganjar hukuman 6,5 tahun penjara.
Selain hukuman pidana penjara, Majelis Hakim juga memberi hukuman pidana denda. "Menghukum terdakwa pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp800 juta subsider tiga bulan penjara," putus hakim.
Penuntut Umum (JPU) Putu Gde Juliarsana, SH.MH yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun, menerima putusan hakim begitu juga dengan terdakwa saat sidang di PN Denpasar.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, trdakwa asal Banyuwangi ini dinyatakan terbukti secara sah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
Berdasakan pada dakwaan bahwa terdakwa ditangkap saat polisi menggrebek tempat kosnya di Jalan Melati No. 1 Kelan, Tuban Bandung. Drama penangkapan itu terjadi pada siang hari, 01 Agustus 2024.
Petugas dari Polres Badung menemukan lima buah plastik klip yang masing-masing berisi sabu berat total 5,12 gram bruto atau 4,18 netto dan 59 paket plastik klip bening berisi pil koplo masing-masing 10 butir pil koplo warna putih. Dan 31 botol kaca bening berisi masing-masing 100 butir pil koplo dengan total seluruhnya sebanyak 31.000 butir.
"Terdakwa mendapatkan barang narkotika berupa sabu dan pil koplo dari orang yang dia kenal Melalui aplikasi telegram mengaku bernama Boger," Sebut Jaksa Kejari Badung ini.
Untuk sabu, masih dalam dakwaan, pengakuan terdakwa sebanyak 5 gram dibeli dengan harga Rp6.500.000. Sedangkan pil koplo dengan harga Rp32 juta untuk 32 butir. Oleh terdakwa sabu satu paket dipecah menjadi 5 paket kecil menggunakan plastik klip kosong timbangan dengan rata-rata harga Rp350.000 per paket.
"Sedangkan untuk pil koplo tersebut dijual satu paket botol yang berisi 10 butir seharga Rp30.000 dan sudah terjual satu paket, " demikian Jaksa Juliarsana.[jr]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram