-->

Senin, 04 November 2024

Ogah Bayar Tambahan, Pekerja Aplikasi "Hijo" ini Tewas Dicekik

Ogah Bayar Tambahan, Pekerja Aplikasi "Hijo" ini Tewas Dicekik


Denpasar, Bali Kini
- Satu lagi kasus pembunuhan terhadap wanita pekerja seks pada aplikasi 'Hijo' dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Terdakwa Anjas Purnama terlihat pasrah saat Jaksa membacakan dakwaan yang menjerat ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) IGST Lanang Suradnyana dihadapan Majelis Hakim yang diketahui Haryati,SH.,MH membeberkan isi dakwaan bagaimana peristiwa pembunuhan itu terjadi yang dilakukan oleh terdakwa asal Bekasi ini.

Berawal dari terdakwa yang baru turun dari kapal di Pelabuhan Benoa, Jumat 03 Mei 2024 sekira pukul 10.00 wita, mampir ke warung untuk ngopi sambil ngecash Handphone. Dengan berjalan kaki, terdakwa menuju taman Benoa dan melihat teman sesama ABK sedang minum arak.

Saat itu, pemud 24 tahun ini memilih pergi hingga simpang Benoa dan mencoba menyalurkan hasratnya dengan membuka aplikasi "Hijo". Singkat cerita, terdakwa mendapatkan akun dengan nama Fatimah (korban) yang mau dengan harga Rp 200.000.

Setelah terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan wanita 46 tahun itu. Langsung diberitahukan lokasi dengan mengirimkan shareloc ke HP terdakwa dimana tempatnya ada di daerah pemogan Denpasar Selatan.

"Terdakwa mengikuti arah share loc dimaksud dengan cara berjalan kaki dan tiba di Jalan raya Pemogan Gang Taman Pondok 828 Kamar 26 Banjar Sakah Pemogan," tulis jaksa dalam dakwaannya. Terdakwa tiba di lokasi sekira pukul 14.00 wita. Di dalam kamar yang terletak di lantai dua itu, sempat terjadi obrolan sebentar. Saat itu baju terdakwa yang basah oleh keringat, oleh korban disuruh mandi dahulu sebelum berhubungan badan.

Saat itu, terdakwa meminta kepada korban agar 'main' santuy dan disanggupi korban dengan meminta tambahan uang lagi 100 ribu rupiah. Oleh terdakwa disanggupi asal 'main' tanpa kondom. 

Usai bercinta, terdakwa membersihkan diri ke kamar mandi. Kemudian terdakwa meletakkan uang di lantai 3 lembar pecahan uang Rp.100 ribu. Saat itu, korban bercerita kalau dirinya banyak hutang dan meminta terdakwa main lagi sekali dengan harga yang sama. 

Tidak lama, keduanya kembali berhubungan. Namun saat pembayaran ke dua, terdakwa mengaku uangnya sisa seratus ribu dan akan mentransfer sisanya. Saat itu korban mendesak untuk segera mentrasfer. 

"Korban saat itu mengaku kesal, hingga akhirnya mengajak korban untuk kembali berhubungan untuk ke tiga kalinya. Dimana korban mengaku jika saldo di rekeningnya ada tersisa uang lagi Rp.500 ribu," tulis dalam dakwaan.

Dipermainan ketiga, korban disuruh terdakwa tidur dengan posisi tengkurap dengan posisi terdakwa berada diatasnya (menduduki pantatnya). Karena sudah lelah dan tidak lagi sanggup berhubungan, saat itu terdakwa bilang tidak ada uang lagi dan mau pulang.

Namun korban Fatimah tidak terima serta tetap meminta bayaran dan akan berteriak jika tidak dibayar, pada saat itu terdakwa mulai panik. Terdakwa langsung menjabak korban dan memiting leher korban. Hingga terjadi pergulatan, terdakwa menyeret korban ke lantai hingga korban lemas. Melihat korban sudah lemas, terdakwa memegang denyut nadi korban dan masih ada kedutan. 

Tau korbannya masih hidup, kembali oleh terdakwa mencekik dari depan leher korban. Hingga benar-benar tak lagi ada detak denyut nadi, oleh terdakwa kembali dijerat dengan kabel catokan tambut.

Setelah merasa aman, terdakwa mengambil HP korban serta melepaskan kalung emas milik korban dan mengambil kembali uangnya, lalu berpakaian. Untuk ke luar kamar, terdakwa sempat celingukan depan pintu. Begitu terlihat sepi, terdakwa memesan Ojol dan langsung kabur menuju Benoa. 

Tepatnya sampai pintu tiket, terdakwa turun dan berjalan kaki sampai di warung dan makan bakso. Sementara jenazah korban baru diketahui saat menjelan petang oleh rekan korban yang curiga lantaran sulit dihibungi.

Dari hasil autopsi, ditemukan adanya paru-paru dan otak yang sembab disertai pelebaran pembuluh darah pada hampir seluruh organ dalam yang menunjukan tanda-tanda mati lemas. "Sebab kematian jenazah ini adalah kekerasan tumpul pada leher yang menimbulkan mati lemas," tertuang dalam dakwaan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP serta dalam dakwaan alternatif Pasal 365 Ayat (3)  KUHP," demikian Jaksa Gusti Lanang.[jro]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved