Denpasar, Bali Kini - Jasmine Abigail Tumbelaka (29) dan Balgqis Putri Siregar (19) menuntut keadilan hukum. Keduanya datang ke Bali untuk berlibur justru ketiban sial lantaran salah satu temannya Shella Chrissandy Sulistyo (berkas terpisah) menyimpan sabu dalam kamar, tanpa sepengetahuan mereka.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Fida yang dibacakan di Pengadilan Negeri Denpasar, kasus ini bermula pada Senin, 22 April 2024 dimana pihak kepolisian narkotika dari Polresta Denpasar menerima informasi tentang keberadaan seorang bernama Shella Chrissandy Sulistyo yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Tim kepolisian yang menerima targetnya ada di The Kanjeng Suites & Villas, sebuah penginapan mewah di Sanur, langsung meluncur. Setibanya di Villa, polisi berkoordinasi dengan satpam dengan menanyakan daftar nama tamu. Dan, ditemukan nama target Shella dalam daftar tamu di kamar nomor 203.
Sayangnya saat dilakukan penggrebekan, tidak adanya ditemukan suatu kegiatan aktivitas penggunaan narkotika sebagaimana informasi adanya pesta sabu. Tidak ingin "kehilangan muka" Polisi yang sudah menemukan target, langsung memeriksa Shella.
Dengan disaksikan satpam Villa, polisi pun mengobrak abrik kamar tempat Shella menginap. Sialnya bagi Jasmine dan Putri Siregar yang datang menumpang ikut terkena imbasnya. Lantaran polisi menemukan sebuah dompet biru yang berisi korek api gas dan potongan pipet bening.
Selain itu, sebuah dompet putih juga ditemukan yang di dalamnya terdapat dua plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu, serta 40 butir tablet warna coklat yang diduga ekstasi.
Hasil temuan di kamar tersebut total sabu 1,29 gram netto dan berat bersih ekstasi adalah 10,01 gram (40 butir). Polisi juga menyita beberapa alat bukti lain berupa bong, alat yang digunakan untuk menghisap sabu-sabu, serta tiga buah ponsel milik masing-masing terdakwa, yaitu satu buah HP Oppo milik Shella, dan dua buah HP iPhone milik Jasmine dan Balgqis.
Dalam sidang awal ini, kedua terdakwa, Jasmine Abigail Tumbelaka dan Balgqis Putri Siregar memohon keadilan lantaran mereka berdua mengaku sama sekali tidak mengetahui jika temannya Shella membawa narkotika. Hal itupun sudah disampaikan ke petugas saat menggledah kamar, namun tetap saja diseret ke dalam sel.
Pengakuan keduanya pun diperkuat dari hasil tes urine yang menunjukkan hasil Negatif. Selain itu juga diperkuat bahwa semua barang haram yang diamankan petugas saat itu telah diakui milik Terdakwa Shella (berkas terpisah).
Pun demikian, JPU Kejari Denpasar tetap kukuh untuk menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mereka dianggap secara bersama-sama memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram," tertulis dalam surat dakwaan.[jro]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram