KARANGASEM, Bali Kini - Kapolsek Selat, AKP I Dewa Gede Ariana, S.H., melakukan himbauan langsung kepada wisatawan asing mengenai larangan mendaki Gunung Agung. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu (16/10) bertempat di area parkir Pura Pasar Agung, yang berlokasi di Banjar Dinas Sebun, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Bali.
Dalam kesempatan tersebut, AKP I Dewa Gede Ariana secara khusus menyampaikan himbauan kepada wisatawan asal Prancis yang berada di lokasi. Larangan mendaki Gunung Agung diberlakukan mulai tanggal 1 Oktober hingga 27 November 2024.
Pemberlakuan larangan ini didasari oleh kondisi cuaca yang sangat ekstrem di kawasan Gunung Agung. Cuaca ekstrem tersebut telah mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan di beberapa titik di sekitar gunung. Situasi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan para pendaki.
"Kami menghimbau kepada seluruh wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, untuk tidak melakukan pendakian ke Gunung Agung selama periode larangan ini," ujar AKP I Dewa Gede Ariana. "Keselamatan adalah prioritas utama kami, dan kami berharap semua pihak dapat memahami dan mematuhi himbauan ini."sambungnya.
Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa selama masa larangan, akan ada patroli rutin dan pengawasan ketat di jalur-jalur pendakian Gunung Agung. Tindakan tegas akan diambil terhadap siapa pun yang melanggar ketentuan ini.
Himbauan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan antisipasi terhadap potensi bencana yang mungkin terjadi akibat kondisi cuaca ekstrem. Masyarakat dan wisatawan diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak berwenang demi keamanan bersama. (Ami)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram