-->

Selasa, 29 Oktober 2024

Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali Terhadap Raperda Perubahan Bentuk Hukum PT Jamkrida Bali Mandara

 Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali Terhadap Raperda Perubahan Bentuk Hukum PT Jamkrida Bali Mandara


Renon , Bali Kini
– Dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) menyampaikan pandangan umumnya mengenai Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, dari PT Jamkrida Bali Mandara menjadi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda). Yang dilaksanakan pada Senin (28/10/2024). 


Penyampaian yang dibacakan oleh I Made Rai Warsa, S.Sos., dimulai dengan ucapan syukur atas kesempatan yang diberikan untuk membahas isu penting ini, serta memperingati Hari Sumpah Pemuda. Fraksi PDI Perjuangan menggarisbawahi bahwa perubahan bentuk hukum ini adalah langkah strategis untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Fraksi ini mendukung penuh perubahan hukum dari PT menjadi Perseroda, menekankan bahwa langkah ini bertujuan untuk menyesuaikan PT Jamkrida Bali Mandara dengan ketentuan yang lebih tinggi. Mereka juga meminta klarifikasi mengenai kepentingan Non-Pengendali dalam laporan keuangan tahun sebelumnya dan mengusulkan agar komposisi kepemilikan saham pemerintah kabupaten/kota diperkuat, sambil tetap mempertahankan Pemprov Bali sebagai pemegang saham pengendali. Selain itu, fraksi ini mengusulkan beberapa perubahan redaksional dalam Raperda, termasuk penggantian istilah “PT” menjadi “Perseroan Terbatas” untuk kejelasan hukum. Pertanyaan juga diajukan mengenai perbedaan nilai modal disetor dalam laporan keuangan, serta penjelasan terkait anak perusahaan PT Jamkrida Bali Mandara. Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya langkah ini tidak hanya untuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMD di Provinsi Bali. Dengan demikian, mereka berharap Raperda ini dapat segera disetujui demi kemajuan bersama dan kepentingan masyarakat Bali.[ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved