Denpasar , Bali Kini - Seorang pedagang kayu asal Tomohon, Sulawesi Utara, bernama Charly Glend Melo (38) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 3 tahun dan 8 bulan penjara. Sedangkan rekannya Liberti Melo dituntut 3 tahun 6 bulan, setidaknya dua bulan lebih ringan.
Keduanya diadili dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (22/10) terkait penggunaan narkotika jenis sabu yang beratnya 0,4 gram. Dimana sabu tersebut dibeli secara bersama dan rencananya juga digunakan oleh ke dua terdakwa.
JPU Ni Made Desi Mega Pratiwi, menjerat kedua terdakwa Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melawan hukum, secara bersama sama memiliki dan menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman,” tegas JPU, dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh I Putu Agus Adi Antara.
Berdasarkan surat dakwaan, kasus ini bermula pada Jumat, 17 Mei 2024, pukul 23.00 Wita, saat itu awalnya terdakwa Charly mengajak Liberti untuk membeli sabu. Disebutkan Charly meminta Liberti menambah uang agar mereka bisa membeli 0,4 gram sabu dengan harga Rp 350.000. Liberti kemudian menyetujui ajakan tersebut dan memberikan uang tunai sebesar Rp 350.000 kepada Charly.
“Setelah menerima uang tersebut, Charly melakukan transaksi dengan seseorang bernama Bray yang masih buron (DPO) melalui transfer sebesar Rp 700.000 untuk membeli sabu,” terang JPU.
Sekitar 23.30 Wita, Charly mengambil sabu yang sudah dipesannya di lokasi yang ditentukan, yakni di bawah pipa air di pinggir Jalan Pulau Singkep, Denpasar. Setelah mengambil paket sabu tersebut, Charly membawanya ke tempat tinggalnya di Mess Gudang Kayu yang berlokasi di Jalan Gelogor Carik No. 28, Banjar Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan.
Setibanya di mess, Charly langsung membuka paket sabu tersebut di hadapan Liberti. Keduanya kemudian menyiapkan alat hisap (bong) yang dibuat oleh Charly. Setelah alat tersebut siap, Charly mengambil sedikit kristal sabu dan memasukkannya ke dalam pipa kaca, lalu membakarnya hingga mengeluarkan asap.
“Mereka bergantian menghisap asap dari kristal sabu tersebut. Setelah selesai, bong diletakkan di bawah meja, sementara sisa sabu disimpan di dalam kotak cottonbud di atas meja,” ujar JPU.
Keesokan harinya, Sabtu, 18 Mei 2024, sekitar 15.30 Wita, dengan drama informasi dari masyarakat, Tim Unit Narkoba Polresta Denpasar melakukan penggerebekan di Mess Gudang Kayu tempat Charly tinggal.
Dalam penggeledahan, benar saja ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat netto 0,24 gram dan berat brutto 0,43 gram, satu pipa kaca, satu bong, satu korek api gas, dan sebuah handphone merek Oppo.
Saat itu, Liberti Melo yang berada di halaman mess juga turut diamankan. Kedua tersangka kemudian dibawa ke Kantor Polresta Denpasar bersama barang bukti.[jro]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram