-->

Minggu, 20 Oktober 2024

DPRD Bali Percepat Pembahasan Tata Tertib Dewan

 DPRD Bali Percepat Pembahasan Tata Tertib Dewan


Denpasar , Bali Kini
- DPRD Provinsi Bali terus mempercepat pembahasan Peraturan DPRD Provinsi Bali tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Bali periode lima tahun ke depan.


"Kami kebut pembahasannya dan kami siap bekerja 24 jam untuk menyelesaikan Tatib DPRD Bali yang hampir 50 persen terjadi perubahan," kata Koordinator Pembahasan Made Suparta di Sekretariat DPRD Bali di Denpasar, Renon, pada Selasa, 15 Oktober 2024.


Pembahasan Tatib  DPRD Bali dipimpin langsung Koordinator Pembahasan Tatib Made Suparta didampingi Ketua Bapemperda DPRD Bali Ketut Tama Tenaya.


Dalam pembahasan Tatib DPRD Bali dari 28 anggota dan pimpinan dihadiri Gede Kesuma Putra, Wayan Gunawan, Dr. Somvir, Grace Anastasia Surya Widjaja, Tjokorda Gede Agung, Anak Agung Istri Paramita Dewi dan Gede Gumi Asvatham.


Menurut rencana, Peraturan Tatib DPRD Bali ini pekan depan sudah dipastikan ada finalisasi terhadap sejumlah pasal yang dilakukan perbaikan ataupun penyempurnaan. Dengan demikian dalam pembahan pekan depan sudah bisa disampaikan hasil perbaikannya pasal demi pasal. 


Suparta menuturkan perubahan terhadap Tata Tertib Dewan Nomor 1 tahun 2019 ini, kedudukannya akan sama dengan Undang-Undang. Selain mengatur di internal  Dewan juga akan mengikat keluar 


Menurut dia, tatib ini mengatur internal dalam konsolidasi Dewan, supaya kedudukannya semakin kuat sebagai penyelenggara pemerintah dalam konteks legislatif.


"Begitu Tatib ini selesai, kami akan sosialisasikan. Tatib ini memiliki landasan hukum, filosofis, sosiologis yang mengacu kepada PP 12 tahun 2018, Undang-Undang Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2015," ucap Suparta.


Sementara itu, dalam pembahasan anggota Pansus Wayan Gunawan menyampaikan, selama ini keberadaan anggota Dewan seakan-akan tidak memiliki kekuatan dan kian melemah.


Ia menilai terjadi pelanggaran terstruktur, sistemik dan masif (TSM) terutama menyangkut hal-hal yang sangat mendesak, terutama Pansus di DPRD Bali. "Keanggotaannya 15 orang, dalam praktiknya dibagi dua. Keanggotannya maksimal sejumlah besaran anggota komisi. Kalau evaluasi,  apakah itu dibenarkan nggak oleh Peraturan Pemerintah," ujar Gunawan mempertanyakan.


Gunawan menambahkan, dalam penyelenggaraan reses dilaksanakan tiga kali dalam setahun dan setiap kali reses selama delapan hari.  


Selanjutnya setelah kegiatan reses, rentetannya semestinya ada pelaporan yang disampaikan kepada pimpinan paling lambat 14 hari setelah reses. Namun, selalu lambat dan tidak ada penyampaian laporan.


Selanjutnya, kata Gunawan, setelah hasil reses dilaporkan, pimpinan dewan lanjut melaporkan ke gubernur. Penyampaikan hasil reses kepada gubernur dan meminta kepada gubernur bahwa semua hasil reses dewan wajib ditindaklanjuti. 


"Kalau dalam Tatib diatur, hanya ditindalanjuti, saya khawatir bisa saru gremeng. Usulan saya dalam Tatib yang baru, bahwa semua hasil reses anggota Dewan harus ditambahkan kata wajib, kalau sudah diisi kata wajib ditindaklanjuti, baru keren," katanya menegaskan.


Sementata Kadek Setiawan, SH., MH, Perancang Perundang-Undang Ahli Muda dari Kanwil Hukum dan Ham Bali dalam pembahasan Tatib DPRD Bali yang dibahas memberikan sejumlah masukan dan menginginkan adanya kepastian terkait perubahan pasal demi pasal dari Tatib DPRD Bali Nomor 1 tahun 2019. Sebab, dari pembahasan Tatib DPRD Bali mengalami perubahan hampir 50 persen. Pihaknya ingin mendapat kepastian bahwa perubahan yang terjadi terkait permasalahan hukum yang ada dialami DPRD Bali seperti yang dituangkan dalam rancangan Tatib hingga 50 persen mengalami perubahan. 


Setiawan mengatakan berdasarkan Permendagri 22 tahun 2023,  mau tidak mau harus taat asas dalam pembahasan sesuai UU Nomor 11 tahun 2012. 


Perubahan Peraturan DPRD tentang Tatib  lebih dari 10 pasal, judul harus disempurnakan, konsideran menimbang harus disesuaikan. Hal itu dikarenakan tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini. Dasar hukum mengingat,  tentunya harus ada penjelasan atau keterangan yang dicantumkan dalam mengingat.[ar/rh]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved