Denpasar , Bali Kini - DPRD Provinsi Bali mendengarkan penjelasan Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengenai Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, dari PT Jamkrida Bali Mandara menjadi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda).
Mahendra Jaya menyampaikan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali dalam hal ini PT Jamkrida Bali Mandara adalah Perusahaan Penjaminan yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Bali sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali dengan mendasari antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Berdasarkan Perda pendiriannya tersebut, PT Jamkrida Bali Mandara bertujuan untuk menunjang Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) disamping itu juga menunjang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang ada khususnya di Provinsi Bali, serta meningkatkan kegiatan ekonomi daerah dan meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah.
Ia menambahkan, berdasarkan amanat Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah, menyebutkan bahwa BUMD terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah.
"Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian bentuk hukum PT Jamkrida Bali Mandara agar sesuai peraturan perundangundangan," ujar Sang Made dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali di Denpasar, Senin (21/10/2024).
Hal ini, lanjut dia, berdasarkan pula amanat Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2023, untuk melakukan penyertaan modal dalam bentuk uang, yang baru dapat dilakukan apabila sudah berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), sehingga perubahan bentuk badan hukum ini harus dilakukan terlebih dahulu.
Berdasarkan kondisi inilah, kata Mahendra Jaya, dilaksanakan penyesuaian bentuk hukum PT Jamkrida Bali Mandara agar sesuai dengan peraturan perundangundangan, sebelumnya dalam bentuk PT Jamkrida Bali Mandara menjadi PT Jamkrida Bali Mandara
(Perseroda).
"Diharapkan dengan adanya Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Jamkrida Bali Mandara menjadi Perseroda akan dapat meningkatkan kinerja PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda), serta lebih banyak merangkul pelaku usaha Koperasi, UMKM, BPR, dan LPD yang ada, agar menjadi lebih berkembang dan mandiri," katanya.
Dengan banyaknya pelaku usaha yang dirangkul, sudah pasti dapat menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak sehingga jumlah tenaga kerja yang terserap semakin bertambah. Dengan bertambahnya jumlah pelaku usaha dan tenaga kerja, diharapkan dapat membantu meningkatkan pendapatan penghasilan bagi masyarakat Bali serta dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Selain itu, melalui PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda), anak perusahaan, dan cucu perusahaannya telah ditugaskan membantu Pemerintah Daerah guna mempercepat pembangunan infrastruktur yang pembiayaannya dari non-APBN dan non-APBD melalui kerja sama/kemitraan dengan investor dalam rangka meningkatkan pelayanan publik.
"Maka dengan ini, kami dari Pemerintah Provinsi Bali selaku pemegang saham pengendali dari PT Jamkrida Bali Mandara, dalam rangka penyesuaian dan pemenuhan peraturan perundang-undangan untuk segera dapat dilakukan Perubahan Bentuk Hukum PT Jamkrida Bali Mandara menjadi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda)," ujar Mahendra Jaya mengakhiri sambutan.
Pihaknya berharap DPRD Bali dapat memberikan sumbang saran dan masukan penyempurnaan terkait Raperda ini, untuk selanjutnya dapat dibahas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, dan mendapat persetujuan bersama.[ar/r3]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram