Badung , Bali Kini - Begitu ditetapkannya IWM sebagai tersangka, Penyidik Kejaksaan Negeri (kejari) Badung langsung menahan dalang dari kelangkaan air untuk pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Desa Pecatu dan Ungasan, Badung.
Disampaikan Kepala Kejari Badung, Sutrisno Margi Utomo, dalam keterangan tertulisnya Senin, 7 Oktober 2024, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) begitu menetapkan IWM sebagai tersangka, langsung menetapkan setatus penahanan. "Di tahan sementara selama 20 hari di Lapas Kelas II A Kerobokan, sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” ungkap Sutrisno.
Lebih lanjut dikatakan, IWM ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi, Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PDAM Tirta Mangutama secara melawan hukum di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung.
Tersangka diduga melanggar, Pasal 2 dan 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Menurut Kajari Badung, terungkapnya perbuatan IWM berawal dari keluhan masyarakat, mengalami kesulitan dan kelangkaan penyediaan air bersih serta tidak dapat memanfaatkan penyediaan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari oleh pelanggan PDAM Tirtamangutama.
Dari laporan keluhahan warga, tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan salah satu penyebab kesulitan dan kelangkaan penyediaan air bersih tersebut, adanya Penyelenggaraan SPAM PDAM Tirta Mangutama secara melawan hukum. Dimana diketahui IWM telah melakukan pemasangan sambungan air secara illegal pada SPAM PDAM Tirta Mangutama yang dimanfaatkan untuk dijual ke masyarakat. “Perbuatan tersebut merugikan keuangan PDAM Tirta Mangutama,” tegas Sutrisno.
Adapun yang dilakukan tersangka berawal ketika dirinya mengajukan permohonan sebagai pelanggan PDAM Tirta Mangutama pada tahun 2017 untuk pemasangan sambungan baru pelayanan air bukan pada lokasi tanah atau tempat tinggal yang sebelumnya telah terpasang ID pelanggan No. Air: 070210017008.
Permohonan pemasangan sambungan baru tersebut untuk tanah atau persil lain yakni tanah kosong yang bukan milik IWM dan rencananya akan dipergunakan untuk usaha penjualan air bersih di sekitar wilayah Desa Pecatu dan Desa Ungasan. Permohonan disampaikan dan meminta bantuan petugas catat meter Unit Kuta dengan menggunakan sketsa denah lokasi tanah, tempat tinggal yang sebelumnya yang telah terpasang terpasang ID pelanggan No. Air: 070210017008, bukan di lokasi rencana pemasangan sambungan baru.
Setelah itu Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama Unit Kuta menerbitkan ID pelanggan an. IWM No. Air: 070210033826 gol. D2/R2 alamat JI Bambang Benot pada tahun 2017, dengan kualifikasi jenis pelanggan Rumah Tangga A2. Hal ini tidak sesuai dengan peruntukan yakni, kegiatan usaha penjualan air dimana IWM menjual kepada kelompok dan jenis pelanggan air minum yang seharusnya termasuk jenis pelanggan Niaga Kecil gol. E1. Tidak hanya itu, IWM melakukan sambungan illegal sejak tahun 2018 menggunakan sadapan sebelum water meter melalui Pipa 1/2 inchi dialirkan ke bak penampung miliknya yang dibangun dengan ukuran panjang 5 meter, lebar 3 meter, tinggi atau kedalaman 4 meter. Aliran air ke bak penampung ini tanpa katup kontrol air sehingga air mengalir secara terus menerus selama 24 jam.
"Hal itu mengakibatkan aliran distribusi penyediaan air minum kepada pelanggan atau masyakarat sepanjang jalur pipa distribusi tersebut menjadi terganggu dan kesulitan air bersih," lanjutnya.
Oleh tersangka, air dimanfaatkan selain untuk dikomsumsi sendiri juga dijual ke keluarga dan masyarakat sekitar melalui truk tangki yang diambil dari bak penampung miliknya dengan dipompa ke mobil tangki yang dimilikinya sebanyak 3 unit dan Air yang ditampung di bak penampung, kemudian didistribusikan kepada pembeli disekitar lokasi di Desa Pecatu, Badung.
Oleh karena IWM menggunakan sambungan illegal pada SPAM, tentu saja tertera tidak ada pembayaran, karena air yang dialirkan ke bak penampung tidak melalui water meter sehingga merugikan keuangan PDAM Tirta Mangutama.
Menurutnya, berdasarkan laporan akuntan publik penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelengggaran SPAM PDAM Tirta Mangutama yang dilakukan tersangka IWM, yang dibuat oleh Drs. Chaeroni & Rekan, sebesar Rp967.261.931,00. "Selain IWM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ada kemungkinan pihak lain yang ikut terseret," sebut Kajari Badung.[jro]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram