Denpasar , Bali Kini - Santi Febriani (32) yang sedang dalam kondisi mengandung lima bulan terlihat tabah menerima hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Putusan itu diterimanya akibat dirinya menggunakan sabu secara rutin agar bayi dalam kandungan bisa guguran.
Putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (24/10) Majelis Hakim yang mimpin jalannya sidang, I Ketut Suarta, menyatakan "Bumil" (ibu hamil) ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800 ratus dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” putus hakim.
Diketahui putusan tersebut lebih ringan 18 bulan dari yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari, yaitu pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Sikap JPU atas putusan tersebut senada dengan terdakwa menyatakan pikir-pikir. Selain itu, JPU juga mengaku selama proses penangkapan hingga persidangan ini, terdakwa kerap meminta kontrol kandungan terus akibat stress karena masa tahanan.
Dalam persidangan terungkap, bahwa Santi melakukan serangkaian transaksi ilegal yang melibatkan narkotika jenis ganja, ekstasi, dan shabu pada beberapa kesempatan sepanjang Maret dan Juli 2024, meskipun ia saat itu sedang hamil tiga bulan.
“Awal mulanya, Santi melakukan transaksi narkotika pada Minggu, 10 Maret 2024, dengan membeli ganja seharga Rp 500.000 dari seorang yang dikenal dengan nama Yul alias Babe, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), dan proses transaksi dilakukan melalui transfer bank,” beber JPU.
Setelah mentransfer uang, Santi kemudian diminta mengambil paket ganja tersebut di pinggir tembok rumah penduduk di Petitenget, Badung. Barang tersebut kemudian dibawa pulang dan disimpannya dalam toples plastik di rumah kostnya di Kamar Nomor D, Jalan Sedap Malam, Gang Cemara, No. 22, Blok A, Banjar Kebon Kori Kelod, Kesiman, Denpasar Timur.
Transaksi kedua berlangsung pada Sabtu 20 Juli 2024, di mana Santi kembali membeli narkotika jenis ekstasi seharga Rp. 1.200.000. Sama seperti sebelumnya, paket tersebut diambilnya di belakang banner di Jalan Gelogor Carik, Denpasar pada malam hari.
Lanjut ke tanggal 24 Juli 2024, Santi menerima paket yang berisi shabu, timbangan digital, dan plastik klip dari pelaku yang sama, yang diambilnya di bawah gapura pertigaan jalan menuju Desa Sidatapa, Singaraja.
Pada 26 Juli 2024, Santi diketahui melakukan pengemasan ulang sisa shabu yang dimilikinya menjadi paket-paket kecil yang kemudian disebar di area sekitar Denpasar. Namun, tindakan ini terendus oleh pihak kepolisian.
Hingga akhirnya 2 Agustus 2024, polisi melakukan penggerebekan di rumah kost Santi. “Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan barang bukti yang mencakup paket shabu, ekstasi, dan ganja, serta peralatan yang digunakan untuk transaksi narkotika,” ungkap JPU.
Barang bukti yang berhasil disita 5 paket shabu dengan berat 4,21 gram, 1 paket ekstasi seberat 1,01 gram, dan 29,63 gram ganja. Sebelum ditangkap, Febri mengetahui dirinya sudah telat sebulan dan terpaksa rutin nyabu.[jro]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram