Karangasem, Bali Kini - Terkait penurunan APK (Alat Peraga Kampanye) berurpa Baliho oleh Bawaslu dan KPU Karangasem dibantu Satpolpp yang menjadi kontroversi karena dianggap tebang pilih oleh berapa pihak pada Senin (21/10/2024) mengklarifikasi jika tidak ada maksud pilih kasih.
I Putu Darma Budiasa, Ketua KPU Kabupaten Karangasem meluruskan jika penurunan APK tersebut dilakukan memang karena melanggar aturan yang telah ditentukan. Dimana sebelumnya pihak KPU telah membuat surat ke Paslon dan Partai agar baliho yang dimaksud diturunkan, bahkan telah melayangkan 2 surat. "Ada dua surat yang sudah kita layangkan, pertama sampai tanggal 7 Oktober yang kedua sampai tanggal 14 Oktober 2024. Karena bahkan hingga tanggal 21 Oktober tidak ada dari mereka yang menurunkan, makanya kita tertibkan. Mengingat kabupaten lain juga sudah melaksanakan penertiban tersebut," Tandas Putu Darma ketika di konfirmasi via telepon.
"Terkait dengan penertiban Baliho di wilayah Segara Katon, dari surat yang dilayangkan Bawaslu, memang hanya ada fotonya dari APK Paslon nomor urut 3 saja. Hanya itu saja yang melanggar," Katanya.
Menurutnya, penurunan APK tersebut sudah sesuai dengan peraturan dan tidak hanya menurunkan APK dari satu Paslon saja. Penertiban bahkan dlaksanakan di 3 kecamatan secara serentak selama 3 hari yakni dari tanggal 21 hingga 23 Oktober 2024. "Besok kita sudah bersurat lagi. Hari ini kan kita turun di 3 Kecamatan yaitu Manggis Babandem dan Karangasem. Besok dilanjutkan dengan kecamatan lain," Sambungnya.
Untuk itu pihaknya membantah adanya pilih kasih antar Paslon. Pihaknya berjanji akan segera menuntaskan semua APK yang melanggar, yang tidak sesuai dengan zona. "Makanya besok akan ditertibkan lagi semuanya," Tegasnya. (Ami)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram