-->

Kamis, 03 Oktober 2024

18 Orang Terpanggang, Pemilik Gudang LPG Minta Penangguhan

 18 Orang Terpanggang, Pemilik Gudang LPG Minta Penangguhan


Denpasar , Bali Kini  - Kendati bos gudang penyimpanan tabung LPG telah memberikan santunan terhadap keluarga korban, namun secara hukum peristiwa yang menelan nyawa 18 orang terpanggang tidak bisa dikasi longgar.

Bahkan Majelis hakim yang diketuai Heriyanti, yang menyidangkan perkara meledaknya gudang gas LPG  di Jalan Cargo Taman I No. 89 Banjar Umasari, Ubung Kaja Denpasar, MENOLAK permintaan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa Sukojin, melalui penasehat hukumnya. 

Majelis hakim mengaku tidak punya alasan untuk memberikan penangguhan penahanan pada terdakwa karena terdakwa sendiri mampu mengikuti jalannya persidangan. Sehingga majelis hakim pada persidangan pembuktian dengan menghadirkan saksi menegaskan tidak mengabulkan permintaan terdakwa. 

Sebelumnya, Harisdiato Saragih, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini menghadirkan tiga orang saksi di PN Denpasar. Duduk sebagai terdakwa dalam kasus meledaknya LPG ini adalah Sukojin selaku pemilik CV. Bintang Bagus Perkasa yang bergerak dibidang penjualan gas LPG. 

Saksi yang dihadirkan adalah Jamil, tetangga dekat TKP, Fahmi juga warga sekitar dan Susanti, salah satu anak korban tewas dalam musibah tersebut. Terdakwa Sukojin dalam sidang diberikan kesempatan oleh hakim untuk langsung meminta maaf kepada anak korban, Susanti, dan juga para korban lainnya. Susanti pun dengan iklas dan lapang dada memafkan Sukojin. "Kami turut berduka ya," kata hakim Heriyanti. 

Sedangkan saksi tetangga yang berada di sekitaran lokasi, mengaku bawa mereka mendengar ledakan yang sangat keras disertai kobaran api. Saksi Jamil bahkan melihat tiga orang korban teriak minta tolong sambil meronta dalam kondisi luka bakar yang sangat serius. 

Saksi mengaku tidak tau ada aktifitas apa dalam gudang. Yang dia tahu sering ada kendaraan keluar masuk di sana. Saksi Fahmi yang dipertegas hakim juga mengaku mendengar ada ledakan. Sementara Susanti, salah satu anak korban mengaku sudah dibantu. Baik saat orangtuanya menjalani perawatan, maupun pesangon. "Iya yang mulia, pesangon yang diberikan mencapai Rp 30 juta," sebut saksi Susanti. 

Sebagaimana diketahui, terdakwa adalah pemilik CV. Bintang Bagus Perkasa yang bergerak dibidang penjualan gas LPG, bukan merupakan lembaga penyalur yang terdaftar di pertamina patra niaga baik agen maupun pangkalan dan tidak memiliki kerjasama apapun ataupun hubungan hukum dengan PT Pertamina Patra Niaga baik untuk kategori LPG 3 Kg (subsidi) maupun kategori LPG 5,5 Kg, 12 Kg dan 50 Kg.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved