-->

Senin, 23 September 2024

Sempat Dipenjara 10 Tahun, Residivis Kembali "Jualan" Narkoba

 Sempat Dipenjara 10 Tahun, Residivis Kembali "Jualan" Narkoba


Karangasem, Bali Kini
- Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Ketut Wiwin Wirahadi, SH., MH., berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karangasem. Prestasi gemilang ini diumumkan langsung oleh Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem pada Senin (23/9/2024).


"Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Karangasem," tegas AKBP I Nengah Sadiarta di hadapan awak media. "Dalam dua operasi terpisah, tim kami berhasil menangkap dua tersangka Pengedar residivis dan menyita sejumlah besar barang bukti." Sambungnya.


Operasi pertama dilakukan pada 4 September 2024, tepat di depan Pura Puseh Desa Sukahat, Kecamatan Sidemen. Tim Satuan Narkoba berhasil mengamankan tersangka IKASG alias A, seorang pengedar dan perantara narkoba. "Dari tas hitam milik tersangka, kami menemukan empat paket sabu dengan total berat 1,15 gram brutto," ungkap Kapolres.


Belum genap seminggu, pada 9 September dini hari, tim kembali melancarkan operasi kedua di sebuah rumah di Banjar Dinas Kecicang Islam, Desa Bungaya, Kecamatan Bebandem. "Kali ini kami menangkap tersangka S alias B, seorang pengedar yang juga merupakan residivis. Barang bukti yang disita mencapai 25 paket sabu dengan total berat 7,56 gram brutto," lanjut AKBP I Nengah Sadiarta.


Barang jenis Sabu-sabu tersebut ditemukan tersembunyi dengan rapi di plafon dapur dan di samping kulkas. Sementara itu, dikatakan jika para residivis ini sebelumnya telah lama berada di penjara, bahkan salah satunya hingga 10 tahun penjara. Namun beberapa tahun kemudian, akhirnya tertangkap kembali dengan kasus yang sama. 


Dikatakan, tersangka mendapati barang haram tersebut di wilayah Denpasar dan memang rencananya disebarkan atau diperhual belikan di wilayah Karangasem. 


Kedua tersangka, yang merupakan residivis, kini dijerat dengan pasal berlapis. IKASG alias A dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara S alias B dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU yang sama.


"Ini baru permulaan," tegas Kapolres. "Kami masih memburu dua orang DPO yang diduga sebagai otak di balik jaringan ini. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan ini terbongkar tuntas." Tegas Kapolres Karangasem. 


AKBP I Nengah Sadiarta menghimbau pada masyarakat agar tanggap untuk melapor. "Kami butuh peran aktif seluruh elemen masyarakat. Laporkan segera jika Anda mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar Anda. Bersama-sama, kita wujudkan Karangasem bebas narkoba!" Serunya. (Ami)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved