Karangasem, Bali Kini - Bawaslu Kabupaten Karangasem meninjau data Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU kabupaten/kota dengan dibantu PPK, PPS, dan Pantarlih yang selanjutnya ditetapkan KPU kabupaten/kota yang diumumkan pada tanggal 18 Agustus 2024 masih menemukan berpotensi adanya kegandaan di sejumlah wilayah, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Karanagsem.
Bawaslu Kabupaten Karangasem melakukan screening terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS), dan menemukan masih terdapat beberapa potensi kegandaan, pemilih dengan usia di bawah 17 tahun dan pemilih dengan usia di atas 100 tahun.
Azwardi Natta selaku Koordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Karangasem menyatakan bahwa terdapat beberapa potensi kegandaan pada data nama, jenis kelamin, usia dan potensi ganda pada alamat. "Selain itu ada juga potensi ganda ada dalam 1 (satu) TPS, ada juga ganda antar TPS dalam 1 (satu) desa, potensi ganda antar desa, potensi ganda antar ikecamatan, maupun potensi ganda dengan data ganda lainnya," terang Azwardi Natta.
Dari jumlah TPS yang tercantum dalam data DPS yakni 393.329 di 857 TPS terdapat 1.897 data yang berpotensi adanya data ganda.
Selanjutnya, pihaknya juga mengatakan bahwa setelah melakukan pengawasan dengan pencermatan terhadap DPS, Bawaslu Kabupaten Karangasem juga telah menyampaikan saran perbaikan terkait dengan jumlah pemilih ganda dari hasil screening tersebut kepada KPU Kabupaten Karangasem pada 25 Agustus 2024. "Hal tersebut merupakan langkah antisipasi dari Bawaslu untuk menjaga hak pilih masyarakat," Kata Ketua Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Nengah Putu Suardika. (Ami)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram