-->

Kamis, 12 September 2024

Buang Limbah Sembarangan, Sat Pol PP Denpasar Hentikan Usaha Pemotongan Ayam

Buang Limbah Sembarangan, Sat Pol PP Denpasar Hentikan Usaha Pemotongan Ayam


 Ket foto : Pemanggilan pemilik usaha Pemotongan Ayam yang kedapatan membuang limbah sembarangan di Kantor Sat Pol PP Kota Denpasar, pada Kamis (12/9). 


Denpasar, Bali Kini - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar melaksanakan penertiban sekaligus menghentikan operasional Usaha Pemotongan Ayam di Jalan Karya Makmur, Gang Mukuh Sari I, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara pada Rabu (11/9). Penghentian tersebut dilaksanakan lantaran usaha tersebut kedapatan mencemari lingkungan lantaran membuang limbah berupa bulu ayam dan botol plastik sembarangan. 


Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra saat dikonfirmasi Kamis (12/9) menjelaskan bahwa dari giat penertiban tersebut sebanyak 14 orang dilakukan pemeriksaan lantaran tercatat sebagai pemilik beberapa usaha pemotongan ayam tersebut. Hingga saat ini Sat Pol PP Kota Denpasar telah menghentikan operasional usaha pemotongan ayam tersebut. 


Lebih lanjut dijelaskan, PPNS Satpol PP Kota Denpasar tidak dapat mengajukan berkas Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipring). Hal ini lantaran perkara limbah tersebut merupakan pelanggaran Pasal 12 ayat (3) Jo 58 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Dimana, pelanggaran tersebut diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan. Sedangkan berdasarkan Pasal 205 KUHAP menyebutkan acara pemeriksaan Tindak Pidana Ringan (Tipring) ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan.


“Namun demikian, pelanggaran tersebut tetap kami proses, dimana PPNS Satpol PP Kota Denpasar Perkara limbah tersebut akan diajukan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar melalui Korwas PPNS pada Kepolisian Daerah Bali,” ujarnya. 


Bawa Nendra berharap kepada masyarakat dan pengusaha agar senantiasa melengkapi dan membentengi diri dengan aturan serta melengkapi segala jenis administrasi ijin usaha serta identitas diri, serta bagi usaha yang menimbulkan limbah harus dilengkapi dengan pengolahan limbah. Sehingga dalam pelaksanaan usaha dan pekerjaan dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan.


"Kegiatan ini bukan untuk mencari kesalahan masyarakat, melainkan menanamkan pentingnya tertib administrasi bagi masyarakat baik dalam bekerja dan melaksanakan usahanya,” jelasnya.


Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di bidang lingkungan menjadikan Tim Sat Pol PP KOta Denpasar gencar malaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.


“Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, terutama dalam menjaga lingkungan dan ketertiban umum,” ujarnya. (Ags)


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved