-->

Rabu, 11 September 2024

Bersih-bersih di Villa, Seisi Barang Tamu Dibersihkan Hingga Cawet Tamu

Bersih-bersih di Villa, Seisi Barang Tamu Dibersihkan Hingga Cawet Tamu


Denpasar, Bali Kini 
- Wanita asal Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara bernama Novan Paparang yang kesehariannya sebagai tenaga honor kebersihan di sebuah villa di wilayah Canggu, diadili lantaran mencuri sejumlah barang milik tamu yang menginap.

Wanita berusia 34 tahun ini dituntut hukuman penjara selama 10 bulan penjara. Cintya Dwi S. Cangi, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa terbukti melakukan pencurian barang-barang milik warga negara asing (WNA) di Canggu, Badung, dengan kerugian ditafsir mencapai Rp32 juta.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian," jelas Jaksa dari Kejari Badung.

Pencurian ini terjadi berulang kali antara Februari hingga Mei 2024, barang-barang yang dicuri milik Jeremy Hugh Maclaurin, dan istrinya. Barang curian yang tercatat dalam dakwaan diantaranya satu kalung emas, satu singlet, satu kacamata, satu jam tangan, satu kaos warna putih, satu pasang kaos kaki, satu hiasan rambut.

Menariknya lagi, ia juga mengambil dua celana dalam warna hitam bermotif, serta dua bungkus alat pembersih gigi. " Juga ada uang tunai sebesar 700 dolar New Zealand (sekitar Rp 7 juta), dan buku cerita berbahasa Inggris," ungkap Jaksa dalam dakwaan.

Aksi pencurian ini terungkap pada Minggu, 30 Mei 2024, sekitar pukul 09.49 WITA. Di mana terdakwa kepergok teman korban saat sedang mengambil barang-barang di villa tempatnya bekerja, The Black Budha Villa, yang terletak di kawasan Canggu, Badung. 

Apalagi istri korban, melalui temannya yang bernama Riska Meita Sari, menemukan unggahan di akun media sosial ‘Jheany341’ yang memperlihatkan terdakwa mengenakan pakaian milik istri Jeremy. Postingan tersebut menjadi titik awal dari penelusuran korban terhadap barang-barang yang hilang di tempatnya menginap.

Riska yang mengetahui kejadian ini segera memberi tahu Jeremy, dan setelah melihat foto tersebut, Jeremy memastikan bahwa pakaian yang dikenakan oleh terdakwa dalam unggahan media sosial tersebut memang milik istrinya. 

Atas dasar bukti itu, Jeremy kemudian meminta Riska untuk mengonfrontasi Novan di tempat kosnya dan menanyakan keberadaan barang-barang tersebut. Saat dihadapkan dengan Riska, Novan Paparang akhirnya mengakui perbuatannya. 

Ia mengaku telah mengambil barang-barang milik Jeremy dan istrinya, serta menyimpannya di kamar kosnya. Bahkan, ia juga mengakui telah mengambil amplop berisi uang tunai sebesar 700 dolar New Zealand yang ditemukan di dalam saku celana milik Jeremy, saat dirinya mencuci pakaian di vila tempatnya bekerja.

Dalam persidangan, JPU membeberkan modus operandi yang digunakan oleh terdakwa dalam melancarkan aksinya. Novan Paparang, yang bekerja sebagai staf kebersihan di vila tempat korban menginap, memanfaatkan situasi ketika vila sedang sepi. Semua barang hasil curiannya ada yang digunakan oleh terdakwa dan sisanya disimpan di tempat kosnya.

Terdakwa juga mengakui bahwa ini bukan pertama kalinya melakukan pencurian terhadap barang-barang milik korban. Aksi pencurian ini berlangsung selama beberapa bulan, dan ia memanfaatkan kepercayaannya sebagai pekerja di vila tersebut untuk melancarkan aksinya.

Akibat perbuatannya, Jaksa Cintya Dwi menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa selama proses persidangan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tuntutan JPU Kejari Badung.[jro]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved