-->

Senin, 23 September 2024

Bentuk Tim CSIRT, Antisipasi Isu Hoax dan Judi Online

 Bentuk Tim CSIRT, Antisipasi Isu Hoax dan Judi Online

FOTO ; Tim Siber Polda Bali 


Penulis ; Made Ari Wirasdipta 

Bali Kini - Aparatur pemerintahan di Kabupaten Jembrana baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN terus diingatkan untuk selalu waspada dengan penyalahgunaan kemajuan teknologi informasi yang sangat pesat. Ini disampaikan kepada seluruh ASN dan pegawai Non ASN di lingkup Pemkab Jembrana terkait maraknya "Impian" menjadi kaya dengan main Judi Online.

Disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jembrana  I Made Budiasa, situasi ini dipandang perlu terlebih Bali yang juga ikut dalam perhelatan Pilkada Serentak dan salah satunya di Kabupaten Jembrana untuk ini.

Dirinya juga mengingatkan seluruh ASN maupun pegawai non ASN dilingkup pemerintah agar peka terhadap isu hoax (informasi bohong) yang marak tersebar pada tahun-tahun politik belakangan ini. Para pegawai diminta agar menyaring informasi sebelum disebarluaskan. Pihaknya mengajak seluruh jajarannya untuk waspada bermedia sosial “Hati-hati menggunakan fitur fitur di media sosial agar tidak menjadi korban," ungkapnya.

Menurutnya tidak ada manfaatnya menyebarkan informasi hoax yang menyesatkan masyarakat serta jauh akan lebih baik dan bermafaat menyebarluaskan konten-konten kegiatan pemerintah daerah seperti  program-program unggulan Pemkab Jembrana agra diketahui masyarakat. "Itu lebih berguna agar masyarakat tahu program program pemerintah," jelasnya 

Menyikapi pesatnya perkembangan teknologi informasi dan penyalahgunaannya yang marak, pegawai ASN maupun non ASN juga diminta tidak bermain judi online. Menurutnya perjudian termasuk judi online berdampak buruk terhadap pekerjaan dan rumah tangga. "judi online juga beresiko terjadinya pelacakan data pribadi dan terjebak pinjaman online yang ilegal," ujarnya.

Untuk itu pihaknya menyebut di Jembrana saat ini sudah dibentuk CSIRT (Computer Security Incident Response Team). CSIRT adalah organisasi lintas instansi yang bertugas dan bertanggung jawab menangani insiden siber. Pembentukan CSIRT ini menurutnya diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2022 tentang Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital.

Dikatakannya manajemen insiden harus terorganisir dan tingkat resiko siber yang tinggi harus dimimalisir. "CSIRT memberikan layanan reaktif dan proaktif," paparnya. Layanan reaktif adalah melalui tahapan koordinasi, triase, dan resolusi insiden.  Sedangkan layanan proaktif adalah mempublikasikan infomasi kerawanan, keamanan dan melakukan audit keamanan informasi.

Hal ini dipandang perlu karena sudah banyak korban permainan judi online, terutama yang keranjingan bermain Game Slot. Tidak hanya berurusan hukum, bahkan sampai ada yang nekad bunuh diri karena terlilit hutang akibat judi slot. 


Bahkan dalam semester terakhir ini sudah banyak pelaku penyedia judi online diseret ke pengadilan. Namun tetap saja akses permainan judi online tetap terbuk dan selalu ada. Karenanya dimulai dari prilaku itu sendiri. Bahkan di Pengadilan Negeri Denpasar, sebanyak 31 pelaku dalam perkara judi online situs Autocuan88 jalani persidangan. 

Dari puluhan terdakwa tersebut disatukan menjadi sembilan berkas dan secara bertahap baru lima pelaku yang diadili. Terbongkarnya kasus judi online di Bali ini tepatnya pada 18 Agustus 2023 di Marina Suites, Denpasar. 

Mereka yang diadili Soni Agusta (32), Marchekal Sharon Mangoli (23), Muhamad Irpan (25), Aka Bhakti Asia Saleh (20), dan Ocke (26). Dalam sidang dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putra Udhyana Pidada menjelaskan, para terdakwa ditangkap di Marina Suites kamar 54 Jl. Tukad Balian No. 191 Kel. Sidakarya, Kec. Denpasar Selatan. 

Bahwa tugas dan tanggung jawab para Terdakwa selaku telemarketing dalam perjudian online Autocuan88 tersebut adalah memasarkan atau mensosialisasikan website judi online Autocuan88. 

"Dengan cara pengiklanan melalui aplikasi whatsapp blast/broadcast untuk mengajak calon pemain untuk bergabung dan bermain judi di Autocuan88," papar JPU dalam sidang dakwaan. 

Atas operasional judi online tersebut, para terdakwa dinilai melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Atau Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana," tukas JPU dalam dakwaan.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved